Desember 30, 2011

Nasehat Bagi yang Merayakan Tahun Baru

Meskipun hampir setiap menjelang pergantian tahun baru, hujan terus mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia dengan derasnya, hal itu tidak menyurutkan semangat dan animo masyarakat untuk menyambut tahun baru, tak terkecuali dari kaum muslimin.

Apa yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, pembaca mungkin lebih tahu. Mulai dari aneka hiburan, pesta pora, kembang api, petasan, hura-hura, perzinaan, dan lain-lain, hadir menghiasi perayaan malam itu. Ah,tak usah kita membahasnya di sini. Yang pasti, mata kita telah menyaksikan “gemerlapnya dunia” pada malam itu. 

Sejarah Tahun Baru Masehi

Tahun baru masehi sebenarnya berhubungan dengan keyakinan agama Nasrani. Masehi adalah nama lain dari Isa Al-masih dalam keyakinan Nasrani. Sejarahnya, menurut catatan di Encarta Reference Library  Premium 2005, orang pertama yang membuat penanggalan kalender adalah seorang kaisar Romawi terkenal bernama Gaisus Julius Caesar.

Perkembangannya kemudian, seorang pendeta Nasrani yang bernama Dionisius kemudian ‘memanfaatkan’ penemuan kalender dari Julius Caesar ini untuk diadopsi sebagai penanggalan yang didasarkan pada tahun kelahiran Yesus Kristus. Itu sebabnya, penanggalan tahun setelah kelahiran Yesus Kristus diberi tanda AD (bahasa Latin: Anno Domini yang berarti: in  the year of our lord) yaitu Masehi. Sementara untuk jaman prasejarahnya  disematkan BC (Before Christ) atau SM (Sebelum Masehi).

Jadi jelas, apa yang ada saat ini, merayakan tahun baru masehi adalah bukan berasal dari budaya kita, kaum muslimin, tapi sangat erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani.


Ikut Merayakannya, Bolehkah?

Meskipun jutaan atau miliaran umat Islam di dunia ini merayakan tahun baru masehi dengan sukacita dan lupa diri, larut dalam gemerlap pesta kembang api, atau melibatkan diri dalam hiburan berbalut maksiat, tetap saja tak lantas menjadikan perayaan itu jadi boleh atau halal. Sebab, ukurannya bukan banyak atau sedikitnya yang melakukan, tapi patokannya kepada syariat.

Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan  menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Allah I , artinya : “Dan orang-orang yang tidak memberikan perasaksian palsu.” (QS. al-Furqan: 72).

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah I yang beriman. Para ulama Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata "az-Zuur" (persaksian palsu) (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

Artinya, jika seorang muslim merayakan tahun baru masehi berarti telah melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir. Padahal, Islam punya hari raya sendiri, di mana Rasulullah r bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri." (HR. Ahmad).

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah r  untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi r  menanyakan kepadanya (yang artinya) : ” Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau r bertanya, “Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi r bersabda, “Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. [HR. Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim].

Hadits di atas menunjukkan, tidak bolehnya beribadah di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar mereka.

Harusnya kita sadar, maraknya perayaan tahun baru merupakan sebuah upaya yang dilakukan orang kafir untuk meracuni akidah Islam yang murni tertanam dalam diri umat Islam. Perayaan tahun baru dikemas begitu apik hingga tanpa sadar kita jauh dari nilai-nilai Islam. Terlepas dari segala bentuk acaranya, keterlibatan dalam perayaan tahun baru telah membawa kaum muslimin secara tidak langsung membenarkan ajaran agama selain Islam.

Jika Sekedar Refreshing

Lalu bagaimana hukum merayakan tahun baru dengan niat bukan menghormati kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan agama Nasrani? Ya, sekadar senang-senang dan refreshing. Ada baiknya kita menyimak ucapan Umar bin Khaththab t, "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka." (HR. Baihaqi). Dalam keterangan lain, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash t, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.” (‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512).

Ikut dalam peringatan tahun baru, termasuk perbuatan tasyabbuh (menyerupai suatu kaum, baik ibadah, adat-istiadat, maupun gaya hidupnya). Rasulullah r  bersabda:
  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan  mereka.” (HR. Imam Ahmad).
KERUSAKAN – KERUSAKAN YANG TERJADI
Menggantinya Dengan “Dzikir Berjama’ah”
Sebagian orang mengatakan : “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”.
Bagaimana dengan pernyataan di atas? Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu?
Jika ada yang mengatakan, “Yang penting kan niat kita baik.” Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud t ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi r. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud t lantas berkata,  “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”[HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus)].
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi r , baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah I .
Meninggalkan Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, hingga akhirnya ia luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya.
Padahal Nabi r mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushaib Al Aslamiy t berkata, ”Aku mendengar Rasulullah r bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” [HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574].
Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi r.  Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah r  membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[ HR. Bukhari no. 568].
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi r  tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” [Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah]. Apalagi dengan begadang ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkhalwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah I dalam bergaul dengan lawan  jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi.
Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi r , “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41].
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah].
Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Melakukan Pemborosan ala Setan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1.000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya),  “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). 
Dan masih banyak lagi, kerusakan yang akan terjadi dalam perayaan tersebut. Semoga Allah I memberikan hidyah dan taufiqNya kepada kita sekalian. Wallahu walliyut taufiq
Maraji’ :
Buletin Al Fikrah No.01/Tahun XI/15 Muharram 1431 H
Buletin At -Tauhid edisi VI/51/2010 dan lainnya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...