Meskipun hampir setiap menjelang
pergantian tahun baru, hujan terus mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia
dengan derasnya, hal itu tidak menyurutkan semangat dan animo masyarakat untuk menyambut
tahun baru, tak terkecuali dari kaum muslimin.
Apa yang terjadi pada malam pergantian
tahun baru, pembaca mungkin lebih tahu. Mulai dari aneka hiburan, pesta pora,
kembang api, petasan, hura-hura, perzinaan, dan lain-lain, hadir menghiasi perayaan
malam itu. Ah,tak usah kita membahasnya di sini. Yang pasti, mata kita telah
menyaksikan “gemerlapnya dunia” pada malam itu.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun baru masehi sebenarnya
berhubungan dengan keyakinan agama Nasrani. Masehi adalah nama lain dari Isa
Al-masih dalam keyakinan Nasrani. Sejarahnya, menurut catatan di Encarta
Reference Library Premium 2005, orang pertama yang membuat penanggalan
kalender adalah seorang kaisar Romawi terkenal bernama Gaisus Julius Caesar.
Perkembangannya kemudian, seorang
pendeta Nasrani yang bernama Dionisius kemudian ‘memanfaatkan’ penemuan
kalender dari Julius Caesar ini untuk diadopsi sebagai penanggalan yang
didasarkan pada tahun kelahiran Yesus Kristus. Itu sebabnya, penanggalan tahun
setelah kelahiran Yesus Kristus diberi tanda AD (bahasa Latin: Anno Domini yang
berarti: in the year of our lord) yaitu Masehi. Sementara untuk jaman
prasejarahnya disematkan BC (Before Christ) atau SM (Sebelum Masehi).
Jadi jelas, apa yang ada saat ini,
merayakan tahun baru masehi adalah bukan berasal dari budaya kita, kaum
muslimin, tapi sangat erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani.
Ikut Merayakannya, Bolehkah?
Meskipun jutaan atau miliaran umat
Islam di dunia ini merayakan tahun baru masehi dengan sukacita dan lupa diri,
larut dalam gemerlap pesta kembang api, atau melibatkan diri dalam hiburan
berbalut maksiat, tetap saja tak lantas menjadikan perayaan itu jadi boleh atau
halal. Sebab, ukurannya bukan banyak atau sedikitnya yang melakukan, tapi
patokannya kepada syariat.
Di antara ayat yang menyebutkan secara
khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Allah I ,
artinya : “Dan orang-orang yang tidak memberikan
perasaksian palsu.” (QS. al-Furqan: 72).
Ayat ini berkaitan dengan salah satu
sifat para hamba Allah I yang beriman. Para ulama Salaf
seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata
"az-Zuur" (persaksian palsu) (di dalam ayat tersebut) sebagai
hari-hari besar orang kafir.
Artinya, jika seorang muslim merayakan
tahun baru masehi berarti telah melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari
besar orang kafir. Padahal, Islam punya hari raya sendiri, di mana Rasulullah r bersabda, "Sesungguhnya
Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik
dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri." (HR. Ahmad).
Ada
seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah r untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar
memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi r menanyakan kepadanya (yang artinya) : ” Apakah
disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau r bertanya, “Apakah di sana tempat
dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?” Dia menjawab, “Tidak”.
Maka Nabi r bersabda, “Tepatillah nadzarmu, karena
sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam
hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. [HR. Abu Daud dengan sanad yang
sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim].
Hadits di atas menunjukkan, tidak bolehnya beribadah di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari
raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam
mengagungkan syi’ar-syi’ar mereka.
Harusnya kita sadar,
maraknya perayaan tahun baru merupakan sebuah upaya yang dilakukan orang kafir
untuk meracuni akidah Islam yang murni tertanam dalam diri umat Islam. Perayaan tahun baru dikemas begitu
apik hingga tanpa sadar kita jauh dari nilai-nilai Islam. Terlepas dari segala
bentuk acaranya, keterlibatan dalam perayaan tahun baru telah membawa kaum
muslimin secara tidak langsung membenarkan ajaran agama selain Islam.
Jika Sekedar Refreshing
Lalu bagaimana hukum merayakan tahun
baru dengan niat bukan menghormati kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan
agama Nasrani? Ya, sekadar senang-senang dan refreshing. Ada baiknya kita
menyimak ucapan Umar bin Khaththab t, "Hindarilah musuh-musuh Allah
pada momentum hari-hari besar mereka." (HR. Baihaqi). Dalam keterangan
lain, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash t, dia berkata, "Barangsiapa yang
berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival
seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian,
maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.” (‘Aun
al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512).
Ikut dalam peringatan tahun baru,
termasuk perbuatan tasyabbuh (menyerupai suatu kaum, baik ibadah,
adat-istiadat, maupun gaya hidupnya). Rasulullah r
bersabda:
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Imam Ahmad).
KERUSAKAN – KERUSAKAN YANG TERJADI
Menggantinya
Dengan “Dzikir Berjama’ah”
Sebagian
orang mengatakan : “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia,
mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu
lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”.
Bagaimana
dengan pernyataan di atas? Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan
atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu
ketika itu?
Jika
ada yang mengatakan, “Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud t
ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi
r. Orang yang melakukan dzikir yang
tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah
menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud t lantas berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak
mendapatkannya.”[HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad
bahwa sanad hadits ini jayid (bagus)].
Jadi
dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga
mengikuti contoh dari Nabi r , baru amalan tersebut bisa diterima di sisi
Allah I .
Meninggalkan
Shalat Lima Waktu
Betapa banyak
kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik
pergantian tahun, hingga akhirnya ia luput dari shalat Shubuh yang kita sudah
sepakat tentang wajibnya.
Padahal Nabi r mengancam dengan kekafiran bagi orang yang
sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushaib Al Aslamiy t
berkata, ”Aku mendengar Rasulullah r bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka
(orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”
[HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al
Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574].
Oleh
karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga
membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Begadang
Tanpa Ada Hajat
Begadang
tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi r.
Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak
ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah r
membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[ HR. Bukhari no. 568].
Ibnu
Baththol menjelaskan, “Nabi r
tidak suka begadang setelah shalat
‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika
sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab
sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau
mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir
malam tertidur lelap?!” [Syarh Al
Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah]. Apalagi dengan begadang ini sampai melalaikan dari
sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat
pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah
lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria
dan wanita) dan berkhalwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu
yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut
dengan menerjang berbagai larangan Allah I dalam bergaul dengan lawan
jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di
kalangan muda-mudi.
Mengganggu
Kaum Muslimin
Merayakan
tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara
bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu
muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat
seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah
terlarang sebagaimana sabda Nabi r , “Seorang muslim adalah seseorang yang
lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[HR. Bukhari no.
10 dan Muslim no. 41].
Ibnu
Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar
seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan
seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang
baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor
semut”.”[Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah].
Seekor
semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang
punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari
itu?!
Melakukan
Pemborosan ala Setan
Perayaan
malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam.
Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru
sebesar Rp.1.000 untuk membeli mercon dan segala
hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar
10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang
dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”
(QS. Al Isro’: 26-27).
Dan masih banyak lagi, kerusakan yang akan terjadi dalam
perayaan tersebut. Semoga Allah I memberikan hidyah dan taufiqNya kepada kita sekalian. Wallahu
walliyut taufiq
Maraji’ :
Buletin Al Fikrah No.01/Tahun XI/15
Muharram 1431 H
Buletin At -Tauhid edisi VI/51/2010 dan
lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar