Untuk
meningkatkan angka penjualan produk, para produsen biasanya melakukan penawaran dengan iming-iming
hadiah. Corak promosi seperti ini bisa kita dapatkan di pasaran, dengan beragam
jenis dan kiatnya. Namun, di balik cara dan metode promosi produk seperti ini,
ada beberapa hal yang nampaknya bertentangan dengan kaidah dan aturan dalam
syariat Islam yang mulia. Di balik semaraknya berbagai jenis “hadiah” ini, terkadang
terselubung unsur penipuan dan untung-untungan alias perjudian. Wallahul
musta’an.
Pada edisi ini, kami akan menuliskan kajian
fikih masalah ini. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
RAGAM
HADIAH DAN HUKUMNYA
Pertama: Hadiah Karena Pembelian Barang.
Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang
bermacam-macam, diantaranya adalah :
1. Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi.
Undian semacam ini hukumnya haram, karena termasuk
dalam perjudian yang dilarang dalam Islam. Kenapa masuk dalam katagori
perjudian? Karena peserta membayar sejumlah uang melebihi dari harga biasa,
padahal ia belum tentu mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung
ketika mendapatkan hadiah dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan
hadiah tersebut. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang meraup
keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta hanyalah
bagian kecil dari keuntungan tersebut.
2. Hadiah Dengan Cara Membeli Barang
Produsen menawarkan hadiah kepada konsumen dengan
syarat dia harus membeli produk-produknya.
Bagaimana hukum hadiah dalam bentuk seperti ini? Untuk
menjawabnya, perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:
Pertama : Hadiah yang diberikan kepada konsumen
berpengaruh kepada harga produk tersebut. Artinya jika tidak disertai hadiah,
maka harga produk tersebut menurun, jika ada hadiahnya, maka harga produknya
akan naik sebesar jumlah hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti
ini hukumnya haram, karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam
bentuk perjudian, karena pembeli telah membayar uang diluar harga produk yang
sesungguhnya, padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang
mendapatkan hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian
para pembeli yang lain.
Seperti pula misalnya, apabila bentuk produk
dan hadiah berupa dua item yang disatukan dengan harga penjualan yang tidak
bisa dipisahkan (menyebabkan harga barang naik), maka hukumnya tidak
diperbolehkan. Sebab, ini bukan hadiah ataupun discount. Ini sekedar cara untuk
melariskan barang yang kurang laku atau tidak laku, dan menggiring konsumen
untuk membelinya. Dalam promosi jenis ini, menimbulkan kondisi ‘adamut-taradhi
(tidak ada kerelaan) dari kedua belah pihak, khususnya konsumen [Al-Qimâr wal-Musabaqat wal-Jawa’iz,
Rafiq al-Mishri, hlm. 67].
Kedua : Hadiah yang diberikan kepada konsumen
tidak berpengaruh pada produk. Hadiah diberikan dari anggaran promosi yang
bertujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut.
Bagaimana status hukumnya? Para ulama berbeda pendapat
di dalam menentukan status hukumnya.
Pendapat
Pertama: Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut
karena memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli
produk tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan.
Pendapat Kedua : Hukumnya tetap haram, karena akan mendorong
seseorang untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya
sekedar mengejar hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan di dalam
berbelanja.
Dan
pada hakekatnya dia berjudi dengan membayar sejumlah uang dalam bentuk barang
yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah atau keuntungan yang belum jelas.
Hukum
di atas juga berlaku untuk hadiah yang diberikan kepada konsumen yang membeli
barang dalam jumlah banyak atau dalam jumlah tertentu, seperti kalau konsumen
membeli barang dan produk pada toko tertentu seharga Rp.100.000,- ke atas, maka
akan mendapatkan hadiah piring dan gelas.
Kedua: Hadiah Langsung Pada Barang
Hadiah langsung pada barang ini mempunyai tiga bentuk
:
Bentuk Pertama : Jika seseorang membeli barang, kemudian dia
mendapatkan hadiah, baik berbentuk barang tertentu, seperti ketika dia membeli
meja belajar, penjual memberikannya hadiah buku tulis. Atau berbentuk
jasa, seperti ketika dia membeli mobil, maka dia mendapat hadiah atau bonus
mencuci mobil gratis di tempat tersebut selama satu bulan penuh. Hadiah seperti
ini dibolehkan selama tidak ada syarat tertentu ketika membeli barang tersebut.
Bentuk Kedua : Hadiah
tersebut jelas bisa dilihat oleh konsumen di dalam barang yang akan dibeli.
Setiap orang yang membeli barang tersebut pasti mendapatkan hadiah itu.
Dalam hal ini, hukumnya halal.
Bentuk Ketiga : Hadiah
terdapat dalam sebagian produk. Artinya orang yang membeli barang tersebut
untung-untungan, kadang dapat, kadang pula tidak dapat. Maka hukumnya boleh
jika hadiah yang ditawarkan tersebut tidak mempengaruhi harga produk, tetapi
diberikan dengan tujuan menarik pembeli. Dan pembelinya membeli produk tersebut
karena kebutuhan, bukan karena hadiah, sebagaimana yang telah diterangkan di
atas.
Ketiga : Kupon Undian Berhadiah
Produsen atau toko memberikan kupon kepada para
pembeli produk mereka. Kupon tersebut akan diundi pada akhir bulan umpamanya,
barang siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka akan mendapatkan
hadiah.
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian
:
Pertama : Undian tanpa syarat.
Bentuk
dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya
sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk
setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu
dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya
: Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu
mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini
hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
Kedua :
Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya
: Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah
ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya
: Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas,
radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai
jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut
undian.
Hukumnya
: Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Harga produk bertambah dengan
terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya
: Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah
mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung
dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir (judi) yang diharamkan dalam syari’at Islam.
Kedua : Undian berhadiah tersebut tidak
mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar
melariskan produknya.
Hukumnya
: Ada dua pendapat dalam masalah ini :
Pertama : Hukumnya harus dirinci. Kalau ia
membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong ke dalam maisir/qimar (judi/taruhan) yang diharamkan dalam syari’at karena
pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut
dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin
ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut maisir/qimar.
Adapun kalau
dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia
mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam
mu’amalat adalah boleh dan halal. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu
‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil
Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
Kedua : Hukumnya adalah haram secara mutlak.
Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur
maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian
adalah perkara yang sulit.
Ketiga :
Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya
: Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian
tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan
mengeluarkan biaya.
Contohnya
: Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko
pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga
perangkonya.
Contoh
lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik
dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh
lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan
tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang
telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu
(dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya
: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat
yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk maisir/qimar.
Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu
a’lam.
[
Maraji’ :
· Artikel “Hukum
Hadiah dalam Produk”, DR. Ahmad Zain Najah ; Majalah Ar-Risalah, Edisi
Dzulhijjah 1432 H.
· Artikel “Promosi Dengan Menggunakan
Hadiah”, Syaikh Muhammad bin Ali
Al-Kamili ;Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007.
· Artikel “Beberapa
Hukum Berkaitan Undian”, Abu Muawiyah, Lc. ; http://al-atsariyyah.com.
·

Tidak ada komentar:
Posting Komentar