Baru – baru ini, kita mendengar melalui pemberitaan
media massa, kasus “pencurian sandal” oleh seorang anak remaja di salah satu wilayah
Indonesia. Akibat tindakan tersebut si pelaku harus menjalani proses hukum
negara.
Bagaimana Islam memandang kasus pencurian? Apa hukuman
yang pantas diberikan kepada pencuri menurut hukum Islam? Pada edisi kali ini,
kami akan menuliskan kajian tentang hukum pencurian. Semoga bermanfaat.
MUQADDIMAH
Salah satu kebutuhan pokok yang harus ada dalam setiap
tatanan kehidupan manusia, dari kehidupan yang terkecil sampai yang terbesar
adalah adanya peraturan dengan segala konsekuensinya yang dijadikan sebagai
pijakan bagi semua.
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah I demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas bagi para pelakunya.
HARAMNYA MENCURI
Mencuri adalah perbuatan yang haram, termasuk dosa besar, dan hukumannya
telah ditetapkan dalam al-Qur-an, as-Sunnah dan Ijma’.
Allah I menegaskan dalam firmanNya, artinya : “Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara
pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka
sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang” [QS. al-Maidah/5:38-39].
HUKUMAN BAGI PENCURI
Sebagaimana firman Allah I dalam QS.
al-Maidah/5:38-39 di atas, hukuman bagi pencuri adalah hukuman potong tangan.
Dari sahabat Abdullah Ibnu Umar t ,beliau berkata : Bahwa Rasulullah r memotong tangan seseorang yang mencuri
tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi].
Abdurrahman al-Jaziri berkata, “Hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan hukumannya dalam ayat-Nya yang mulia. Dia I telah memerintahkan potong tangan atas pencuri baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, muslim atau non muslim guna melindungi dan menjaga harta. Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliyah sebelum Islam. Setelah Islam datang, Allah Azza wa Jalla menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui.” [Kitab Al-Fiqih ‘Alal Madzâhibil Arba‘ah , Abdurrahmân al-Jazirî, : 5/153].
SEBAB HUKUMAN PENCURIAN
Yang menjadi sebab dapat dijatuhkannya hukum potong
tangan kepada seseorang adalah karena pencurian. Pencurian yang dimaksud di
sini adalah pengambilan harta dari pemiliknya, atau wakilnya dengan cara
sembunyi - sembunyi.
Harta yang dimaksud di atas tidak termasuk harta yang ditiadakan oleh syariat. Walaupun secara bahasa dianggap sebagai harta. Seperti arak, anjing, dll. Sehingga apabila seseorang mencuri anjing maka tidak akan dikenakan hukum potong tangan. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “….dan mereka telah sepakat bahwa seorang muslim bila ia mencuri khamr dari saudaranya maka ia tidak dipotong (tangannya)…..”[Lihat kitab Al-Wajîz hal 443].
Dari pengertian di atas dapat dipahami pula bahwa kalimat “pemiliknya atau wakilnya” tidak memasukkan pencurian selain harta yang bukan miliknya, seperti harta yang masih menjadi milik orang lain dari hasil merampas , korupsi, dll. Apabila ada orang yang mencurinya maka tidak sampai kepada hukum potong tangan.
Apakah ini berarti diperbolehkan mencuri dari seorang yang zhalim atau orang yang telah melakukan perampasan? Dalam hal ini ada dua keadaan, bila niatnya adalah untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, maka tidak mengapa. Namun bila untuk kepentingan pribadi atau keluarganya sendiri, maka jelas tidak diperbolehkan [Lihat Al-Jami‘ li Ahkam Fiqh as-Sunnah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimîn : 4/205].
SYARAT HUKUMAN PENCURIAN
Hukum potong tangan bukanlah hukuman yang asal
dilakukan tanpa ada kriteria tertentu. Namun ia adalah hukuman yang adil, yang
harus dipenuhi kriterianya.
Syarat Bagi Pelaku Pencurian
Syarat yang harus dipenuhi dari pelaku pencurian
antara lain :
·
Ia seorang
yang mukallaf. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan
berakal.
·
Tidak
terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan
pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash t, dari Rasulullah r, beliau bersabda, artinya : “Barangsiapa yang terpaksa mencuri
untuk dimakan tanpa menyembunyikannya, maka itu tidak mengapa baginya (tidak
ada hukum potong tangan). Namun barangsiapa keluar (dari kebun, ladang, dsb)
dengan sesuatu, maka ia wajib membayar denda dua kali lipat. Dan barangsiapa
mencuri dari buah-buahan tersebut setelah dimasukkan dalam jariin dan harganya
setara dengan baju besi (yang ketika itu berharga seperempat dinar-pent.), maka
ia harus dipotong tangannya.” [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3679)] dan
lainnya].
•
Tidak didapati
adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri
bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah r bersabda, artinya : “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”.
Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia
masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta
suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka
tidak ada pengaruhnya .
• Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya
adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar,
sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. [Lihat Al-Mausu‘atul Fiqhiyyatul Kuwaitiyyah : 2/8608-8609].
Syarat Barang yang Dicuri
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria
barang yang dicuri antara lain :
1.
Pencurian
dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullah
berkata, ”Mereka (ulama) sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang
yang mencuri dari tempat penyimpanan.”
Pengarang Ar-Raudhah Nadiyah (2/277) berkata : “al-hirzu” atau tempat simpanan adalah yang
dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung
untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk
menyimpan buah-buahan.”
Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang
yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman
potong tangan [Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443].
2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya
pemiliknya atau wakilnya.
3.
Barang yang
dicuri mencapai nishabnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishab di sini adalah adalah nishab/batasan minimal dalam
masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau
yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam
hadist ‘Aisyah radhiallahu anha, bahwa Nabi r bersabda, artinya : ”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada
seperempat dinar atau lebih”[Muttafaq ‘Alaihi].
Dalam hadits lainnya, dari sahabat Abdullah Ibnu Umar t ,beliau berkata : Bahwa Rasulullah r memotong tangan seseorang yang mencuri
tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi].
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata
: ”Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit
sekali, yakni dinar sebesar mitsqal -dinar Islam-, kemudian ia menanyakannya
kepada pemilik emas, berapa ukuran mitsqal/berat dari emas? Maka, hasilnya sedikit
sekali yakni sekitar dua puluh riyal. (satu riyal sekitar dua ribu sampai tiga
ribu rupiah) [Lihat Liqa‘ Maftûh (28/201)].
4. Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang
saksi merdeka yang
menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si
pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun
bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena
dalam masalah hukum hudud , saksi
wanita tidak di gunakan [Lihat Al-Jami‘ Li
Ahkam Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Bin
Shalih al-Utsaimîn:4/206-210].
Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,
“Para ahli fiqih telah sepakat bahwa pemotongan tangan pencuri wajib
dilaksanakan apabila dua orang muslim yang adil dan merdeka bersaksi atas
pencurian tersebut.” [Kitab Al-Ijmâ‘ : 261/140,
Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443].
CARA PELAKSANAAN HUKUMAN
Dinukil oleh Syaikh Abdul Adzim Badawi, dari penulis kitab Ar-Raudhatun Nadiyah :
para Ulama sepakat; seorang pencuri pada pencurian yang pertama dipotong tangan
sebelah kanannya. Bila ia mencuri kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya.
Kemudian mereka berbeda pendapat bila ia mencuri untuk ketiga kalinya; setelah
dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, mayoritas mereka berpendapat dipotong
tangan kirinya. Dan bila ia mencuri lagi setelahnya maka dipotong kaki
kanannya. Kemudian bila mencuri lagi, maka ia dihukum ta‘zir dan dikurung [Lihat kitab Al-Wajîz hal 444].
TERHINDARNYA DARI HUKUMAN
Seorang pencuri yang dimaafkan oleh orang yang
dicurinya dan belum sampai diangkat perkara/diajukan ke hakim, maka hal ini
dapat menghindarkan si pencuri dari hukuman potong tangan [Lihat Al-Wajîz hal
444].
Dari Shafwan bin Umayyah t, ia berkata, “Suatu hari aku tidur di masjid di atas selendangku
yang seharga 30 dirham. Kemudian datang seseorang dan mengambilnya dariku. Lalu
laki-laki itu ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi r dan beliau memutuskan agar dipotong tangannya.” Shafwan berkata,
“Kemudian aku mendatangi beliau dan aku katakan, ‘Apakah engkau akan memotong
(tangan)nya hanya karena 30 dirham? Aku akan menjualnya dan aku tangguhkan
pembayarannya.”
Rasulullah r bersabda, artinya : “Andai saja (keputusanmu itu) datang
sebelum engkau mendatangiku dengan laki-laki ini ” [Shahiih Sunan Abi Dawud
(no. 3695)].
PENUTUP
Mungkin untuk saat sekarang , pembahasan masalah ini
agak “asing” karena belum diterapkannya syariat Islam dalam hukum pencurian.
Tetapi, paling tidak hal ini menjadi motivasi, betapa
syariat ini sangat dibutuhkan. Betapa Islam telah mengatur
semuanya. Betapa Islam menjaga dan menghormati hak – hak sesama. Dan yang pasti,
Allah I melalui syariat-Nya
yang hikmah telah memilihkan aturan hidup yang paling baik untuk kelangsungan
kehidupan para makhluknya . Allah Azza wa Jalla berfirman, artinya : “Boleh
jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula)
kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui” [QS. al-Baqarah/2/216]. Wallahu a‘lam.
Maraji’ :
·
Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M
·
Kitab Al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wal Kitabil
Aziz, Syaikh Abdul
Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia ; Panduan Fiqih
Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir, 2007.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar