Desember 18, 2024

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”

Begitulah ayat mulia dari firman Allah di dalam surah Luqmān: 13. Ayat mulia ini mengabadikan petuah indah dari orang tua kepada anaknya. Namun tunggu dulu, petuah itu bukan petuah dari Ibu, tetapi dari ayah, seorang lelaki. Petuah indah itu adalah nasihat seorang ayah yang sedang menjalani tanggung jawab kelelakiannya sebagai seorang muslim dalam mendidik anaknya. Petuah itu mengalun dari hati seorang lelaki sejati bernama Luqmān al-Ḥakīm, yang sadar akan titah syariah bahwa kelelakiannya sebagai ayah bukan hanya untuk membuahi dan mencari nafkah, melainkan juga sebagai pendidik anak, pendidikan generasi.

Dalam sejumlah referensi Islam, ditemukan bahwa tokoh parenthood yang dominan adalah laki-laki. Dalam Al-Qur’an, Allah telah mengabarkan kisah-kisah tentang mendidik anak. Ada kisah Luqmān al-Ḥakīm yang mendidik anak dan keluarganya, ada kisah Ibrāhīm dengan putra kesayangannya, ada pula kisah ‘Imrān, Zakaria dan Ya’qūb yang berperan mendidik anak-anaknya. Semua kisah ini dilakukan oleh seorang ayah, seorang lelaki.

Lalu, ke mana ‘ayah-ayah’ itu kini? Ke mana ayah-ayah Luqmān, Ibrāhīm, Imrān, Zakaria dan Ya’qūb itu kini? Ke mana kaum lelaki dan sang ayah ketika narkoba mengepung anak-anaknya, ketika putranya tertangkap dalam huru-hara tawuran, atau ketika putrinya positif hamil di luar nikah? Yang tampak hanyalah para ibu yang tergopoh, tunggang-langgang mengemasi beribu masalah dengan kedua tangan halusnya, sementara sang suami duduk manis di beranda rumah, menikmati layanan sepulang kerja. Yang kelihatan, para ibu yang terpaksa memikul rasa pilu, tergopoh menjalani takdir sebagai seorang istri modern masa kini, ketika sosok ‘ayah-ayah’ itu hilang entah ke mana. Yang tersisa, tinggallah para suami yang telah mendegradasi perannya sebatas sebagai pencari nafkah keluarga belaka, sedangkan peran lainnya telah didelegasikan kepada sang istri. Kiprah di dunia publik kerap terasa lebih seksi dan bergengsi, hingga mereduksi peran besarnya yang asasi.

Spirit Zakat untuk Kemandirian Umat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan, yaitu nisab dan haul. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sebagai bentuk ibadah dan kewajiban sosial kepada sesama manusia. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S. al-Taubah: 103)

Selain menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan, zakat juga memiliki tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi umat, serta menjadi salah satu cara untuk mencapai kemandirian umat. Kemandirian tersebut juga menjadi aspek mikro yang harus diwujudkan dalam mencapai falāḥ, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat. Tanpa kemandirian dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sulit untuk mewujudkan falāḥ bagi umat.

Kemandirian umat, sebagai salah satu tujuan dan sasaran implementasi zakat, dapat didefinisikan sebagai kemampuan umat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Dalam konteks ini, kemandirian yang dimaksud adalah lebih kepada aspek ekonomi, yaitu kemampuan umat untuk memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Dengan memperkuat ekonomi, khususnya pada golongan mustahik, umat diharapkan akan lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak lagi menjadi pihak yang tergantung pada bantuan dari pihak lainnya.

Menyikapi Kenaikan Harga Perspektif Ekonomi Islam

Perekonomian adalah salah satu penopang dalam kehidupan negara. Perekonomian negara yang kokoh diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu penunjang perekonomian negara adalah kesehatan pasar. Sementara kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan harga yang seimbang yaitu tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat.

Kenaikan harga pada sebagian besar bahan pokok kebutuhan rumah tangga dan bahan bakar minyak yang sedang terjadi saat ini adalah sebuah fenomena yang perlu dicermati dalam kacamata dan konsep Ekonomi Islam.

Namun sebelum membahas lebih jauh, kita perlu mengetahui bagaimana konsep ekonomi yang berkembang di dunia terkait dengan harga dan pasar. Terdapat dua kutub ekstrim terkait dengan mekanisme pasar, yaitu ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Ekonomi kapitalis memandang bahwa pasar hendaknya dibiarkan berjalan secara wajar tanpa intervensi atau campur tangan pemerintah dan dengan sendirinya, pasar akan menuju ke arah keseimbangan. Menurut konsep kapitalis, campur tangan pemerintah akan mengakibatkan distorsi yang akan menghambat keseimbangan. Sementara sistem ekonomi sosialis justru menghendaki maksimalisasi peran pemerintah. Menurut konsep ini, pemerintah harus menguasai segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan bagi rakyat. Dalam paradigma sosialis, pasar harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal (capitalist) yang serakah sehingga mengakibatkan adanya monopoli dan eksploitasi tenaga buruh untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Merenungi Rezeki Kita

Kali ini tentang rezeki. Rezeki bagaikan hujan yang tidak turun secara merata di muka bumi. Hujan, terkadang turun di daerah pegunungan, tapi tidak turun di padang sahara. Hujan, terkadang turun di daerah pedesaan, tapi tidak turun di tengah kota.

Demikianlah halnya rezeki, harta atau dunia secara umum. Allah Ta’ala tidak membagikannya secara merata kepada setiap orang. Ada yang kaya dan berkecukupan, ada pula yang miskin dan berkekurangan. Namun yang pasti, setiap makhluk yang berjalan di muka bumi telah diberi rezekinya. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Dan tidak ada satupun makhluk yang berjalan di muka bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya”. (QS. Huud: 6).

Hanya saja, ketika Allah Ta’ala melapangkan rezeki bagi sebagian hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya bagi sebagian yang lainnya, maka hal tersebut adalah untuk suatu hikmah dimana Allah Ta’ala sendiri yang mengetahuinya. Hal itu merupakan kebijaksanaan dari-Nya dan sesuai dengan ilmu-Nya tentang apa yang bermanfaat dan yang layak bagi hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Ankabuut : 62).

September 22, 2023

Mengenal Riba (Bagian Kedua)

Pada edisi sebelumnya, kita telah mengkaji beberapa sisi pengharaman riba berdasarkan firman Allah Ta’ala pada QS. Al-Baqarah ayat 275-280 pada poin pertama s.d. kelima.

Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan tentang sisi-sisi pengharaman riba berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas. Selamat membaca.

Keenam, Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin agar bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai syubhat pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk meninggalkannya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengenal Riba (Bagian Pertama)

Tidak asing lagi bahwa riba adalah salah satu perkara yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba. Allah Ta’ala menegaskan akan keharaman praktik riba, dalam firman-Nya (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).

Ibnu Katsir rahimahullah  ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).

Pada ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (pada hari kiamat) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan (jual beli) dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran (ingkar), dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah: 275-280).

Saat-saat Jual Beli Dilarang

 

Para pembaca yang budiman, pada Edisi 6 yang lalu kita telah mempelajari jenis-jenis barang yang haram diperjualbelikan menurut ajaran Islam. Sepanjang barang tersebut tidak termasuk kategori barang yang diharamkan, maka boleh bagi kita untuk memperjualbelikannya. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa meski dibolehkan, jual beli tersebut tetap wajib memperhatikan waktu, cara dan tujuan dimana jual beli tersebut dilakukan. Artinya, jenis barang yang halal saja tidak cukup, tetapi perlu memperhatikan waktu, cara dan tujuannya. Berikut kami sampaikan beberapa poin terkait hal tersebut. Selamat membaca.

Jual Beli Ketika Panggilan Adzan Shalat Jum’at

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at, yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya),  “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...