Indonesia adalah negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia. Kita semua tahu itu. Namun ironisnya, kebesaran
komunitas muslim tidak serta merta menjadikan nilai-nilai Islam itu tumbuh dan
bersemi di setiap relung komunitasnya. Tidak jarang, nilai-nilai Islam dan
syariahnya pun hilang tanpa bekas. Padahal, semuanya telah tahu bahwa Islam
adalah pedoman sempurna bagi seluruh ranah kehidupan, baik pada lingkungan
masyarakat maupun pemerintahan, yang seharusnya dibumikan.
Fenomena
hilangnya nilai-nilai Islam di masyarakat yang sedang hangat hari ini adalah tentang
maraknya pungutan liar dan suap dari para aparat negara. Pada pertengahan Oktober
2016 lalu, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 87 dengan
membentuk Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan ini lahir sebagai
bentuk penegasan kembali dari pemerintah kita bahwa tindak pungutan liar dan
suap, kapanpun dan dimanapun adalah terlarang.
Dalam
sudut pandang Islam, pungutan liar dan suap adalah bagian dari bentuk korupsi.
Ah, untuk yang satu ini, kita pun sudah tahu, Indonesia termasuk negara yang
“berprestasi”. Berbagai kasus korupsi selalu menjadi bahan berita di media-media,
sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati.
Dalam konteks hukum
positif kita, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau
pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang
yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan
pembayaran tersebut.
Dalam keseharian
kita, khususnya pada saat-saat kita bersinggungan atau berinteraksi dengan
birokrasi pemerintahan, hal ini kerap terjadi. Tingginya tingkat ketidakpastian
pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan
menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika
berhadapan dengan pelayanan publik yang buruk. Mungkin, hal inilah yang menjadi
salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran
terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laa hawla wa laa quwwata illaa billaah.
Seandainya
para pelaku atau oknum tersebut mau
memahami dan merenungi aturan-aturan Penciptanya, niscaya mereka akan tahu
betapa RasulNya telah menegaskan bahwa tindakan pungutan liar adalah haram dan
bagi pelakunya akan mendapatkan laknat dan siksa yang tidak ringan. Bahkan sebagian ulama kita, seperti Imam Adz-Dzahabi
rahimahullah memasukkan tindak pungutan
liar ini sebagai salah satu dosa besar dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kabaa’ir yaitu kitab yang berisi kumpulan
bentuk dosa-dosa besar berdasarkan nash atau dalil-dalil yang kuat. Beliau rahimahullah menyebutkan tindak pungutan
liar ini dengan isitilah al-maks
dalam bahasa Arab.
Di
antara dalil yang beliau rahimahullah
bawakan untuk menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dosa besar adalah firman
Allah Ta’ala, “Sesungguhnya dosa itu atas
orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi
tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS. Asy-Syura:
42).
Dari ayat ini, pelaku pemungut liar tersebut termasuk dalam golongan “orang-orang yang berbuat zalim kepada
manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak”.
Beliau
rahimahullah juga menyebutkan dasar dari pendapatnya, dengan sebuah hadits Rasulullah
r
yang
bersabda ketika ada seorang perempuan yang melakukan zina yang kemudian
menyucikan dirinya dengan menyerahkan dirinya untuk dirajam dan para sahabat
mencelanya. Beliau r
kemudian melarang para sahabatnya untuk mencela perempuan tersebut. Beliau r bersabda, “Perempuan itu telah bertaubat dengan taubat
yang andai dilakukan oleh pemungut liar, niscaya akan diampuni baginya” (HR.
Muslim). Dari
hadits ini, dapat dipahami bahwa saking besarnya dosa pemungut liar, seakan-akan
taubat dari dosa seorang pemungut liar itu sama atau sebanding dengan taubat
dari dosa seorang pezina. Naudzu billahi
min dzalik! Wallahu a’lam.
Terkait
dua dalil di atas, Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok
jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang mengambil pungutan liar,
pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan
harta haram.
Imam
Nawawi rahimahullah juga menyatakan dalam
kitabnya Syarh Shahih Muslim bahwa
pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam ini
hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti
seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dengan jalan yang
tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.
Dalam hadits yang lainnya,
Rasulullah r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang kerjanya
melakukan pungutan liar (sahibul maks)” (HR. Abu Dawud). Kalimat
“tidak akan masuk surga” pada hadits
di atas, cukup untuk menjadi dasar argumentasi bahwa hal tersebut termasuk
dalam kategori dosa besar. Ibnu ‘Abbas t bertutur, “Al-Kabaa’ir (dosa besar) adalah setiap
dosa yang diancam Allah dengan balasan neraka, atau kemarahan, atau laknat,
maupun siksa”.
Pemungut liar ini juga memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia. Pada hari kiamat
kelak, mereka dituntut
untuk membayar dan mengembalikan semua hak yang telah diambil secara tidak
benar. Sayangnya, mereka tidak akan mendapatkan sesuatu untuk membayar kembali
hak orang yang sudah diambilnya. Akhirnya, mereka akan membayarkan dengan kebaikan-kebaikannya sewaktu di dunia.
Rasulullah r bersabda tentang orang-orang seperti mereka,
“Tahukah kamu, siapakah orang bangkrut (muflis) itu? Sahabat menjawab, ‘Wahai
Rasulullah orang yang bangkrut itu adalah orang yang tidak memiliki dirham atau
kekayaan.’ Rasulullah menjelaskan, ‘Sebenarnya, orang yang bangkrut dari umatku
orang-orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa,
dan haji. Namun ia datang dalam keadaan telah mencela seseorang, mengambil
harta, melecehkan kehormatan, dan menumpahkan darahnya. Maka kebaikannya
diambil untuk tersebut. Apabila kebaikannya telah habis sebelum habis
kebaikannya terhadap orang-orang tersebut, maka diambillah kesalahan (dosa) orang-orang
itu, lalu dipindahkan kepadanya, sehingga akhirnya ia masuk neraka.” (HR. Muslim).
Bagaimana dengan suap? Pungutan liar
dan suap tidak jauh beda, keduanya adalah saudara kembar. Praktik suap-menyuap atau yang sering
diistilahkan dengan “uang pelicin” atau ”uang sogok” meskipun telah diketahui
dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian
orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada di antara
mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan
hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun
tak luput dari praktik suap-menyuap. Sungguh pemandangan yang sangat
menyedihkan. Karena lagi-lagi, pelakunya adalah orang-orang yang mengaku
beragama Islam. Padahal, jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin, Rasulullah r, telah mengutuk dengan keras para
pelaku suap-menyuap itu.
Banyak definisi
suap (risywah) yang disebutkan para
ulama kita. Salah satu definisi suap atau risywah, yang relatif dapat mewakili
semua definisi yang ada, yaitu bahwa
suap (risywah) adalah sesuatu (uang,
barang, hadiah, ataupun jasa) yang diberikan kepada hakim, pejabat, aparat,
atau siapapun juga (termasuk masyarakat), agar berpihak kepada pemberi dengan
melakukan apa yang diinginkannya , baik keinginan tersebut terlarang ataupun
tidak (Dr.
Abdullah Ath-Thuraiqi, Jarimatu ar-Risywah fi asy-Syari’ah Islamiyah, hal. 5).
Suap (risywah) ini hukumnya sangat jelas diharamkan, sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) ulama, baik bagi yang
memberi maupun yang menerima.
Allah I
berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui” (QS. Al-Baqarah : 188).
Allah I berfirman, “Maka
apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan
memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati
Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka” (QS. Muhammad : 22-23). Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “membuat kerusakan di permukaan bumi” yaitu
dengan suap dan sogok.” (Lihat Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208).
Dalam hadits yang
diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata, “Rasulullah r
melaknat yang memberi suap dan yang
menerima suap” (HR. Tirmidzi; Ibnu Majah dan lainnya. Syaikh
Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244). Hadits ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa
besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I.
Adapun menurut Ijma’, telah
terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul
Atsir, dan Imam Shan’ani rahimahumullah.
(Lihat Subulussalam, 1/216).
Kapan Suap Menjadi Boleh?
Pada dasarnya memberikan suap
kepada siapapun hukumnya haram berdasarkan penjelasa di atas. Hal ini karena
terkandung di dalamnya banyak unsur kezhaliman, seperti menzhalimi hak orang
lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau
sebaliknya, mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain
sebagainya.
Akan tetapi hukum suap akan
berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezhaliman
terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil
sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau
melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan
manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka
si pemberi suap tidak berdosa (boleh) dan tidak terlaknat. Dosa suap menyuap
dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap (haram).
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tentang
memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan
perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang
sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan
tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang
tebusan untuk menebus tawanan.” (Lihat Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu
Al-Muftin IV/131).
Sebagai contoh, apabila ada
seseorang telah mengajukan permohonan SIM, KTP, STNK dan lainnya kepada pihak
yang berwenang dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap. Namun pada saat
pengambilan, SIM, KTP, STNK dan lainnya tidak dapat diperoleh karena pihak
berwenang meminta sejumlah uang. Dalam keadaan seperti ini, hendaknya ia
melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait yang berwenang mengawasi,
menegur dan menjatuhkan sanksi kepada mereka serta memberikan hak kepada para
pemilik hak. Namun, jika seseorang hidup di suatu negara yang tidak bisa
memberikan jaminan hak kepada yang berhak menerimanya, maka pada kondisi
seperti ini dibolehkan bagi orang yang mengajukan permohonan SIM, KTP, STNK dan
lainnya tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar ia bisa
mendapatkan haknya. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut ia lakukan
karena terpaksa dan hanya untuk mengambil hak dia saja. Ia tidak berdosa. Dosa
hanya ditimpakan kepada pihak berwenang. Wallahu
a’lam.
Akan tetapi, satu hal yang
perlu diingat bahwa hal ini hanyalah dalam kondisi darurat atau terpaksa.
Adapun jika pelayanan tersebut (seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya) bisa
diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap dalam hal ini tetap
diharamkan untuk diberikan. Dan ternyata banyak yang membuktikan bahwa tanpa
suap atau sogok, berbagai bentuk pelayanan birokrasi tersebut dapat diperoleh
dengan baik selama seluruh mekanisme dan syarat dapat dipenuhi.
Demikian yang dapat kami
tuliskan dalam permasalahan ini. Semoga bermanfaat, khususnya kepada
saudara-saudara kami yang saat ini diamanhi untuk mengurus masyarakat dalam
bingkai birokrasi. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar