Oktober 29, 2016

Pungli dan Suap di Sekitar Kita

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Kita semua tahu itu. Namun ironisnya, kebesaran komunitas muslim tidak serta merta menjadikan nilai-nilai Islam itu tumbuh dan bersemi di setiap relung komunitasnya. Tidak jarang, nilai-nilai Islam dan syariahnya pun hilang tanpa bekas. Padahal, semuanya telah tahu bahwa Islam adalah pedoman sempurna bagi seluruh ranah kehidupan, baik pada lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, yang seharusnya dibumikan.

Fenomena hilangnya nilai-nilai Islam di masyarakat yang sedang hangat hari ini adalah tentang maraknya pungutan liar dan suap dari para aparat negara. Pada pertengahan Oktober 2016 lalu, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 87 dengan membentuk Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan ini lahir sebagai bentuk penegasan kembali dari pemerintah kita bahwa tindak pungutan liar dan suap, kapanpun dan dimanapun adalah terlarang.


Dalam sudut pandang Islam, pungutan liar dan suap adalah bagian dari bentuk korupsi. Ah, untuk yang satu ini, kita pun sudah tahu, Indonesia termasuk negara yang “berprestasi”. Berbagai kasus korupsi selalu menjadi bahan berita di media-media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati.
Dalam konteks hukum positif kita, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Dalam keseharian kita, khususnya pada saat-saat kita bersinggungan atau berinteraksi dengan birokrasi pemerintahan, hal ini kerap terjadi. Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang buruk. Mungkin, hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laa hawla wa laa quwwata illaa billaah.

Seandainya para pelaku atau oknum  tersebut mau memahami dan merenungi aturan-aturan Penciptanya, niscaya mereka akan tahu betapa RasulNya telah menegaskan bahwa tindakan pungutan liar adalah haram dan bagi pelakunya akan mendapatkan laknat dan siksa yang tidak ringan.  Bahkan sebagian ulama kita, seperti Imam Adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan tindak pungutan liar ini sebagai salah satu dosa besar dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kabaa’ir yaitu kitab yang berisi kumpulan bentuk dosa-dosa besar berdasarkan nash atau dalil-dalil yang kuat. Beliau rahimahullah menyebutkan tindak pungutan liar ini dengan isitilah al-maks dalam bahasa Arab.

Di antara dalil yang beliau rahimahullah bawakan untuk menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dosa besar adalah firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih(QS. Asy-Syura: 42). Dari ayat ini, pelaku pemungut liar tersebut termasuk dalam golongan “orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak”.

Beliau rahimahullah juga menyebutkan dasar dari pendapatnya, dengan sebuah hadits Rasulullah r yang bersabda ketika ada seorang perempuan yang melakukan zina yang kemudian menyucikan dirinya dengan menyerahkan dirinya untuk dirajam dan para sahabat mencelanya. Beliau r kemudian melarang para sahabatnya untuk mencela perempuan tersebut. Beliau r bersabda, “Perempuan itu telah bertaubat dengan taubat yang andai dilakukan oleh pemungut liar, niscaya akan diampuni baginya(HR. Muslim). Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa saking besarnya dosa pemungut liar, seakan-akan taubat dari dosa seorang pemungut liar itu sama atau sebanding dengan taubat dari dosa seorang pezina. Naudzu billahi min dzalik! Wallahu a’lam.  

Terkait dua dalil di atas, Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram.
Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim bahwa pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.

Dalam hadits yang lainnya, Rasulullah r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang kerjanya melakukan pungutan liar (sahibul maks)” (HR. Abu Dawud). Kalimat “tidak akan masuk surga” pada hadits di atas, cukup untuk menjadi dasar argumentasi bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori dosa besar. Ibnu ‘Abbas t bertutur, Al-Kabaa’ir (dosa besar) adalah setiap dosa yang diancam Allah dengan balasan neraka, atau kemarahan, atau laknat, maupun siksa”.

Pemungut liar ini juga memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia. Pada hari kiamat kelak, mereka dituntut untuk membayar dan mengembalikan semua hak yang telah diambil secara tidak benar. Sayangnya, mereka tidak akan mendapatkan sesuatu untuk membayar kembali hak orang yang sudah diambilnya. Akhirnya, mereka akan membayarkan dengan kebaikan-kebaikannya sewaktu di dunia.

Rasulullah r bersabda tentang orang-orang seperti mereka, “Tahukah kamu, siapakah orang bangkrut (muflis) itu? Sahabat menjawab, ‘Wahai Rasulullah orang yang bangkrut itu adalah orang yang tidak memiliki dirham atau kekayaan.’ Rasulullah menjelaskan, ‘Sebenarnya, orang yang bangkrut dari umatku orang-orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan haji. Namun ia datang dalam keadaan telah mencela seseorang, mengambil harta, melecehkan kehormatan, dan menumpahkan darahnya. Maka kebaikannya diambil untuk tersebut. Apabila kebaikannya telah habis sebelum habis kebaikannya terhadap orang-orang tersebut, maka diambillah kesalahan (dosa) orang-orang itu, lalu dipindahkan kepadanya, sehingga akhirnya ia masuk neraka.” (HR. Muslim).

Bagaimana dengan suap? Pungutan liar dan suap tidak jauh beda, keduanya adalah saudara kembar.  Praktik suap-menyuap atau yang sering diistilahkan dengan “uang pelicin” atau ”uang sogok” meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada di antara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Karena lagi-lagi, pelakunya adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam. Padahal, jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin, Rasulullah r, telah mengutuk dengan keras para pelaku suap-menyuap itu. 

Banyak definisi suap (risywah) yang disebutkan para ulama kita. Salah satu definisi suap atau risywah, yang relatif dapat mewakili semua definisi yang ada,  yaitu bahwa suap (risywah) adalah sesuatu (uang, barang, hadiah, ataupun jasa) yang diberikan kepada hakim, pejabat, aparat, atau siapapun juga (termasuk masyarakat), agar berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang diinginkannya , baik keinginan tersebut terlarang ataupun tidak  (Dr. Abdullah Ath-Thuraiqi, Jarimatu ar-Risywah fi asy-Syari’ah Islamiyah, hal. 5).

Suap (risywah) ini hukumnya sangat jelas diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) ulama, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Allah I berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui(QS. Al-Baqarah : 188).

Allah I berfirman, “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka” (QS. Muhammad : 22-23). Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “membuat kerusakan di permukaan bumi” yaitu dengan suap dan sogok.” (Lihat Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208).

Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata, “Rasulullah r  melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” (HR. Tirmidzi; Ibnu Majah dan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244). Hadits ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I.

Adapun menurut Ijma’, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah,  Ibnul Atsir, dan Imam Shan’ani rahimahumullah. (Lihat Subulussalam, 1/216).

Kapan Suap Menjadi Boleh?

Pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram berdasarkan penjelasa di atas. Hal ini karena terkandung di dalamnya banyak unsur kezhaliman, seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain sebagainya.

Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezhaliman terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa (boleh) dan tidak terlaknat. Dosa suap menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap (haram).

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” (Lihat Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin IV/131).

Sebagai contoh, apabila ada seseorang telah mengajukan permohonan SIM, KTP, STNK dan lainnya kepada pihak yang berwenang dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap. Namun pada saat pengambilan, SIM, KTP, STNK dan lainnya tidak dapat diperoleh karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam keadaan seperti ini, hendaknya ia melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait yang berwenang mengawasi, menegur dan menjatuhkan sanksi kepada mereka serta memberikan hak kepada para pemilik hak. Namun, jika seseorang hidup di suatu negara yang tidak bisa memberikan jaminan hak kepada yang berhak menerimanya, maka pada kondisi seperti ini dibolehkan bagi orang yang mengajukan permohonan SIM, KTP, STNK dan lainnya tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar ia bisa mendapatkan haknya. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut ia lakukan karena terpaksa dan hanya untuk mengambil hak dia saja. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang. Wallahu a’lam.

Akan tetapi, satu hal yang perlu diingat bahwa hal ini hanyalah dalam kondisi darurat atau terpaksa. Adapun jika pelayanan tersebut (seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya) bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap dalam hal ini tetap diharamkan untuk diberikan. Dan ternyata banyak yang membuktikan bahwa tanpa suap atau sogok, berbagai bentuk pelayanan birokrasi tersebut dapat diperoleh dengan baik selama seluruh mekanisme dan syarat dapat dipenuhi.

Demikian yang dapat kami tuliskan dalam permasalahan ini. Semoga bermanfaat, khususnya kepada saudara-saudara kami yang saat ini diamanhi untuk mengurus masyarakat dalam bingkai birokrasi. Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...