Bulan
Dzulhijah yang baru saja berlalu, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi banyak
kalangan kaum muslimin di tanah air. Betapa tidak, pada bulan ini para tamu
Allah dijamu di Baitullah dan mendapat pengalaman spiritual yang tinggi. Yang
belum ke sana pun turut merasakan kebahagiaan dengan mengamalkan puasa Arafah
yang sangat sakral itu. Sehari setelahnya, hari raya tahunan umat Islam, Idul
Adha, menjadi sebuah kegembiraan tersendiri dengan penyembelihan hewan kurban
dan menjadi ajang untuk berbagi kepada sesama. Selain itu, kebahagiaan bulan
ini juga terasa lengkap dengan banyaknya hajat pernikahan yang dilangsungkan
pada bulan ini. Barangkali, di atas meja-meja di rumah kita, telah diramaikan
dengan tumpukan undangan hajat pernikahan dari tetangga atau kerabat.
Bulan
Dzulhijah, khususnya di Indonesia, memang dikenal sebagai bulan pernikahan. Sebagian
orang jauh-jauh hari menyiapkan tanggal pernikahan di bulan ini. Salah satu alasannya,
jangan sampai hari H pernikahan masuk ke bulan Muharram. Pasalnya, keyakinan
yang tersebar di sebagian daerah di tanah air, bulan Muharram atau lebih
dikenal bulan Suro adalah bulan yang tidak baik untuk menggelar pernikahan atau
hajatan. Bulan sial kata mereka. Wallahul musta’an.
Di
dalam kepercayaan sebagian masyarakat Indonesia, ada semacam keyakinan tidak
boleh menggelar hajat pernikahan di bulan-bulan tertentu. Di Minangkabau ada
anjuran agar tidak menikah di bulan Syawal. Keyakinan itu sejalan dengan budaya
orang-orang Arab jahiliyah. Bulan Safar juga diyakini bulan yang jelek untuk
melangsungkan pernikahan. Safar bermakna kosong. Pada bulan ini orang-orang
meninggalkan rumah untuk berburu, berperang, berdagang dan lainnya. Akhirnya,
rumah-rumah mereka kosong dan tidak elok jika saat itu dilangsungkan
pernikahan. Terakhir adalah bulan Muharram atau bulan Suro.
Dalam
keyakinan masyarakat Jawa atau suku lainnya (mungkin juga termasuk Makassar),
bulan Suro adalah bulannya priyayi. Hanya kalangan keraton atau bangsawan saja
yang boleh melangsungkan hajat di bulan ini. Secara umum, menerut keyakinan
merkea, bulan Muharram adalah bulan yang tidak baik menggelar hajatan, termasuk
pernikahan.
Padahal,
kebanyakan mereka hanya sebatas ikut-ikutan sesuai tradisi yang biasa berjalan.
Ketika ditanyakan kepada mereka, “Mengapa berkeyakinan seperti ini?” Niscaya
mereka akan menjawab bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu atau sesepuh
yang terus menerus diwariskan kepada generasi setelahnya.
Alasan
semacam itu tentu saja bukanlah argumentasi ilmiah yang pantas dari seorang
muslim yang mencari kebenaran. Apalagi permasalahan ini menyangkut baik dan
buruknya akidah kita. Sikap ini menyerupai sikap orang-orang Quraisy ketika
diseru oleh Rasulullah r untuk beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya. Apa kata mereka? Di dalam Al-Qur’an, Allah I menyebutkan jawaban mereka, “Sesungguhnya
kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami menganut suatu agama (bukan
agama yang engkau bawa), dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat
petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).
Sejatinya,
bulan Muharram adalah bulan mulia di antara bulan-bulan lainnya dalam kalender
Hijriyah. Allah I berfitman, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah
ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (QS At-Taubah :
36).
Penjelasan
dari ayat ini didapati dalam hadits sahih riwayat Bukhari, “Setahun terdiri dari dua belas
bulan di dalamnya terdapat empat bulan haram, tiga diantaranya berurutan, yakni
Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan keempat adalah Rajab yang diantarai
oleh Jumadil (awal dan tsani) dan Sya’ban”.
Ibnu
Abbas t mengomentari hadits tersebut dengan
menyebutkan bahwa Allah I
mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram dan suci.
Melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya lebih besar dan amalan saleh akan
diganjar pahala yang lebih banyak. Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya
kezhaliman yang dikerjakan pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya
dibandingkan jika dikerjakan di luar bulan-bulan haram, walaupun sebenarnya
kezhaliman di dalam segala hal dan keadaan merupakan dosa besar akan tetapi Allah
senantiasa mengagungkan dan
memuliakan beberapa perkara/urusan menurut kehendakNya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat At Taubah: 36).
Dengan
keterangan di atas, jelaslah bahwa kedudukan bulan Muharram itu sangat mulia.
Terlebih, pernikahan sebagai wujud sunnah Rasulullah r, yaitu sebuah ikatan
yang bisa mengubah hal haram menjadi halal dan berpahala, tentu pahalanya akan
lebih berlimpah jika dilangsungkan pada bulan mulia ini.
Arab
Jahiliyah dan Jahiliyah Modern
Di
masyarakat Arab Jahiliyah dahulu juga
ada keyakinan serupa. Mereka takut menikah atau menikahkan pada bulan Syawal.
Mereka berkeyakinan, bakal sial apabila melangsungkan akad pernikahan pada
bulan ini. Jika Arab jahiliyah meyakini bulan sial
menikah adalah bulan Syawal, maka “jahiliyah modern Indonesia” meyakini bulan
Muharram sebagai bulan sialnya.
Padahal, keduanya adalah bulannya Allah
Ta'ala. Allah I yang telah menciptakannya.
Peredarannya di bawah pengaturan Allah I. Kejadian-kejadian pada keduanya atas iradah
dan kehendak-Nya. Maka mencaci dan mencelanya termasuk bagian dari
“kekurang-ajaran” terhadap Allah I. Nabi r
bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, “Manusia telah menyakiti-Ku dengan ia
mencaci masa. Padalah Aku adalah masa (penciptanya). Segala urusan berada di
tangan-Ku. Akulah yang yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti”
(HR. Bukhari dan Muslim). Untuk membantah keyakinan jahiliyah tersebut, Rasulullah r menikahi isteri beliau, Aisyah
radhiyallahu anha, pada bulan Syawal (HR. Muslim).
Keyakinan kesialan pada bulan Muharram ini
juga sama subtansinya dengan keyakinan jahiliyah akan kesialan bulan Syawal.
Keduanya sama-sama termasuk tathayyur atau thiyarah sebagai bagian dari kesyirikan yang menghilangkan kesempurnaan tauhid. Karena
seseorang yang ber-tathayur telah memutus rasa tawakkalnya kepada Allah I dan bersandar kepada selainnya. Juga, orang yang ber- tathayyur
bergantung kepada sesuatu yang tidak jelas, bahkan hanya angan-angan dan
hayalan yang tidak memiliki kaitan antara sebab dan akibat, baik langsung atau
tidak. Orang yang berkeyakinan seperti ini, telah menciderai tauhidnya, karena
tauhid adalah ibadah dan isti’anah (meminta pertolongan) kepada Allah I semata. Padahal, Rasulullah r
telah bersabda, “Siapa yang mengurungkan niatnya karena thiyarah, maka ia
telah berbuat syirik” (HR. Ahmad).
Terlebih
lagi, bulan Muharram adalah bulan Allah I.
Di dalamnya disyariatkan bagi kita untuk banyak berpuasa. Rasulullah r juga bersabda, “Puasa yang
paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan
Allah) yaitu Muharram” (HR. Muslim). Terkhusus, puasa Asyura yang
ganjarannya sangat besar pada bulan ini. Nabi r bersabda, “Puasa hari ‘Asyura,
Aku berharap kepada Allah untuk menghapus dosa pada satu tahun sebelumnya.”
(HR. Tirmidzi).
Sehingga, Ibnu Abbas t
berkata, “Saya tidak melihat Nabi r memperhatikan satu hari untuk berpuasa yang beliau utamakan dari
selainnya, kecuali pada hari ini yakni hari ‘Asyura dan bulan ini yakni bulan
Ramadhan” (HR.
Bukhari).
Pensyariatan
puasa Asyura ini, juga bisa diartikan bahwa bulan Muharram adalah bulan
kesyukuran. Betapa tidak, sejarah disyariatkannya puasa Asyura karena pada hari
itu Nabi Musa alaihissalam dan kaumnya diselamatkan oleh Allah I dari kejaran Fir'aun.
Ketika
Nabi r melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura, beliau bekata, “Apakah
ini?” Mereka pun menjawab, “Ini adalah hari yang baik dimana Allah I menyelamatkan bani
Israil dari musuh-musuhnya hingga Musa berpuasa pada hari itu”. Maka beliau r berkata, Saya lebih berhak atas
Musa dari kalian”. Maka beliau
berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa pada hari itu (HR. Bukhari). Selanjutnya, dalam rangka menyelisihi
orang-orang Yahudi yang juga berpuasa pada hari itu, maka Rasulullah r bersabda, “Pada tahun mendatang
Insya Allah kita juga akan berpuasa pada hari kesembilan” dia (Ibnu Abbas)
berkata: “akan tetapi beliau telah wafat sebelum tahun depan” (HR. Muslim). Tetapi, tidak
sampai mendapati Muharram di tahun depan, Rasulullah r sudah meninggal dunia. Karena
itu, puasa tanggal 9 Muharram statusnya sunnah hammiyah alias sunnah
yang sudah dicita-citakan Rasulullah r tetapi beliau
belum sempat melakukan.
Para
ulama kita menghukuminya sebagai sebuah sunnah yang dianjurkan untuk
dilaksanakan. Ibnu Qayim Al-Jauziyah rahimahullah membuat peringkat
terkait pelaksanaan puasa di bulan Muharram. Menurutnya, puasa bulan Muharram
yang paling utama adalah tanggal 9, 10, 11. Tingkatan di bawahnya adalah puasa
tanggal 9 dan 10. Yang terendah, puasa tanggal 10 saja.
Lebih
jauh lagi, bulan Muharram juga dipilih sebagai awal bulan penanggalan tahun
Hijriyah. Nama Hijriyah sendiri mengacu pada peristiwa hijrah Nabi r dari Mekah ke Madinah. Ada
hikmah besar di balik peristiwa itu. Kalender Hijriah bukan penanggalan biasa.
Kalender yang dimulai dengan Muharram itu merupakan sebuah identitas dan jati
diri umat Islam. Dipilihnya Hijriah sebagai nama kalender Islam, lantaran
peristiwa hijrah itulah tonggak peradaban Islam. Hijrah merupakan torehan
sejarah yang berhasil meletakkan garis tegas antara hak dan batil. Mengapa
Muharram dipilih sebagai permulaan bulan, padahal hijrah terjadi di bulan
Rabiul Awal? Para ulama lalu mengemukakan alasan, bahwa dari segi kronologi
hijrah, Muharram dinilai sebagai embrio hijrah. Sebab, Rasulullah telah
bertekad untuk hijrah dari Mekah ke Madinah sejak bulan Muharram.
****
Olehnya,
jika Muharram sudah disebut sebagai bulan suci, bulannya Allah dan kita
dilarang mengutuk waktu sebagai ciptaan Allah dan bulan kesyukuran, maka
seharusnya tidak akan ada lagi kepercayaan khurafat dan sial seperti ini. Buang
jauh-jauh kepercayaan itu. Mari mengisi hari-hari agung di bulan ini dengan
puasa dan amal shalih. Dan yang pasti, jangan takut menikah di bulan ini.
Berani?
Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar