Juni 17, 2016

Fatwa Ramadhan (2)

Semoga Allah I senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita sekalian untuk tetap istiqamah di atas ketaatan kepada-Nya hingga akhir hayat. Amin

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah I, pada edisi kali ini, kami akan melanjutkan pembahasan beberapa masalah terkait puasa yang juga disarikan dari fatwa-fatwa ulama rabbani.

Selamat membaca, semoga bermanfaat.

Puasa Tapi Tidak Shalat

Terkait dengan hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat, tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11).


Belaiu rahimahullah melanjutkan, “Alasan lain adalah sabda Nabi r, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). Rasulullah r bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi r bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang masyhur-terkenal) mengatakan, “Para sahabat Nabi r  tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62).

Shalat Tahajjud Setelah Witir di Awal Malam

Terkait dengan hal ini, terdapat beberapa rincian penjelasan.
Dalam sebuah hadits, memang terdapat anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai penghujung shalat malam. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi r bersabda, “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun demikian, beberapa ulama menegaskan bahwa hadits di atas tidaklah melarang seorang muslim untuk melakukan shalat sunah setelah witir. Hal ini mengingat terdapat banyak dalil yang menunjukkan bolehnya shalat setelah witir. Diantaranya :

Hadis dari Tsauban t, bahwa beliau pernah melakukan safar bersama Nabi r. Kemudian beliau r bersabda, “Sesungguhnya safar ini sangat berat dan melelahkan. Apabila kalian telah witir, kerjakanlah shalat 2 rakaat. Jika malam harinya dia bisa bangun, (kerjakan tahajud), jika tidak bangun, dua rakaat itu menjadi pahala shalat malam baginya.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi, dan lainnya. Dinilai shahih oleh Al-‘Adzami).

Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah r pernah bertanya kepada Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di awal malam, setelah shalat Isya.’ jawab Abu Bakr t. Kemudian Nabi r  bertanya kepada Umar bin Khattab t, ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di akhir malam.’ Jawab Umar t. Lalu beliau r bersabda, “Untuk Anda wahai Abu Bakr, Anda mengambil sikap hati-hati. Sementara Anda wahai Umar, Anda mengambil sikap sungguh-sungguh.” (HR. Ahmad , Ibn Majah, dan lainnya).
Sementara dalam riwayat lain, Abu Bakr As-Shiddiq t, pernah mengatakan, “Untuk saya, saya tidur dulu, jika saya bangun, saya akan shalat 2 rakaat 2 rakaat, sampai subuh.” (HR. Al-Atsram, disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2/120).

Berdasarkan hadits-hadits ini, para ulama kita menyatakan pendapatnya, diantaranya :

Imam Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Witir dilakukan di akhir malam, lebih afdhal, dan jika dilakukan di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah witir, dan tidak boleh mengulangi witir dua kali.” (Lihat Al-Muhalla, 2/91)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Siapa yang melakukan witir di awal malam, kemudian dia bangun untuk tahajud, dianjurkan untuk mengerjakan shalat 2 rakaat 2 rakaat dan tidak perlu membatalkan witirnya. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakr As-Shidiq, Ammar bin Yasir, Sa’d bin Abi Waqqash, A’idz bin Amr, Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.” (Lihat Al-Mughni, 2/120).

Olehnya, bagi kaum muslimin yang hendak mengerjakan shalat sunnah setelah witir, dia tidak dibolehkan melakukan witir lagi setelah tahajud. Berdasarkan hadis dari Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah r  bersabda, “Tidak boleh melakukan 2 kali witir dalam satu malam.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud dan dihasankan Syaikh Syuaib Al-Arnauth).

Sehingga dengan demikian, tidak ada alasan untuk meninggalkan imam masjid ketika imam baru melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at dengan niat ingin melaksanakan shalat witir di rumah sebagai penutup ibadah atau shalat malam. Ini tidaklah tepat karena dia sudah merugi karena meninggalkan imam sebelum imam selesai shalat malam. Padahal pahala shalat bersama imam hingga imam selesai shalat malam disebutkan dalam hadits, “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Shahih).

Hutang Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Terkait hal ini, terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah r bersabda, “Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi r, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau r bertanya, ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau r bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).

Juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Bahwa Sa’d bin Ubadah t bertanya kepada Nabi r , ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah r bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari dan lainnya).

Dari ketiga hadits di atas, hadits pertama bersifat umum, dimana qadha’ puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib, baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadits berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.

Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.

Pendapat yang lebih dalam hal ini, insyaaAllah, adalah bahwa kewajiban mengqadha’ utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan, “Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha’ utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Amrah (murid Aisyah) beliau bertanya kepada gurunya (Aisyah), bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? Aisyah menjawab, “Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin” (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani).

Dalil lainnya, Ibnu Abbas t pernah mengatakan, “Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).

Membayar Zakat Fitrah di Negeri/Tempat Lain

Disunnahkan menunaikan zakat fitri di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Hanya saja, diperbolehkan menunaikan zakat fitri di luar tempat orang tersebut berdomisili.

Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, ‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada (Mesir). Namun jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah, 2:367)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang disyariatkan untuk penunaikan zakat fitri. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti badan. Maksudnya, badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta itu mengikuti (lokasi) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, zakat fitri oleh orang yang berada di Mekkah itu ditunaikan di Mekkah, sedangkan untuk keluarganya yang tinggal di luar Mekkah maka zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin).

Puasa Qadha Dulu atau Puasa Syawal

Jika seseorang memiliki utang puasa, maka ia wajib mengqadha’nya di hari lainnya selain Ramadhan. Namun, bagaimana dengan puasa sunnah di bulan Syawal? Apakah ia melaksanakan puasa Syawal lebih dahulu atau puasa Qadha’nya?

Perlu dipahami, bahwa Puasa Sunnah secara umum ada dua :

Pertama, puasa sunnah yang berkaitan dengan Puasa Ramadhan, contoh puasa sunnah semacam ini adalah puasa Syawal. Berdasarkan hadits, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslin dan lainnya).

Kedua, puasa sunnah yang tidak ada kaitannya dengan Puasa Ramadhan, seperti puasa Arafah, puasa Asyura’, puasa Senin-Kamis dan lain-lain.

Untuk puasa sunnah yang dikaitkan dengan puasa Ramadhan, maka puasa sunnah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadhan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadits di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …,” Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadhan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadhan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal, beliau berkata, “Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi r, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha” (Lihat Majmu’ Fatawa, 19/20).

Adapun, untuk puasa sunnah yang tidak terkait dengan puasa Ramadhan, boleh dikerjakan selama waktu pelaksanaan qadha’ puasa Ramadhan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha’ hanya cukup untuk melaksanakan qadha’ puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunnah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunnah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadhan, sedangkan bulan Sya’ban (pada penghujung tahun tersebut sebelum masuk Ramadhan berikutnya) hanya tersisa enam hari, maka selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunnah. Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...