Semoga
Allah I senantiasa memberikan taufiq-Nya
kepada kita sekalian untuk tetap istiqamah di atas ketaatan kepada-Nya hingga
akhir hayat. Amin
Para
pembaca yang semoga dirahmati Allah I, pada edisi
kali ini, kami akan melanjutkan pembahasan beberapa masalah terkait puasa yang
juga disarikan dari fatwa-fatwa ulama rabbani.
Selamat
membaca, semoga bermanfaat.
Puasa
Tapi Tidak Shalat
Terkait
dengan hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat, tidaklah diterima
karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa
meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, “Jika
mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum
yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11).
Belaiu
rahimahullah melanjutkan, “Alasan lain adalah sabda Nabi r, “Pembatas antara seorang
muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). Rasulullah r bersabda, “Perjanjian antara
kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa
meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah
dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Pendapat yang
mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat
mayoritas sahabat Nabi r bahkan dapat
dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Abdullah
bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang masyhur-terkenal)
mengatakan, “Para sahabat Nabi r tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang
apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara
shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan
shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang
dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan,
“Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak
shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah
darinya” (Majmu’
Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62).
Shalat
Tahajjud Setelah Witir di Awal Malam
Terkait
dengan hal ini, terdapat beberapa rincian penjelasan.
Dalam
sebuah hadits, memang terdapat anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai
penghujung shalat malam. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhuma, Nabi r bersabda, “Jadikanlah
akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Meskipun
demikian, beberapa ulama menegaskan bahwa hadits di atas tidaklah melarang
seorang muslim untuk melakukan shalat sunah setelah witir. Hal ini mengingat
terdapat banyak dalil yang menunjukkan bolehnya shalat setelah witir.
Diantaranya :
Hadis
dari Tsauban t, bahwa beliau pernah melakukan safar
bersama Nabi r. Kemudian
beliau r bersabda, “Sesungguhnya
safar ini sangat berat dan melelahkan. Apabila kalian telah witir, kerjakanlah
shalat 2 rakaat. Jika malam harinya dia bisa bangun, (kerjakan tahajud), jika
tidak bangun, dua rakaat itu menjadi pahala shalat malam baginya.” (HR. Ibnu
Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi, dan lainnya. Dinilai shahih oleh
Al-‘Adzami).
Hadis
dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah r pernah bertanya kepada Abu Bakr
As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di awal malam,
setelah shalat Isya.’ jawab Abu Bakr t. Kemudian Nabi
r
bertanya kepada Umar bin Khattab t, ‘Kapan kamu
witir?’ ‘Di akhir malam.’ Jawab Umar t. Lalu beliau r bersabda, “Untuk Anda wahai
Abu Bakr, Anda mengambil sikap hati-hati. Sementara Anda wahai Umar, Anda
mengambil sikap sungguh-sungguh.” (HR. Ahmad , Ibn Majah, dan lainnya).
Sementara
dalam riwayat lain, Abu Bakr As-Shiddiq t, pernah
mengatakan, “Untuk saya, saya tidur dulu, jika saya bangun, saya akan shalat
2 rakaat 2 rakaat, sampai subuh.” (HR. Al-Atsram, disebutkan oleh Ibnu
Qudamah dalam Al-Mughni, 2/120).
Berdasarkan
hadits-hadits ini, para ulama kita menyatakan pendapatnya, diantaranya :
Imam
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Witir dilakukan di akhir malam,
lebih afdhal, dan jika dilakukan di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah
witir, dan tidak boleh mengulangi witir dua kali.” (Lihat
Al-Muhalla, 2/91)
Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Siapa yang melakukan witir di
awal malam, kemudian dia bangun untuk tahajud, dianjurkan untuk mengerjakan
shalat 2 rakaat 2 rakaat dan tidak perlu membatalkan witirnya. Kesimpulan ini
berdasarkan riwayat dari Abu Bakr As-Shidiq, Ammar bin Yasir, Sa’d bin Abi
Waqqash, A’idz bin Amr, Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu
‘anhum.” (Lihat
Al-Mughni, 2/120).
Olehnya,
bagi kaum muslimin yang hendak mengerjakan shalat sunnah setelah witir, dia
tidak dibolehkan melakukan witir lagi setelah tahajud. Berdasarkan hadis dari
Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah r bersabda, “Tidak boleh melakukan 2 kali
witir dalam satu malam.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud dan dihasankan Syaikh
Syuaib Al-Arnauth).
Sehingga
dengan demikian, tidak ada alasan untuk meninggalkan imam masjid ketika imam
baru melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at dengan niat ingin melaksanakan
shalat witir di rumah sebagai penutup ibadah atau shalat malam. Ini tidaklah
tepat karena dia sudah merugi karena meninggalkan imam sebelum imam selesai
shalat malam. Padahal pahala shalat bersama imam hingga imam selesai shalat
malam disebutkan dalam hadits, “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia
selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan
Tirmidzi. Shahih).
Hutang
Puasa Orang yang Sudah Meninggal
Terkait
hal ini, terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan :
Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah r bersabda, “Siapa yang
meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib
mempuasakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Ada wanita yang
naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan
dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia
belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi r, dan dia menyebutkan kejadian
yang dialami ibunya. Lantas beliau r bertanya, ‘Apa
pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’
‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau r bersabda, ‘Hutang
kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang
puasa ibumu.’ (HR.
Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan
Al-A’dzami).
Juga
dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Bahwa Sa’d bin
Ubadah t bertanya kepada Nabi r , ‘Sesungguhnya ibuku mati dan
beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah r bersabda, ‘Lunasi hutang
puasa ibumu.’ (HR. Bukhari dan lainnya).
Dari
ketiga hadits di atas, hadits pertama bersifat umum, dimana qadha’ puasa atas
nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib, baik utang puasa ramadhan
maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadits berikutnya menegaskan bahwa
wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.
Berangkat
dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa
mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.
Pendapat
yang lebih dalam hal ini, insyaaAllah, adalah bahwa kewajiban mengqadha’ utang
puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan
ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali,
sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya.
Abu Daud mengatakan, “Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak
diqadha’ utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam
Al-Janaiz, hlm. 170).
Diantara
dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Amrah (murid Aisyah)
beliau bertanya kepada gurunya (Aisyah), bahwa ibunya meninggal dan dia masih
punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? Aisyah menjawab, “Tidak
perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam
bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin” (HR. At-Thahawi
dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani).
Dalil
lainnya, Ibnu Abbas t pernah mengatakan, “Apabila ada orang
sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum
melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang
miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa
nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan
Al-Albani).
Membayar
Zakat Fitrah di Negeri/Tempat Lain
Disunnahkan
menunaikan zakat fitri di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya.
Hanya saja, diperbolehkan menunaikan zakat fitri di luar tempat orang tersebut
berdomisili.
Syahnun
bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik
tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah
zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan,
‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada (Mesir). Namun jika keluarganya di
Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah,
2:367)
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang
disyariatkan untuk penunaikan zakat fitri. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita
memahami kaidah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti badan. Maksudnya, badan
orang yang dizakati. Adapun zakat harta itu mengikuti (lokasi) harta tersebut
berada. Berdasarkan hal ini, zakat fitri oleh orang yang berada di Mekkah itu
ditunaikan di Mekkah, sedangkan untuk keluarganya yang tinggal di luar Mekkah
maka zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Lihat Majmu’ Fatawa
Ibni Utsaimin).
Puasa
Qadha Dulu atau Puasa Syawal
Jika
seseorang memiliki utang puasa, maka ia wajib mengqadha’nya di hari lainnya
selain Ramadhan. Namun, bagaimana dengan puasa sunnah di bulan Syawal? Apakah
ia melaksanakan puasa Syawal lebih dahulu atau puasa Qadha’nya?
Perlu
dipahami, bahwa Puasa Sunnah secara umum ada dua :
Pertama,
puasa sunnah yang berkaitan dengan Puasa Ramadhan, contoh puasa sunnah semacam
ini adalah puasa Syawal. Berdasarkan hadits, “Barang siapa yang melaksanakan
puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka
dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslin dan lainnya).
Kedua,
puasa sunnah yang tidak ada kaitannya dengan Puasa Ramadhan, seperti puasa
Arafah, puasa Asyura’, puasa Senin-Kamis dan lain-lain.
Untuk
puasa sunnah yang dikaitkan dengan puasa Ramadhan, maka puasa sunnah ini hanya
boleh dikerjakan jika puasa Ramadhan telah dilakukan dengan sempurna, karena
hadits di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan,
kemudian …,” Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadhan tidak
dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadhan. Karena itu, orang yang memiliki
utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus meng-qadha utang
puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.
Fatwa
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang wanita yang memiliki utang
puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal, beliau berkata, “Jika seorang
wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali
setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi r, “Barang siapa yang
melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan
Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum
disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6
hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha” (Lihat Majmu’
Fatawa, 19/20).
Adapun,
untuk puasa sunnah yang tidak terkait dengan puasa Ramadhan, boleh dikerjakan
selama waktu pelaksanaan qadha’ puasa Ramadhan masih panjang. Akan tetapi, jika
masa pelaksanaan qadha’ hanya cukup untuk melaksanakan qadha’ puasanya dan
tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunnah lainnya maka pada
kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunnah. Contoh: Ada orang
yang memiliki utang enam hari puasa Ramadhan, sedangkan bulan Sya’ban (pada
penghujung tahun tersebut sebelum masuk Ramadhan berikutnya) hanya tersisa enam
hari, maka selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan
dan tidak boleh melaksanakan puasa sunnah. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar