Segala puji bagi Allah I yang masih mempertemukan kita semua dengan hari-hari mulia di bulan
Ramadhan ini. Puasa adalah salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu syiar
agung yang Allah I wajibkan bagi umat Islam. Sehingga, wajib
bagi setiap mukmin untuk memahami hukum-hukum seputar puasa, agar puasa
tersebut dapat menjadi amal shalih yang diridhai oleh Allah I. Di antara caranya adalah dengan mengkaji kitab-kitab para ulama yang
membahas tentang berbagai permasalahan dan hukum seputar puasa.
Akan tetapi, dalam perjalanannya kemudian,
seringkali terdapat beberapa permasalahan yang nampak sulit dan tidak biasa
terjadi di kalangan kaum muslimin dahulu, khususnya pada permasalahan - permasalahan
kontemporer yang muncul kemudian. Misalnya, pada hal-hal yang berkaitan dengan
perkembangan teknologi yang turut andil mengubah gaya hidup manusia saat ini.
Tak jarang, permasalahan-permasalahan seperti ini membingungkan sebagian orang.
Akhirnya, mereka pun berpendapat dan berhukum sesuai dengan apa yang disangka
benar, padahal terkadang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah agama yang benar.
Olehnya, pada edisi kali ini, dengan mengharap taufiqNya, kami membawakan
pembahasan beberapa permasalahan terkait puasa yang kami sajikan dalam bentuk
Tanya-Jawab yang disarikan dari kumpulan fatwa-fatwa ulama kita. Hal ini adalah
perwujudan dari perintah Allah dalam firman-Nya, “Maka, tanyakanlah kepada
ahludz-dzikri (ulama) apabila kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 43).
***
Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Orang puasa yang
disuntik di urat, puasanya tidak batal, karena suntikan semacam ini bukan
termasuk makan atau minum”.
Beliau rahimahullah melanjutkan, “Oleh karena itu, suntikan di daging atau
urat, tidak membatalkan puasa, meskipun orang yang disuntik merasakan sesuatu
di tenggorokannya. Hanya saja, yang menjadi pendapat mayoritas ulama, bahwa
suntikan infus, yang membuat orang tidak lagi butuh makanan dan minuman, bisa
menyebabkan puasa batal. Karena infus semakna dengan makan dan minum. Suntikan
ini jika diberikan kepada seseorang, dia menjadi tidak butuh makan dan minum.
Sementara syariat yang bijak, tidak membedakan antara dua hal yang sama
hakekatnya” (Lihat http://ar.islamway.net/fatwa/16048).
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr (Mufti
Al-Azhar Mesir), “Suntikan infus (glukosa) atau semacamnya, termasuk “makan”
menurut masyarakat. Hal ini karena orang yang diinfus, dia tidak butuh makanan,
meskipun lama. Infus bisa mengenyangkan sebagaimana makanan bisa mengenyangkan.
Karena makanan kita yang sampai di lambung, setelah dilembutkan dan diserap,
didistribusikan oleh darah ke seluruh tubuh. Kebutuhannya tercukupi. Demikian
pula suntikan infus, dimasukkan nutrisi melalui darah, tanpa perlu
melewatkannya melalui lambung, dan tidak butuh organ pelumat makanan lainnya” (Lihat http://www.aljameah.com/s/ftaoy/seam/).
Kesimpulannya, para ulama merinci hukum suntikan
(termasuk suntik KB) yang diberikan kepada orang yang berpuasa yaitu :
1. Suntikan berupa obat atau vaksin, dan semua suntikan yang tidak
menggantikan makan minum, statusnya tidak membatalan puasa. Karena suntikan
semacam ini bukan termasuk makan atau minum.
2. Suntikan yang menggantikan makan minum, seperti infus, statusnya
membatalkan puasa. Karena sama dengan makan atau minum. ***
Anastesi atau Pembiusan Saat Berpuasa, Bolehkah?
Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang
disebabkan oleh pengaruh obat bius. Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1)
anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi
lokal, yang membuat mati rasa hanya pada bagian tubuh yang akan diambil
tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara : (1) anestesi melalui
jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan
mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi; (2) anestesi kering atau
akupuntur Cina, yaitu dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa
yang ada di bawah kulit sehingga pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa;
(3) anestesi melalui suntikan, dimana anestesi ini bisa jadi berupa anestesi
lokal atau anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan
beberapa saat langsung tidak sadarkan diri.
Bagaimana dengan status puasanya?
Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung
tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi
puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak
membatalkan puasa.
Anestesi dengan cara kedua, akupuntur Cina, juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena
tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut.
Anestesi dengan cara ketiga, untuk anestesi lokal
lewat suntikan berlaku hukum yang sama dengan permasalahan pertama di atas,
yaitu tidak membatalkan puasa.
Adapun untuk anestesi total, dengan injeksi zat
cair melalui pembuluh darah dan menyebabkan hilangnya kesadaran dalam waktu
yang lama yang biasanya pada seluruh siang yaitu selama waktu diwajibkannya
puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari, maka pendapat
yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama,
di antaranya disebutkan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang,
puasanya tidaklah sah. Dalam riwayat disebutkan, “Dia meninggalkan makanan,
minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan
membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa
adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan
tidak melakukan demikian. Oleh karena itu, jika ada yang dibius dan tidak
sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah
sah dan wajib qadha’ (mengganti puasa di hari lain).
Adapun jika hilangnya kesadaran bukan pada
seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), dimana ia bisa mendapati waktu
untuk menjalani puasa pada sebagian hari tersebut, maka dalam hal ini pendapat
yang lebih tepat sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa jika ia puasanya tetap
sah. Hal ini karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat
untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.
Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa tidak
disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu
saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya
sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, “Dia meninggalkan
makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.”
***
Mencabut Gigi Saat Puasa, Bolehkah?
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
menjawab menagatakan, “Air liur yang
mengandung darah yang berasal dari dirinya sendiri, hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika
sekiranya ditunda mencabut giginya setelah berbuka puasa, maka hal ini lebih
baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan seseorang, jika ia
mencabut giginya dalam keadaan berpuasa” (Lihat Fatwa-fatwa
Ramadhan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i). ***
Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa
Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan
obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya.
Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqadha’ puasa
selepas bulan Ramadhan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Dalam
masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan
semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan
pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki
hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah
bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh
ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat
memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari
penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi r
telah bersabda, “Laa dharara wa laa dhiraar (Tidak ada bahaya dalam syari’at
ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh
karena itu, dalam masalah ini saya berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak
menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah
berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk
tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali
mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqadha’
puasanya yang luput tadi.” (Lihat Fatwa Al Islam
Sual wa Jawab no. 7416). ***
Waktu Buka Puasa di Pesawat
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian
Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di
bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?”
Mereka menjawab, “Jika siang hari seseorang yang
berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari
(tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah
tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang
yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa)”. ***
Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat
Puasa
Asma merupakan penyakit pernafasan yang
disebabkan penyempitan saluran nafas (bronchus) yang tingkatnya
bervariasi dari waktu ke waktu. Penderita asma biasa menggunakan ventolin
berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh.
Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin
masuk melalui mulut ke faring (di antara rongga mulut dan pembuluh
tenggorokan), lalu ke dalam trakea (batang tenggorokan), hingga bronchus
(bagian yang menghubungkan paru-paru dengan trakea), tetapi ada sebagian
kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga
bisa masuk terus ke dalam perut.
Mengenai penggunaan ventolin, pendapat ulama yang
paling kuat dalam hali ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa ventolin tidak
membatalkan puasa. Ini pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad
bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahumullah dan
Lajnah Daimah. Di antara alasan mereka yaitu :
1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan.
Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah
membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi
r bersabda, “Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) –dalam berwudhu- kecuali jika
engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah) ;
2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke
perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak),
yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang
menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku
kaidah, “Keyakinan tidak dapat
dihilangkan dengan sekedar keraguan.”
3. Menggunakan obat sprayer asma semacam
ini tidaklah semisal dengan makan dan minum.
4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak
itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat
siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke faring. Padahal menggunakan siwak ini
dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad)
dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Nabi
r pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut
karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan atauminum, maka demikian
halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. ***
Sikat Gigi Dengan Pasta Saat Puasa
Syaikh bin Baz rahimahullah ketika ditanya
apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan
gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini
selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak
sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa
Jawab no. 108014).
Namun ada saran dari Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
“Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta).
Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan
untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri
dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). (Bersambung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar