Juni 10, 2016

Fatwa Ramadhan (1)

Segala puji bagi Allah I yang masih mempertemukan kita semua dengan hari-hari mulia di bulan Ramadhan ini. Puasa adalah salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu syiar agung yang Allah I  wajibkan bagi umat Islam. Sehingga, wajib bagi setiap mukmin untuk memahami hukum-hukum seputar puasa, agar puasa tersebut dapat menjadi amal shalih yang diridhai oleh Allah I. Di antara caranya adalah dengan mengkaji kitab-kitab para ulama yang membahas tentang berbagai permasalahan dan hukum seputar puasa.

Akan tetapi, dalam perjalanannya kemudian, seringkali terdapat beberapa permasalahan yang nampak sulit dan tidak biasa terjadi di kalangan kaum muslimin dahulu, khususnya pada permasalahan - permasalahan kontemporer yang muncul kemudian. Misalnya, pada hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi yang turut andil mengubah gaya hidup manusia saat ini. Tak jarang, permasalahan-permasalahan seperti ini membingungkan sebagian orang. Akhirnya, mereka pun berpendapat dan berhukum sesuai dengan apa yang disangka benar, padahal terkadang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah agama yang benar. Olehnya, pada edisi kali ini, dengan mengharap taufiqNya, kami membawakan pembahasan beberapa permasalahan terkait puasa yang kami sajikan dalam bentuk Tanya-Jawab yang disarikan dari kumpulan fatwa-fatwa ulama kita. Hal ini adalah perwujudan dari perintah Allah  dalam firman-Nya, “Maka, tanyakanlah kepada ahludz-dzikri (ulama) apabila kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 43). ***


Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,  “Orang puasa yang disuntik di urat, puasanya tidak batal, karena suntikan semacam ini bukan termasuk makan atau minum”.

Beliau rahimahullah melanjutkan,  “Oleh karena itu, suntikan di daging atau urat, tidak membatalkan puasa, meskipun orang yang disuntik merasakan sesuatu di tenggorokannya. Hanya saja, yang menjadi pendapat mayoritas ulama, bahwa suntikan infus, yang membuat orang tidak lagi butuh makanan dan minuman, bisa menyebabkan puasa batal. Karena infus semakna dengan makan dan minum. Suntikan ini jika diberikan kepada seseorang, dia menjadi tidak butuh makan dan minum. Sementara syariat yang bijak, tidak membedakan antara dua hal yang sama hakekatnya” (Lihat http://ar.islamway.net/fatwa/16048).

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr (Mufti Al-Azhar Mesir), “Suntikan infus (glukosa) atau semacamnya, termasuk “makan” menurut masyarakat. Hal ini karena orang yang diinfus, dia tidak butuh makanan, meskipun lama. Infus bisa mengenyangkan sebagaimana makanan bisa mengenyangkan. Karena makanan kita yang sampai di lambung, setelah dilembutkan dan diserap, didistribusikan oleh darah ke seluruh tubuh. Kebutuhannya tercukupi. Demikian pula suntikan infus, dimasukkan nutrisi melalui darah, tanpa perlu melewatkannya melalui lambung, dan tidak butuh organ pelumat makanan lainnya” (Lihat http://www.aljameah.com/s/ftaoy/seam/).

Kesimpulannya, para ulama merinci hukum suntikan (termasuk suntik KB) yang diberikan kepada orang yang berpuasa yaitu :

1. Suntikan berupa obat atau vaksin, dan semua suntikan yang tidak menggantikan makan minum, statusnya tidak membatalan puasa. Karena suntikan semacam ini bukan termasuk makan atau minum.

2. Suntikan yang menggantikan makan minum, seperti infus, statusnya membatalkan puasa. Karena sama dengan makan atau minum. ***

Anastesi atau Pembiusan Saat Berpuasa, Bolehkah?

Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius. Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa hanya pada bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara : (1) anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi; (2) anestesi kering atau akupuntur Cina, yaitu dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa; (3) anestesi melalui suntikan, dimana anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal atau anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri.

Bagaimana dengan status puasanya?

Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa.

Anestesi dengan cara kedua, akupuntur Cina,  juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut.

Anestesi dengan cara ketiga, untuk anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama dengan permasalahan pertama di atas, yaitu tidak membatalkan puasa.

Adapun untuk anestesi total, dengan injeksi zat cair melalui pembuluh darah dan menyebabkan hilangnya kesadaran dalam waktu yang lama yang biasanya pada seluruh siang yaitu selama waktu diwajibkannya puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari, maka pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, di antaranya disebutkan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, yang menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Dalam riwayat disebutkan, “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.”  Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Oleh karena itu, jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qadha’ (mengganti puasa di hari lain).

Adapun jika hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), dimana ia bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada sebagian hari tersebut, maka dalam hal ini pendapat yang lebih tepat sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad bahwa jika ia puasanya tetap sah. Hal ini karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.”  ***

Mencabut Gigi Saat Puasa, Bolehkah?

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah  menjawab menagatakan, “Air liur yang mengandung darah yang berasal dari dirinya sendiri,  hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya setelah berbuka puasa, maka hal ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan seseorang, jika ia mencabut giginya dalam keadaan berpuasa” (Lihat Fatwa-fatwa Ramadhan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i). ***

Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Puasa

Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqadha’ puasa selepas bulan Ramadhan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi r telah bersabda, “Laa dharara wa laa dhiraar (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).” Oleh karena itu, dalam masalah ini saya berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqadha’ puasanya yang luput tadi.” (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416). ***

Waktu Buka Puasa di Pesawat

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?”

Mereka menjawab, “Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa)”. ***

Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronchus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring (di antara rongga mulut dan pembuluh tenggorokan), lalu ke dalam trakea (batang tenggorokan), hingga bronchus (bagian yang menghubungkan paru-paru dengan trakea), tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut.

Mengenai penggunaan ventolin, pendapat ulama yang paling kuat dalam hali ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa ventolin tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahumullah dan Lajnah Daimah. Di antara alasan mereka yaitu :

1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi r  bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) –dalam berwudhu- kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah) ;

2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaidah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.”

3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum.

4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,  “Nabi r pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan atauminum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. ***

Sikat Gigi Dengan Pasta Saat Puasa

Syaikh bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Namun ada saran dari Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). (Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...