Mei 13, 2016

Menikahi Wanita Hamil

Beberapa hari yang lalu, redaksi menerima sebuah pertanyaan dari salah satu pembaca, “Bagaimana hukum menikahi seorang wanita yang sedang hamil?”. Kami pun menimpali, “Apakah wanita tersebut hamil karena telah berzina sebelum menikah –na’udzubillah min dzalik- atau karena sebab lainnya?”. Lantas, dia pun menjawab, “Ia, wanita itu hamil sebelum menikah”. MasyaAllah, sebuah jawaban yang tentu saja sangat menyedihkan kita di tengah masyarakat yang dominan berlabel muslim.

Fenomena ini mungkin saja telah menjamur di kalangan muda-mudi kita saat ini tanpa kita ketahui, wal-‘iyaadzu billah. Bahkan rasanya, bisa jadi hal ini sudah dianggap biasa oleh sebagian kalangan. Kemudian untuk mengatasi masalah yang sudah terlanjur terjadi, dilangsungkanlah pernikahan di antara mereka. Tentu saja tujuannya agar rasa malu tersebut dapat tertutupi segera.


Masalah yang timbul kemudian adalah apakah pernikahan tersebut sah menurut syariat?  Bolehkah seorang wanita dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? Lalu, apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini?

InsyaaAllah, edisi kali ini akan mengupas masalah tersebut secara ringkas. Mulanya, kami merasa berat untuk membahasnya di sini. Tentu saja karena keterbatasan ilmu kami dan ruang dalam buletin ini. Apalagi, topik seperti ini mungkin saja menjadi isu yang kontroversi dan membuat sebagian kalangan menjadi alergi.

Namun, sejujurnya kami merasa bahwa hal ini menjadi penting -bahkan teramat penting untuk disampaikan, mengingat status –sah atau tidaknya- sebuah pernikahan bukanlah hal yang sepele dalam syariat dan kehidupan kita. Dengan memohon taufiq dan pertlongan dari Allah I, kami berusaha menuliskannya dengan baik, semoga para pembaca memperoleh manfaat dan pencerahan darinya. ********

Bahaya Zina

Mengingat masalah ini bermula dari perzinahan yang diharamkan, maka kami merasa perlu mengawali pembahasan ini dengan peringatan akan bahaya perzinahan.

Allah I dalam beberapa ayat-Nya telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan yang amat buruk. Allah I berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Dalam ayat lainnya, Allah I berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68).

Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa besar yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Dalam ayat ini juga, Allah I menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan. Ini juga menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.

Dalam sebuah hadits, Nabi r bersabda, “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya(HR. Abu Daud dan Tirmidzi.  Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat)). Rasulullah r juga bersabda, “Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya(HR. Al-Hakim. Imam As-Suyuthi  menshahihkan hadits ini).

Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan sempurna telah menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Namun yang terjadi, justru manusia menerjangnya, hingga akhirnya terjadilah dosa yang keji dan diharamkan ini. Na’udzu billah min dzalik.

Menikahi Wanita Hamil

Adapun hukum terkait dengan wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil, dalam hal ada dua kondisi :

Pertama, wanita yang akan dinikahi yang telah diceraikan oleh suaminya terdahulu dan ia dalam keadaan hamil.

Terhadap kondisi ini, wanita tersebut haram dinikahi kecuali masa ‘iddah-nya telah selesai atau telah berlalu. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Nailul Authar 4/438 berkata, “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan seorang perempuan dari menikah setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru’ (yaitu haid menurut pendapat yang kuat) atau dengan beberapa bulan.” Dan ‘iddah-nya seorang wanita dalam kondisi ini ialah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya. Allah I  berfirman, “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4).

Pernikahan yang dilakukan sebelum habis masa ‘iddah tersebut adalah tidak sah. Allah I  berfirman, “Dan janganlah kalian ber-‘azam (berketetapan hati, bertekad bulat) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235). Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya tentang makna ayat ini, “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata, “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.” (Lihat Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156).

Kedua, wanita yang akan dinikahi dalam keadaan hamil karena melakukan zina sebagaimana yang telah disebutkan di atas –wal ‘iyadzu billah–.

Terhadap kondisi ini, secara global, wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahi baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. Artinya, jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya haram dan tidak sah. Namun, jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, maka pernikahannya sah.

Apa kedua syarat tersebut?

Syarat pertama, bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista. Para ulama di antaranya Imam Ahmad, pendapat Qatadah, Ishaq bin Rahawaih, Abu ‘Ubaid dan lainnya menyatakan disyaratkannya untuk bertaubat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Fatawa 32/109 mengatakan, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinainya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tentang taubat ini, ia wajib bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat dengan taubat nasuha. Bertaubat dengan taubat yang juga dilakukan terhadap dosa-dosa besar lainnya. Taubat ini memiliki lima syarat, yaitu : (1) ikhlash karena Allah I ; (2) menyesali perbuatannya; (3) meninggalkan dosa tersebut; (4) ber‘azam (bertekad kuat) dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya; (5) pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Sehingga hukum haram menikahi wanita yang telah berzina, hanya berlaku bila ia belum bertaubat. Adapun jika ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram tersebut. Rasulullah r bersabda,  “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dha’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).

Syarat kedua, telah habis masa ‘iddah. Para ulama di antaranya Hasan Al-Bashri, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan lainnya menyatakan disyaratkannya kewajiban masa ‘iddah ini. Maksudnya, wanita hamil karena zina tidak boleh dinikahi kecuali setelah masa ‘íddah-nya berakhir. Masa ‘íddah-nya adalah dengan melahirkan anak yang ada dalam kandungannya sebagaimana disebutkan dalam QS. Ath-Thalaq ayat 4 di atas.

Dalil-dalil yang mendasari hal ini, di antaranya :

Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry t, beliau berkata bahwa sesungguhnya r bersabda tentang tawanan perang Authas,  “Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ad-Darimy dan lainnya.  Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Al-Irwa` no. 187).

Hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit t, Nabi r bersabda, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
Hadits dari Abu Ad-Darda` t, bahwasanya Nabi r mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau r bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah r bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya” (HR. Muslim).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran) atau karena zina.”

Pendapat tentang wajibnya ‘iddah ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.

Adapun jika ternyata wanita yang berzina tersebut tidak atau belum hamil, maka masa  ‘iddah-nya adalah dengan satu kali haid, sebagaimana yang dijelasakan oleh para ulama di antaranya Imam Malik dan Ahmad yang juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry t di atas.

Status Anak

Adapun nasab anak yang dilahirkan tersebut, maka ia dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada bapaknya. Rasulullah r bersabda, “Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang (firasy). Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian(HR. Bukhari dan Muslim).

Kata pemilik “firasy” yang berarti pemilik ranjang di sini maksudnya adalah suami atau tuan dari seorang budak. Istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan “firasy” atau ranjang karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sehingga dari hadits tersebut anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara suami dan isteri, akan dinasabkan kepada pemilik “firasy” yaitu bapaknya.  Adapun untuk orang yang berzina, oleh karena si pezina itu bukan suami yang sah dari wanita, maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan, penyesalan dan kerugian saja sebagaimana hadits di atas.
Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti rabib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam (Lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/2587).

Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya). Sehingga konsekuensinya adalah (1) anak itu tidak berbapak; (2) anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu: (3) bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :

Pertama, tidak boleh menikahi wanita yang telah berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, (1) wanita tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya; dan (2) wanita tersebut telah lepas ‘iddah-nya .

Kedua, ketentuan masa ‘iddah tersebut diatur sebagai berikut : (1) Jika ia hamil, maka ‘iddah-nya adalah sampai ia melahirkan; (2) Jika ia tidak atau belum hamil, maka ‘iddah-nya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu  a’lam.

Ketiga, para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang tidak sah. Jika keduanya (pria dan wanita) tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu tentang haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah, maka keduanya dianggap telah berzina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina. Demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Keempat, akibat zina, nasab atau keturunan akhirnya menjadi rusak karena anak hasil zina tidak dinasabkan pada bapak hasil zina dengan ibunya. Inilah akibat dari perbuatan zina. Setiap yang ditanam pasti akan dituai hasilnya. Jika yang ditanam keburukan, maka keburukan berikut pula yang didapat. Oleh karena itu, para salaf atau orang-orang terdahulu yang shalih pernah mengatakan, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H).

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan kekuatan-Nya untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Wallahu a’lam.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...