Beberapa hari yang lalu, redaksi menerima sebuah pertanyaan dari salah
satu pembaca, “Bagaimana hukum menikahi seorang wanita yang sedang hamil?”. Kami
pun menimpali, “Apakah wanita tersebut hamil karena telah berzina sebelum
menikah –na’udzubillah min dzalik- atau karena sebab lainnya?”. Lantas,
dia pun menjawab, “Ia, wanita itu hamil sebelum menikah”. MasyaAllah, sebuah
jawaban yang tentu saja sangat menyedihkan kita di tengah masyarakat yang
dominan berlabel muslim.
Fenomena ini mungkin saja telah menjamur di kalangan muda-mudi kita
saat ini tanpa kita ketahui, wal-‘iyaadzu billah. Bahkan rasanya, bisa
jadi hal ini sudah dianggap biasa oleh sebagian kalangan. Kemudian untuk
mengatasi masalah yang sudah terlanjur terjadi, dilangsungkanlah pernikahan di
antara mereka. Tentu saja tujuannya agar rasa malu tersebut dapat tertutupi
segera.
Masalah yang timbul kemudian adalah apakah pernikahan tersebut sah
menurut syariat? Bolehkah seorang wanita
dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? Lalu, apa akibat selanjutnya dari
perbuatan zina semacam ini?
InsyaaAllah, edisi kali ini akan mengupas masalah tersebut secara
ringkas. Mulanya, kami merasa berat untuk membahasnya di sini. Tentu saja
karena keterbatasan ilmu kami dan ruang dalam buletin ini. Apalagi, topik
seperti ini mungkin saja menjadi isu yang kontroversi dan membuat sebagian
kalangan menjadi alergi.
Namun, sejujurnya kami merasa bahwa hal ini menjadi penting -bahkan
teramat penting untuk disampaikan, mengingat status –sah atau tidaknya- sebuah
pernikahan bukanlah hal yang sepele dalam syariat dan kehidupan kita. Dengan
memohon taufiq dan pertlongan dari Allah I, kami berusaha
menuliskannya dengan baik, semoga para pembaca memperoleh manfaat dan
pencerahan darinya. ********
Bahaya Zina
Mengingat masalah ini bermula dari perzinahan yang diharamkan, maka
kami merasa perlu mengawali pembahasan ini dengan peringatan akan bahaya
perzinahan.
Allah I dalam beberapa ayat-Nya telah menerangkan bahaya
zina dan menganggapnya sebagai perbuatan yang amat buruk. Allah I berfirman, “Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Dalam ayat lainnya, Allah I berfirman, “Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68).
Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa besar yang disebutkan
dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Dalam ayat ini juga, Allah I menyebutkan perbuatan
zina setelah perbuatan syirik dan pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan. Ini
juga menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.
Dalam sebuah hadits, Nabi r bersabda, “Jika seseorang itu berzina,
maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh
gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan
kembali padanya” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat)). Rasulullah r juga bersabda, “Siapa
yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu
sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya“ (HR. Al-Hakim. Imam
As-Suyuthi menshahihkan hadits ini).
Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan sempurna telah menutup
berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Namun yang
terjadi, justru manusia menerjangnya, hingga akhirnya terjadilah dosa yang keji
dan diharamkan ini. Na’udzu billah min dzalik.
Menikahi Wanita Hamil
Adapun hukum terkait dengan wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil, dalam
hal ada dua kondisi :
Pertama, wanita yang akan dinikahi yang telah diceraikan oleh suaminya
terdahulu dan ia dalam keadaan hamil.
Terhadap kondisi ini, wanita tersebut haram dinikahi kecuali masa ‘iddah-nya
telah selesai atau telah berlalu. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam
Nailul Authar 4/438 berkata, “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan
seorang perempuan dari menikah setelah suaminya meninggal atau (suaminya)
menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru’ (yaitu haid menurut
pendapat yang kuat) atau dengan beberapa bulan.” Dan ‘iddah-nya seorang
wanita dalam kondisi ini ialah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya.
Allah I berfirman, “Dan perempuan-perempuan yang
hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4).
Pernikahan yang dilakukan sebelum habis masa ‘iddah tersebut
adalah tidak sah. Allah I berfirman, “Dan janganlah kalian ber-‘azam
(berketetapan hati, bertekad bulat) untuk beraqad nikah sebelum habis
‘iddahnya.” (QS.
Al-Baqarah: 235). Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya tentang makna
ayat ini, “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.”
Kemudian beliau berkata, “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah
pada masa ‘iddah.” (Lihat Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla
10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156).
Kedua, wanita yang akan dinikahi dalam keadaan hamil karena melakukan zina
sebagaimana yang telah disebutkan di atas –wal ‘iyadzu billah–.
Terhadap kondisi ini, secara global, wanita yang hamil karena
perbuatan zina tidak boleh dinikahi baik dengan laki-laki yang menghamilinya
ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. Artinya, jika
kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya haram dan tidak sah.
Namun, jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, maka pernikahannya sah.
Apa kedua syarat tersebut?
Syarat pertama, bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista. Para ulama di antaranya
Imam Ahmad, pendapat Qatadah, Ishaq bin Rahawaih, Abu ‘Ubaid dan lainnya
menyatakan disyaratkannya untuk bertaubat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
dalam Al-Fatawa 32/109 mengatakan, “Menikahi perempuan pezina adalah haram
sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinainya atau
selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tentang taubat ini, ia wajib bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat
dengan taubat nasuha. Bertaubat dengan taubat yang juga dilakukan terhadap
dosa-dosa besar lainnya. Taubat ini memiliki lima syarat, yaitu : (1) ikhlash
karena Allah I ; (2) menyesali perbuatannya; (3) meninggalkan
dosa tersebut; (4) ber‘azam (bertekad kuat) dengan sungguh-sungguh tidak akan
mengulanginya; (5) pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum
matahari terbit dari barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Sehingga hukum haram menikahi wanita yang telah berzina, hanya berlaku
bila ia belum bertaubat. Adapun jika ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum
haram tersebut. Rasulullah r bersabda, “Orang yang bertaubat dari dosa seperti
orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam
Adh-Dha’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).
Syarat kedua, telah habis masa ‘iddah. Para ulama di antaranya Hasan
Al-Bashri, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam
Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan lainnya menyatakan disyaratkannya kewajiban masa ‘iddah
ini. Maksudnya, wanita hamil karena zina tidak boleh dinikahi kecuali setelah
masa ‘íddah-nya berakhir. Masa ‘íddah-nya adalah dengan
melahirkan anak yang ada dalam kandungannya sebagaimana disebutkan dalam QS.
Ath-Thalaq ayat 4 di atas.
Dalil-dalil yang mendasari hal ini, di antaranya :
Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry t, beliau berkata bahwa
sesungguhnya r bersabda tentang tawanan
perang Authas, “Jangan dipergauli
perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai
ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ad-Darimy dan lainnya. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini
dalam Al-Irwa` no. 187).
Hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit t, Nabi r bersabda, “Siapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke
tanaman orang lain.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh
Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
Hadits dari Abu Ad-Darda` t, bahwasanya Nabi r mendatangi seorang
perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau r bersabda, “Barangkali
orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab, “Benar.” Maka
Rasulullah r bersabda, “Sungguh
saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya
sedang ia tidak halal baginya” (HR. Muslim).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam (hadits) ini ada
dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya
itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak), syubhat (yaitu nikah
dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada
kesamar-samaran) atau karena zina.”
Pendapat tentang wajibnya ‘iddah ini juga dikuatkan oleh Ibnu
Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah
(Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Adapun jika ternyata wanita yang berzina tersebut tidak atau belum
hamil, maka masa ‘iddah-nya
adalah dengan satu kali haid, sebagaimana yang dijelasakan oleh para ulama di
antaranya Imam Malik dan Ahmad yang juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah
berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry t di atas.
Status Anak
Adapun nasab anak yang dilahirkan tersebut, maka ia dinasabkan kepada
ibunya, bukan kepada bapaknya. Rasulullah r bersabda, “Anak dinasabkan kepada
pemilik ranjang (firasy). Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan
mendapatkan kerugian” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Kata pemilik “firasy” yang berarti pemilik ranjang di sini
maksudnya adalah suami atau tuan dari seorang budak. Istri yang pernah digauli
suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan “firasy”
atau ranjang karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya.
Sehingga dari hadits tersebut anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara
suami dan isteri, akan dinasabkan kepada pemilik “firasy” yaitu bapaknya. Adapun untuk orang yang berzina, oleh karena
si pezina itu bukan suami yang sah dari wanita, maka anaknya tidak dinasabkan
kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan, penyesalan dan kerugian saja
sebagaimana hadits di atas.
Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan
kepada bapaknya. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya.
Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka
anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya
hanyalah seperti rabib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah
hukum anak tiri. Wallahu a’lam (Lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/2587).
Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang
menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya). Sehingga konsekuensinya adalah
(1) anak itu tidak berbapak; (2) anak itu tidak saling mewarisi dengan
laki-laki itu: (3) bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah,
maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia
itu tidak memiliki wali.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
Pertama, tidak boleh menikahi wanita yang telah berzina kecuali dengan
dua syarat yaitu, (1) wanita tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya;
dan (2) wanita tersebut telah lepas ‘iddah-nya .
Kedua, ketentuan masa ‘iddah tersebut diatur sebagai
berikut : (1) Jika ia hamil, maka ‘iddah-nya adalah sampai ia
melahirkan; (2) Jika ia tidak atau belum hamil, maka ‘iddah-nya adalah
sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu a’lam.
Ketiga, para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah
adalah akad yang tidak sah. Jika keduanya (pria dan wanita) tetap melakukan
akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu tentang
haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah, maka keduanya dianggap telah berzina
dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina. Demikian
keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Keempat, akibat zina, nasab atau keturunan akhirnya menjadi rusak
karena anak hasil zina tidak dinasabkan pada bapak hasil zina dengan ibunya.
Inilah akibat dari perbuatan zina. Setiap yang ditanam pasti akan dituai
hasilnya. Jika yang ditanam keburukan, maka keburukan berikut pula yang
didapat. Oleh karena itu, para salaf atau orang-orang terdahulu yang shalih
pernah mengatakan, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan
di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al
‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H).
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan kekuatan-Nya untuk
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar