Tak terasa, kita
kembali dipertemukan oleh Allah I dengan salah satu bulan-Nya yang mulia, yakni bulan
Sya’ban. Satu tanda yang mengiringi kedatangannya adalah bahwa Ramadhan, bulan
yang dirindukan, sebentar lagi akan menyapa kita, insya’aAllah.
Pada kesempatan ini,
redaksi akan membawakan pembahasan berkenaan dengan Bulan Sya’ban. Selamat
membaca. Semoga Allah I
senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita sekalian. Amin
Asal Nama Bulan
Sya’ban
Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena
orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun (berpencar) untuk
mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar)
di gua-gua. Dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba
(muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah sya’abanaat
dan sya’aabiin.
Banyak Berpuasa
di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu
amalan sunnah yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi
r sendiri banyak berpuasa ketika
bulan Sya’ban dibandingkan bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan
Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah r biasa
berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun tidak berpuasa
sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali
melihat Rasulullah r berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada
bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak
daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha, beliau mengatakan, “Nabi r dalam setahun
tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan
berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perlu dipahami di
sini bahwa kalimat “berpuasa sebulan penuh” (kaana yashumu sya’ban kullahu)
bukanlah berarti bahwa Nabi r berpuasa di seluruh hari di bulan Sya’ban layaknya
Ramadhan. Namun, yang dimaksud di sini adalah bahwa Nabi r berpuasa di mayoritas hari-hari di bulan Sya’ban, seakan-akan atau hampir
seluruhnya. Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan
kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya)”. (Nailul Authar, 7/148).
Imam An-Nawawi rahimahullah
menuturkan bahwa para ulama mengatakan, “Nabi r tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan
agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib. ”(Syarh Muslim, 4/161).
Bulan Sya’ban,
Lalainya Kebanyakan Manusia
Para ulama salaf
(terdahulu) banyak menasehatkan untuk memperhatikan bulan Sya’ban ini. Hal ini
karena bulan Sya’ban adalah bulan dimana manusia banyak yang lalai. Ya, lalai
karena mereka terhanyut dengan keistimewaan bulan Rajab (yang termasuk bulan
haram) dan menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkala manusia
lalai, di saat itulah amalan menjadi lebih utama. Sebagaimana seseorang yang
mampu berdzikir di tempat dimana kebanyakan manusia lalai dari mengingat Allah,
seperti di pasar, mall, terminal atau tempat lainnya. Maka dzikir ketika
itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Shaleh rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat
berdzikir di pasar. Mengapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang
lalai dari mengingat Allah.”
Apalagi, dalam
riwayat yang ada, bulan Sya’ban adalah bulan diangkatnya amalan manusia kepada
Rabb-Nya. Tentu saja akan menjadi kebahagiaan dan kesyukuran ketika kita mampu
memanfaatkan momen tersebut.
Dari Usamah bin Zaid
t, beliau berkata,
“Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama
sebulan dari bulan-bulan-Nya selain di bulan Sya’ban”. Nabi r bersabda, “Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai
yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan
dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu,
aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan).
Ibnu Rajab rahimahullah
mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya
melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di
sisi Allah.” (Lihat Lathaif Al Ma’arif,
235)
Hikmah Puasa
Sya’ban
Di antara rahasia
mengapa Nabi r banyak berpuasa di bulan Sya’ban adalah karena puasa
Sya’ban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah
wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena
dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa
Sya’ban. Karena puasa di bulan Sya’ban sangat dekat dengan puasa Ramadhan, maka
puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa
wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Latha’if
Al Ma’arif, Ibnu Rajab, 233).
Juga, puasa di bulan
Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan
lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan.
(Lihat Latha’if Al Ma’arif, hal. 234-243).
Puasa Satu atau
Dua Hari Sebelum Ramadhan di Bulan Sya’ban
Terkadang sebagian
kita di bulan Sya’ban, berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena
keraguan atau hati – hati (ihtiyath) . Tetapi, dalam syariat kita hal ini
adalah terlarang. Rasulullah r bersabda, “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua
hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka
berpuasalah” (HR. Muslim).
Berkata Imam
Ash-Shan’any rahimahullah, “Ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari
atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ihtiyath
(berjaga-jaga)” . Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “… karena
menentukan puasa haruslah dengan hilal, tidak sebaliknya -yakni dengan dugaan-”
. Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah, “Hukum berpuasa sehari atau dua
hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah”
.
Oleh sebab itu, Ibnu
Rajab rahimahullah, menyatakan bahwa berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada
tiga model :
Pertama, jika
berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia
berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.
Kedua, jika berniat
untuk berpuasa nadzar atau mengqadha’ puasa Ramadhan yang belum dikerjakan,
atau membayar kaffarah (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.
Ketiga, jika berniat
berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara
puasa Sya’ban dan Ramadhan. Namun, sebagian ulama melarang hal ini walaupun itu
mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.
Namun yang tepat, dilihat
apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak
sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum
Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu
dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang
dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Lathaif Al Ma’arif, 257-258).
Segera Tunaikan
Qadha’ Puasa Ramadhan
Di antara amalan
yang di bulan Sya'ban sebelum Ramadhan tiba adalah memperbanyak puasa sunnah,
sebagaimana penjelasa di atas. Namun bagi yang masih memiliki utang puasa
selama beberapa hari, lebih utama baginya untuk menunaikan qadha’ (pengganti)
puasa karena masih tersisanya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut.
Sebagian orang
sering menganggap remeh penunaian qadha’ puasa ini. Sampai-sampai utang
puasanya menumpuk bertahun-tahun karena rasa malas untuk menunaikannya, padahal
ia mampu.
Berbeda halnya jika
ia tidak mampu yang mungkin disebabkan karena kondisi hamil atau menyusui
selama beberapa tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau
tiga tahun berikutnya. Hal ini dimaklumi dan memang ada udzur. Namun yang kita
permasalahkan adalah mereka yang dalam keadaan sehat dan mampu menunaikan qadha’
puasa tetapi tidak melaksanakannya.
Qadha’ puasa adalah wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah
Ta'ala, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:
185).
Juga berdasarkan
hadits dari 'Aisyah radhiyallahu anha, “Kami dulu mengalami haidh.
Kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk
mengqadha’ shalat."
Oleh karenanya, bagi
yang dahulunya haid atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya
sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai
menunda-nunda. Mumpung masih Sya’ban, segeralah.
Sebagian ulama
mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qadha’ Ramadhan
hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqadha’ puasa tersebut disertai
dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik
dan Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qadha’ puasa
dengan sengaja, maka di samping mengqadha’ puasa, dia juga memiliki
kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqadha’.
Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat
seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Pendapat ini juga
dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah.
Beliau mengatakan (dalam kasus di atas), “Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut
(kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg
sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kaffarah (tebusan) selain itu. Namun
apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar,
atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka
tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya ”.
Jangan sampai
menunda-nunda lagi. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi
itu kebaikan. “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan
merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun : 61).
Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar