April 01, 2016

Wanita Haid Tak Luput Pahala

Haid dan nifas merupakan dua hal khusus yang hanya dialami oleh kaum wanita. Haid normalnya datang rutin setiap bulan, sedangkan nifas dialami wanita karena melahirkan. Pada dua kondisi itu, sejumlah amal haram untuk dilakukan. Jika seperti itu keadaannya, bagaimana seorang wanita muslimah mengisi hari-hari di masa haid dan nifas, dimana umumnya kondisi ruhiyahnya bisa saja sedang turun?

Para pembaca sekalian, rubrik kita kali ini akan membahas sekelumit tentang isu di atas. Mungkin saja dominan di antara pembaca adalah kaum Adam yang tidak terkait langsung dengan pembahasan tersebut. Namun, kesempatan untuk beramal shalih dengan menyampaikan, mendakwahkan dan membagikan buletin yang kita cintai ini kepada para wanita-wanita muslimah di sekitar kita, tentu saja selalu terbuka lebar. Bukankah di sekeliling kita banyak wanita muslimah? Seperti ibu, isteri, anak, saudari dan lainnya? Namun satu hal yang perlu diingat, sebelum mendakwahkan atau mengajarkannya kepada mereka semua, tentu saja kita mesti tahu atau paling tidak punya wawasan tentang sebagian dari dunia dan kodrat wanita muslimah tersebut .


Larangan Wanita Haid dan Nifas

Seorang wanita yang sedang haid dan nifas, dilarang untuk melakukan sebagian amal shalih dalam agama kita, yaitu :

Pertama, shalat dan puasa. Rasulullah r  bersabda,“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, thawaf di ka’bah. Aisyah radhiyallahu anha pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi r memberikan panduan kepadanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, jika seorang wanita muslimah sedang menunaikan umrah atau haji, kemudian di saat itu haid datang, maka ia tetap boleh untuk melakukan amalan seperti berihram, sa’i, mabit di Mina dan Musdalifah, dan wukuf di Arafah. Adapun thawaf (mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali) adalah terlarang.


Ketiga, menyentuh mushaf al-Qur’an. Seseorang wanita yang sedang haid atau nifas, tidak boleh menyentuh mushaf al-Qur’an seluruhnya ataupun hanya sebagian. Ini adalah pendapat para ulama empat madzhab; Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67) dan Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79). Juga dalil lainnya yaitu sabda Nabi r, “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci” (HR. Hakim dalam Al–Mustadrak-nya. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang seseorang (wanita haid atau nifas, atau berhadats besar) dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya atau sampulnya karena ia masih menempel. Adapun memegang mushaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushaf (seperti kaos tangan, alas, dan yang sejenisnya) maka hal tersebut diperbolehkan. Syaikh Abul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih (kuat) dari dua pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh menyentuh mushaf dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syaikh Bin Baz 24/344).

Adapun ponsel, smartphone  atau tablet yang di dalamnya terdapat aplikasi al-Qur’an, maka ia tidak dihukumi sebagai mushaf al-Qur’an. Sehingga bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya (Lihat Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98). Wallahu a’lam.

Keempat, i’tikaf (berdiam diri) di masjid. Ini adalah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh puasa.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, insyaaAllah, adalah pendapat mayoritas ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan i’tikaf. Dalilnya, firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An-Nisa: 43).

Keenam, berhubungan suami-siteri. Allah Ta’ala berfirman, Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al Baqarah: 222).

Jadi, seorang wanita (isteri) yang sedang haid, terlarang untuk melalukan hubungan suami-isteri bersama pasangannya. Bahkan meskipun ia telah suci, namun belum bersuci (mandi) maka masih terlarang. Seorang wanita yang telah suci diwajibkan untuk mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan. Seorang isteri wajib menyampaikannya secara lembut dan hikmah kepada suaminya bahwa hal tersebut terlarang.

Jika pun akhirnya, suami terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, maka dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan atau denda (kaffarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul Azhim bin Badawi menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kaffarah. Rasulullah r bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau ½ dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640).

Tentang jumlah dinar yang harus dikeluarkan, dalam hal ini ada perincian. Ibnu Abbas t berkata, “Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar” (HR. Abu Daud. Dinilai shahih (kuat) oleh Syaikh Al-Albani).  Menurut Imam Ahmad, jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar (Lihat Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).

Ukuran 1 dinar sendiri setara dengan 4,25 gr emas. Adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang daerah setempat.

Apakah kafarrah juga dibayarkan oleh isteri? Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia juga harus membayar kaffarah tersebut. Tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah r, “Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.” (Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91).
Boleh Saat Haid dan Nifas

Selain terdapat amalan-amalan yang terlarang dilakukan oleh seorang wanita yang haid dan nifas sebagaimana disebutkan di atas, di sisi lain syariat juga membolehkan berbagai bentuk amal shalih untuk dilakukan agar seorang wanita haid dan nifas juga tak luput pahala yang besar seperti kaum Adam. Di antara amalan yang dibolehkan tersebut adalah :

Pertama, beristighfar, bershadaqah, berdzikir dan berdoa. 

Secara khusus Rasulullah r merekomendasikan wanita agar memperbanyak istighfar dan shadaqah karena beliau r diperlihatkan bahwa wanita adalah penghuni neraka yang paling banyak. Saran Rasulullah r ini hendaknya mendapat perhatian lebih para wanita, karena Rasulullah r adalah insan yang paling tahu tentang sesuatu yang dapat menyelamatkan umatnya di akhirat.

Wanita haid dan nifas dibolehkan dan dianjurkan memperbanyak dzikir baik dengan lisan maupun dengan hatinya. Allah I berfirman, “Ingatlah Aku, niscaya aku akan mengingatmu" (QS. Al-Baqarah; 152). Diantara lafadz dzikir yang bisa diistiqamahkan adalah lafadz yang diajarkan Rasulullah r dalam haditsnya, “Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, (yaitu) Subhanallah wabihamdihi dan Subhaanallahul ‘azhiim” (HR. Bukhari). Termasuk juga dzikir-dzikir mutlak, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan dzikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881).

Begitupula dengan doa.  Seorang wanita haid dan nifas dibolehkan dan dianjurkan untuk juga memperbanyak doa kepada Allah I, baik doa yang ma’tsur (ada riwayatnya) maupun doa mashnu (doa sendiri), baik dengan bahasa Arab maupun bahasa selainnya. Termasuk juga baik yang terkait dengan waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dan lainnya. Terutama, berdoa pada sepertiga malam terakhir dan waktu antara adzan dan iqamah. Rasulullah r bersabda, “Rabb Tabaaraka wa Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: ‘Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasti Aku ampuni” (HR. Bukhari). Rasulullah r bersabda, “Tidak akan ditolak, do'a diantara adzan dan iqamat” (HR. Tirmidzi).

Para ahli fiqh (fuqaha) sepakat bahwa amalan-amalan tersebut tidak disyaratkan harus suci dari hadats baik hadats besar maupun hadats kecil.

Kedua, belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana al-Quran, sehingga boleh disentuh. Termasuk mendengarkan ceramah, bacaan al-Quran atau semacamnya.

Ketiga, menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca al-Qur’an.

Keempat, membaca al-Qur’an. Para ulama sebenarnya berbeda pendapat apakah wanita yang haid boleh membaca al-Quran atau tidak? Namun, pendapat yang kuat, insyaaAllah, adalah pendapat yang membolehkan seorang wanita yang sedang haid untuk membaca al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang. Bahkan dalil yang ada menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah r  kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid (sebagaimana telah disebutkan di atas).

Syaikh Al-Albani rahimahullah  berkata, “Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca al-Quran karena membaca al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji. Dan Nabi r telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat. Seandainya haram baginya membaca al-Quran, tentunya beliau r akan terangkan sebagaimana beliau r menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Jika beliau r melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca al-Quran (ketika haid), (maka) ini menunjukkan bahwa membaca al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdulillah(Lihat Hajjatun Nabi/69).

Namun perlu diingat sekali lagi bahwa jika ingin membaca al-Quran maka dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...