Haid
dan nifas merupakan dua hal khusus yang hanya dialami oleh kaum wanita. Haid
normalnya datang rutin setiap bulan, sedangkan nifas dialami wanita karena
melahirkan. Pada dua kondisi itu, sejumlah amal haram untuk dilakukan. Jika
seperti itu keadaannya, bagaimana seorang wanita muslimah mengisi hari-hari di
masa haid dan nifas, dimana umumnya kondisi ruhiyahnya bisa saja sedang turun?
Para
pembaca sekalian, rubrik kita kali ini akan membahas sekelumit tentang isu di
atas. Mungkin saja dominan di antara pembaca adalah kaum Adam yang tidak
terkait langsung dengan pembahasan tersebut. Namun, kesempatan untuk beramal
shalih dengan menyampaikan, mendakwahkan dan membagikan buletin yang kita
cintai ini kepada para wanita-wanita muslimah di sekitar kita, tentu saja
selalu terbuka lebar. Bukankah di sekeliling kita banyak wanita muslimah?
Seperti ibu, isteri, anak, saudari dan lainnya? Namun satu hal yang perlu
diingat, sebelum mendakwahkan atau mengajarkannya kepada mereka semua, tentu
saja kita mesti tahu atau paling tidak punya wawasan tentang sebagian dari
dunia dan kodrat wanita muslimah tersebut .
Larangan
Wanita Haid dan Nifas
Seorang
wanita yang sedang haid dan nifas, dilarang untuk melakukan sebagian amal shalih
dalam agama kita, yaitu :
Pertama,
shalat dan puasa. Rasulullah r bersabda,“Bukankah bila si wanita haid ia
tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Kedua,
thawaf di ka’bah. Aisyah radhiyallahu anha pernah mengalami haid ketika
berhaji. Kemudian Nabi r memberikan
panduan kepadanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang
berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Artinya,
jika seorang wanita muslimah sedang menunaikan umrah atau haji, kemudian di
saat itu haid datang, maka ia tetap boleh untuk melakukan amalan seperti
berihram, sa’i, mabit di Mina dan Musdalifah, dan wukuf di Arafah. Adapun
thawaf (mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali) adalah terlarang.
Ketiga,
menyentuh mushaf al-Qur’an. Seseorang wanita yang sedang haid atau nifas, tidak
boleh menyentuh mushaf al-Qur’an seluruhnya ataupun hanya sebagian. Ini adalah
pendapat para ulama empat madzhab; Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar
Al-Khalil hal: 17-18),
Syafi’iyyah (Al-Majmu’
2/67)
dan Hanabilah (Al-Mughny
1/137).
Mereka
berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan” (QS.
Al Waqi’ah: 79).
Juga dalil lainnya yaitu sabda Nabi r, “Tidak
boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci” (HR. Hakim
dalam Al–Mustadrak-nya. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih).
Sebagian
ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang seseorang (wanita haid
atau nifas, atau berhadats besar) dilarang menyentuhnya adalah termasuk
kulitnya atau sampulnya karena ia masih menempel. Adapun memegang mushaf dengan
sesuatu yang tidak menempel dengan mushaf (seperti kaos tangan, alas, dan yang
sejenisnya) maka hal tersebut diperbolehkan. Syaikh Abul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata, “Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca al-Quran menurut
pendapat yang lebih shahih (kuat) dari dua pendapat ulama, karena tidak ada
dalil yang melarang. Namun tidak boleh menyentuh mushaf dan boleh memegangnya
dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga
memegang kertas yang ada tulisan al-Quran (dengan menggunakan penghalang)
ketika diperlukan” (Fatawa
Syaikh Bin Baz 24/344).
Adapun
ponsel, smartphone atau tablet
yang di dalamnya terdapat aplikasi al-Qur’an, maka ia tidak dihukumi sebagai
mushaf al-Qur’an. Sehingga bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas
membaca al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan
bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya (Lihat Fiqh
An-Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan
Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98). Wallahu a’lam.
Keempat,
i’tikaf (berdiam diri) di masjid. Ini adalah adalah pendapat mayoritas ulama
dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan
bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang
I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid,
tidak boleh puasa.
Pendapat
yang lebih kuat dalam hal ini, insyaaAllah, adalah pendapat mayoritas ulama
bahwa wanita haid tidak boleh melakukan i’tikaf. Dalilnya, firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi” (QS.
An-Nisa: 43).
Keenam,
berhubungan suami-siteri. Allah Ta’ala berfirman, Mereka bertanya kepadamu
tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al
Baqarah: 222).
Jadi,
seorang wanita (isteri) yang sedang haid, terlarang untuk melalukan hubungan
suami-isteri bersama pasangannya. Bahkan meskipun ia telah suci, namun belum
bersuci (mandi) maka masih terlarang. Seorang wanita yang telah suci diwajibkan
untuk mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan. Seorang isteri wajib menyampaikannya
secara lembut dan hikmah kepada suaminya bahwa hal tersebut terlarang.
Jika
pun akhirnya, suami terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, maka
dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan atau
denda (kaffarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi.
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang
mewajibkan membayar kaffarah. Rasulullah r bersabda, “Hendaklah ia
bershadaqah 1 dinar atau ½ dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul
Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640).
Tentang
jumlah dinar yang harus dikeluarkan, dalam hal ini ada perincian. Ibnu Abbas t berkata, “Jika
ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah
1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar” (HR. Abu Daud.
Dinilai shahih (kuat) oleh Syaikh Al-Albani). Menurut Imam Ahmad, jika darah haid berwarna
merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya
setengah dinar (Lihat
Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
Ukuran
1 dinar sendiri setara dengan 4,25 gr emas. Adapun nilai dinar disesuaikan
dengan mata uang daerah setempat.
Apakah
kafarrah juga dibayarkan oleh isteri? Jika isteri melayaninya dengan sukarela
maka ia juga harus membayar kaffarah tersebut. Tetapi jika ia melakukan
karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda
Rasulullah r, “Umatku
dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.” (Lihat Az-zakah
wa Tathbiqatihan hal 91).
Boleh
Saat Haid dan Nifas
Selain
terdapat amalan-amalan yang terlarang dilakukan oleh seorang wanita yang haid
dan nifas sebagaimana disebutkan di atas, di sisi lain syariat juga membolehkan
berbagai bentuk amal shalih untuk dilakukan agar seorang wanita haid dan nifas
juga tak luput pahala yang besar seperti kaum Adam. Di antara amalan yang
dibolehkan tersebut adalah :
Pertama,
beristighfar, bershadaqah, berdzikir dan berdoa.
Secara
khusus Rasulullah r
merekomendasikan wanita agar memperbanyak istighfar dan shadaqah karena beliau r diperlihatkan bahwa wanita
adalah penghuni neraka yang paling banyak. Saran Rasulullah r ini hendaknya mendapat
perhatian lebih para wanita, karena Rasulullah r adalah insan yang paling tahu
tentang sesuatu yang dapat menyelamatkan umatnya di akhirat.
Wanita
haid dan nifas dibolehkan dan dianjurkan memperbanyak dzikir baik dengan lisan
maupun dengan hatinya. Allah I berfirman, “Ingatlah
Aku, niscaya aku akan mengingatmu" (QS. Al-Baqarah; 152). Diantara lafadz
dzikir yang bisa diistiqamahkan adalah lafadz yang diajarkan Rasulullah r dalam haditsnya, “Ada dua
kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman,
(yaitu) Subhanallah wabihamdihi dan Subhaanallahul ‘azhiim” (HR. Bukhari). Termasuk juga
dzikir-dzikir mutlak, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil
(la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan dzikir lainnya.
Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir (Fatawa
Syabakah Islamiyah, no. 25881).
Begitupula
dengan doa. Seorang wanita haid dan
nifas dibolehkan dan dianjurkan untuk juga memperbanyak doa kepada Allah I, baik doa yang
ma’tsur (ada riwayatnya) maupun doa mashnu (doa sendiri), baik
dengan bahasa Arab maupun bahasa selainnya. Termasuk juga baik yang terkait dengan
waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju
atau doa hendak masuk WC, dan lainnya. Terutama, berdoa pada sepertiga malam
terakhir dan waktu antara adzan dan iqamah. Rasulullah r bersabda, “Rabb Tabaaraka wa
Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir
dan berfirman: ‘Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang
meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasti
Aku ampuni” (HR. Bukhari). Rasulullah r bersabda, “Tidak
akan ditolak, do'a diantara adzan dan iqamat” (HR. Tirmidzi).
Para
ahli fiqh (fuqaha) sepakat bahwa amalan-amalan tersebut tidak
disyaratkan harus suci dari hadats baik hadats besar maupun hadats kecil.
Kedua,
belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana
ada kutipan ayat al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi
sebagaimana al-Quran, sehingga boleh disentuh. Termasuk mendengarkan ceramah,
bacaan al-Quran atau semacamnya.
Ketiga,
menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat al-Quran. Karena dalam
kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca al-Qur’an.
Keempat,
membaca al-Qur’an. Para ulama sebenarnya berbeda pendapat apakah wanita yang
haid boleh membaca al-Quran atau tidak? Namun, pendapat yang kuat, insyaaAllah,
adalah pendapat yang membolehkan seorang wanita yang sedang haid untuk membaca
al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang. Bahkan dalil yang
ada menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca al-Quran, diantaranya
sabda Rasulullah r kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang
akan melakukan umrah akan tetapi datang haid (sebagaimana telah disebutkan di
atas).
Syaikh
Al-Albani rahimahullah berkata,
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca al-Quran karena
membaca al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji. Dan Nabi r telah membolehkan bagi Aisyah
semua amalan kecuali thawaf dan shalat. Seandainya haram baginya membaca
al-Quran, tentunya beliau r akan terangkan
sebagaimana beliau r menerangkan
hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca al-Quran (ketika haid) lebih
berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan,
berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Jika beliau r melarang Aisyah dari shalat
(ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca al-Quran (ketika haid),
(maka) ini menunjukkan bahwa membaca al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena
mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal
ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi,
walhamdulillah”
(Lihat
Hajjatun Nabi/69).
Namun
perlu diingat sekali lagi bahwa jika ingin membaca al-Quran maka dilarang
menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf sebagaimana penjelasan yang telah
berlalu. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar