Melatih
anak sejak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di masjid adalah
perkara yang baik dan terpuji. Namun, hal ini terkadang menjadi permasalahan di
kebanyakan masjid ketika kehadiran mereka mengganggu kekhusyukan jama’ah
shalat.
Bagaimana
syariat kita memandang hal tersebut? Bagaimana kita menyikapinya? Berikut kami
tuliskan pembahasannya. Selamat membaca.
Usia
Anak dan Pembagiannya
Para
ulama fikih menyebutkan bahwa yang masuk dalam kategori “anak” dalam pembahasan
ini adalah orang yang belum mencapai usia baligh (Lihat al-Asybah wan Nadhair,
as-Suyuthi, hal. 387).
Kelompok
anak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu :
Pertama,
anak yang sudah mencapai usia tamyiz atau biasa disebut sebagai anak
yang telah mumayyiz, yaitu anak yang telah mampu membedakan antara
manfaat dan mudharat, benar dan salah, atau yang mana perkara yang boleh
dilakukan dan yang mana perkara yang tidak boleh dilakukan. Seperti ia
mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang
buruk. Umumnya, seorang anak menjadi mumayyiz ketika berusia 7 tahun (Lihat Al
-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah).
Jika
anak sudah mencapai usia tamyiz, maka disyariatkan dan dianjurkan bagi
orangtua atau walinya baik bapaknya, kakeknya, kakaknya, atau orang yang
mendapat wasiat untuk mengurusinya untuk memerintahkan anak agar datang ke
masjid. Hal ini karena orang tua diperintahkan untuk menyuruh anaknya agar
melakukan shalat setelah menginjak usia tamyiz, termasuk mengajarkan
anak tentang tata cara shalat yang sah, seperti syarat dan rukun shalat, yang
berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan, dan masjid sendiri adalah
tempat pelaksanaan shalat.
Rasulullah
r bersabda, “Perintahkanlah
anak untuk shalat jika sudah mencapai usia 7 tahun, dan jika sudah berusia 10
tahun, pukullah mereka (jika tidak mau diperintah) agar melaksanakan shalat”
(HR.
Abu Daud dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Kedua,
anak yang belum tamyiz atau belum mencapai mumayyiz. Terhadap
anak yang belum mumayyiz ini,
syariat membolehkan untuk membawanya ke masjid.
Dalam
beberapa riwayat, Rasulullah r sendiri
pernah membawa seorang anak yang belum mumayyiz ke masjid dan juga ketika beliau r sedang shalat. Abu Qatadah
al-Anshari tmengatakan, “Bahwa Rasulullah r pernah shalat sambil
menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulillah r , putri dari Abul ‘Ash bin
Rabi’ah. Apabila beliau r sujud, beliau
letakkan Umamah dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Berdasarkan
hadits ini, para ulama memberikan dua pelajaran penting :
(1)
bolehnya membawa anak kecil yang belum mumayyiz bahkan bayi sekalipun ke
masjid dan boleh menggendongnya ketika shalat, meskipun itu adalah shalat wajib
karena ketika Nabi r menggendong
Umamah t, beliau sementara mengimami para
sahabat pada shalat wajib;
(2)
pakaian bayi dan badannya itu suci, selama tidak diketahui adanya najis.
Anggapan bahwa orang yang hendak shalat tidak boleh menyentuh atau menggendong
bayi, karena dimungkinkan ada najis di pakaiannya adalah anggapan yang tidak
berdasar. Prinsip “ada kemungkinan” hanyalah sebatas keraguan yang tidak
meyakinkan. Wallahu a’lam.
Adapun
hadits yang berbunyi, “Jauhkanlah masjid kalian dari anak kalian” yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir adalah
hadits yang dha’if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau dasar. Hal ini karena seorang perawi yang
bernama al-Harits bin Nabhan dalam rantai periwayatannya, statusnya sangat
lemah. Imam Bukhari mengatakan tentang perawi tersebut, “Munkarul hadits” dan Imam
Nasa’i dan Abu Hatim menilai orang tersebut dengan, “Matruk (ditinggalkan)”.
Syarat
Membawa Anak
Meskipun
anak yang telah mumayyiz sangat dianjurkan untuk dibawa ke masjid, dan
anak yang belum mumayyiz juga
dibolehkan untuk dibawa ke masjid sebagaimana penjelasan sebelumnya, namun para
ulama menyebutkan syarat bahwa anak tersebut diyakini tidak mengganggu shalat
jamaah di masjid, baik dengan perilaku, suara, dan tindakan lainnya.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Membawa anak yang
sering mengganggu jama’ah lainnya tidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan
semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib.
Nabi r pernah
mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau r pun bersabda, “Janganlah di
antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan” (HR. Abu Daud
dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Dalam riwayat lain disebutkan,
“Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan
yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan” (Fatawa
Ath-Thiflul Muslim).
Artinya,
jika diyakini bahwa anak tersebut akan mengganggu, maka yang afdhal adalah
tidak membawanya ke masjid. Hendaknya orangtua atau walinya memberikan
pengertian dan pengajaran yang baik kepada mereka dan tidak menghardiknya.
Keberadaan
Anak Dalam Shaf
Jika
seorang anak ke masjid dan menghadiri shalat berjamaah, kemudian ikut dalam
shaf shalat bersama orang dewasa, maka menurut pendapat yang lebih kuat di
kalangan para ulama, insyaaAllah, adalah bahwa keberadaan anak tersebut sah dan
dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Diantara
dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Anas bin Malik t, beliau
menceritakan bahwa, “Neneknya, Mulaikah radhiyallahu ‘anha, pernah
mengundang Nabi r untuk makan
di rumahnya. Setelah selesai makan, Nabi r bersabda :
“Bersiaplah, mari saya imami kalian untuk shalat berjamaah.” Anas t mengatakan
: “Kemudian aku siapkan tikar milik kami yang sudah hitam karena sudah usang,
dan aku perciki dengan air. Lalu Nabi r shalat dan
ada anak yatim bersamaku (dalam satu shaf), dan wanita tua di belakang kami.
Beliau r mengimami
shalat dua rakaat”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Syaikh
Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Aku memandang bolehnya anak-anak
berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya belum penuh; dan shalatnya
anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah menjadi hujjah (argumentasi)
dalam permasalahan ini”.
Sehingga,
jika ada anak kecil yang menempati shaf pertama atau depan, maka tidak boleh
dipindahkan atau diperintahkan untuk berpindah ke shaf belakang, terutama jika
sudah mumayyiz.
Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Nabi r melarang seseorang menyuruh
pindah saudaranya yang duduk di tempat tertentu, kemudian dia menduduki tempat
tersebut” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,
“Larangan Nabi r untuk
menyuruh orang lain pindah dari tempat duduknya, karena orang yang lebih dahulu
menempati tempat tertentu, dia memiliki hak untuk duduk di tempat tersebut,
sampai dia sendiri ingin pindah tanpa dipaksa setelah tujuannya selesai.
Seolah-olah dia memiliki hak untuk memanfaatkan posisi tersebut, sehingga orang
lain tidak boleh menghalangi dirinya untuk mendapatkan apa yang dia miliki (Lihat
al-Mufhim, 5/509).
Adapun
hadits dari Nabi r yang
berbunyi, “Hendaknya orang yang berada di belakangku adalah orang dewasa
yang berakal, kemudian orang tingkatan berikutnya, kemudian berikutnya” (HR. Muslim), bukanlah
hadits yang melarang seorang anak untuk menempati shaf pertama dan kemudian
memposisikan mereka di shaf belakang. Hadits ini hanya menganjurkan agar para ‘ulul
ahlam wan nuha‘ yaitu orang yang lebih pandai (dalam agama) untuk menempati
shaf awal, berada di belakang imam. Sehingga bisa mengingatkan imam ketika lupa
atau menggantikan posisi jika dia batal. Andaikan maksud hadits adalah melarang
anak kecil untuk berada di depan, seharusnya dilafadzkan : “Tidak boleh berada
di belakangku kecuali…” (Lihat
As-Syarhul Mumthi’, 3/10).
Bahkan,
dalam kondisi tertentu, seorang anak mumayyiz boleh menjadi imam bagi
jamaah orang dewasa. Hal ini didasarkan pada pernyataan Amru bin Salamah t, beliau
berkata, “Rasulullah r bersabda, “Yang
menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amru bin Salamah) adalah orang
yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka
menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian
kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7
atau 8 tahun (HR.
Bukhari dan Abu Daud).
Berlaku
Hikmah Menasehati Anak
Sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas bahwa seorang anak wajib dijaga oleh orangtua
atau walinya agar tidak mengganggu jamaah shalat. Kita wajib mengajari mereka
tentang adab dan sikap yang seharusnya dimiliki ketika menghadiri shalat di
masjid. Tentunya dengan cara yang lembut, penuh kasih sayang dan hikmah kepada
mereka.
Satu
hal yang perlu diingat, seorang anak adalah tetaplah seorang anak yang memiliki
fitrah dan dunia sendiri untuk selalu aktif, bermain, bersenda gurau dan
bersorak. Itulah tabiat dasar bagi seorang anak. Sehingga, wajib bagi kita
sebagai orangtua, wali atau orang dewasa yang hendak meluruskan mereka untuk
tidak memperlakukan mereka dengan kasar, memarahi, membentak, atau bahkan
mengusirnya. Jangan sampai tanpa sadar, dengan sikap kita yang kasar, kita
menjadikan masjid sebagai tempat yang sangat tidak nyaman bagi anak-anak.
Padahal,
perlu kita pahami bahwa anak-anak
tersebut adalah generasi penerus kita, dimana pada masa mendatang bisa jadi
merekalah yang akan menggantikan kita dan tampil sebagai umat yang sangat
mencintai masjid. Mereka berdakwah, berjuang untuk memakmurkan masjid, berjuang
untuk menegakkan nilai-nilai Islam, yang dimulai dari dalam masjid. Dan bisa
jadi, anak-anak yang mungkin sedikit ribut di dalam masjid, itu jauh lebih baik
ketimbang anak-anak yang duduk manis di depan layar monitor fokus bermain game
dan semacamnya di tempat lain.
Sejatinya, anak-anak
tersebut butuh keteladanan. Bagaimana mungkin mereka mau mencintai masjid dan
beradab di dalamnya, jika kita sendiri tak pernah mau shalat di masjid?
Hendaknya kita tidak lupa bahwa di balik keributan dan kehebohan mereka yang
mungkin tidak seberapa, tersimpan banyak pengalaman berharga di benak mereka
untuk mengenal, akrab, suka, dan cinta kepada masjid. Semoga dapat direnungkan.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar