Maret 26, 2016

Membawa Anak ke Masjid

Melatih anak sejak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di masjid adalah perkara yang baik dan terpuji. Namun, hal ini terkadang menjadi permasalahan di kebanyakan masjid ketika kehadiran mereka mengganggu kekhusyukan jama’ah shalat.

Bagaimana syariat kita memandang hal tersebut? Bagaimana kita menyikapinya? Berikut kami tuliskan pembahasannya. Selamat membaca.

Usia Anak dan Pembagiannya

Para ulama fikih menyebutkan bahwa yang masuk dalam kategori “anak” dalam pembahasan ini adalah orang yang belum mencapai usia baligh (Lihat al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387).

Kelompok anak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu :


Pertama, anak yang sudah mencapai usia tamyiz atau biasa disebut sebagai anak yang telah mumayyiz, yaitu anak yang telah mampu membedakan antara manfaat dan mudharat, benar dan salah, atau yang mana perkara yang boleh dilakukan dan yang mana perkara yang tidak boleh dilakukan. Seperti ia mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. Umumnya, seorang anak menjadi mumayyiz ketika berusia 7 tahun (Lihat Al -Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah).

Jika anak sudah mencapai usia tamyiz, maka disyariatkan dan dianjurkan bagi orangtua atau walinya baik bapaknya, kakeknya, kakaknya, atau orang yang mendapat wasiat untuk mengurusinya untuk memerintahkan anak agar datang ke masjid. Hal ini karena orang tua diperintahkan untuk menyuruh anaknya agar melakukan shalat setelah menginjak usia tamyiz, termasuk mengajarkan anak tentang tata cara shalat yang sah, seperti syarat dan rukun shalat, yang berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan, dan masjid sendiri adalah tempat pelaksanaan shalat.

Rasulullah r bersabda, “Perintahkanlah anak untuk shalat jika sudah mencapai usia 7 tahun, dan jika sudah berusia 10 tahun, pukullah mereka (jika tidak mau diperintah) agar melaksanakan shalat” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Kedua, anak yang belum tamyiz atau belum mencapai mumayyiz. Terhadap anak yang belum mumayyiz  ini, syariat membolehkan untuk membawanya ke masjid. 

Dalam beberapa riwayat, Rasulullah r sendiri pernah membawa seorang anak yang belum mumayyiz  ke masjid dan juga ketika beliau r sedang shalat. Abu Qatadah al-Anshari tmengatakan, “Bahwa Rasulullah r pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulillah r , putri dari Abul ‘Ash bin Rabi’ah. Apabila beliau r sujud, beliau letakkan Umamah dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits ini, para ulama memberikan dua pelajaran penting :

(1) bolehnya membawa anak kecil yang belum mumayyiz bahkan bayi sekalipun ke masjid dan boleh menggendongnya ketika shalat, meskipun itu adalah shalat wajib karena ketika Nabi r menggendong Umamah t, beliau sementara mengimami para sahabat pada shalat wajib;

(2) pakaian bayi dan badannya itu suci, selama tidak diketahui adanya najis. Anggapan bahwa orang yang hendak shalat tidak boleh menyentuh atau menggendong bayi, karena dimungkinkan ada najis di pakaiannya adalah anggapan yang tidak berdasar. Prinsip “ada kemungkinan” hanyalah sebatas keraguan yang tidak meyakinkan. Wallahu a’lam.
Adapun hadits yang berbunyi, “Jauhkanlah masjid kalian dari anak kalian” yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir adalah hadits yang dha’if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah  atau dasar. Hal ini karena seorang perawi yang bernama al-Harits bin Nabhan dalam rantai periwayatannya, statusnya sangat lemah. Imam Bukhari mengatakan tentang perawi tersebut, “Munkarul hadits” dan Imam Nasa’i dan Abu Hatim menilai orang tersebut dengan, “Matruk (ditinggalkan)”.

Syarat Membawa Anak

Meskipun anak yang telah mumayyiz sangat dianjurkan untuk dibawa ke masjid, dan anak yang belum mumayyiz  juga dibolehkan untuk dibawa ke masjid sebagaimana penjelasan sebelumnya, namun para ulama menyebutkan syarat bahwa anak tersebut diyakini tidak mengganggu shalat jamaah di masjid, baik dengan perilaku, suara, dan tindakan lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Membawa anak yang sering mengganggu jama’ah lainnya tidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib. Nabi r pernah mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau r pun bersabda, “Janganlah di antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan” (Fatawa Ath-Thiflul Muslim).

Artinya, jika diyakini bahwa anak tersebut akan mengganggu, maka yang afdhal adalah tidak membawanya ke masjid. Hendaknya orangtua atau walinya memberikan pengertian dan pengajaran yang baik kepada mereka dan tidak menghardiknya.

Keberadaan Anak Dalam Shaf

Jika seorang anak ke masjid dan menghadiri shalat berjamaah, kemudian ikut dalam shaf shalat bersama orang dewasa, maka menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan para ulama, insyaaAllah, adalah bahwa keberadaan anak tersebut sah dan dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Anas bin Malik t, beliau menceritakan bahwa, “Neneknya, Mulaikah radhiyallahu ‘anha, pernah mengundang Nabi r untuk makan di rumahnya. Setelah selesai makan, Nabi r bersabda : “Bersiaplah, mari saya imami kalian untuk shalat berjamaah.” Anas t mengatakan : “Kemudian aku siapkan tikar milik kami yang sudah hitam karena sudah usang, dan aku perciki dengan air. Lalu Nabi r shalat dan ada anak yatim bersamaku (dalam satu shaf), dan wanita tua di belakang kami. Beliau r mengimami shalat dua rakaat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Aku memandang bolehnya anak-anak berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya belum penuh; dan shalatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah menjadi hujjah (argumentasi) dalam permasalahan ini”.

Sehingga, jika ada anak kecil yang menempati shaf pertama atau depan, maka tidak boleh dipindahkan atau diperintahkan untuk berpindah ke shaf belakang, terutama jika sudah mumayyiz

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Nabi r melarang seseorang menyuruh pindah saudaranya yang duduk di tempat tertentu, kemudian dia menduduki tempat tersebut” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Al-Qurthubi  rahimahullah mengatakan, “Larangan Nabi r untuk menyuruh orang lain pindah dari tempat duduknya, karena orang yang lebih dahulu menempati tempat tertentu, dia memiliki hak untuk duduk di tempat tersebut, sampai dia sendiri ingin pindah tanpa dipaksa setelah tujuannya selesai. Seolah-olah dia memiliki hak untuk memanfaatkan posisi tersebut, sehingga orang lain tidak boleh menghalangi dirinya untuk mendapatkan apa yang dia miliki (Lihat al-Mufhim, 5/509).

Adapun hadits dari Nabi r yang berbunyi, “Hendaknya orang yang berada di belakangku adalah orang dewasa yang berakal, kemudian orang tingkatan berikutnya, kemudian berikutnya” (HR. Muslim), bukanlah hadits yang melarang seorang anak untuk menempati shaf pertama dan kemudian memposisikan mereka di shaf belakang. Hadits ini hanya menganjurkan agar para ‘ulul ahlam wan nuha‘ yaitu orang yang lebih pandai (dalam agama) untuk menempati shaf awal, berada di belakang imam. Sehingga bisa mengingatkan imam ketika lupa atau menggantikan posisi jika dia batal. Andaikan maksud hadits adalah melarang anak kecil untuk berada di depan, seharusnya dilafadzkan : “Tidak boleh berada di belakangku kecuali…” (Lihat As-Syarhul Mumthi’, 3/10).

Bahkan, dalam kondisi tertentu, seorang anak mumayyiz boleh menjadi imam bagi jamaah orang dewasa. Hal ini didasarkan pada pernyataan Amru bin Salamah t, beliau berkata, “Rasulullah r bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”  Sementara Aku (Amru bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 atau 8 tahun (HR. Bukhari  dan Abu Daud).

Berlaku Hikmah Menasehati Anak

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa seorang anak wajib dijaga oleh orangtua atau walinya agar tidak mengganggu jamaah shalat. Kita wajib mengajari mereka tentang adab dan sikap yang seharusnya dimiliki ketika menghadiri shalat di masjid. Tentunya dengan cara yang lembut, penuh kasih sayang dan hikmah kepada mereka.

Satu hal yang perlu diingat, seorang anak adalah tetaplah seorang anak yang memiliki fitrah dan dunia sendiri untuk selalu aktif, bermain, bersenda gurau dan bersorak. Itulah tabiat dasar bagi seorang anak. Sehingga, wajib bagi kita sebagai orangtua, wali atau orang dewasa yang hendak meluruskan mereka untuk tidak memperlakukan mereka dengan kasar, memarahi, membentak, atau bahkan mengusirnya. Jangan sampai tanpa sadar, dengan sikap kita yang kasar, kita menjadikan masjid sebagai tempat yang sangat tidak nyaman bagi anak-anak.

Padahal, perlu kita pahami bahwa  anak-anak tersebut adalah generasi penerus kita, dimana pada masa mendatang bisa jadi merekalah yang akan menggantikan kita dan tampil sebagai umat yang sangat mencintai masjid. Mereka berdakwah, berjuang untuk memakmurkan masjid, berjuang untuk menegakkan nilai-nilai Islam, yang dimulai dari dalam masjid. Dan bisa jadi, anak-anak yang mungkin sedikit ribut di dalam masjid, itu jauh lebih baik ketimbang anak-anak yang duduk manis di depan layar monitor fokus bermain game dan semacamnya di tempat lain.

Sejatinya, anak-anak tersebut butuh keteladanan. Bagaimana mungkin mereka mau mencintai masjid dan beradab di dalamnya, jika kita sendiri tak pernah mau shalat di masjid? Hendaknya kita tidak lupa bahwa di balik keributan dan kehebohan mereka yang mungkin tidak seberapa, tersimpan banyak pengalaman berharga di benak mereka untuk mengenal, akrab, suka, dan cinta kepada masjid. Semoga dapat direnungkan. Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...