Program
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio telah dilaksanakan serentak di seluruh
penjuru tanah air pada tanggal 8-15 Maret 2015. Kontroversi tentang status
kehalalan vaksin, khususnya vaksin Polio, kembali mencuat. Melalui media
sosisal dan lainnya, kontroversi ini terasa begitu hangat dengan tersebarnya sebuah gambar kemasan vaksin
polio yang tertulis, ”Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan
bersumber babi”, sehingga mengesankan bahwa vaksin polio tidak boleh (baca:
haram) untuk digunakan. Akibatnya, banyak orang tua, terutama umat muslim, yang
enggan untuk mengikuti program PIN secara khusus, dan juga program imunisasi
rutin terjadwal secara umum. Padahal, dari sisi medis, program PIN sangat diperlukan
untuk memberantas penyakit Polio.
Benarkah
sikap demikian? Haramkah vaksin tersebut? Sebagai seorang muslim, tentu saja
setiap perkara –apalagi perkara besar seperti ini- perlu untuk dilihat dari
tinjauan syarait agar langkah dan tindakan tidak menabrak kehendak dan aturan
Sang Pencipta. Olehnya, dirasa perlu untuk memberikan pencerahan terkait
masalah ini. Berikut kami tuliskan sedikit pembahasan mengenai hukum vaksinasi
dalam tinjauan syariat Islam. Selamat membaca.
Apa
itu Vaksinasi?
Vaksinasi
adalah pemberian vaksin dalam rangka imunisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), imunisasi sendiri diartikan sebagai bentuk “pengebalan”
(terhadap penyakit). Dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian
vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa
diberikan dengan cara suntikan atau tetesan pada mulut balita (anak di bawah
lima tahun). Vaksin adalah bibit penyakit (seperti polio, cacar dan lainnya)
yang sudah dilemahkan (dinonaktifkan) yang digunakan dalam vaksinasi. Vaksin
membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi inilah yang berfungsi
melindungi tubuh terhadap penyakit.
Hukum
Asal Vaksinasi
Melihat
definisi dan kedudukan vaksin sebagaimana disebutkan di atas, maka hokum asal vaksinasi
atau imunisasi adalah boleh dan tidak terlarang. Hal ini karena ia termasuk
penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi, sebagaimana kaidah umum bahwa
“mencegah lebih baik daripada mengobati”. Kaidah ini dilegitimasi oleh syariat
Islam, di antaranya dengan hadits : “Barangsiapa yang memakan tujuh butir
kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Atau dengan hadits : “Apabila kalian mendengar penyakit tha’un di suatu
negeri, maka janganlah kalian memasukinya” (HR. Abu Dawud). Hadits-hadits
ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab atau
melakukan tindakan untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.
Penggunaan
Vaksin Polio
Sebelum
kita masuk ke dalam pembahasan inti terkait hukum vaksin yang katanya
“mengandung babi” sebagaimana yang terdapat dalam sebuah foto/gambar kemasan
vaksin yang banyak tersebar di media-media sosial online, terdapat
beberapa poin yang nampaknya perlu untuk dianalisa dan dipertanyakan.
Pertama,
apakah foto/gambar tersebut asli? Bagi pembaca atau masyarakat yang pernah
melihat foto/gambar kemasan tersebut, dalam kemasan tertera nama pabrik yang
berasal dari Eropa dan menggunakan bahasa Inggris dengan tinta tulisan berwarna
biru. Sementara, tulisan “mengandung babi” itu berbahasa Indonesia dengan tinta
tulisan berwarna hitam. Apakah tulisan tambahan ini resmi dari pabriknya? Wallahu
a’lam.
Kedua, jika kita mengecek ke website resmi dari
pabrik/produsen vaksin sebagaimana yang tertera di kemasan (foto/gambar),
kemudian kita telusuri istilah “pig” atau “porcine” (arti : babi) dalam
deskripsi composition (komposisi) produk vaksin yang dipakai (Inactive
Polio Vaccine) maka kita tidak mendapatkan istilah-istilah tersebut dalam
komposisinya. Apakah memang benar bahwa produk vaksin tersebut mengandung babi?
Wallahu a’lam. Biarlah para ahli
yang menelusurinya lebih jauh. Akan tetapi, jika pun memang mengandung babi
khususnya dalam proses awal pembuatannya, tentu hal ini perlu pula dilihat
lebih jauh.
Perlu
dipahami, pemerintah kita saat ini sedang terus berupaya melakukan pembasmian
penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes
vaksin Polio Oral (mouth drop). Beradasarkan rilis resmi dari pemerintah
melalui surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24
September 2002, Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi akan
menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya dan
dikhawatirkan mereka akan menjadi sumber penyebaran virus. Dalam rilis itu pula
disebutkan bahwa sampai saat ini belum ada IPV (Inactive Polio Vaccine)
jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri
maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya
sangat terbatas.
Untuk
sampai kepada status hukum vaksinasi, kami memandang penting untuk memberikan
jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut,
setelah itu kita akan mengambil sebuah kesimpulan hukum.
1.
Masalah Istihalah.
Istihalah adalah
berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda
nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, air menjadi
garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya. Apakah benda najis yang telah
berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan
ulama, hanya saja pendapat yang kuat –insyaaAllah- adalah bahwa perubahan
tersebut bisa menjadikannya suci. Hal ini berdasarkan ijma’
(kesepakatan) ulama bahwa khamr apabila berubah menjadi cuka maka
menjadi suci. Juga pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci
dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi r, “Kulit
bangkai jika disamak maka ia menjadi suci” (Lihat Shahihul-Jami’ :
2711).
2.
Masalah Istihlak.
Istihlak adalah
bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal
yang kadarnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya,
baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda
suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi r, “Air itu
suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun” (Shahih. Lihat
Irwa’ul-Ghalil:14).
“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis” (Lihat
Irwa’ul-Ghalil:23). Dua
hadits ini menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur
dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna
atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata, “Barangsiapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan
memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini
paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh
dari logika” (Lihat
Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubra: 1.256).
Oleh
karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khamr yang bercampur
dengan air yang banyak sehingga sifat khamr-nya hilang maka dia tidak
dihukumi minum khamr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI
(Air Susu Ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat
susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya (karena ASI)” (Lihat
Al-Fatawa al-Kubra: 1/143 oleh Ibnu Taimiyah, Taqrirul-Qawa’id oleh Ibnu Rajab: 1/173).
3. Dharurat
Dalam Obat.
Darurat
adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang
memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut
niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau
kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan, “Darurat itu
membolehkan suatu yang dilarang”. Namun kaidah ini harus memenuhi dua
persyaratan, yaitu (1) tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan
(2) mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.
Oleh
karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam rahimahullah mengatakan,“Seandainya
seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab
kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang
najis” (Lihat Qawa’idul-Ahkam, 141).
4. Kemudahan
Saat Kesempitan.
Sesungguhnya
syari’at Islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak dalil yang mendasari hal
ini, bahkan Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, “Dalil-dalil
tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti” (Lihat
Al-Muwafaqat: 1/231).
Semua
syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan
kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata,
“Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila
sempit maka menjadi luas” (Lihat Qawa’idul-Ahkam, 60).
5.
Berobat Dengan Sesuatu yang Haram.
Masalah
ini terbagi menjadi dua bagian.
Pertama,
berobat dengan khamr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama,
berdasarkan dalil, “Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit”
(HR.
Muslim).
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khamr dijadikan
sebagai obat (Syarh
Shahih Muslim : 13/153).
Kedua,
berobat dengan benda haram selain khamr. Masalah ini diperselisihkan
ulama menjadi dua pendapat. Namun, di antara dua pendapat tersebut, pendapat
yang kuat –insyaAllah- adalah bahwasanya pada asalnya tidak boleh berobat
dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit
dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) penyakit tersebut penyakit
yang harus diobati; (2) benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada
penyakit tersebut (3) tidak ada pengganti lainnya yang mubah (Lihat Ahkamul
Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah, 187).
6.
Fatwa Ulama.
Fatwa
Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-Buhuts, dalam ketetapan mereka tentang
masalah ini menyebutkan bahwa “penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya
oleh kedokteran yaitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan)
dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga
sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya
boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar”.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pada tanggal 1 Sya’ban 1423H, setelah
mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan
bahwa : (1) Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang
berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah
haram; (2) Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita
immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain
yang suci dan halal (Himpunan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 370).
Kesimpulan
Setelah
membaca pembahasan dan keterangan-keterangan di atas, maka kesimpulan hukum terkait
vaksinasi ini adalah bahwa vakisinasi atau imunisasi hukumnya boleh dalam
syariat, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Imunisasi
ini sangat dibutuhkan sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.
2. Bahan
haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
3. Belum
ditemukan pengganti lainnya yang mubah.
4. Hal
ini termasuk dalam kondisi darurat.
5. Sesuai
dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.
Wallahu
a’lam.
Murajaah (reviu) oleh :
Ust.
DR. Rahmat Abdul Rahman, Lc., M.A.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar