Anugerah lisan yang fasih terkadang
membuat pemiliknya terbuai. Lisan terus menari hingga kehilangan arah
kesana-kemari. Bencana lisan pun senantiasa mengancam bagi setiap mereka yang tidak
mampu menjaganya agar tetap di atas rambu- rambu syariat ilahi.
Terkadang kita merasa begitu nyaman
mengayunkannya. Hingga tak terasa membawa pemiliknya ke muara kebinasaannya.
Padahal, menjaganya adalah keniscayaan untuk meraih jaminan Rasulullah r akan surgaNya.
Ghibah
dan menggunjing adalah salah satu produknya. Seharusnya, setiap kita yang takut
akan adzabNya dan meyakini bahwa Allah r
adalah Maha Melihat dan
Mendengar seluruh tindak-tanduk kita, mampu menjaga manajemen lisan, saat diam
dan bicara.
Apalagi
di zaman ini. Ketika berbagai media komunikasi, nyata dan maya, begitu luas dan
mudah. Ruang untuk mengungkapkan rasa menjadi bebas tak terarah. Hingga,
saudara seiman, kerabat, kaum muslimin dan bahkan para pemimpin, pun tak luput
menjadi sasaran panah.
Hakikat
Ghibah
Ketika
Rasulullah r
menjelaskan hakikat ghibah kepada para sahabatnya, beliau r
bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah
dan RasulNya yang lebih mengetahui. Beliau r
berkata, “Ghibah ialah engkau menceritakan hal-hal tentang saudaramu yang
tidak dia suka”. Ada yang menyahut, “Bagaimana apabila yang saya bicarakan
itu benar-benar ada padanya?”. Beliau r menjawab, “Bila demikian itu berarti kamu
telah melakukan ghibah terhadapnya, sedangkan bila apa yang kamu katakan itu
tidak ada padanya, berarti kamu telah berdusta atas dirinya” (HR. Muslim).
Imam
an-Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan lebih gamblang, “Ghibah
adalah menyebutkan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah
sesuatu yang ia tidak suka diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang
diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta,
anak,orangtua, istri, pembantu, budak, pakaian, gaya, ekspresi rasa senang,
rasa duka dan sebagainya yang berkaitan dengan dirinya, baik melalui lisan,
tulisan, isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal dengan itu” (Lihat
Al-Adzkar, hal. 597).
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Aku menirukan gerakan seseorang di hadapan Nabi r . Maka Nabi r berkata, “Aku tidak suka menirukan gerakan seseorang meski aku mendapatkan upah sekian dan sekian banyaknya.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/269). Lihat juga Shahihul Jami’ (V/31).
Keharaman
Ghibah
Di
dalam Al Qur’anul Karim, Allah I
melarang dan mencela perbuatan ghibah, sebagaimana firman-Nya (artinya) : “Dan
janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian
kalian menggunjing (ghibah) kepada sebagian yang lainnya. Apakah kalian suka
salah seorang diantara kalian memakan daging saudaramu yang sudah mati? Maka
tentulah kalian membencinya. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Penerima taubat dan Maha Pengasih.” (QS. Al Hujurat: 12).
Ibnu
Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat ghibah di atas mengatakan,
“Ghibah diharamkan menurut ‘ijma (kesepakatan ulama)”.
Dalam
konteks ayat ini, Allah I memburukkan
perilaku ghibah dengan gambaran “memakan bangkai” agar orang-orang menjauhinya.
Ibnu Abbas t
mengatakan, “Perumpamaan ini adalah perbuatan haram yang menjijikkan, haram
dalam pandangan agama dan buruk menurut penilaian jiwa”.
Begitupula
Rasulullah r
melarang kita untuk mencemarkan kehormatan
seorang muslim dengan ghibah. Di dalam Sunan Tirmidzi terdapat riwayat yang
menceritakan hadits dari Ibnu ‘Umar t, beliau t
berkata, “Rasulullah r
naik
mimbar dan menyeru dengan suara yang lantang, “Wahai segenap manusia yang
masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya
janganlah kalian menyakiti kaum muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan
janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang
siapa yang sengaja mencari-cari kejelekan saudaranya sesama muslim maka Allah
akan mengorek-ngorek kesalahan-kesalahannya. Dan barang siapa yang dikorek-korek
kesalahannya oleh Allah maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam
bilik rumahnya” (Shahihul Musnad, 1/508).
Dalam
hadits lainnya, Rasulullah r juga
bersabda, “Setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamakan darahnya,
kehormatannya dan juga hartanya” (HR. Muslim).
Hadits-hadits
di atas menjelaskan tentang eratnya hubungan persaudaraan dan kasih sayang
sesama muslim. Sebagaimana, setiap muslim diharamkan menumpahkan darah
(membunuh) dan merampas harta saudaranya seiman, maka demikian pula setiap
muslim diharamkan melakukan perbuatan yang dapat menjatuhkan, meremehkan, atau
pun merusak kehormatan saudaranya seiman. Tentu saj, ghibah termasuk dalam
kategori ini.
Ancaman
Pelaku Ghibah
Bagi
setiap kita yang terbiasa dengan ghibah, hendaknya membaca riwayat-riwayat
berikut ini.
Dari
shahabat Anas bin Malik t,
bahwa Rasulullah r
bersabda, “Ketika aku mi’raj (naik di langit), aku melewati suatu kaum yang
kuku-kukunya dari tembaga dalam keadaan mencakar wajah-wajah dan dada-dadanya.
Lalu aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai malaikat Jibril?” Malaikat Jibril
menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan
merusak kehormatannya.” (HR. Abu Dawud dan lainnya).
Dari
shahabat Ibnu Umar t,
bahwa Nabi r
bersabda, “Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya yang belum
sampai ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah
kalian menjelek-jelekkannya, janganlah kalian mencari-cari aibnya. Barang siapa
yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim niscaya Allah akan mencari
aibnya. Barang siapa yang Allah mencari aibnya niscaya Allah akan menyingkapnya
walaupun di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).
Dari
shahabat Jabir bin Abdillah t, beliau berkata: “Suatu ketika kami
pernah bersama Rasulullah r mencium bau bangkai yang busuk. Lalu
Rasulullah r berkata: “Apakah kalian tahu bau apa
ini?”.Kemudian beliau r
berkata, “(Ketahuilah) bau busuk ini berasal dari orang-orang yang berbuat
ghibah.” (HR. Ahmad).
Dari
sahabat Sa’id bin Zaid ,
Rasulullah r
bersabda, “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar (dalam riwayat lain:
termasuk dari sebesar besarnya dosa besar) adalah memperpanjang dalam
membeberkan aib saudaranya muslim tanpa alasan yang benar.” (HR. Abu
Dawud).
Suatu
hari Aisyah radhiyallahu ’anha pernah berkata kepada Rasulullah r
tentang Shafiyyah radhiyallahu ’anha bahwa dia adalah wanita yang
pendek. Maka beliau r
bersabda, “Sungguh engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau
seandainya dicampur dengan air laut niscaya akan merubah air laut itu.”
(HR. Abu Dawud).
Jika
Mendengar Ghibah
Terkadang,
kita sulit untuk luput dari ghibah, mengingat begitu marak dan meluasnya ghibah
di tengah-tengah kita hari ini. Jika pun kita telah mampu menahan lisan untuk
tidak ber-ghibah, namun telinga kita terkadang tak luput dari ghibah yang
dilakukan orang lain. Tentu ini adalah musibah. Bagaimana sikap kita
seharusnya?
Allah
I berfirman, artinya : “Dan
orang-orang yang beriman itu bila mendengar perkataan yang tidak bermanfaat,
mereka berpaling darinya, dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan
bagimu amal-amalmu, semoga kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul
dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55).
Imam
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, hal yang seharusnya
dilakukan seseorang yang mendengar seorang muslim dipergunjingkan, maka
hendaklah dia mencegah dan menghentikan pembicaraan itu. Andaikan orang yang
menggunjing itu tidak mau berhenti setelah diingatkan dengan kata-kata, maka
hendaklah diingatkan dengan tangan. Seandainya orang yang mendengar ghibah tadi
tidak mampu mengingatkan dengan tangan maupun dengan lisan, maka hendaklah dia
meninggalkan tempat itu. Apabila dia mendengar gurunya, orang yang berjasa
kepada dirinya atau orang yang memiliki kelebihan dan keshalihan
dipergunjingkan maka hendaknya ada perhatian lebih terhadap apa yang telah
dijelaskan di atas. (Lihat Al-Adzkar, hal. 294).
Apalagi,
hal ini diperkuat dengan riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Thalhah radhiyallahu
‘anhuma, mereka berkata bahwa Rasulullah r
bersabda, “Barang siapa yang tidak membela saudaranya sesama muslim pada
saat kehormatan dan harga dirinya dilecehkan, maka Allah pasti tidak akan
membelanya pada saat pertolongan Allah sangat diharapkan.” (HR. Abu Dawud
dalam Sunan-nya (IV/271). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/160).
Dan
juga riwayat dari shahabat Abu Dzar r
, bahwa Rasulullah r
bersabda, “Barang siapa yang mencegah terbukanya aib saudaranya niscaya Allah
akan mencegah wajahnya dari api neraka pada hari kiamat nanti.” (HR.
Tirmidzi dan lainnya).
Demikianlah
semestinya, ia tidak ridha melihat saudaranya terjatuh dalam kemaksiatan yaitu
berbuat ghibah. Semestinya ia menasehatinya, bukan justru ikut larut dalam
perbuatan tersebut. Kalau sekiranya ia tidak mampu menasehati atau mencegahnya
dengan cara yang baik, maka hendaknya ia pergi dan menghindar darinya.
Ghibah
yang Dibolehkan
Meskipun
hukum asal ghibah diharamkan, namun dalam kondisi-kondisi tertentu, ghibah
dibolehkan.
Imam
Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan karena adanya
tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang tidak mungkin tujuan itu tercapai
kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab :
1. Mengadukan kezaliman orang kepada hakim, raja
atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya.
Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan menganiaya saya dengan cara demikian.”
2. Meminta bantuan orang demi mengubah
kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran.
Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melakukan demikian maka cegahlah dia
dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya.
3. Meminta fatwa. Seperti dengan mengatakan
kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Ayahku menganiayaku.” atau “Saudaraku telah
menzalimiku.” Atau “Suamiku telah menzalimiku.” Meskipun tindakan yang lebih
baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda
terhadap orang yang melakukan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut
namanya)?”
4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan
sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka. Seperti mencela para
periwayat hadits dan saksi, hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum
muslimin, bahkan hukumnya wajib karena kebutuhan umat terhadapnya.
5. Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang
berterang-terangan dalam melakukan dosa atau bid’ahnya, seperti orang yang
meminum khamr di depan khalayak, merampas harta secara paksa dan sebagainya,
dengan syarat kejelekan yang disebutkan adalah yang terkait dengan
kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.
6. Untuk memperkenalkan jati diri orang. Seperti
contohnya apabila ada orang yang lebih populer dengan julukan Al-A’raj
(yang pincang), Al-Asham (yang tuli), Al-A’ma (yang buta) dan
lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks
penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang bisa dipakai
untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama.
Jika
Terlanjur Ber-ghibah
Menurut
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t,, orang yang telah berbuat ghibah tidak harus
mengumumkan taubatnya. Cukup baginya memintakan ampun bagi orang yang dighibahi
dan menyebutkan segala kebaikannya di tempat-tempat mana dia mengghibahinya.
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah dalam kitabnya
Nashihati lin Nisa’ (hal. 31).
Haruskah
Meminta Maaf kepada Orang yang Dighibahi?
Dalam
permasalahan ini, perlu dirinci:
Pertama,
bila orang tersebut mendengar ghibahnya, maka dia harus datang kepada orang
tersebut meminta kehalalannya (minta maaf).
Kedua,
jika orang tersebut tidak mendengar ghibahnya maka cukup baginya menyebutkan
kebaikan-kebaikannya dan mencabut diri darinya di tempat ia berbuat ghibah.
Al-Qahthani
t dalam kitab Nuniyyah beliau (hal. 39) menasihati kita:
“Janganlah
kamu sibuk dengan aib saudaramu dan lalai dari aib dirimu, sesungguhnya yang
demikian itu adalah dua keaiban.”
Demikian
yang dapat kami tuliskan, semoga kita terhindar dari ghibah dan segala macam
perilaku yang semakna dengannya. Wallahu Musta’an.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar