November 11, 2015

Ghibah, Bencana Lisan

Anugerah lisan yang fasih terkadang membuat pemiliknya terbuai. Lisan terus menari hingga kehilangan arah kesana-kemari. Bencana lisan pun senantiasa mengancam bagi setiap mereka yang tidak mampu menjaganya agar tetap di atas rambu- rambu syariat ilahi.

Terkadang kita merasa begitu nyaman mengayunkannya. Hingga tak terasa membawa pemiliknya ke muara kebinasaannya. Padahal, menjaganya adalah keniscayaan untuk meraih jaminan Rasulullah r akan surgaNya.

Ghibah dan menggunjing adalah salah satu produknya. Seharusnya, setiap kita yang takut akan adzabNya dan meyakini bahwa Allah  r adalah Maha Melihat dan Mendengar seluruh tindak-tanduk kita, mampu menjaga manajemen lisan, saat diam dan bicara.

Apalagi di zaman ini. Ketika berbagai media komunikasi, nyata dan maya, begitu luas dan mudah. Ruang untuk mengungkapkan rasa menjadi bebas tak terarah. Hingga, saudara seiman, kerabat, kaum muslimin dan bahkan para pemimpin, pun tak luput menjadi sasaran panah.

Hakikat Ghibah

Ketika Rasulullah r menjelaskan hakikat ghibah kepada para sahabatnya, beliau r bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui. Beliau r berkata, “Ghibah ialah engkau menceritakan hal-hal tentang saudaramu yang tidak dia suka”. Ada yang menyahut, “Bagaimana apabila yang saya bicarakan itu benar-benar ada padanya?”. Beliau r  menjawab, “Bila demikian itu berarti kamu telah melakukan ghibah terhadapnya, sedangkan bila apa yang kamu katakan itu tidak ada padanya, berarti kamu telah berdusta atas dirinya” (HR. Muslim).

Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan lebih gamblang, “Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak,orangtua, istri, pembantu, budak, pakaian, gaya, ekspresi rasa senang, rasa duka dan sebagainya yang berkaitan dengan dirinya, baik melalui lisan, tulisan, isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal dengan itu” (Lihat Al-Adzkar, hal. 597).

Aisyah radhiallahu anha berkata, “Aku menirukan gerakan seseorang di hadapan Nabi
r . Maka Nabi r berkata, “Aku tidak suka menirukan gerakan seseorang meski aku mendapatkan upah sekian dan sekian banyaknya.” (HR.  Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/269). Lihat juga Shahihul Jami’ (V/31).

Keharaman Ghibah

Di dalam Al Qur’anul Karim, Allah I melarang dan mencela perbuatan ghibah, sebagaimana firman-Nya (artinya) : “Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing (ghibah) kepada sebagian yang lainnya. Apakah kalian suka salah seorang diantara kalian memakan daging saudaramu yang sudah mati? Maka tentulah kalian membencinya. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Pengasih.” (QS. Al Hujurat: 12).

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat ghibah di atas mengatakan, “Ghibah diharamkan menurut ‘ijma (kesepakatan ulama)”.

Dalam konteks ayat ini, Allah I memburukkan perilaku ghibah dengan gambaran “memakan bangkai” agar orang-orang menjauhinya. Ibnu Abbas t mengatakan, “Perumpamaan ini adalah perbuatan haram yang menjijikkan, haram dalam pandangan agama dan buruk menurut penilaian jiwa”.

Begitupula Rasulullah r melarang kita untuk mencemarkan kehormatan seorang muslim dengan ghibah. Di dalam Sunan Tirmidzi terdapat riwayat yang menceritakan hadits dari Ibnu ‘Umar t, beliau t berkata,  “Rasulullah r  naik mimbar dan menyeru dengan suara yang lantang, “Wahai segenap manusia yang masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya janganlah kalian menyakiti kaum muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang sengaja mencari-cari kejelekan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengorek-ngorek kesalahan-kesalahannya. Dan barang siapa yang dikorek-korek kesalahannya oleh Allah maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya” (Shahihul Musnad, 1/508).

Dalam hadits lainnya, Rasulullah r juga bersabda, “Setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamakan darahnya, kehormatannya dan juga hartanya” (HR. Muslim).

Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang eratnya hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama muslim. Sebagaimana, setiap muslim diharamkan menumpahkan darah (membunuh) dan merampas harta saudaranya seiman, maka demikian pula setiap muslim diharamkan melakukan perbuatan yang dapat menjatuhkan, meremehkan, atau pun merusak kehormatan saudaranya seiman. Tentu saj, ghibah termasuk dalam kategori ini.

Ancaman Pelaku Ghibah

Bagi setiap kita yang terbiasa dengan ghibah, hendaknya membaca riwayat-riwayat berikut ini.

Dari shahabat Anas bin Malik t, bahwa Rasulullah r bersabda, “Ketika aku mi’raj (naik di langit), aku melewati suatu kaum yang kuku-kukunya dari tembaga dalam keadaan mencakar wajah-wajah dan dada-dadanya. Lalu aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai malaikat Jibril?” Malaikat Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan merusak kehormatannya.” (HR. Abu Dawud dan lainnya).

Dari shahabat Ibnu Umar t, bahwa Nabi r bersabda, “Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya yang belum sampai ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkannya, janganlah kalian mencari-cari aibnya. Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim niscaya Allah akan mencari aibnya. Barang siapa yang Allah mencari aibnya niscaya Allah akan menyingkapnya walaupun di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).

Dari shahabat Jabir bin Abdillah t, beliau berkata: “Suatu ketika kami pernah bersama Rasulullah r  mencium bau bangkai yang busuk. Lalu Rasulullah r  berkata: “Apakah kalian tahu bau apa ini?”.Kemudian beliau r berkata, “(Ketahuilah) bau busuk ini berasal dari orang-orang yang berbuat ghibah.” (HR. Ahmad).

Dari sahabat Sa’id bin Zaid , Rasulullah r bersabda, “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar (dalam riwayat lain: termasuk dari sebesar besarnya dosa besar) adalah memperpanjang dalam membeberkan aib saudaranya muslim tanpa alasan yang benar.” (HR. Abu Dawud).

Suatu hari Aisyah radhiyallahu ’anha pernah berkata kepada Rasulullah r tentang Shafiyyah radhiyallahu ’anha bahwa dia adalah wanita yang pendek. Maka beliau r bersabda, “Sungguh engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau seandainya dicampur dengan air laut niscaya akan merubah air laut itu.” (HR. Abu Dawud).

Jika Mendengar Ghibah

Terkadang, kita sulit untuk luput dari ghibah, mengingat begitu marak dan meluasnya ghibah di tengah-tengah kita hari ini. Jika pun kita telah mampu menahan lisan untuk tidak ber-ghibah, namun telinga kita terkadang tak luput dari ghibah yang dilakukan orang lain. Tentu ini adalah musibah. Bagaimana sikap kita seharusnya?

Allah I berfirman, artinya : “Dan orang-orang yang beriman itu bila mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya, dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, semoga kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, hal yang seharusnya dilakukan seseorang yang mendengar seorang muslim dipergunjingkan, maka hendaklah dia mencegah dan menghentikan pembicaraan itu. Andaikan orang yang menggunjing itu tidak mau berhenti setelah diingatkan dengan kata-kata, maka hendaklah diingatkan dengan tangan. Seandainya orang yang mendengar ghibah tadi tidak mampu mengingatkan dengan tangan maupun dengan lisan, maka hendaklah dia meninggalkan tempat itu. Apabila dia mendengar gurunya, orang yang berjasa kepada dirinya atau orang yang memiliki kelebihan dan keshalihan dipergunjingkan maka hendaknya ada perhatian lebih terhadap apa yang telah dijelaskan di atas. (Lihat Al-Adzkar, hal. 294).

Apalagi, hal ini diperkuat dengan riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata bahwa Rasulullah r bersabda, “Barang siapa yang tidak membela saudaranya sesama muslim pada saat kehormatan dan harga dirinya dilecehkan, maka Allah pasti tidak akan membelanya pada saat pertolongan Allah sangat diharapkan.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/271). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/160).

Dan juga riwayat dari shahabat Abu Dzar r , bahwa Rasulullah r bersabda, “Barang siapa yang mencegah terbukanya aib saudaranya niscaya Allah akan mencegah wajahnya dari api neraka pada hari kiamat nanti.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).

Demikianlah semestinya, ia tidak ridha melihat saudaranya terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berbuat ghibah. Semestinya ia menasehatinya, bukan justru ikut larut dalam perbuatan tersebut. Kalau sekiranya ia tidak mampu menasehati atau mencegahnya dengan cara yang baik, maka hendaknya ia pergi dan menghindar darinya.

Ghibah yang Dibolehkan

Meskipun hukum asal ghibah diharamkan, namun dalam kondisi-kondisi tertentu, ghibah dibolehkan.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan karena adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab :

1.  Mengadukan kezaliman orang kepada hakim, raja atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan menganiaya saya dengan cara demikian.”
2.  Meminta bantuan orang demi mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melakukan demikian maka cegahlah dia dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya.
3.  Meminta fatwa. Seperti dengan mengatakan kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Ayahku menganiayaku.” atau “Saudaraku telah menzalimiku.” Atau “Suamiku telah menzalimiku.” Meskipun tindakan yang lebih baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang melakukan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut namanya)?”
4.  Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka. Seperti mencela para periwayat hadits dan saksi, hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya wajib karena kebutuhan umat terhadapnya.
5.  Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang berterang-terangan dalam melakukan dosa atau bid’ahnya, seperti orang yang meminum khamr di depan khalayak, merampas harta secara paksa dan sebagainya, dengan syarat kejelekan yang disebutkan adalah yang terkait dengan kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.
6.  Untuk memperkenalkan jati diri orang. Seperti contohnya apabila ada orang yang lebih populer dengan julukan Al-A’raj (yang pincang), Al-Asham (yang tuli), Al-A’ma (yang buta) dan lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang bisa dipakai untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama.


Jika Terlanjur Ber-ghibah

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t,, orang yang telah berbuat ghibah tidak harus mengumumkan taubatnya. Cukup baginya memintakan ampun bagi orang yang dighibahi dan menyebutkan segala kebaikannya di tempat-tempat mana dia mengghibahinya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah dalam kitabnya Nashihati lin Nisa’ (hal. 31).

Haruskah Meminta Maaf kepada Orang yang Dighibahi?
Dalam permasalahan ini, perlu dirinci:
Pertama, bila orang tersebut mendengar ghibahnya, maka dia harus datang kepada orang tersebut meminta kehalalannya (minta maaf).
Kedua, jika orang tersebut tidak mendengar ghibahnya maka cukup baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan mencabut diri darinya di tempat ia berbuat ghibah.
Al-Qahthani t dalam kitab Nuniyyah beliau (hal. 39) menasihati kita:
“Janganlah kamu sibuk dengan aib saudaramu dan lalai dari aib dirimu, sesungguhnya yang demikian itu adalah dua keaiban.”

Demikian yang dapat kami tuliskan, semoga kita terhindar dari ghibah dan segala macam perilaku yang semakna dengannya. Wallahu Musta’an.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...