Belum lama, media ramai memberitakan
fenomena seorang muballig yang kerap muncul menghiasi acara-acara di televisi. Pasalnya,
sang muballig telah menyampaikan sebuah statement
yang kontroversial bahkan ditengarai telah bertentangan dengan syariat Islam menurut
beberapa pihak.
Di sisi lain, sang muballig juga dikenal
dengan candaan dan humor dalam dakwahnya. Bahkan, mungkin hal ini yang membuat beliau
begitu akrab dan terkenal di kalangan sebagian kaum muslimin.
Tentu saja, statement tersebut menarik dan penting untuk dibahas sesuai
timbangan syariat. Namun, buletin kita edisi kali ini, tidak akan membahasnya
secara khusus, mengingat redaksi tidak dalam kapasitas untuk mengupasnya. Juga karena
media massa, audio visual dan sosial, hari-hari ini telah banyak membahasnya. Meskipun
demikian, redaksi tertarik untuk mencermati sisi lain fenomena tersebut yaitu canda
dan humor.
Bagaimana syariat kita yang mulia mengaturnya?
Mari kita simak pembahasannya. Semoga bermanfaat.
Canda Dalam
Kehidupan
Kesibukan dan
aktivitas sehari-hari terkadang membuat kita jenuh dan lelah. Dalam kondisi
ini, kita perlu penyegaran setelah
melalui hari-hari kehidupan yang melelahkan. Salah satu cara yang paling mudah
adalah dengan canda dan humor bersama kerabat, teman atau keluarga. Tentu saja,
hal ini adalah sesuatu yang sangat wajar dan manusiawi.
Canda, Dibolehkan
Dalam Syariat
Allah I berfirman, artinya: “Dan sesungguhnya Dia-lah yang membuat orang tertawa dan menangis”
(QS. An-Najm: 43).
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas t berkata, “Berdasarkan ayat ini, canda (tawa) dengan
sesuatu yang baik adalah mubah (boleh)”.
Dalam banyak kesempatan, panutan kita yang mulia,
Muhammad r juga bercanda dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya, untuk
mengambil hati dan membuat mereka gembira.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah t, para sahabat yang bertanya kepada Rasulullah r, “Wahai Rasulullah, apakah engkau juga bersenda gurau
(bercanda) bersama kami?”. Rasulullah r bersabda, “Betul, sesungguhnya aku juga bercanda,
hanya saja aku selalu mengatakan yang benar" [HR. Thabrani dan Ahmad].
Candaan Sang Nabi r
Banyak riwayat yang menceritakan
bagaimana Nabi r juga bercanda bersama sahabat-sahabatnya.
Diriwayatkan dari
Anas t, bahwasanya seorang laki-laki
datang kepada Nabi r
dan berkata, “Wahai Rasulullah, bawalah
aku (turut serta)!” Maka Nabi r berkata, “Kami akan membawamu di atas anak onta”.
Laki-laki itu kemudian berkata, “Apa
yang bisa aku lakukan dengan anak onta?” Maka beliau r pun berkata, “Bukankah
onta yang melahirkan anak onta?” [HR. Ahmad,
Abu Dawud dan Tirmidzi].
Dalam kisah ini,
laki-laki tersebut merasa heran, bagaimana mungkin seekor anak onta dapat
membawanya di atasnya. Namun, Nabi r
mencandainya dengan kelakarnya, dimana beliau r
seakan-akan berkata, “Bukankah seeokor onta dewasa, yang besar, yang biasa dan
layak untuk ditunggangi juga adalah anak onta?”.
Seorang perempuan tua
pernah menemui Nabi r dan bertanya, Wahai utusan Allah, apakah perempuan tua
sepertiku layak masuk surga?” Rasulullah r menjawab,
“Wahai Ibu, sesungguhnya di surga tidak ada perempuan tua”. Perempuan tua itu
pun bersedih mengingat nasibnya. Maka Rasulullah r pun menjelaskan, “Sesungguhnya surga itu dimasuki oleh orang yang
muda. Jika ia tua akan dijadikan muda oleh Allah I, tidak ada orang tua di surga”. Kemudian Rasulullah r membaca
firman Allah Idalam surah Al-Waqi’ah ayat 35-37, “Sesungguhnya
Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari surga) dengan langsung, dan Kami
jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya” [HR. Tirmidzi].
Dalam kisah di atas, perempuan
tua tersebut merasa terkejut ketika tahu bahwa kelak ia tidak bisa masuk surga karena
surga tidak diisi dengan perempuan tua. Namun, Nabi r menghiburnya dengan kelakar bahwa perempuan-perempuan
surga kelak akan ditampakkan dalam wujud perempuan-perempuan usia sebaya. Sehingga
meskipun ia meninggalkan dunia dalam usia tua, Allah I akan menjadikannya kembali muda kelak di surga.
Canda yang Selamat
Meskipun Rasulullah r memperbolehkan umatnya untuk bercanda sebagaimana
beliau r juga mencontohkannya, tetapi dalam canda juga ada adab
dan etika yang wajib diperhatikan. Hal ini agar canda tidak hanya memberikan
hiburan, tetapi juga dapat menjadi pahala di sisi Allah I kelak.
1. Meluruskan tujuan,
yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta
menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh
gairah baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.
2. Tidak menjadikan
simbol-simbol Islam seperti tauhid, risalah, sunnah, wahyu dan bagian dari
agama sebagai bahan gurauan atau candaan. Allah I menyebutkan perilaku orang-orang munafik dalam firmanNya,
“Dan jika kamu tanyakan mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu memninta maaf, karena (sungguh) kamu
telah kafir setelah beriman” (QS. at-Taubah:65-66).
Perlu diketahui,
bahwa mengolok-olok, utamanya dengan bercanda, dapat dalam bentuk yang jelas
atau terang-terangan, dapat pula dalam bentuk sindirian atau isyarat. Keduanya
hukumnya sama, haram.
Termasuk dalam hal
ini, mengolok-olok sebagian saudara muslim yang nampak dalam dirinya, sebagian
dari ajaran Islam.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya, “Apakah termasuk dalam dua ayat yang disebutkan (QS.
at-Taubah:65-66) bagi orang-orang yang mengejek dan mengolok-olok orang yang
memelihara jenggot dan yang komitmen dengan agama ini?”.
Beliau rahimahullah menjawab, “Mereka yang
mengejek orang yang komitmen dengan agama Allah dan yang menunaikan
perintahNya, jika mereka mengejek ajaran agama yang mereka laksanakan, maka ini
termasuk mengolok-olok mereka dan syariat Islam. Dan mengolok-olok syariat ini
termasuk kekafiran” [Lihat Fatawal-Aqidah wa Arkanil Islam, Darul
‘Aqidah, hal. 120].
3. Tidak menjadikan
kebohongan dan mengada-ada sebagai media untuk menjadikan orang lain tertawa.
Sabda Rasulullah r, “Celakalah bagi orang yang berkata dengan berdusta
untuk menjadikan orang lain tertawa. Celaka dia, celaka dia” [HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim].
Sebaliknya, syari'at
memberi semangat dan apresiasi bagi mereka yang tatkala bercanda, tidak
berdusta. Nabi r bersabda, “Aku menjamin surga di bagian tengah (atau
aku menjamin istana di tengah surga) bagi seorang yang meninggalkan dusta
meskipun dalam kondisi bercanda " [HR.
Abu Dawud].
Dan, Nabi sebagai
tuntunan kita dalam hal ini. Beliau r
bersabda, “Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan
kecuali yang benar. [HR.
Thabrani. Lihat juga Shahih al-Jami’ 2494].
4. Tidak boleh
bercanda dengan menakuti-nakuti saudaranya. Dalam sebuah riwayat,
tatkala para shahabat sedang bersafar bersama Nabi r,
ada seorang sahabat yang tidur tatkala itu. Kemudian datanglah seorang shahabat
yang lain mengambil tali yang dimiliki oleh shahabat yang sedang tidur tersebut
yang membuatnya takut dan kaget. Melihat kejadian tersebut, Rasulullah r
menegur shahabat tadi dengan mengatakan, “Tidak halal bagi seorang muslim
untuk menakut-nakuti muslim yang lain” [HR. Thabrani].
Dalam konteks
kekinian kita hari ini, model semacam ini juga biasa terjadi. Misalnya, seseorang
yang mengambil handphone atau barang orang lain tanpa memberi tahu
sebelumnya dengan maksud untuk berpura-pura atau bercanda. Orang tersebut kemudian
bingung dan kaget sehingga mencarinya di sana-sini. Hasilnya, orang tersebut
menertawainya, melihatnya kebingungan.
Rasulullah r juga bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya,
baik bercanda maupun bersungguh-sungguh
“ [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi].
Jika saja, menakut-nakuti seorang muslim meskipun hanya
dengan bercanda itu dilarang, bagaimana (menakut-nakuti) dengan sungguh-sungguh?
5.Tidak bercanda
berlebihan dan tertawa terbahak-bahak. Hal ini karena bercanda berlebihan dan tertawa
terbahak-bahak dapat mengeraskan hati dan menurunkan kewibawaan seseorang di hadapan
orang lain. Rasulullah r bersabda, “Janganlah
kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa itu dapat mematikan hati."
[HR. Ibnu Majah].
Imam Al-Mawardi rahimahullah
berkata, “Apabila seseorang
membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan
melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak
melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang
terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat” [Lihat
Adabud-Dunya wad-Din hal.321].
Diriwayatkan dari
sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu anha menceritakan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah r tertawa hingga terbahak-bahak sampai
terlihat gerahamnya. Beliau r hanya tersenyum saat bercanda” [HR. Bukhari dan
Muslim].
Artinya, beliau r tidak pernah tertawa hingga terbahak-bahak yang menyebabkan mulut
beliau r terbuka lebar
memperlihatkan giginya yang terdalam dalam rongga mulutnya.
6. Tidak mengandung penghinaan, meremehkan dan merendahkan
orang lain. Sebagaimana firman Allah I, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi
yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat: 11).
Rasulullah r bersabda, “Cukuplah
keburukan bagi seseorang yang menghina saudaranya sesama muslim”
[HR. Muslim].
Seperti, bercanda
dengan melecehkan orang-orang tertentu, penduduk daerah tertentu, profesi
tertentu, bahasa tertentu, menyebut aib mereka dengan maksud untuk bercanda dan
membuat orang lain tertawa. Semua ini, dilarang.
7. Tidak
bercanda untuk urusan yang serius dan tidak bercanda atau tertawa dalam urusan
yang seharusnya menangis. Setiap perkataan ada tempatnya dan setiap kondisi ada
(cara dan macam) perkataannya sendiri.
Allah I mencela orang-orang musyrik yang tertawa ketika mendengarkan
al-Qur’an padahal seharusnya mereka menangis, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“Maka apakah kamu merasa heran terhadap
pemberitaan ini? Dan kamu menertawakan dan tidak menangis. Sedang kamu
melengahkannya?” (QS. an-Najm:59-61). ***
Olehnya, jika kita
harus bercanda, hendaklah candaan itu dalam batas-batas yang diterima akal, sehat,
sederhana dan seimbang, dapat diterima oleh fitrah yang sehat dan cocok dengan
tata kehidupan masyarakat yang positif. Semoga Allah I senantiasa memberikan taufiqNya kepada kita sekalian. Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar