Topik Pilkada
hari-hari ini menjadi buah bibir dan tema hangat di mana-mana dan berbagai
media. Pasalnya, dalam waktu yang tidak lama lagi, beberapa wilayah di
Indonesia akan mengadakan hajatan besar untuk pemilihan Pemimpin Daerah secara
serentak pada 9 Desember mendatang. Tak terkecuali di Butta Gowa yang
kita cintai ini.
Tentu saja, kita
semua berharap agar daerah ini kelak dipimpin oleh pemimpin yang mampu menjalankan
amanat besar nan berat tersebut dengan sebaik-baiknya.
Berikut ini,
beberapa untaian nasehat untuk pribadi kami dan kaum muslimin di Butta Gowa
terkait bagaimana menyikapi Pilkada sesuai dengan koridor dan bimbingan
Islam yang mulia. Semoga nasehat ini menjadi nasehat yang indah dan memberikan
kemashlahatan dan manfaat untuk kita semua.
***
Tentang Pemilihan
Umum, Perlu Dipahami
Menegakkan agama
Allah I di atas muka bumi ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang
diridhai Allah I, tidak akan mungkin ditempuh
dan dicapai kecuali dengan manhaj (metode) yang digariskan dan dijalani
oleh Rasulullah r bersama para sahabatnya.
Sesungguhnya, manhaj
penegakan Islam dan perubahan tersebut tersimpul pada dua kata; da'wah dan
tarbiyah, yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah
jalan pilihan bagi siapapun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini
dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah
I.
Akan tetapi, dalam
perjalanan menempuh jalan da'wah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan
pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan
keyakinan yang haq. Namun, kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi
kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama, langkah ini dikenal
dengan kaidah “menempuh kemafsadatan (keburukan) yang kecil demi mencegah
terjadinya kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar”.
Mengikuti Pemilihan
Umum (baca : Pilkada) adalah salah satu contohnya. Pemilihan Umum adalah hal
besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, termasuk kaum
muslimin.
Kami berkeyakinan
bahwa mengikuti Pemilihan Umum bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah r, para sahabatnya serta generasi dahulu yang shalih (al-Salaf al-Shalih).
Masalah Pemilihan Umum dengan mekanisme
yang dikenal pada hari ini, memang merupakan masalah kontemporer yang belum
dikenal di masa ulama-ulama terdahulu. Itulah sebabnya, kita akan sulit
menemukan nash yang sharih (gamblang) menjelaskan tentang hukum
masalah ini.
Oleh karena itu,
para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah ini pun mempunyai pandangan
yang berbeda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak. Dan
sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.
Siapapun yang
mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta
kepada ulama tertentu, akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama dalam
menyingkapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashlahat
(kebaikan) dan mafsadat (keburukan). Hal ini merupakan hal yang sering
terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash (dalil) yang sharih
(gamblang).
Walaupun demikian, beberapa
ulama besar Ahlussunnah kontemporer memandang bahwa ikut Pemilihan Umum
dibolehkan demi mencegah kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar. Dengan kata
lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (Pemilihan Umum
dan segala yang menjadi konsekuensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan
yang lebih besar. Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama
digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia
tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien (agama)
ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Wallahu a’lam.
Ada yang Memilih
Untuk Tidak Memilih
Meskipun demikian,
tentu saja pilihan untuk tidak ikut “memilih” adalah hal yang patut dihargai.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, “Adapun perselisihan dalam
masalah hukum maka banyak sekali jumlahnya. Seandainya setiap dua orang muslim
yang berbeda pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak
akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar t dan Umar t saja—kedua orang yang paling mulia setelah Nabi r— mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi
keduanya tidak menginginkan kecuali kebaikan.” [Lihat Majmu’ Fatawa 5/408].
Maka, bagi siapa
yang memutuskan untuk memilih karena mempertimbangkan kaidah di atas, maka hendaknya
bertaqwa kepada Allah I
dan memilih calon pemimpin yang paling atau lebih mendekati kriteria pemimpin
yang ideal dalam Islam yaitu al-Qowwiyyu al-Amin, yaitu memiliki skill
atau kompetensi yang baik dan amanah. Juga tentunya yang memiliki perhatian
terhadap agama Islam dan memberikan kemudahan bagi perkembangan dakwah Islam di
tengah kaumnya.
Beda Pilihan,
Tetap Jaga Ukhuwah
Tentu saja, sulit
rasanya mengumpulkan pilihan seluruh kaum muslimin pada satu pilhan yang sama.
Pasti ada yang berbeda. Sehingga, seyogyanya bagi kita semua untuk bersikap
bijaksana dan berlapang dada dalam menyikapinya.
Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan sesama Islam) menjadi hal terpenting di atas semua itu. Hindari
segala perpecahan, perselisihan dan percekcokan karena perbedaan ini.
Jika boleh meminjam
ungkapan seorang ulama besar Islam, Imam Syafi’i rahimahullah, maka kami
akan mengatakan sebagaimana ungkapan beliau yang indah kepada Yunus
ash-Shadafi: “Apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak
bersepakat dalam suatu masalah?”
Imam Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Persatuan hati dan persatuan barisan kaum muslimin serta
membendung segala celah perpecahan merupakan tujuan syari’at yang sangat agung
dan pokok di antara pokok-pokok besar agama Islam. Hal ini diketahui oleh
setiap orang yang mempelajari petunjuk Nabi yang mulia dan dalil-dalil
Al-Qur’an dan Sunnah” [Lihat Al-Fathur
Robbani 6/2847-2848 oleh Asy-Syaukani].
Para ulama mengatakan,
“Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi” [Lihat Al-Muwafaqat 6/123 oleh Asy-Syathibi].
Sibukkan Diri
Dengan Ilmu dan Ibadah
Hiruk-pikuk Pilkada
seperti saat ini, jangan sampai melupakan kita dari tujuan hakiki penciptaan
kita sebagai hamba Allah I. Marilah kita memperbaiki diri dengan menuntut
ilmu syar’i, meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah I dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya. Semoga, keshalihan yang kita wujudkan dalam diri-diri pribadi
setiap kita sebagai rakyat, dapat menjadi sebab dimana kelak Allah I akan memilihkan kita pemimpin yang shalih pula.
Bukankah, dahulu para
ulama kita mengatakan, “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah
keadaan pemimpin kalian”?
Jangan sampai,
kesibukan mengikuti rapat-rapat dan konsolidasi Pilkada, akhirnya melalaikan
kita dari mengingat Allah I, melupakan shalat, memutus silaturrahim dan
sebagainya.
Mendoakan
Pemimpin
Semua kita sepakat, Pemimpin
yang diharapkan adalah Pemimpin yang dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran
bagi rakyatnya. Terlebih lagi bagi kemashlahatan agama ini. Namun, ketika kita
berhajat untuk itu, pertanyaan yang muncul kemudian ; Apakah yang dapat kita
berikan untuk mewujudkannya?
Sebenarnya, tidak
perlu banyak. Pemberian yang dapat kita berikan kepada mereka , para calon
Pemimpin, adalah doa. Ya, beberapa kalimat yang kita panjatkan kehadirat Allah I kepada mereka. Tentu saja, dengan niat
ikhlas hanya untuk mengharapkan ridhaNya.
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah
pernah berkata, “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan
doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Mengapa bisa
begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu
hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat
dan negara akan menjadi baik” [Abu Nuaim
dalam Al-Hilyah 8/91-92].
Sungguh, jawaban
yang sangat brilian dan tepat. Mari kita renungkan.
Waspada Money
Politic
Dalam konteks sistem
perpolitikan (baca : non syariah) kekinian, politik dan uang merupakan
“pasangan” yang seringkali tak terpisahkan. Uang adalah penting untuk membiayai
kampanye politik yang sangat berpengaruh terhadap hasil politik dan menjadi “senjata
ampuh” (nan rapuh) untuk mendongkrak elektabilitas dan suara pemilih dalam Pemilihan
Umum.
Namun, tidak
diragukan lagi bahwa model politik uang (money politic) seperti ini
adalah salah satu bentuk suap atau risywah yang diharamkan dalam Islam.
Dalam hadits yang
diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata, “Rasulullah r melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya.
Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa‟ Ghalil 8/244]. Hadits ini menunjukkan bahwa suap
termasuk dosa besar, karena ancamannya
adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I. Adapun menurut Ijma’, telah
terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Imam Shan‟ani rahimahumullah [Lihat
Subulussalam, 1/216].
Wajib Taat Kepada
Pemimpin
Apapun hasilnya, siapapun yang menang dan terpilih sebagai
pemimpin, maka wajib bagi kita sebagai rakyat untuk mendengar dan taat
kepadanya sebagaimana ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, selagi tidak memerintahkan
kepada maksiat.
Rasulullah r bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian dengan taqwa kepada
Allah dan mendengar serta taat (kepada
pemimpin) sekalipun dia adalah budak
Habsyi (orang hitam)” [HR.
Ahmad dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil
2455]. Juga haditsnya, “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat
(kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila
diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu
mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan
Muslim].
Demikianlah nasehat ini.
Semoga Allah I
menganugerahkan kepada kita Pemimpin yang shalih, yang mampu menegakkan agama
Islam dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar