Mei 07, 2015

Islam Memandang Prostitusi

Indonesia surganya prostitusi. Begitu kata orang-orang. Mungkin tidak berlebihan jika ungkapan ini muncul. Betapa tidak, arena prostitusi ada di mana-mana, khususnya di kota-kota besar Indonesia, dari yang sederhana hingga yang termewah. Tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya. Arena ini kerap telah dikondisikan melalui lokalisasi. Belum lagi, model terbaru  dewasa ini melalui media teknologi internet. Jadilah prostitusi semakin merajalela karena kemudahan untuk mengaksesnya. Sungguh sebuah ironi di tengah masyarakatnya yang mayoritas mengaku muslim. Wallahul-musta’an.

Apakah prostitusi itu? Mengapa prostitusi semakin marak? Bagaimana Islam memandang praktek prostitusi?  Silahkan membaca dan mencermati pembahasan di bawah ini. Semoga bermanfaat.



Prostitusi merupakan perbuatan yang mengarah pada tindakan-tindakan mengekspos dan mengeksploitasi  fisik (pria dan wanita) untuk memenuhi kebutuhan atau hasrat seksual orang lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama dan norma. Dengan kata lain, prostitusi adalah sebuah upaya bisnis yang menjadikan seks sebagai komoditi secara tidak benar.  Dalam tataran praktis, prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah.

Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu penyakit masyarakat. Ia sebagai perbuatan yang menyimpang atas norma-norma pernikahan yang diatur agama apapun. Demikian juga norma-norma sosial jelas mengharamkannya, bahkan sudah ada undang-undang mengenai praktek prostitusi yang ditinjau dari segi yuridis yang diatur dalam KUHP. Dunia kesehatan juga menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin menular yang mengerikan seperti HIV/AIDS akibat pelacuran di tengah masyarakat.

Sekali lagi, prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Lokalisasi sebagai ide yang ditawarkan, hanya menunjukkan cara berfikir pragmatis yang sarat dengan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan menambah persoalan baru karena secara tidak langsung praktek kemaksiatan ini dilegalkan sehingga memicu tumbuhnya praktek di tempat-tempat lain. Tuntutan gaya hidup konsumtif dan mewahlah yang kerap menjadi pendorong langsung maraknya prostitusi. Meski faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan. Hal itulah yang mendorong orang untuk berpikir pragmatis, di samping karena pemahaman agama yang memang masih sangat kurang.



Prostitusi Adalah Zina
Ketika kita membahas prostitusi seperti gambaran di atas, tentu saja hal tersebut tak terlepas dari zina yang diharamkan.  Ya, perzinahan dibalik istilah yang lebih halus. Padahal, zina dalam Islam adalah dosa besar.

Allah dan Rasul-Nya r telah memperingatkan agar manusia tidak jatuh dalam perzinaan. Allah I  berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68).

Maksudnya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah r, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau r bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau r bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau r bersabda, “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al-Furqan ayat 68 di atas (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lainnya, Nabi r bersabda, artinya :  “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih).

Rasulullah r memberitahu bahwa pezina akan dibalas oleh Allah I ketika ia masih hidup di dunia. Bentuk hukumannya yaitu lenyapnya cahaya dari mukanya, memendekkan umur dan mengekalkan kemiskinan. Adapun balasan di akhirat yaitu  kemurkaan Allah Ta’ala, hisab (perhitungan) yang buruk serta siksaan di neraka. (HR. Baihaqi)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa balasan lain yang akan diterima oleh para pezina di akhirat kelak, yaitu dilemparkan ke dalam neraka dan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang terlalu amat busuk sehingga menyebabkan para penghuni neraka yang lain menjerit-jerit kemarahan dan merasa tertekan dengan bau yang kuat dan busuk itu.

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Dan yang pasti lokalisasi adalah sarana empuk menuju zina yang jelas juga diharamkan.

Rasulullah r bersabda, artinya : “Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya". (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama menyatakan, Nabi r memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini.

Jika hukum Islam diterapkan, maka para pelaku zina akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah (muhsan), maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman(QS. An Nur: 2) (Lihat Manhajus Salikin, 239-240).

Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut kepada Allah I agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut kepada Allah I dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Apalagi secara nalar, sulit bagi kita membayangkan ada orang yang ingin menjadi pelacur, karena sama saja ia ingin hidup secara hina. Kalau toh ada, orang itu benar-benar tidak normal dan sudah hilang kewarasannya. Demikian juga orang yang menolak terhadap penutupan lokalisasi prostitusi sama saja tidak memiliki akal yang lurus dan waras. Karenanya umat Islam harus tegas mendukung siapa saja yang akan menutup tempat prostitusi dan melarang pelacuran.

Prostitusi Tetap Haram, Meski Dilegalkan

Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alas an, semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim ataukah pada lokalisasi yang sudah dilegalkan atau mendapat ijin pemerintah sekalipun. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik, (2) pembunuhan, dan (3) zina. Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja prostitusi dengan lokalisasi dan sertifikat”, atau “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS.

Begitu pula, melakukan lokalisasi katanya agar perilaku seks bebas tidak sampai menyebar ke mana-mana, tetapi hanya pada lokasi-lokasi tertentu saja. Sikap melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan prostitusi atau kondom bagi para pengguna di luar nikah. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah I pada pelaku zina. Taruhlah lokalisasi bias aman dari khalayak, namun pasti tidak aman dari pengawasan dan ancaman sikasa dari Alah I .

Taubatlah Wahai Para Pelaku!

Kepada orang-orang yang telah terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta'ala yang mungkin akan menimpa keluarganya.  Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah I senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah I atas perbuatan ini dapat terhapuskan.

Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi r . Adalah Sahabat Ma'iz bin Malik t mengaku kepada Rasulullah r bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah r memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai dan sahabat Maa'iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah r diberitahu bahwa Maa'iz t berusaha melarikan diri, beliau r  bersabda: “Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuninya?” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah).

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah I, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya.

Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah I , artinya :  “Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Furqan : 68-70).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahih, dan keterangan ulama Salaf” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/328).

Solusi Alternatif

Solusi utama dari fenomena maraknya prostitusi adalah tentu saja dengan kembali mempelajari dan memahami agama ini dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi r yang mulia, artinya :  “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim).  Hanya dengan kembali kepada Islam dan membuat masyarakat sadar kepada ilmu agama, itulah yang akan  membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik.

Semoga Allah I melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini dan menganugerahkan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, hingga Allah I menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan. Amin.

Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...