Indonesia surganya prostitusi. Begitu kata orang-orang. Mungkin
tidak berlebihan jika ungkapan ini muncul. Betapa tidak, arena prostitusi ada
di mana-mana, khususnya di kota-kota besar Indonesia, dari yang sederhana
hingga yang termewah. Tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya. Arena ini kerap
telah dikondisikan melalui lokalisasi. Belum lagi, model terbaru dewasa ini melalui media teknologi internet.
Jadilah prostitusi semakin merajalela karena kemudahan untuk mengaksesnya.
Sungguh sebuah ironi di tengah masyarakatnya yang mayoritas mengaku muslim. Wallahul-musta’an.
Apakah prostitusi itu? Mengapa prostitusi semakin marak? Bagaimana
Islam memandang praktek prostitusi?
Silahkan membaca dan mencermati pembahasan di bawah ini. Semoga
bermanfaat.
Prostitusi merupakan perbuatan yang mengarah pada
tindakan-tindakan mengekspos dan mengeksploitasi fisik (pria dan wanita) untuk memenuhi
kebutuhan atau hasrat seksual orang lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
materi baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara yang tidak
dibenarkan oleh agama dan norma. Dengan kata lain, prostitusi adalah sebuah
upaya bisnis yang menjadikan seks sebagai komoditi secara tidak benar. Dalam tataran praktis, prostitusi merupakan
aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah.
Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu penyakit
masyarakat. Ia sebagai perbuatan yang menyimpang atas norma-norma pernikahan
yang diatur agama apapun. Demikian juga norma-norma sosial jelas
mengharamkannya, bahkan sudah ada undang-undang mengenai praktek prostitusi
yang ditinjau dari segi yuridis yang diatur dalam KUHP. Dunia kesehatan juga
menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin menular yang mengerikan
seperti HIV/AIDS akibat pelacuran di tengah masyarakat.
Sekali lagi, prostitusi adalah perilaku terlarang menurut
pandangan agama dan norma manapun. Dan setiap yang bertentangan dengan agama
hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Lokalisasi sebagai ide yang
ditawarkan, hanya menunjukkan cara berfikir pragmatis yang sarat dengan
sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan menambah persoalan baru karena
secara tidak langsung praktek kemaksiatan ini dilegalkan sehingga memicu
tumbuhnya praktek di tempat-tempat lain. Tuntutan gaya hidup konsumtif dan
mewahlah yang kerap menjadi pendorong langsung maraknya prostitusi. Meski
faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan. Hal itulah yang mendorong
orang untuk berpikir pragmatis, di samping karena pemahaman agama yang memang
masih sangat kurang.
Prostitusi
Adalah Zina
Ketika kita membahas prostitusi seperti gambaran di atas, tentu
saja hal tersebut tak terlepas dari zina yang diharamkan. Ya, perzinahan dibalik istilah yang lebih
halus. Padahal, zina dalam Islam adalah dosa besar.
Allah dan Rasul-Nya r
telah memperingatkan agar manusia tidak jatuh dalam perzinaan. Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala
berfirman, artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang
siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68).
Maksudnya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan
dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah r,
“Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau r
bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah
tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi,
“Terus apa lagi?” Beliau r
bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang
dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau r
bersabda, “Kemudian engkau berzina dengan
istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al-Furqan ayat 68
di atas (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lainnya, Nabi r
bersabda, artinya : “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya
seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya).
Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini
shahih).
Rasulullah r
memberitahu bahwa pezina akan dibalas oleh Allah I ketika
ia masih hidup di dunia. Bentuk hukumannya yaitu lenyapnya cahaya dari mukanya,
memendekkan umur dan mengekalkan kemiskinan. Adapun balasan di akhirat
yaitu kemurkaan Allah Ta’ala, hisab
(perhitungan) yang buruk serta siksaan di neraka. (HR. Baihaqi)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa balasan lain yang akan
diterima oleh para pezina di akhirat kelak, yaitu dilemparkan ke dalam neraka
dan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang terlalu amat busuk sehingga
menyebabkan para penghuni neraka yang lain menjerit-jerit kemarahan dan merasa
tertekan dengan bau yang kuat dan busuk itu.
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang
mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak
terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan
ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita,
berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi
wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini
nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Dan
yang pasti lokalisasi adalah sarana empuk menuju zina yang jelas juga
diharamkan.
Rasulullah r
bersabda, artinya : “Telah ditentukan
atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya.
Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan
mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah
dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati
berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk
berzina itu atau menolaknya". (HR.
Bukhari dan Muslim).
Para ulama menyatakan, Nabi r
memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul
terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan. Oleh karena itu, hendaklah
kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi
perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista
ini.
Jika hukum Islam diterapkan, maka para pelaku zina akan dikenai
hukuman had. Zina yang dikenai hukuman
had di sini adalah jika terjadi
perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang
yang telah menikah (muhsan), maka
keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah
dicambuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum
diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini.
Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau
ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina
tersebut. Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman” (QS. An Nur: 2) (Lihat Manhajus Salikin, 239-240).
Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya
setiap orang semakin takut kepada Allah I agar
tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut kepada Allah I
dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Apalagi secara nalar, sulit bagi kita membayangkan ada orang yang ingin menjadi
pelacur, karena sama saja ia ingin hidup secara hina. Kalau toh ada, orang itu
benar-benar tidak normal dan sudah hilang kewarasannya. Demikian juga orang
yang menolak terhadap penutupan lokalisasi prostitusi sama saja tidak memiliki
akal yang lurus dan waras. Karenanya umat Islam harus tegas mendukung siapa
saja yang akan menutup tempat prostitusi dan melarang pelacuran.
Prostitusi
Tetap Haram, Meski Dilegalkan
Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan
berbagai alas an, semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi
untuk hubungan intim ataukah pada lokalisasi yang sudah dilegalkan atau
mendapat ijin pemerintah sekalipun. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu
menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang
dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan
walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik, (2) pembunuhan, dan (3) zina.
Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja prostitusi dengan
lokalisasi dan sertifikat”, atau “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi
para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan
remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak
terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS.
Begitu pula, melakukan lokalisasi katanya agar perilaku seks bebas
tidak sampai menyebar ke mana-mana, tetapi hanya pada lokasi-lokasi tertentu
saja. Sikap melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan
seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan prostitusi atau kondom
bagi para pengguna di luar nikah. Taruhlah memakai kondom itu aman dari
penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah I
pada pelaku zina. Taruhlah lokalisasi bias aman dari khalayak, namun pasti
tidak aman dari pengawasan dan ancaman sikasa dari Alah I .
Taubatlah
Wahai Para Pelaku!
Kepada orang-orang yang telah terlanjur terjerumus ke dalam
perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar.
Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati
dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah
Ta'ala yang mungkin akan menimpa keluarganya. Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari,
dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada
Allah I senantiasa dipanjatkan; bila
jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah
ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah I atas
perbuatan ini dapat terhapuskan.
Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang
belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?
Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi r
. Adalah Sahabat Ma'iz bin Malik t mengaku kepada Rasulullah r
bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah r
memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai dan sahabat Maa'iz
merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para
sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga
meninggal. Ketika Rasulullah r diberitahu
bahwa Maa'iz t
berusaha melarikan diri, beliau r bersabda: “Tidahkah
kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuninya?” (HR. Ahmad,
Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah).
Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan
bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah I,
walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya.
Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah I ,
artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan
yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu,
niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab
untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina.
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka
kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Furqan : 68-70).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah
berkata, “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya
akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku
dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat
(memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah
menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja
tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan
berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan
dalam hadits-hadits shahih, dan keterangan ulama Salaf” (Tafsir
Ibnu Katsir, 3/328).
Solusi
Alternatif
Solusi utama dari fenomena maraknya prostitusi adalah tentu saja
dengan kembali mempelajari dan memahami agama ini dengan benar. Sebagaimana
sabda Nabi r
yang mulia, artinya : “Barangsiapa yang Allah kehendaki
mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hanya dengan kembali kepada Islam dan membuat masyarakat sadar kepada
ilmu agama, itulah yang akan membuat
negeri dan masyarakat kita semakin baik.
Semoga Allah I melepaskan
kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini dan menganugerahkan kita
pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama
rakyatnya, hingga Allah I menganugerahkan negeri kita
kebaikan dan keberkahan. Amin.
Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar