Mei 21, 2015

Al-Qur’an Dilagukan, Bolehkah?

Pembacaan Al-Quran di Istana Negara saat pelaksanaan acara kenegaraan beberapa hari yang lalu, menuai kontroversi. Apa sebab? Tidak lain karena lantunan ayat-ayat suci Al-Quran oleh sang qari’ menggunakan irama salah satu budaya suku Indonesia ; langgam Jawa.

Hal ini kemudian menjadi perbincangan hangat menjurus keras di kalangan masyarakat khususnya pengguna media sosial di dunia maya (internet). Sebagian mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah masalah. “Larangannya tidak tidak ada, masyarakat saja yang belum terbiasa. Namun karena ini disiarkan secara nasional, makanya jadi kontroversi dan khawatir mengganggu telinga masyarakat. Karena masyarakat Indonesia itu kalau soal agama terlalu sensitif”, demikian pendapat kubu yang pro dengan hal ini. Sebagaian lain, dari kubu yang kontra berpendapat bahwa cara ini  tetap menyalahi aturan bacaan Al-Qur’an sebagaimana mestinya.


Sebagai seorang muslim, tentu saja, menanggapi fenomena seperti ini hendaknya senantiasa berupaya menjadikan aturan-aturan syariat sebagai timbangannya. Boleh atau tidaknya, dikembalikan kepada sunnah dan pandangan para ulama rabbani, yang kita yakini dapat memberikan pertunjuk dan bimbingannya.

Mari kita simak, sedikit pembahasan tentang fenomena ini ; bacaan Al-Qur’an dengan irama tertentu menyerupai lagu. Selamat membaca, semoga bermanfaat.***

Melagukan Al-Qur’an

Melagukan Al-Qur’an? Bagaimana itu? Melagukan bacaan Al-Quran dalam definisi para ulama adalah tahsin al-qiraah yaitu memperindah atau memperbagus bacaan al-Quran. Memperindah dan memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan suara pembacanya dengan aturan dan kaidah tertentu dalam hukum bacaan Al-Qur’an. Tentu saja, bukan membaca dengan meniru lagu atau irama-irama tertentu. Itulah yang dimaksud.

Ada beberapa hadits yang menganjurkan kita untuk memperindah bacaan Al-Quran. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib t, Rasulullah r bersabda, “Hiasilah al-Quran dengan suara kalian” (HR. Ahmad dan Nasai. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).

Kemudian, hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash t, beliau mengatakan bahwa Nabi r bersabda, “Siapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca al-Quran, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud dan  Ahmad 1512. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf (terdahulu) maupun generasi setelahnya, di kalangan para sahabat maupun tabi’in, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat dianjurkannya memperindah bacaan al-Quran” (Lihat at-Tibyan, hlm. 109).

Makna yang benar untuk melagukan al-Quran adalah melantunkannya dengan suara indah, membuat orang bisa lebih khusyu’. Diistilahkan oleh Imam as-Syafi’i dengan at-Tahazun (membuat sedih hati). Sebagaimana dinyatakan al-Hafidz dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari (9/70).

Hukum Melagukan Al-Quran Dengan Irama atau Lagu Tertentu

Selanjutnya Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan makna hadits kedua di atas, “Mayoritas ulama mengatakan, makna ‘Siapa yang tidak yataghanna bil quran’ adalah siapa yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Quran. Para ulama juga mengatakan, dianjurkan memperindah bacaan al-Quran dan membacanya dengan urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika berlebihan sampai menambah huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya haram. (Lihat at-Tibyan, hlm. 110)

Konsekuensi dari melagukan al-Quran, dalam arti mengikuti irama lagu atau irama-irama tertentu, dapat dipastikan bahwa pembacanya akan memanjangkan atau memendekkan bacaan atau juga menambahkan huruf atau membuat samar sebagian huruf karena tempo nada yang mengharuskan demikian, mengikuti irama atau lagu yang ia pakai. Dan ini semua termasuk perbuatan haram sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi rahimahullah.

Syaikh Dr. Ibrahim bin Sa’d ad-Dausiri, Ketua Lembaga Studi Ilmu Al-Quran di Universitas King Saud Arab Saudi menjelaskan, bahwa hukum membaca Al-Quran dengan irama (lahn) terbagi menjadi du amacam. Pertama, membaca Al-Qur’an dengan irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa dibuat-buat, tanpa dilatih, seperti cara baca umumnya masyarakat, pada dasarnya adalah diperbolehkan. Bahkan termasuk dianjurkan ketika seseorang membaca al-Quran untuk melagukannya (memperindah).

Makna bukan termasuk golonganku di sini (sebagaimana hadits di atas), kata beliau, “Tentu bukan berarti lantas orang yang membaca Al-Quran secara datar atau bahkan terbata-bata karena baru belajar, bukan termasuk umat Nabi r. Akan tetapi lebih bersifat anjuran untuk menambah kenikmatan dan kekhusyu’an membaca Al-Quran. Sebab membaca Al-Quran dengan terbata-bata pun masih mendapatkan pahala ibadah. Sebagaimana sabda Nabi r : “Orang yang mahir membaca Al-Qur’an bersama malaikat yang mulia lagi ta’at. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan berat atasnya, maka baginya dua pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa tujuan utama melagukan Al-Quran, seperti dilakukan para imam ketika mengimami shalat berjama’ah adalah atas dorongan ingin mentadabburi Al-Quran lebih khusyu’”.
Sedangkan yang kedua, masih menurut Syaikh Dr. Ibrahim bin Sa’d ad-Dausiri,  irama bacaan al-Quran yang dibuat-buat, mengikuti irama musik, atau irama lagu tertentu dan yang semacam ini yang tidak bisa dilakukan kecuali melalui latihan, ada nada-nada tertentu, yang itu bisa keluar dari aturan tajwid. Maka, cara baca semacam ini hukumnya terlarang.

Selanjutnya beliau membawakan keterangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah bahwa, “Yang diajarkan oleh syariat adalah memperindah bacaan al-Quran karena dorongan ingin mentadabburi al-Quran, memahaminya, berusaha khusyu, tunduk, karena ingin mentaati Allah. Adapun bacaan al-Quran dengan lagu yang tidak pernah dikenal, mengikuti irama, tempo, cengkok lagu, dan nada musik, maka seharusnya al-Quran diagungkan, dan dimuliakan dari cara baca semacam ini. (Lihat Fadhail al-Quran, hlm. 114).

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah juga menyampaikan, ”Semua orang yang mengetahui keadaan ulama salaf, dia akan sangat yakin bahwa mereka berlepas diri dari cara baca al-Quran dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan. Menyesuaikan dengan cengkok, genre, dan tempo nada lagu. Mereka sangat takut kepada Allah untuk membaca al-Quran dengan gaya semacam ini atau membolehkannya. (Lihat Zadul Ma’ad, 1/470).

Oleh karena itu, dalam kasus ini, paling sedikit ada empat catatan ketika Al-Qur’an dibaca dengan langgam jawa atau irama-irama daerah lainnya.

Pertama, adanya kekhawatiran kemungkinan kesalahan tajwid, yaitu terdengar dari bacaan maad (panjang) yang dipaksakan untuk mengikuti kebutuhan irama lagu.
Kedua, adanya kekhawatiran kesalahan logat (lahjah) bahasa. Sebagaimana kita ketahui dalam banyak nash dan keterangan, Al-Quran sesuai tuntunan Nabi r, harus diucapkan dengan logat fushah aslinya, yaitu bahasa Arab, yaitu dengan qira’ah sab’ah atau qira’ah asyrah yang memang sudah diakui selama ini. Bukan dengan logat selainnya, termasuk logat kedaerahan seperti Jawa, Bugis, Barat, Eropa dan lainnya. Qari’ internasional, Syaikh Abdullah bin Ali Bashfar juga berkomentar bahwa model bacaan seperti ini, jelas terdapat kesalahan dalam lahjah (logat). Hal ini berseberangan dengan perintah Nabi r, dalam sabdanya, “Bacalah Al-Qur’an itu dengan lagu (logat) bacaan Arab dan suaranya (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Ketiga, cara ini mengandung unsur takalluf yaitu memberat-memberatkan diri karena pemaksaan untuk meniru lagu yang tak lazim dalam qira’ah Al-Qur’an.

Keempat, dan ini kekhawatitan yang paling besar dan bisa menjadi kesalahan fatal jika terjadi, yaitu kesalahan niat atau tujuan, yaitu merasa perlu menonjolkan keindonesiaan, kebangsaan, kejawaan, atau kedaerahan, dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ini adalah kekhawatiran kita. Jika ini terjadi, hal tersebut dapat terjatuh ke dalam kategori membangun sikap ashabiyyah (kesukuan) dalam ber-Islam yang dilarang. Padahal Nabi r jauh-jauh hari sebelumnya telah mewanti-wanti kita, umatnya tentang hal ini. Mudah-mudahan saja, pembacanya tidak ada niat untuk itu, karena niat dan tujuan amal seseorang hanyalah Allah I dan dia yang mengetahuinya.

Ada Juga yang Membolehkan, Tapi Dengan Syarat

Sebagian kalangan, termasuk yang memiliki ilmu di bidang qiraa’t Al-Qur’an –setidaknya dilihat dari riwayat pendidikan tinggi di bidang Al-Qur’an- justru berpendapat lain. Mereka menjelaskan bahwa langgam Jawa atau langgam yang lain adalah cara pelantunan dari budaya masyarakat setempat. Selama tidak merusak tajwid, intonasi, maupun makna dari Al-Quran itu sendiri, maka penggunaan langgam tertentu tidak dilarang, sah dan diperbolehkan.

Hal itu menurut mereka, tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sebab merupakan hasil karya seni manusia dari masyarakat tertentu yang dirangkum dalam membaca Al-Quran. Hanya saja kata mereka, sekali lagi –dan ini yang penting-, bacaan pada langgam budaya harus tetap mengacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya yaitu tajwid dalam hukum bacaannya, panjang pendeknya dan makhrajnya.

Dari penjelasan ini, meskipun mereka membolehkan, tetap saja syarat pokok yang harus ada adalah bahwa ia tidak sampai melanggar kaidah tajwid Al-Qur’an. Dan ini adalah syarat yang tentu saja sulit. Mengapa? Karena ketika ingin menyesuaikan dengan irama tertentu, masing-masing irama juga memiliki kekhususan tersendiri yang kaidah tajwid sulit untuk menyesuaikannya.

Penutup

Melihat fenomena ini, sekali lagi, marilah kita kembali kepada petunjuk dan bimbingan Nabi r, para sahabatnya dan para ulama rabbani yang mengikuti mereka dengan baik. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah I  dan dibaca oleh Nabi r dan para sahabatnya dengan cara yang khusus. Allah I memerintahkan kita untuk membaca Al-Qur’an itu dengan tartil. Sebagaimana firmanNya, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (QS. Al-Muzzammil: 4).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa tartil adalah dengan membaca dengan perlahan-lahan dan hati-hati karena hal itu akan membantu pemahaman serta perenungan terhadap al-Qur’an. Yaitu membacanya dengan tajwid, dengan memerhatikan makharijul-huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul-huruf (sifat dan cara pengucapan huruf), ahkamul-huruf (hubungan antar huruf), ahkamul-maddi wal-qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal-ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan lainnya.

Rasulullah r memberikan isyarat agar kita membaca Al-Quran dengan suara terindah yang kita miliki. Dalam memperindah suara ketika membacanya, harus memperhatikan hukum tajwid yang menjadi ukuran baik tidaknya seseorang dalam membaca Al-Quran. Dan yang terpenting adalah suara yang indah adalah wasilah untuk merasakan makna dan kandungan Al-Qur’an, di samping untuk mengiring kita kepada khusyu’ dan rasa takut kepada Allah I, bukan karena ingin bernyanyi dan berlagu seperti halnya lagu dan nyanyian pada umumnya.

Mencukupkan diri dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi r, jelas lebih selamat.
Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...