Pembacaan Al-Quran di Istana Negara saat pelaksanaan acara
kenegaraan beberapa hari yang lalu, menuai kontroversi. Apa sebab? Tidak lain
karena lantunan ayat-ayat suci Al-Quran oleh sang qari’ menggunakan irama salah satu budaya suku Indonesia ; langgam
Jawa.
Hal ini kemudian menjadi perbincangan hangat menjurus keras di
kalangan masyarakat khususnya pengguna media sosial di dunia maya (internet).
Sebagian mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah masalah. “Larangannya tidak
tidak ada, masyarakat saja yang belum terbiasa. Namun karena ini disiarkan
secara nasional, makanya jadi kontroversi dan khawatir mengganggu telinga
masyarakat. Karena masyarakat Indonesia itu kalau soal agama terlalu sensitif”,
demikian pendapat kubu yang pro dengan hal ini. Sebagaian lain, dari kubu yang
kontra berpendapat bahwa cara ini tetap
menyalahi aturan bacaan Al-Qur’an sebagaimana mestinya.
Sebagai seorang muslim, tentu saja, menanggapi fenomena seperti
ini hendaknya senantiasa berupaya menjadikan aturan-aturan syariat sebagai
timbangannya. Boleh atau tidaknya, dikembalikan kepada sunnah dan pandangan
para ulama rabbani, yang kita yakini dapat memberikan pertunjuk dan
bimbingannya.
Mari kita simak, sedikit pembahasan tentang fenomena ini ; bacaan
Al-Qur’an dengan irama tertentu menyerupai lagu. Selamat membaca, semoga
bermanfaat.***
Melagukan
Al-Qur’an
Melagukan Al-Qur’an? Bagaimana itu? Melagukan bacaan Al-Quran
dalam definisi para ulama adalah tahsin
al-qiraah yaitu memperindah atau memperbagus bacaan al-Quran. Memperindah
dan memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan suara pembacanya dengan aturan dan
kaidah tertentu dalam hukum bacaan Al-Qur’an. Tentu saja, bukan membaca dengan
meniru lagu atau irama-irama tertentu. Itulah yang dimaksud.
Ada beberapa hadits yang menganjurkan kita untuk memperindah
bacaan Al-Quran. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib t,
Rasulullah r
bersabda, “Hiasilah al-Quran dengan suara
kalian” (HR. Ahmad dan Nasai. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).
Kemudian, hadits dari Sa’d bin Abi Waqqash t,
beliau mengatakan bahwa Nabi r bersabda, “Siapa yang tidak memperindah suaranya
ketika membaca al-Quran, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR.
Abu Daud dan Ahmad 1512. Dishahihkan
oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Para ulama salaf (terdahulu) maupun generasi setelahnya, di kalangan para
sahabat maupun tabi’in, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat
dianjurkannya memperindah bacaan al-Quran” (Lihat at-Tibyan, hlm. 109).
Makna yang benar untuk melagukan al-Quran adalah melantunkannya
dengan suara indah, membuat orang bisa lebih khusyu’. Diistilahkan oleh Imam
as-Syafi’i dengan at-Tahazun (membuat
sedih hati). Sebagaimana dinyatakan al-Hafidz dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari (9/70).
Hukum
Melagukan Al-Quran Dengan Irama atau Lagu Tertentu
Selanjutnya Imam an-Nawawi rahimahullah
menyebutkan makna hadits kedua di atas, “Mayoritas ulama mengatakan, makna
‘Siapa yang tidak yataghanna bil quran’
adalah siapa yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Quran. Para ulama
juga mengatakan, dianjurkan memperindah bacaan al-Quran dan membacanya dengan
urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika
berlebihan sampai menambah huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya
haram. (Lihat at-Tibyan, hlm. 110)
Konsekuensi dari melagukan al-Quran, dalam arti mengikuti irama
lagu atau irama-irama tertentu, dapat dipastikan bahwa pembacanya akan
memanjangkan atau memendekkan bacaan atau juga menambahkan huruf atau membuat
samar sebagian huruf karena tempo nada yang mengharuskan demikian, mengikuti
irama atau lagu yang ia pakai. Dan ini semua termasuk perbuatan haram
sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi rahimahullah.
Syaikh Dr. Ibrahim bin Sa’d ad-Dausiri, Ketua Lembaga Studi Ilmu
Al-Quran di Universitas King Saud Arab Saudi menjelaskan, bahwa hukum membaca
Al-Quran dengan irama (lahn) terbagi
menjadi du amacam. Pertama, membaca Al-Qur’an dengan irama yang mengikuti
tabiat asli manusia, tanpa dibuat-buat, tanpa dilatih, seperti cara baca
umumnya masyarakat, pada dasarnya adalah diperbolehkan. Bahkan termasuk
dianjurkan ketika seseorang membaca al-Quran untuk melagukannya (memperindah).
Makna bukan termasuk golonganku di sini (sebagaimana hadits di
atas), kata beliau, “Tentu bukan berarti lantas orang yang membaca Al-Quran
secara datar atau bahkan terbata-bata karena baru belajar, bukan termasuk umat
Nabi r.
Akan tetapi lebih bersifat anjuran untuk menambah kenikmatan dan kekhusyu’an
membaca Al-Quran. Sebab membaca Al-Quran dengan terbata-bata pun masih
mendapatkan pahala ibadah. Sebagaimana sabda Nabi r : “Orang yang mahir membaca
Al-Qur’an bersama malaikat yang mulia lagi ta’at. Adapun orang yang membaca
Al-Qur’an dengan terbata-bata dan berat atasnya, maka baginya dua pahala.” (HR.
Bukhari dan Muslim). Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa tujuan utama
melagukan Al-Quran, seperti dilakukan para imam ketika mengimami shalat berjama’ah
adalah atas dorongan ingin mentadabburi Al-Quran lebih khusyu’”.
Sedangkan yang kedua, masih menurut Syaikh Dr. Ibrahim bin Sa’d
ad-Dausiri, irama bacaan al-Quran yang
dibuat-buat, mengikuti irama musik, atau irama lagu tertentu dan yang semacam
ini yang tidak bisa dilakukan kecuali melalui latihan, ada nada-nada tertentu,
yang itu bisa keluar dari aturan tajwid. Maka, cara baca semacam ini hukumnya
terlarang.
Selanjutnya beliau membawakan keterangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah bahwa, “Yang diajarkan oleh
syariat adalah memperindah bacaan al-Quran karena dorongan ingin mentadabburi
al-Quran, memahaminya, berusaha khusyu, tunduk, karena ingin mentaati Allah.
Adapun bacaan al-Quran dengan lagu yang tidak pernah dikenal, mengikuti irama,
tempo, cengkok lagu, dan nada musik, maka seharusnya al-Quran diagungkan, dan
dimuliakan dari cara baca semacam ini”.
(Lihat Fadhail al-Quran,
hlm. 114).
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah
juga menyampaikan, ”Semua orang yang mengetahui keadaan ulama salaf, dia
akan sangat yakin bahwa mereka berlepas diri dari cara baca al-Quran dengan
mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan. Menyesuaikan dengan cengkok,
genre, dan tempo nada lagu. Mereka sangat takut kepada Allah untuk membaca
al-Quran dengan gaya semacam ini atau membolehkannya. (Lihat
Zadul Ma’ad, 1/470).
Oleh karena itu, dalam kasus ini, paling sedikit ada empat catatan
ketika Al-Qur’an dibaca dengan langgam jawa atau irama-irama daerah lainnya.
Pertama, adanya kekhawatiran kemungkinan kesalahan tajwid, yaitu
terdengar dari bacaan maad (panjang)
yang dipaksakan untuk mengikuti kebutuhan irama lagu.
Kedua, adanya kekhawatiran kesalahan logat (lahjah) bahasa.
Sebagaimana kita ketahui dalam banyak nash dan keterangan, Al-Quran sesuai
tuntunan Nabi r,
harus diucapkan dengan logat fushah
aslinya, yaitu bahasa Arab, yaitu dengan qira’ah
sab’ah atau qira’ah asyrah yang
memang sudah diakui selama ini. Bukan dengan logat selainnya, termasuk logat
kedaerahan seperti Jawa, Bugis, Barat, Eropa dan lainnya. Qari’ internasional,
Syaikh Abdullah bin Ali Bashfar juga berkomentar bahwa model bacaan seperti
ini, jelas terdapat kesalahan dalam lahjah
(logat). Hal ini berseberangan dengan perintah Nabi r,
dalam sabdanya, “Bacalah Al-Qur’an itu
dengan lagu (logat) bacaan Arab dan suaranya (HR. Thabrani
dan Baihaqi).
Ketiga, cara ini mengandung unsur takalluf yaitu memberat-memberatkan diri karena pemaksaan untuk
meniru lagu yang tak lazim dalam qira’ah Al-Qur’an.
Keempat, dan ini kekhawatitan yang paling besar dan bisa menjadi
kesalahan fatal jika terjadi, yaitu kesalahan niat atau tujuan, yaitu merasa
perlu menonjolkan keindonesiaan, kebangsaan, kejawaan, atau kedaerahan, dalam
berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ini adalah kekhawatiran kita. Jika ini terjadi,
hal tersebut dapat terjatuh ke dalam kategori membangun sikap ashabiyyah (kesukuan) dalam ber-Islam
yang dilarang. Padahal Nabi r jauh-jauh
hari sebelumnya telah mewanti-wanti kita, umatnya tentang hal ini.
Mudah-mudahan saja, pembacanya tidak ada niat untuk itu, karena niat dan tujuan
amal seseorang hanyalah Allah I
dan dia yang mengetahuinya.
Ada
Juga yang Membolehkan, Tapi Dengan Syarat
Sebagian kalangan, termasuk yang memiliki ilmu di bidang qiraa’t
Al-Qur’an –setidaknya dilihat dari riwayat pendidikan tinggi di bidang
Al-Qur’an- justru berpendapat lain. Mereka menjelaskan bahwa langgam Jawa atau
langgam yang lain adalah cara pelantunan dari budaya masyarakat setempat.
Selama tidak merusak tajwid, intonasi, maupun makna dari Al-Quran itu sendiri,
maka penggunaan langgam tertentu tidak dilarang, sah dan diperbolehkan.
Hal itu menurut mereka, tidak bertentangan dengan ajaran Islam,
sebab merupakan hasil karya seni manusia dari masyarakat tertentu yang
dirangkum dalam membaca Al-Quran. Hanya saja kata mereka, sekali lagi –dan ini
yang penting-, bacaan pada langgam budaya harus tetap mengacu seperti yang
diajarkan Rasul dan para sahabatnya yaitu tajwid dalam hukum bacaannya, panjang
pendeknya dan makhrajnya.
Dari penjelasan ini, meskipun mereka membolehkan, tetap saja
syarat pokok yang harus ada adalah bahwa ia tidak sampai melanggar kaidah
tajwid Al-Qur’an. Dan ini adalah syarat yang tentu saja sulit. Mengapa? Karena ketika
ingin menyesuaikan dengan irama tertentu, masing-masing irama juga memiliki
kekhususan tersendiri yang kaidah tajwid sulit untuk menyesuaikannya.
Penutup
Melihat fenomena ini, sekali lagi, marilah kita kembali kepada
petunjuk dan bimbingan Nabi r, para
sahabatnya dan para ulama rabbani yang mengikuti mereka dengan baik. Al-Qur’an diturunkan
oleh Allah I dan dibaca oleh Nabi r
dan para sahabatnya dengan cara yang khusus. Allah
I memerintahkan kita untuk membaca
Al-Qur’an itu dengan tartil. Sebagaimana firmanNya, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (QS.
Al-Muzzammil: 4).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan
bahwa tartil adalah dengan membaca dengan perlahan-lahan dan hati-hati karena
hal itu akan membantu pemahaman serta perenungan terhadap al-Qur’an. Yaitu
membacanya dengan tajwid, dengan memerhatikan makharijul-huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul-huruf (sifat dan cara pengucapan huruf), ahkamul-huruf (hubungan antar huruf), ahkamul-maddi wal-qasr (panjang dan
pendek ucapan), ahkamul waqaf wal-ibtida’
(memulai dan menghentikan bacaan) dan lainnya.
Rasulullah
r memberikan isyarat agar kita membaca
Al-Quran dengan suara terindah yang kita miliki. Dalam memperindah suara ketika
membacanya, harus memperhatikan hukum tajwid yang menjadi ukuran baik tidaknya
seseorang dalam membaca Al-Quran. Dan yang terpenting adalah suara yang indah
adalah wasilah untuk merasakan makna dan kandungan Al-Qur’an, di samping untuk
mengiring kita kepada khusyu’ dan rasa takut kepada Allah I, bukan karena
ingin bernyanyi dan berlagu seperti halnya lagu dan nyanyian pada umumnya.
Mencukupkan
diri dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi r, jelas lebih selamat.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar