April 29, 2015

Hukuman Mati Pengedar Narkoba

Baru saja, pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman eksekusi mati kepada beberapa orang terpidana kasus kejahatan narkoba. Pelaksanaan eksekusi tersebut pun mendapat reaksi dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Dari dalam negeri, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul dari beberapa kelompok. Sebagian beralasan, negara mestinya menjamin hak hidup warganya. Sebagian lagi, menilai pelaksanaan hukuman mati adalah sebuah kemunduran bagi Indonesia. “Eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka kejahatan narkoba”, begitu alasan mereka juga. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang justru mendukung pelaksanaan hukuman mati tersebut. Hal ini mengingat dampak buruk narkoba yang dapat merusak dan membunuh ratusan ribu jiwa secara perlahan.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna, telah menjelaskan bagaimana aturan hablumminannas (hubungan antarmanusia) dalam kehidupan. Salah satunya adalah bagaimana Islam dapat mengatasi berbagai masalah kejahatan dalam masyarakat, termasuk dalam kejahatan narkoba. Di dalam sistem Islam, Islam mewajibkan negaranya untuk membina keimanan dan ketakwaan rakyat, hal ini dapat mencegah diri seseorang dari melakukan kejahatan dalam bentuk apapun. Selain itu, sistem Islam juga mempunyai sistem sanksi (‘uqubat) yang akan menjadi palang pintu terakhir dari tindak kejahatan. Sanksi hukum Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.


Narkoba = Haram

Di dalam Islam telah ditegaskan tentang keharaman narkoba.  Para ulama sepakat akan haramnya mengkonsumsi narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Dalil-dalil yang mendukung haramnya sangatlah banyak, di antaranya:

Pertama, Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabits)” (QS. Al-A’raf: 157).

Setiap yang khabits (buruk) terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khabits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua, Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195).

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga,  Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah r bersabda, artinya : Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya(HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.


Hukuman Pengedar Narkoba

Orang yang mengkonsumsi narkoba jelas melakukan kemaksiatan atau tindak kejahatan. Dan orang tersebut akan dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada khalifah (pemimpin) atau qadhi (hakim). Perlu diketahui, hukuman untuk tindak kriminal dalam islam ada dua macam : (i) hukuman hudud, yaitu bentuk hukuman yang telah ditentukan secara khusus syariat. Misalnya, hukum cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang belum menikah atau hukuman mati seperti disebutkan oleh Rasulullah r dalam sabdanya, artinya : “Tidak halal darah (dibunuh atau dihukum mati-red) seseorang muslim kecuali sebab tiga hal : kafir setelah beriman (murtad), seorang yang menikah kemudian berzina, karena membunuh jiwa” (HR. Bukhari dan Muslim); (ii) hukuman ta’zir, yaitu bentuk hukuman kriminal yang tidak ditentukan oleh syariat. Dalam posisi ini, hukuman diserahkan kepada keputusan pemerintah. Semua tindakan kriminal yang tidak ada ketentuan hukum khusus dalam syariat, dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Salah satu contohnya adalah hukuman untuk pengedar narkoba.

Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dari dampak kejahatannya bagi masyarakat. Sifat memberi efek jera terdapat pada seluruh sanksi hukuman dalam Islam. Efek jera ini lebih efektif, sebab pelaksanaan eksekusi atas sanksi itu dilakukan secara cepat, tidak tertunda lama sejak diputuskan dan tidak berlarut-larut. Serta Islam mensyariatkan pelaksanaan sanksi hukuman itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Apalagi di balik pelaksanaan hukuman tersebut, tersimpan hikmah yang sangat agung.

Allah I menjelaskan bahwa di balik sanksi-sanksi hukuman yang keras itu ada kehidupan bagi masyarakat. Contohnya, hukuman qishash bagi pembunuh. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 179, Allah I berfirman (artinya) :  “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”.

Dalam menjelaskan tafsiran ayat di atas, Imam Syaukani rahimahullah menjelaskan dengan menyatakan : “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah I syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna”.

Dan yang pasti, narkoba bisa jadi jauh lebih kecam dari pembunuhan secara individu. Data yang dirilis oleh tempo.co di tahun 2014 saja, disebutkan  bahwa narkoba telah membunuh 200 juta orang per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC).

Hikmah lainnya, hukuman hudud atau ta’zir tersebut dapat menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena hukuman tersebut menjadi kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah rdalam sabdanya, artinya : “Barangsiapa yang melanggar sebagiannya (ketetapan-ketatapan Allah-red) lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Narkoba, Merusak Bumi

Pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi.  Karenanya hukuman bagi  mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (artinya) , “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).

Dan ternyata, para ulama melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba maka hukuman yang dipilih oleh mereka adalah hukuman mati.

Dalam sebuah kesempatan, Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukuman bagi terpidana kasus narkoba, khususnya bagi pengedar dan penyelundup narkoba. Hai’ah Kibar Ulama  kemudian mempelajari masalah ini dan mendiskusikannya dari berbagai sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang, maka Hai’ah Kibar Ulama menetapkan keputusan dalam fatwanya no. 138 tentang hal tersebut :

Pertama, untuk bandar narkoba, hukumannya adalah dibunuh, karena perbuatanya menjadi bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian dia distribusikan ke penjual langsung.

Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Hai’ah Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401H. Di sana dinyatakan: “Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan mahkamah. Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.

Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah mengatakan: ‘Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi r pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau r (dengan membuat hadis palsu). Ibnu Dailami rahimahullah pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau rahimahullah  menjawab : “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.”

Ketiga, Hai’ah Kibar Ulama  berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan reserse kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.

Keempat, hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.

Demikian Islam mengatur hukuman mati, khususnya bagi pengedar narkoba, melalui fatwa para ulama rabbani.  
Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...