Baru saja, pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman eksekusi mati
kepada beberapa orang terpidana kasus kejahatan narkoba. Pelaksanaan eksekusi
tersebut pun mendapat reaksi dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Dari
dalam negeri, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul dari beberapa
kelompok. Sebagian beralasan, negara mestinya menjamin hak hidup warganya.
Sebagian lagi, menilai pelaksanaan hukuman mati adalah sebuah kemunduran bagi Indonesia.
“Eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka kejahatan narkoba”,
begitu alasan mereka juga. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang justru
mendukung pelaksanaan hukuman mati tersebut. Hal ini mengingat dampak buruk
narkoba yang dapat merusak dan membunuh ratusan ribu jiwa secara perlahan.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna, telah menjelaskan
bagaimana aturan hablumminannas
(hubungan antarmanusia) dalam kehidupan. Salah satunya adalah bagaimana Islam
dapat mengatasi berbagai masalah kejahatan dalam masyarakat, termasuk dalam
kejahatan narkoba. Di dalam sistem Islam, Islam mewajibkan negaranya untuk
membina keimanan dan ketakwaan rakyat, hal ini dapat mencegah diri seseorang
dari melakukan kejahatan dalam bentuk apapun. Selain itu, sistem Islam juga
mempunyai sistem sanksi (‘uqubat)
yang akan menjadi palang pintu terakhir dari tindak kejahatan. Sanksi hukum
Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Narkoba
= Haram
Di dalam Islam telah ditegaskan tentang keharaman narkoba. Para ulama
sepakat akan haramnya mengkonsumsi narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama
halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Dalil-dalil yang mendukung haramnya sangatlah banyak,
di antaranya:
Pertama, Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk (khabits)” (QS. Al-A’raf: 157).
Setiap yang khabits (buruk) terlarang dengan ayat
ini. Di antara makna khabits adalah
yang memberikan efek negatif.
Kedua, Allah Ta’ala
berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195).
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An-Nisa’: 29).
Dua ayat di atas
menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri.
Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga
dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga, Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah r bersabda, artinya : “Barangsiapa yang sengaja
menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam
keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap
ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari dan
Muslim).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman keras bagi
orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu
menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama
halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya
narkoba.
Hukuman Pengedar Narkoba
Orang yang mengkonsumsi narkoba jelas melakukan kemaksiatan atau
tindak kejahatan. Dan orang tersebut akan dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada khalifah (pemimpin) atau qadhi (hakim). Perlu diketahui, hukuman
untuk tindak kriminal dalam islam ada dua macam : (i) hukuman hudud, yaitu
bentuk hukuman yang telah ditentukan secara khusus syariat. Misalnya, hukum
cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang belum menikah atau hukuman mati seperti
disebutkan oleh Rasulullah r dalam
sabdanya, artinya : “Tidak halal darah
(dibunuh atau dihukum mati-red) seseorang muslim kecuali sebab tiga hal : kafir
setelah beriman (murtad), seorang yang menikah kemudian berzina, karena membunuh
jiwa” (HR. Bukhari dan Muslim);
(ii) hukuman ta’zir, yaitu bentuk
hukuman kriminal yang tidak ditentukan oleh syariat. Dalam posisi ini, hukuman
diserahkan kepada keputusan pemerintah. Semua tindakan kriminal yang tidak ada
ketentuan hukum khusus dalam syariat, dikembalikan kepada keputusan pemerintah.
Salah satu contohnya adalah hukuman untuk pengedar narkoba.
Bagi
pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya
lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dari
dampak kejahatannya bagi masyarakat. Sifat memberi efek jera terdapat pada
seluruh sanksi hukuman dalam Islam. Efek jera ini lebih efektif, sebab
pelaksanaan eksekusi atas sanksi itu dilakukan secara cepat, tidak tertunda
lama sejak diputuskan dan tidak berlarut-larut. Serta Islam mensyariatkan
pelaksanaan sanksi hukuman itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi
harus dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Apalagi di
balik pelaksanaan hukuman tersebut, tersimpan hikmah yang sangat agung.
Allah
I menjelaskan bahwa di balik sanksi-sanksi hukuman yang keras itu
ada kehidupan bagi masyarakat. Contohnya, hukuman qishash bagi pembunuh. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 179, Allah I berfirman
(artinya) : “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai
orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”.
Dalam
menjelaskan tafsiran ayat di atas, Imam
Syaukani rahimahullah menjelaskan dengan menyatakan :
“Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang
Allah I syariatkan ini; karena bila
seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain,
tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan
pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan
kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang
sempurna”.
Dan yang
pasti, narkoba bisa jadi jauh lebih kecam dari pembunuhan secara individu. Data
yang dirilis oleh tempo.co di tahun 2014 saja, disebutkan bahwa narkoba telah membunuh 200
juta orang per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan
Kriminal (UNODC).
Hikmah lainnya, hukuman hudud atau
ta’zir tersebut dapat menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah
dilanggarnya, karena hukuman tersebut menjadi kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah rdalam sabdanya, artinya : “Barangsiapa
yang melanggar sebagiannya (ketetapan-ketatapan Allah-red) lalu dihukum di
dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya
lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki
maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Narkoba,
Merusak Bumi
Pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan di muka
bumi. Karenanya hukuman bagi mereka yang membuat kerusakan di muka bumi
adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana
firman Allah Ta’ala (artinya) , “Sesungguhnya,
hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, adalah mereka
[1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bersilang, [4] atau dibuang (keluar
daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia,
dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS.
Al-Maidah: 33).
Dan ternyata, para ulama melihat besarnya kerusakan yang
ditimbulkan oleh pengedar narkoba maka hukuman yang dipilih oleh mereka adalah
hukuman mati.
Dalam sebuah kesempatan, Hai’ah
Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya
tentang hukuman bagi terpidana kasus narkoba, khususnya bagi pengedar dan penyelundup
narkoba. Hai’ah Kibar Ulama kemudian mempelajari masalah ini dan
mendiskusikannya dari berbagai sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah
diskusi yang panjang, maka Hai’ah Kibar
Ulama menetapkan keputusan dalam fatwanya no. 138 tentang hal tersebut :
Pertama, untuk bandar narkoba, hukumannya adalah dibunuh, karena
perbuatanya menjadi bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke
dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya,
namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar
narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian
dia distribusikan ke penjual langsung.
Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Hai’ah Kibar Ulama untuk pelaku telah
diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401H. Di sana
dinyatakan: “Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau
impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk
penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara,
dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut,
sesuai keputusan mahkamah. Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi
hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus
dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak
di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.
Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam
Ibn Taimiyah rahimahullah mengatakan:
‘Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh
dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari
persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi r
pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama
beliau r
(dengan membuat hadis palsu). Ibnu Dailami rahimahullah
pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum
khamr. Beliau rahimahullah menjawab : “Siapa yang tidak mau berhenti
dari minum khamr, bunuhlah.”
Ketiga, Hai’ah Kibar Ulama berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua
hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk
membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan
reserse kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati
kepada seseorang.
Keempat, hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum
diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.
Demikian Islam mengatur hukuman mati, khususnya bagi pengedar
narkoba, melalui fatwa para ulama rabbani.
Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar