Beberapa pekan yang lalu, banyak situs (website) media dakwah
Islam internet diblokir karena ditengarai telah terindikasi paham radikalisme
dan terorisme. Protes masif (secara luas) pun bermunculan dari berbagai
kalangan masyarakat menuntut pengaktifan kembali situs-situs atau website
berita dakwah Islam tersebut yang bagi sebagian kalangan justru keberadaannya
telah banyak mendidik dan memberikan khazanah ke-Islaman bagi kaum
muslimin.
Mencermati fenomena tersebut, beberapa pertanyaan yang mungkin
terlintas dalam benak sebagian kaum muslimin terkait isu tersebut adalah ; (i)
apa itu radikalisme dan terorisme? ; (ii) apakah Islam mengajarkan paham
radikalisme dan terorisme? ; (iii) bagaimana Islam membimbing umat terhadap kedua
paham ini?
Pada edisi kali ini, redaksi akan menuliskan beberapa hal yang
terkait dengan kedua paham tersebut. Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk
membahas bagaimana proses, sebab, tujuan dan perkembangan pemblokiran
situs-situs dakwah Islam tersebut. Silahkan para pembaca mencari dan menggali
informasi yang valid terkait hal ini dari berbagai sumber-sumber berita atau
informasi yang ada. Tetapi, pembahasan
ini hanyalah mentitikberatkan pada kajian syariah tentang paham-paham tersebut.
Semoga degan pembahasan ini, umat Islam dapat lebih matang dalam memahami
fenomena yang ada. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Definisi
Radikalisme
Radikalisme dapat diartikan sebagai paham atau aliran yang
mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan
atau drastis (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Radikalisme biasanya muncul
sebagai respon adanya rasa ketidakadilan yang terjadi oleh sebagian anggota di
dalam masyarakat. Pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil, lalu
melakukan tindakan yang bersifat radikal. Makna
radikalisme dalam sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham
keagamaan yang mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme
keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut paham atau aliran
tersebut menggunakan kekerasan dan kekasaran untuk mengaktualisasikan paham
keagamaan yang dianut dan diyakininya.
Dalam banyak kesempatan, sikap keras dan kasar ini, seringkali
melahirkan tindakan yang lebih besar dan luas yang biasa dikenal atau
diistilahkan oleh sebagian orang sebagai terorisme. Ancaman atau
penggunaan kekerasan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum baik berupa
perorangan maupun kelompok untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, religius
atau sosial dengan menyebarkan ketakutan, paksaan, atau intimidasi menjelaskan
definisi dari terorisme [10]. Terorisme
didasarkan pada kekerasan sistematis dan purposif, yang dirancang untuk
mempengaruhi pilihan politik tiap individu atau aktor, lebih dari sekedar untuk
menimbulkan korban atau kerusakan material.
Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk asal (mashdar) dari kata arhaba,
yurhibu, irhaban. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Misalnya,
disebutkan dalam dua ayat al-Qur’an ; (i) Allah I berfirman : “Wa iyyaa-ya farhabuun (Dan
hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS.
Al-Baqarah: 40) ; (ii) Allah I berfirman:
“Wa’aiddu lahum mastata’tum min-quwwatin
wa min-ribathilkhaili turhibuna bihi
aduwwalaahi wa aduwwakum (Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa
saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan (menakuti) musuh Allah dan musuhmu)” (QS.
Al-Anfal: 60).
Dalam kamus Wikipedia disebutkan, “Terrorism is the apex of violence” ; Terorisme adalah puncak aksi
kekerasan. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror
tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran
intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.”
Seperti itu definisi radikalisme dan terorisme, sebagaimana yang
banyak disampaikan oleh para pakar bahasa, sosial dan politik saat ini.
Nah, bagaimanakah syariat Islam memandang hal ini?
Islam,
Bukan Radikalisme, Apalagi Terorisme
Setelah kita membaca dan memahami definisi di atas, nampak bahwa
radikalisme sangatlah identik dengan perilaku kasar, kekerasan, perusakan,
teror, menakut-nakuti, pembunuhan dan lainnya.
Di sini dengan tegas kita katakan, tentu saja Islam sebagai agama rahmatan-lil-‘alamin tidak
mengajarkannya dan tidak setuju dengan tindakan seperti ini. Islam mengajarkan
bahwa tindakan teror atau pembunuhan seorang manusia dengan tidak benar adalah sederajat
dengan pembunuhan bagi seluruh manusia. Allah I berfirman, artinya : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS.
Al-Maidah: 32).
Sekedar meneror atau menakut-nakuti orang lain saja adalah
perbuatan dosa yang diharamkan, apalagi jika sampai membunuh jiwa yang berdosa
secara serampangan, wallahul-musta’an.
Pernah suatu saat, beberapa orang sahabat, bepergian bersama Nabi r. Dalam perjalanan
tersebut, ada sebagian mereka yang mengambil barang milik salah satu di antara
mereka yang akhirnya membuat orang tersebut khawatir dan takut. Melihat hal
ini, Rasulullah r bersabda kepaa mereka, artinya
: “Tidak halal bagi seorang muslim
menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Al-Hafizh
Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Rasulullah r
bersabda, “Tidak boleh seorang dari
kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR.
Abu Daud dan Tirmidzi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih). Dalam riwayat lain disebutkan, beliau r
bersabda, “Siapa yang mengambil tongkat
saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu
Daud).
Bahkan, dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan
menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah
yang disebut sebagai orang yang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya
para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya
tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan
kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,
hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka
dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).
Jangankan kepada manusia, terhadap makhluk Allah I yang
lain pun, seperti hewan atau binatang, Islam senantiasa mengajarkan berlaku
lembut dan tidak kasar dan menyiksa mereka.
Dan luar biasa, ancamannya adalah neraka, wal-‘iyadzu-billah. Rasulullah r bersabda, artinya : “Ada
seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati
karena tindakannya tersebut ia masuk neraka. Wanita itu tidak memberi kucing
tersebut makan, tidak pula minum ketika ia mengurungnya. Juga kucing tersebut
tidak dibolehkan untuk memakan serangga-serangga di tanah” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Kepada binatang saja, ia disiksa di neraka. Bagaimana jika yang
disiksa adalah manusia?
Sa’id bin Jubair t pernah menceritakan bahwasanya,
“Ibnu Umar t
pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang menancapkan seekor burung dan
memanahinya. Ketika melihat Ibnu ‘Umar datang, mereka pun bubar. Ibnu ‘Umar t
lalu berkata, “Siapa yang melakukan ini? Ketahuilah, Allah melaknat orang yang
melakukan seperti ini. Sesungguhnya Rasulullah r
melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak” (HR.
Muslim).
Ini juga yang disiksa adalah binatang, bagaimana dengan manusia?
Terdapat pula sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim ,
beliau meriwayatkan : “Hisyam bin Hakim
bin Hizam pernah melewati beberapa orang petani di Syam. Mereka berdiri di
panas terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya, “Apa yang terjadi pada mereka?”
Orang-orang menjawab, “Mereka disiksa karena jizyah (upeti).” Hisyam berkata,
“Aku bersaksi, aku pernah mendengar Rasulullah r
bersabda, “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia
di dunia.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hisyam menemui gubernur di
sana dan berbicara kepadanya. Ia pun memerintahkan agar mereka dibebaskan.
Islam
Mengajarkan Kasih Sayang
Islam mengajarkan paham yang jauh dari radikalisme. Abu Hurairah t
menceritakan, “Rasulullah r
pernah mencium Al Hasan bin Ali (cucu beliau r).
Ketika itu ada Al-Aqra’ bin Habis At-Tamimi t yang sedang duduk. Al-Aqra’
berkata bahwa ia memiliki sepuluh anak, namun ia tidak pernah mencium salah
seorang di antara mereka sedikit pun. Rasulullah r
lantas mengatakan padanya, “Siapa yang
tidak menyayangi, maka ia tidak disayangi.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Islam mengajarkan pula kelembutan sebagai tanda kasih sayang. Dari
‘Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah
r
bersabda, “Sesungguhnya sikap lemah
lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan
kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia
akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim).
Terorisme
= Islam? Oh, Salah Besar
Sangat ironi, saat ini umat Islam menghadapi berbagai ancaman dan
intimidasi upaya pemerosotan aqidah dan ukhuwah dengan isu terorisme, bahkan
dari dalam tubuh umat Islam sendiri. Allah I berfirman,
artinya : “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut
(ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan
cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS.
At-Taubah: 32). Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan gelar-gelar atau
tuduhan terorisme kepada Islam dan penganutnya.
Sungguh ini tidak benar. Adapun jika ada orang di antara umat Islam yang
keliru atas dasar kejahilan atau niat yang buruk, maka perbuatan mereka tak
disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut dan
berlepas diri darinya. Seseorang, termasuk pula jika ia muslim, bisa salah dan
keliru. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (ma’shum) hanyalah Rasulullah r
” (Lihat Al Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan 1: 416, soal no. 247).
Padahal, jika kita mau jujur untuk menilik sejarah umat manusia,
banyak teror atau pembantaian umat manusia justru dilakukan oleh oknum
non-muslim. Contohnya saja, dalam sejarah disebutkan, Hitler membantai 6 juta
orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II, Joseph Stalin (Uncle Joe)
telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan, Mao Tse Tsung
dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang dan lainnya. Lalu, mengapa gelar
atau tuduhan terorisme tidak mengarah kepada mereka juga?
Yang pasti, umat Islam sepakat bahwa bangsa ini harus menyatakan perang
melawan radikalismse dan terorisme. Tetapi ingat, memerangi paham-paham
tersebut, sama sekali tidak dengan cara dan model yang mengikuti agenda Barat
yang memanfaatkan isu tersebut untuk mempersempit ruang dakwah umat. Jangan
sampai wacana perang melawan radikalisme atau terorisme dibelokkan menjadi
agenda untuk meligitimasi upaya penghancuran Islam itu sendiri. Berbagai upaya
haruslah terus dilakukan untuk melenyapkan paham-paham ini di tengah umat dan
bangsa. Di antaranya dengan jalan dakwah dan tarbiyah imaniyah sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagaimana
yang dipahami dan diamalkan oleh para ulama salaf dari kalangan shahabat,
tabi’in dan tabi’ut tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Seluruh
pihak hendaknya punya andil dalam menyebarkan dakwah tersebut, setiap orang
sesuai dengan kemampuannya dalam segala bentuk dukungan yang dibutuhkan dalam
penyebaran dakwah. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar