Siapa saja yang hidup di akhir zaman
seperti saat ini, terasa sulit untuk lepas dari pengaruh lantunan suara musik
dan nyanyian. Begitu luas dan tersebarnya kedua hal ini, bahkan hingga ke
pelosok desa sekalipun. Bisa jadi, inilah kenyataan yang telah disinyalir oleh
Nabi kita, Muhammad r,
sejak 14 abad yang lalu.
Sebuah kisah tentang sosok si “fulan”.
Hidupnya dahulu tidak bisa lepas dari alat musik dan nyanyian. Di masa silam
dahulu, ia termasuk orang-orang yang gandrung terhadap lantunan musik dan
nyanyian. Bahkan nyanyian dan musik menjadi “sarapan” di setiap harinya. Namun,
sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah I mengenalkannya
dengan al-haq (cahaya al-Qur’an dan al-Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhinya.
Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah
yang semakin membuat dirinya mencintai
dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Apa yang menyebabkan hatinya berpaling
kepada kalamullah? Tentu saja, karena taufik dari Allah I kemudian
cahaya kebenaran di atas ilmu. Ya, dengan ilmu syar’i yang telah ia peroleh dan
pelajari, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits, hatinya perlahan
mulai tergerak menjauhi dan akhirnya meninggalkan musik dan nyanyian. Ditambah
dengan bimbingan perkataan para ulama, hatinya pun semakin kokoh dan baginya
semakin nampak jelas akan hukum musik dan nyanyian yang wajib ia jauhi.
Nah, ayat-ayat dan penjelasan ulama
seperti apa gerangan yang membuatnya “hijrah” dan bertaubat dari kebiasaannya
di masa silam? Berikut risalahnya. Selamat menyimak.
Beberapa Ayat Al-Qur’an :
Pertama, nyanyian dikatakan sebagai
“lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).
Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling
dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada
sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang
pedih.” (QS.
Luqman: 6-7).
Ibnu Jarir Ath Thabariy rahimahullah
dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat
apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ/“lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah
nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa
perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari
Abu Ash Shabaa’ Al-Bakri rahimahullah, bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud
ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau (Ibnu Mas’ud) berkata,
“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang
berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga
kali.[Lihat
Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar
Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H]
Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam
kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits” adalah segala sesuatu yang
melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian,
permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Imam
Asy-Syaukani rahimahullah menukil perkataan Imam Al-Qurtubhi rahimahullah
yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits
adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[Lihat Fathul
Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir]
Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan
tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah
(dalil)?”
Maka, simaklah perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah,
“Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih
didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka
adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh
Allah I
karena
al-Qur’an turun di masa mereka hidup”. [Lihat Ighatsatul Lahfan min
Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut,
cetakan kedua, 1395 H]
Kedua, orang-orang yang bernyanyi
disebut “saamiduun”
Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Maka,
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan
tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah
dan sembahlah (Dia).” (QS. An-Najm : 59-62).
Apa yang dimaksud سَامِدُونَ
/”saamiduun”?
Menurut salah satu pendapat ulama,
makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang
Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah
“bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu
‘Abbas .[Lihat
Zaadul Masiir, 5/448]
Ikrimah t mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan
Al-Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat
An-Najm di atas).”[Lihat
Ighatsatul Lahfan, 1/258].
Beberapa Hadits Nabi r :
Hadits Pertama : Rasulullah r bersabda, artinya : “Sungguh,
benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan
zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari secara mu’allaq
dengan lafazh jazm/tegas).
Hadits di atas dinilai shahih
(kuat) oleh banyak ulama, di antaranya : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Istiqamah
(1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian
senada disampaikan Imam An-Nawawi, Ibnu Rajab Al-Hambali, Ibnu Hajar dan
Asy-Syaukani rahimahumullah.
Hadits Kedua : Rasulullah r bersabda, “Sungguh, akan
ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan
selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah
akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka
menjadi kera dan babi.”[HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Hadits Ketiga : Dari Nafi’ (bekas
budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling
dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua
jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata,
“Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata,
“Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku
berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar
melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata,
“Beginilah aku melihat Rasulullah r ketika
mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti
tadi.”[HR.
Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan]
Keterangan Hadits :
Dari dua hadits pertama, dijelaskan
mengenai keadaan umat Islam di akhir zaman nanti yang akan menghalalkan musik.
Itu berarti bahwa sebenarnya musik itu haram kemudian sebagian umat kemudian menganggapnya
halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar
bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi r melakukan hal yang sama
dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan
bahwa musik itu terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa
sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah
cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat
musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya. Maka untuk menjawabnya,
kita perhatikan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang
mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup
jalan agar tidak mendengarnya.”[Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al
Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H].
Perkataan Para Ulama
Ibnu Mas’ud t mengatakan,
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan
sayuran.”
Al-Qasim bin Muhammad rahimahullah pernah
ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu
dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi
mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”
Al-Qasim rahimahullah pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika
Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana
Allah meletakkan ‘nyanyian’?”
Adh-Dhahak rahimahullah mengatakan,
“Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah
berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena
nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan
nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[Lihat Talbis Iblis, 283]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan, “Seorang hamba
jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak
disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang
disyari’atkan dan bermanfaat” [Iqtidha’ Ash Shirathil Mustaqim li Mukholafati
Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul
Karim Al ‘Aql, 1/543]
Syaikhul Islam rahimahullah
mengatakan, “Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya
dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu
merindukan lantunan suara Al-Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika
mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al-Qur’an dibanding dengan
mendengar bait-bait sya’i. Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya
pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[Majmu’ Al
Fatawa, 11/567].
Ibnul Qayyim rahimahullah
mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami,
merenungkan dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Ingatlah, Al-Qur’an dan nyanyian
selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling
bertolak belakang. Al-Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al-Qur’an
memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk
syahwat yang menggoda jiwa. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab
seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah
setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan)
dengan hal-hal tadi.”[Ighatsatul
Lahfan, 1/248-249].
Maka, pantaskah Al-Qur’an ditinggalkan
hanya karena terbuai dengan nyanyian? Tentu kita semua bisa menjawabnya. Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar