Maret 10, 2015

Menafkahi Keluarga

Kata orang tua kita, hidup berkeluarga adalah kehidupan orang dewasa. Perkataan ini memang sesuai dengan kenyataan yang ada, karena orang yang menjalani hidup berkeluarga harus siap bersikap dewasa dalam menghadapi liku-liku hidup berumah tangga.  Salah satu sikap kedewasaan dari seseorang adalah bila ia tidak semata menuntut agar semua haknya dipenuhi tanpa menyeimbangkannya dengan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab. Salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami dalam keluarga adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan.

Sengaja kita angkat permasalahan ini karena ada di antara suami yang masih saja tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan kewajibannya sehingga ia berlepas tangan darinya.

Hukum Menafkahi Keluarga

Ketahuilah,  hukum menafkahi keluarg adalah wajib. Allah I berfirman, artinya : “Dan kewajiban orangtua (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri)  dengan cara yang ma’ruf.” (QS. al-Baqarah: 233)

Ketika Mu’awiyah bin Haidah t bertanya kepada Rasulullah r : “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”  Beliau r menjawab: “Engkau beri makan istrimu bila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau jelekkan1 dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no.1830 dan Ibnu Majah no. 1840. Dihasankan (dianggap baik) oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/202).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya suami memberi makan kepada istrinya dengan apa yang ia makan dan memberi pakaian kepada istrinya dengan apa yang ia pakai, tidak boleh memukulnya dan tidak pula menjelekkannya.” (Lihat Nailul Authar, 6/376).

Rasulullah r ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia, beliau r bersabda “…hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah .Dihasankan (dianggap baik) oleh Syaikh Al-Albani).

Nah, bagaimana jika masih saja ada seorang suami sebagai kepala keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya sementara ia mampu untuk melakukannya? Tentang orang seperti ini, Rasulullah r menyatakannya dalam sabdanya : “Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.” (HR. Muslim).

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya seseorang memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosanya tersebut cukup untuk membinasakan dirinya tanpa harus menyertakan dosa yang selainnya.” (Lihat Subulus Salam, 3/345)

Bila ternyata seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dengan pemberian yang mencukupi atau malah tidak memberikan sama sekali, diperkenankan bagi seorang istri untuk mengambil dari harta suaminya walau tanpa sepengetahuannya. Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu 'anha, istri Abu Sufyan dan ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu 'anhuma. Ia mengadukan keadaan dirinya kepada Rasulullah r : “Sungguh, Abu Sufyan itu seorang lelaki yang bakhil (pelit). Ia tidak memberi nafkah yang cukup padaku dan anakku, kecuali bila aku mengambil dari hartanya dalam keadaan ia tidak tahu.” Rasulullah r kemudian menjawab: “Ambillah untukmu dan anakmu dengan apa yang mencukupimu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, tentunya seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dengan cara yang ma’ruf, yaitu kadar harta yang diambil tersebut diketahui secara kebiasaan telah mencukupi (Fathul Bari, 9/613). Adapun bila suami telah memberikan nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya, tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijinnya.

Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga

Seorang kepala keluarga, ketika ia mau dan mampu memberi nafkah bagi isteri dan anak-anaknya, maka Allah I menjanjikan pahala yang agung baginya dan keutamaan yang besar atas nafkah yang dikeluarkan dan perawatannya bagi anak-anaknya. Hendaknya para suami mengetahui bahwa nafkah yang ia berikan kepada keluarganya tidaklah bernilai sia-sia di hadapan Allah I .

Rasulullah r bersabda, artinya : "Sesungguhnya, sebesar apapun nafkah yang engkau keluarkan atas keluargamu, maka engkau diberi pahala (atas hal itu), sekali pun sesuap yang engkau sodorkan ke mulut isterimu." (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari iqdam t, ia berkata, "Rasulullah r bersabda, “Makanan yang kamu berikan kepada dirimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan kepada isterimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan untuk pelayanmu, maka itu sedekah untukmu.” (Shahih Ibn Majah, 1739).

Ka'ab bin 'Ujrah t pernah berkata, "Pernah suatu ketika, seorang laki-laki melintas di hadapan Nabi r , lalu para shahabat beliau melihat betapa keuletan dan semangat orang itu, sehingga membuat mereka kagum, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, andaikata hal ini termasuk di jalan Allah ?” Maka Rasulullah r bersabda, “Jika ia keluar untuk berusaha menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu termasuk di jalan Allah . Dan jika ia keluar untuk berusaha dengan penuh riya` dan kesombongan, maka itu termasuk di jalan setan.” (Shahih al-Jami', 2/8).

Dalam salah satu peperangan, pernah Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah berkata kepada teman-temannya, "Tahukah kalian suatu amalan yang lebih utama dari apa yang kita lakukan saat ini (berperang)?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu." Ia berkata, "Aku tahu itu." Mereka mendesak, "Apa itu?" Ia menjawab, "Laki-laki suci yang memiliki tanggungan keluarga, shalat di malam hari, lalu memandangi anak-anaknya yang sedang tidur dalam keadaan aurat tersingkap, lalu ia menyelimuti dan menutupi mereka dengan pakaiannya. Maka, amalannya itu adalah lebih utama dari kondisi kita ini."

Bila seorang suami merasa bahwa permasalahan rizki keluarga demikian pelik dan seakan membuat frustasi, maka hendaknya ia melihat karunia yang diberikan Allah I kepadanya. Ketika itu, pasti ia akan merasakan kesabaran memenuhi seluruh relung-relung hatinya, menghapus kesedihannya dan memantapkan langkahnya.

Ingatlah, terkadang orang yang  mengeluarkan sedekahnya sekali dalam setahun, atau sekali dalam sebulan. Tapi bagi seorang kepala keluarga? Dengan mendidik keluarga dan mereka yang berada di bawah tanggungannya, maka ia adalah pesedekah abadi; dengan harta, jiwa, kasih sayang dan kebapakannya. Bahkan, ia menjadi pesedekah yang utama. Rasulullah r  bersabda: “Dinar yang paling utama yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dan dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya dalam jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dinar yang diinfakkan oleh seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah.” (HR. Muslim).

Rasulullah r juga bersabda, artinya : “Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).

Olehnya, janganlah merasa sedih di beban tanggung jawab ini, wahai para kepala keluarga. Cukuplah Allah I sebagi Rabb Yang Maha Kasih telah memberikan nikmat-nikmatNya yang agung kepada kita. Setidaknya untuk dua hal : Pertama, saat Allah I menganugerahi kita anggota keluarga yang bisa jadi Dia I tidak menganugerahkannya kepada orang lain. Allah I  telah berkenan mengaruniai kita keturunan, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Allah I berkenan memberikan kita anak, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Renungkan apa yang diberikan-Nya kepada Rasul-Nya tentang hal itu, (artinya) "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan..." (QS.ar-Ra'd:38). Nikmat mendapatkan anak merupakan nikmat yang besar yang wajib disyukuri dan untuk melakukannya dituntut suatu perjuangan. Kedua, saat Allah I menjadikan tanggung jawab atas anak-anak dan jihad dalam mendidik dan menumbuhkembangkan mereka sebagai salah satu pintu kebaikan bagi seorang kepala keluarga di akhirat kelak, saat dan tempat Dia mengampuni kita dan menambahkan pahala bagi kita karenanya.

Kadar Nafkah Keluarga

Mungkin sebagian kita bertanya, bagaimana kadar nafkah bagi anggota keluarga? Maka, jawabannya adalah bahwa nafkah ini tentunya dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kadar kemampuannya. Allah I berfirman, artinya : “Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yang ada.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Tidak ada penetapan besarnya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami, namun yang jadi patokan adalah kecukupan nafkah tersebut bagi yang dinafkahi, demikian pendapat jumhur ulama dari perselisihan pendapat yang ada. (Lihat Subulus Salam, 3/341 dan Nailul Authar, 6/377).

Para suami hendaknya mengetahui bahwa Allah I berjanji untuk mengganti nafkah yang telah diberikan oleh seorang hamba, dan tentunya ganti dari Allah lebih baik dan lebih mulia. Allah I berfirman, artinya : “Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39).

Anak Perempuan dan Pahala Besar

Satu hal yang perlu disampaikan pula, masih saja ada wajah-wajah yang kecewa, cemberut dan murung manakala mengetahui anak yang lahir dari perut isterinya berkelamin perempuan. Padahal sejak awal, Islam telah mecela hal ini sebagai salah satu tabiat kaum pada masa Jahiliyah. Hal ini tampak jelas dalam firman Allah I , artinya : "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah." (QS.an-Nahl:58). Orang yang bersedih karena kelahiran bayi perempuannya adalah orang yang tidak memahami bahwa Sang Pemberi anak laki-laki dan perempuan itu adalah Allah I. FirmanNya, artinya :  "Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS.asy-Syuro:49-50).

Padahal, seandainya mereka tahu, keberadaan anak perempuan adalah sumber pahal yang besar bagi seorang kepala keluarga. Uqbah bin 'Amir al-Juhani t meriwayatkan sebuah hadits, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah r  bersabda, artinya : “Siapa saja yang memiliki tiga orang puteri, lalu bersabar, memberi makan, memberi minum dan memberi pakaian mereka dari hartanya, maka mereka kelak akan menjadi penghalang (tameng) baginya dari sentuhan api neraka.” (Shahih al-Jami':534) .

Dalam hadits lain yang mirip dengan itu disebutkan bahwa “bukan hanya bagi yang memiliki tiga orang anak perempuan, bahkan seorang anak perempuan pun, bilamana ia memberikan tempat tinggal, mengasihi dan menanggung mereka, maka dipastikan ia masuk surga”. (HR.Ahmad)

Akhirnya, berbahagialah karena mendapatkan rizki berupa anak-anak, yang merupakan kebaikan-kebaikan bagimu kelak setelah meninggalkan dunia yang fana ini. Bila kamu memberikan pendidikan yang baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi anak-anak yang shalih lagi beriman.

Rasulullah r  bersabda, “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).

Semoga kita tidak menyia-nyiakan peluang yang teramat berharga ini.

Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...