Kata orang
tua kita, hidup berkeluarga adalah kehidupan orang dewasa. Perkataan ini memang
sesuai dengan kenyataan yang ada, karena orang yang menjalani hidup berkeluarga
harus siap bersikap dewasa dalam menghadapi liku-liku hidup berumah tangga. Salah satu sikap kedewasaan dari seseorang
adalah bila ia tidak semata menuntut agar semua haknya dipenuhi tanpa
menyeimbangkannya dengan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab. Salah satu
kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami dalam keluarga adalah memberi
nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan.
Sengaja
kita angkat permasalahan ini karena ada di antara suami yang masih saja tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan kewajibannya sehingga ia berlepas tangan darinya.
Hukum Menafkahi Keluarga
Ketahuilah, hukum menafkahi keluarg adalah wajib. Allah I berfirman,
artinya : “Dan kewajiban orangtua (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang
ma’ruf.” (QS. al-Baqarah:
233)
Ketika
Mu’awiyah bin Haidah t bertanya kepada Rasulullah r : “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari
kami terhadap suaminya?” Beliau r menjawab: “Engkau beri makan istrimu bila engkau makan, dan engkau beri
pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau
jelekkan1 dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no.1830 dan Ibnu Majah no. 1840.
Dihasankan (dianggap
baik) oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/202).
Imam
Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil
tentang wajibnya suami memberi makan kepada istrinya dengan apa yang ia makan
dan memberi pakaian kepada istrinya dengan apa yang ia pakai, tidak boleh
memukulnya dan tidak pula menjelekkannya.” (Lihat
Nailul Authar, 6/376).
Rasulullah r ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia, beliau r bersabda
: “…hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik
terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah .Dihasankan (dianggap baik) oleh Syaikh Al-Albani).
Nah, bagaimana jika masih saja ada
seorang suami sebagai kepala keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya
sementara ia mampu untuk melakukannya? Tentang orang seperti ini, Rasulullah r menyatakannya dalam sabdanya : “Cukuplah bagi
seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak
mendapatkan makanan darinya.” (HR. Muslim).
Imam
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan dalil tentang
wajibnya seseorang memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya.
Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan
kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosanya tersebut cukup untuk
membinasakan dirinya tanpa harus menyertakan dosa yang selainnya.” (Lihat Subulus Salam, 3/345)
Bila
ternyata seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dengan pemberian
yang mencukupi atau malah tidak memberikan sama sekali, diperkenankan bagi
seorang istri untuk mengambil dari harta suaminya walau tanpa sepengetahuannya.
Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu 'anha,
istri Abu Sufyan dan ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu 'anhuma.
Ia mengadukan keadaan dirinya kepada Rasulullah r : “Sungguh, Abu Sufyan itu seorang lelaki yang bakhil (pelit). Ia tidak
memberi nafkah yang cukup padaku dan anakku, kecuali bila aku mengambil dari
hartanya dalam keadaan ia tidak tahu.” Rasulullah r kemudian menjawab: “Ambillah untukmu dan anakmu dengan apa yang mencukupimu dengan
cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun,
tentunya seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dengan cara
yang ma’ruf, yaitu kadar harta yang diambil tersebut diketahui secara kebiasaan
telah mencukupi (Fathul Bari, 9/613). Adapun bila suami telah memberikan nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya,
tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijinnya.
Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga
Seorang
kepala keluarga, ketika ia mau dan mampu memberi nafkah bagi isteri dan
anak-anaknya, maka Allah I menjanjikan pahala yang agung
baginya dan keutamaan yang besar atas nafkah yang dikeluarkan dan perawatannya
bagi anak-anaknya. Hendaknya para suami mengetahui bahwa nafkah yang ia berikan
kepada keluarganya tidaklah bernilai sia-sia di hadapan Allah I .
Rasulullah r bersabda, artinya : "Sesungguhnya, sebesar apapun nafkah yang
engkau keluarkan atas keluargamu, maka engkau diberi pahala (atas hal itu),
sekali pun sesuap yang engkau sodorkan ke mulut isterimu." (HR. Bukhari)
Dalam
hadits yang diriwayatkan dari iqdam t, ia berkata, "Rasulullah r bersabda, “Makanan yang kamu berikan kepada dirimu, maka itu sedekah
untukmu; dan makanan yang kamu berikan kepada isterimu, maka itu sedekah
untukmu; dan makanan yang kamu berikan untuk pelayanmu, maka itu sedekah
untukmu.” (Shahih Ibn Majah, 1739).
Ka'ab bin
'Ujrah t pernah berkata, "Pernah
suatu ketika, seorang laki-laki melintas di hadapan Nabi r , lalu para shahabat beliau melihat betapa keuletan dan semangat orang
itu, sehingga membuat mereka kagum, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah,
andaikata hal ini termasuk di jalan Allah ?” Maka Rasulullah
r bersabda,
“Jika ia keluar untuk berusaha menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka
itu termasuk di jalan Allah . Dan jika ia keluar untuk berusaha dengan penuh
riya` dan kesombongan, maka itu termasuk di jalan setan.” (Shahih
al-Jami', 2/8).
Dalam salah satu peperangan, pernah
Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah berkata kepada teman-temannya, "Tahukah
kalian suatu amalan yang lebih utama dari apa yang kita lakukan saat ini
(berperang)?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu."
Ia berkata, "Aku tahu itu." Mereka mendesak, "Apa itu?" Ia
menjawab, "Laki-laki suci yang memiliki tanggungan keluarga, shalat di
malam hari, lalu memandangi anak-anaknya yang sedang tidur dalam keadaan aurat
tersingkap, lalu ia menyelimuti dan menutupi mereka dengan pakaiannya. Maka,
amalannya itu adalah lebih utama dari kondisi kita ini."
Bila seorang suami merasa bahwa
permasalahan rizki keluarga demikian pelik dan seakan membuat frustasi, maka
hendaknya ia melihat karunia yang diberikan Allah I kepadanya.
Ketika itu, pasti ia akan merasakan kesabaran memenuhi seluruh relung-relung
hatinya, menghapus kesedihannya dan memantapkan langkahnya.
Ingatlah, terkadang orang yang mengeluarkan sedekahnya sekali dalam setahun,
atau sekali dalam sebulan. Tapi bagi seorang kepala keluarga? Dengan mendidik
keluarga dan mereka yang berada di bawah tanggungannya, maka ia adalah
pesedekah abadi; dengan harta, jiwa, kasih sayang dan kebapakannya. Bahkan, ia
menjadi pesedekah yang utama. Rasulullah r bersabda: “Dinar yang paling
utama yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk
keluarganya, dan dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya
dalam jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dinar yang diinfakkan oleh
seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah.” (HR. Muslim).
Rasulullah r juga bersabda, artinya : “Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan
Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar
yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau
nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah
tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).
Olehnya, janganlah merasa sedih di
beban tanggung jawab ini, wahai para kepala keluarga. Cukuplah Allah I sebagi Rabb Yang Maha Kasih
telah memberikan nikmat-nikmatNya yang agung kepada kita. Setidaknya untuk dua
hal : Pertama, saat Allah I menganugerahi
kita anggota keluarga yang bisa jadi Dia I tidak
menganugerahkannya kepada orang lain. Allah I telah berkenan mengaruniai kita keturunan,
namun tidak memberikannya kepada orang lain. Allah I berkenan
memberikan kita anak, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Renungkan
apa yang diberikan-Nya kepada Rasul-Nya tentang hal itu, (artinya) "Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan..." (QS.ar-Ra'd:38). Nikmat
mendapatkan anak merupakan nikmat yang besar yang wajib disyukuri dan untuk
melakukannya dituntut suatu perjuangan. Kedua, saat Allah I menjadikan
tanggung jawab atas anak-anak dan jihad dalam mendidik dan menumbuhkembangkan
mereka sebagai salah satu pintu kebaikan bagi seorang kepala keluarga di
akhirat kelak, saat dan tempat Dia mengampuni kita dan menambahkan pahala bagi
kita karenanya.
Kadar Nafkah Keluarga
Mungkin sebagian kita bertanya,
bagaimana kadar nafkah bagi anggota keluarga? Maka, jawabannya adalah bahwa nafkah ini tentunya dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kadar kemampuannya. Allah I berfirman, artinya : “Orang yang mampu
hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan
yang ada.” (QS. Ath-Thalaq: 7).
Tidak ada
penetapan besarnya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami, namun yang jadi
patokan adalah kecukupan nafkah tersebut bagi yang dinafkahi, demikian pendapat
jumhur ulama dari perselisihan pendapat yang ada. (Lihat Subulus Salam, 3/341 dan Nailul Authar, 6/377).
Para suami
hendaknya mengetahui bahwa Allah I berjanji untuk mengganti
nafkah yang telah diberikan oleh seorang hamba, dan tentunya ganti dari Allah
lebih baik dan lebih mulia. Allah I berfirman,
artinya : “Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka Allah akan
menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39).
Anak Perempuan dan Pahala Besar
Satu hal
yang perlu disampaikan pula, masih saja ada wajah-wajah yang kecewa, cemberut
dan murung manakala mengetahui anak yang lahir dari perut isterinya berkelamin
perempuan. Padahal
sejak awal, Islam telah mecela hal ini sebagai salah satu tabiat kaum pada masa
Jahiliyah. Hal ini tampak jelas dalam firman Allah I , artinya : "Dan
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah." (QS.an-Nahl:58).
Orang yang bersedih karena kelahiran bayi perempuannya adalah orang yang tidak
memahami bahwa Sang Pemberi anak laki-laki dan perempuan itu adalah Allah I. FirmanNya,
artinya : "Dia menciptakan apa
yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia
kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau
Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang
dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS.asy-Syuro:49-50).
Padahal, seandainya mereka tahu,
keberadaan anak perempuan adalah sumber pahal yang besar bagi seorang kepala
keluarga. Uqbah bin 'Amir al-Juhani t meriwayatkan sebuah hadits, ia
berkata, "Aku mendengar Rasulullah r bersabda, artinya : “Siapa saja yang
memiliki tiga orang puteri, lalu bersabar, memberi makan, memberi minum dan
memberi pakaian mereka dari hartanya, maka mereka kelak akan menjadi penghalang
(tameng) baginya dari sentuhan api neraka.” (Shahih al-Jami':534) .
Dalam hadits lain yang mirip dengan
itu disebutkan bahwa “bukan hanya bagi yang memiliki tiga orang anak
perempuan, bahkan seorang anak perempuan pun, bilamana ia memberikan tempat
tinggal, mengasihi dan menanggung mereka, maka dipastikan ia masuk surga”. (HR.Ahmad)
Akhirnya, berbahagialah karena
mendapatkan rizki berupa anak-anak, yang merupakan kebaikan-kebaikan bagimu
kelak setelah meninggalkan dunia yang fana ini. Bila kamu memberikan pendidikan
yang baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi anak-anak yang shalih lagi
beriman.
Rasulullah r
bersabda, “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya
kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih
yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).
Semoga kita tidak menyia-nyiakan
peluang yang teramat berharga ini.
Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar