Seorang suami adalah kepala
keluarga. Di pundaknyalah terdapat amanah kepemimpinan atas apa yang
dipimpinnya, meliputi isteri, anak-anak dan orang-orang yang ada di bawah
tanggungannya. Demikianlah Allah I telah menetapkannya. Allah I berfirman, artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34). Dari ayat
ini, kita dapat memahami bahwa kewajiban nafkah duniawi bagi isteri dan
anak-anak terletak di pundak suami.
Namun, perlu pula dipahami bahwa
makna kepemimpinan tidak hanya sekedar tanggung jawab terhadap pemenuhan
kebutuhan isteri dan anak-anak. Ya, tidak hanya sekedar menyediakan kebutuhan
duniawiyah mereka terhadap makanan, pakaian dan tempat tinggal. Terdapat
kebutuhan yang justru lebih urgen yang harus diperhatikan oleh seorang pemimpin
dalam keluarga. Bahkan, inilah yang
menjadi makna kepemimpinan sesungguhnya sebagaimana yang disampaikan oleh
Rasulullah r dalam
haditsnya, artinya : “Setiap kalian
adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai
pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan
akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap
keluarganya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang wanita
bertanggung jawab terhadap urusan di rumah suaminya dan akan dimintai
pertanggung-jawabannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kebutuhan itu tidak lain adalah
kebutuhan terhadap pengajaran, pendidikan dan bimbingan agama mereka. Inilah
tanggung jawab utama seorang pemimpin dalam keluarga, seorang suami dan kepala
keluarga. Inilah yang banyak disepelekan
oleh para kepala keluarga hari ini. Semoga Allah I melindungi
kita darinya.
Sebagian kepala keluarga masih memberikan
toleransi terhadap penyimpangan dalam agama yang terjadi pada isteri dan
anak-anaknya. Sebagian mereka tidak merasa bahwa hal tersebut adalah bagian
dari tugasnya sebagai pemimpin.
Misalnya, ketika
seorang isteri atau anak
perempuannya tidak berjilbab (hijab), suami berkata : “Saya sebenarnya
ingin mereka berjilbab, tetapi saya tidak memerintahkan mereka, biarlah
kesadaran berjilbab datang dari diri mereka sendiri“. Atau ada juga suami yang
merasa tugas kepemimpinannya hanyalah sekedar “memberi tahu”. Misalnya, ketika
anaknya berpacaran (dan pacaran adalah bentuk kemaksiatan), ia
berkata : “Sebenarnya
saya sudah menyampaikan
kepadanya bahwa pacaran itu tidak baik, namun ia sudah dewasa, biarlah ia
memilih apa yang menurutnya baik“. Wallahul-musta’an.
Sekilas, pernyataan-pernyataan tersebut
nampak bijak. Namun, sungguh ini adalah perkataan yang tidak tepat. Seolah-olah keshalihan atau kebobrokan
keluarganya bukanlah tanggung jawabnya. Inilah yang disebut seorang dayyuts, yaitu
suami yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap keluarganya, rasa pengingkaran terhadap kemaksiatan
dan penyimpangan yang dilakukan oleh isteri dan anak-anaknya. Cukuplah
dalam hal ini ancaman keras dari Nabi r dalam
haditsnya, artinya : “Tidak masuk
surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, dayyuts (suami yang membiarkan
keluarganya bermaksiat), dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al
Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
dalam Kitab Shahih Al-Jami’, 3063).
Wajibnya Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dalam Keluarga
Di antara bentuk perwujudan tanggung jawab
ini adalah dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di dalam keluarga.
Memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam keluarga.
Ketahuilah, amar ma’ruf nahi munkar sejatinya
wajib bagi setiap individu muslim, apakah ia sebagai anak, isteri, suami dan
lainnya. Rasulullah r bersabda, artinya : “Agama adalah
nasehat”. Para
sahabat bertanya: “Untuk siapa?”. Beliau r menjawab: “Untuk
Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan umat muslim seluruhnya”
(HR.
Muslim).
Rasulullah r
memerintahkan kita beramar ma’ruf nahi munkar kepada setiap muslim,
dengan tangan jika mampu, apabila tidak mampu maka menasehati dengan lisan atau
minimal dengan hati. Rasulullah r bersabda,
artinya : “Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan
tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu,
maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR.
Muslim).
Dan jika bisa merenung sejenak,
maka kan kita dapati bahwa ternyata seorang suami adalah orang yang paling
mampu untuk mengubah kemungkaran dalam keluarganya dengan tangannya atau
lisannya. Maka kewajiban amar ma’ruf nahi munkar seorang suami dalam keluarga lebih
ditekankan lagi. Wajib bagi seorang suami untuk memerintahkan keluarga untuk
mengerjakan perkara-perkara yang wajib bagi mereka dan melarang mereka dari
hal-hal yang dilarang agama. Perlu digaris bawahi, sekali lagi, hukumnya wajib
bukan sunnah, bukan pula mubah. Bahkan, saking pentingnya perkara ini, Imam Nawawi rahimahullah
membuat
judul bab khusus untuk masalah ini dalam kitab beliau Riyadhus
Shalihin yaitu : “Bab wajib
(bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah
mumayyiz serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan
ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta
wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang
agama”.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata :
“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama
yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya.
Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi
mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib
mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan)” (Lihat Kitab
Al-Istidzkar, 510).
Allah I berfirman, artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
bebatuan” (QS. At-Tahrim:
6).
Berlaku Hikmah Kepada Keluarga
Satu hal yang wajib diketahui
pula adalah bahwa amar ma’ruf nahi munkar semestinya dilakukan dengan hikmah, bukan dengan cara yang
serampangan atau kasar. Beramar ma’ruf nahi munkar diniatkan untuk memperbaiki dan menunjukkan
kebaikan, bukan untuk menimbulkan kemungkaran lain atau bahkan yang lebih
besar. Demikianlah sifat amar ma’ruf nahi munkar yang benar kepada
seluruh manusia secara umum. Terlebih lagi kepada
keluarga. Rasulullah r bersabda, artinya : “Sebaik-baik
kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang
paling baik terhadap keluargaku” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib
shahih”).
Imam Al-Munawi rahimahullah
menjelaskan : “Kalimat “aku
adalah yang paling baik terhadap keluargaku” yaitu maksudnya dalam urusan agama maupun
urusan dunia” (Lihat Kitab Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan rahimahullah mengatakan: “Maksud dari “aku adalah
yang paling baik terhadap keluargaku” adalah bahwa beliau adalah yang paling baik
sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan
segala perbedaan keadaan mereka” (Lihat Kitab Dalilul Falihin, 3/105).
Maka, seorang
suami yang bijak adalah yang senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar terhadap
keluarganya dengan cara-cara yang baik, penuh kelembutan, kesabaran dan akhlak. Sebagaimana
sabda Rasulullah r, artinya : “Sesungguhnya,
tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali ia akan membaguskannya, dan
tidaklah (kelembutan) itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memburukkannya” (HR. Muslim).
Selain itu juga, perlu dilakukan dengan
cara-cara yang efektif, kreatif, solutif dan tepat sasaran sehingga tidak
menimbulkan friksi-friksi yang justru berujung pada kerusakan yang lebih besar
dari kemungkaran yang diingkari. Wallahul-musta’an.
Hidayah Hanya Milik Allah
Hidayah itu di tangan Allah I. Demikianlah adanya. Yang menjadi tanggung jawab kita adalah
proses, bukan hasil. Adapun hasil, itu di tangan Allah I. Sang
penentu taqdir kita. Kita diperintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar
dengan cara yang benar dan maksimal. Adapun hasilnya, apakah keluarga kita menjadi orang bertaqwa
ataukah tidak, kelak menjadi penghuni neraka ataukah surga, itu semua di tangan
Allah. Di bawah kehendakNya. Allah I berfirman, artinya : “Bukanlah kewajibanmu
apakah mereka mendapat petunjuk (atau tidak), akan tetapi Allah-lah yang memberi
petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. Al Baqarah:
272).
Sebagaimana kita sendiri tidak
bisa menjamin bahwa kita senantiasa berada di atas hidayah Allah I , maka kita juga tidak bisa menjamin dan memastikan seseorang
untuk mendapat hidayah Allah I. Bahkan,
para Nabi sekalipun tidak bisa memastikan hal tersebut pada keluarga mereka.
Ingatlah, kisah Nabi
Nuh alaihissalam yang anak-istrinya enggan mengikuti ajakannya untuk bertauhid. Juga kisah Nabi Ibrahim alaihissalam
yang ayahnya tidak mendapat hidayah untuk bertauhid.
Sekali lagi, yang dituntut dari
kita adalah proses, adapun hasilnya, ada di tangan Allah I. Nah, sudahkah kita memulai proses itu? Jika belum, mulailah
sekarang juga.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar