November 27, 2014

Berhutang, Jangan Dibiasakan

Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat termasuk di dalamnya permasalahan hutang-piutang.

Hutang-piutang adalah fenomena yang begitu luas di masyarakat. Olehnya, kami menuliskannya untuk para pembaca sekalian. Selamat membaca.

Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah I menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah I berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’amalah tidak secara tunai (hutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.(QS Al-Baqarah: 282).


Rasulullah r juga pernah berhutang. Di akhir hayatnya, beliau r sempat memiliki hutang kepada seorang Yahudi dan hutang tersebut dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu anha, dia berkata : “Nabi r membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya (HR Bukhari).

Kebiasaan Sering Berhutang
Akan tetapi, meskipun secara asal berhutang itu boleh, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh dan biasa-biasa saja. Mereka merasa nyaman dengan hutang yang melilitnya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin berhutang lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.

Jika hal ini dibiarkan, maka ini akan berlarut-larut dan terus berlangsung. Apalagi, hal ini ditambah dengan banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Parahnya, tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini, orang-orang yang sudah lama ngaji dan orang-orang kaya pun turut berpartisipasi dalam meramaikannya. Wallahul-musta’an.

Padahal, Rasulullah r justru sangat takut berhutang dan juga sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, bahwasanya dia mengabarkan, “Dahulu Rasulullah r sering berdoa di dalam shalatnya : “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah al-Masiih ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi r meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al-Fawaid, 57).

Perlu dipahami bahwa berhutang memang bukanlah suatu perbuatan dosa. Bukan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja jatuh kepada perbuatan-perbuatan dosa yang diharamkan oleh Allah I. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu anha, Rasulullah r bersabda, artinya : “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadits di atas disebutkan dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang yaitu berdusta dan menyelisihi janji. Keduanya adalah dosa besar, bukan? Realita yang ada adalah  bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur ketika datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan, tahun depan dan seterusnya”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Wallahul-musta’an.

Memberi Jaminan Ketika Berhutang

Mungkin di antara pembaca ada yang mengatakan, “Bukankan Rasulullah r sendiri berhutang?” Ya, Rasulullah r sendiri juga pernah berhutang. Itu pun karena sangat membutuhkannya. Coba kita perhatikan dengan seksama hadits yang telah disebutkan. Bukankah yang dihutangi oleh r adalah makanan? Jika benar-benar memiliki kebutuhan, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang tercela.

Tetapi perlu diingat, Rasulullah r telah melakukan hal yang mulia ketika beliau berhutang. Ini yang patut untuk diteladani. Apakah hal yang mulia tersebut? Beliau r menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Apabila beliau r tidak mampu membayarnya, maka baju besi itulah yang menjadi pembayarannya. Begitulah seharusnya yang kita lakukan ketika berhutang. Kita harus memiliki jaminan dalam berhutang. Jaminan-jaminan tersebut bisa berupa :
·   harta (uang) yang dimiliki, misalnya seseorang ingin membeli motor, dia memiliki uang di simpanannya sebanyak Rp 15 juta. Kemudian orang tersebut membeli motor dengan hutang seharga Rp 15 juta kepada seseorang dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal seperti ini tidak tercela, karena seandainya dia meninggal atau tidak mampu melunasinya, maka dia memiliki jaminan harta yang ada di simpanannya untuk melunasi hutang tersebut;
·   mengalihkan hutang (al-hawalah), misalnya si A memiliki piutang (orang lain [si B] berhutang kepadanya) sebesar Rp 5 juta, kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada si C sebesar Rp 5 juta. Si A mengatakan kepada si C, “Bagaimana menurutmu jika piutangku pada si B menjadi jaminan hutang ini.” Kemudian si C pun menyetujuinya. Maka hal tersebut juga tidak tercela dan pengalihan seperti ini diperbolehkan di dalam Islam. Seandainya si A meninggal atau tidak mampu melunasinya, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab si B untuk membayarkannya kepada si C.
·   mencari penanggung jawab atas hutang yang dimiliki (al-kafaalah), misalnya seseorang membutuhkan biaya yang besar secara mendadak seperti : biaya operasi akibat kecelakaan atau penyakit. Orang tersebut tidak memiliki uang atau harta sebagai jaminannya. Pihak rumah sakit meminta orang tersebut mencari seorang penanggung jawab (kaafil) atas hutangnya tersebut. Seandainya orang tersebut kabur atau meninggal dunia, maka penanggung jawabnyalah yang membayarkan hutangnya kepada rumah sakit.

Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi

Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Mengapa? Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan. Di antaranya :
·   Akan menyusahkannya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar t, Nabi r  bersabda, artinya : “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih).
·   Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah t, Nabi r  bersabda, artinya : “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Al-Iraqiy rahimahullah mengatakan, “Urusannya masih menggantung artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat hutangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas.  Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Authar, 6/114).
·   Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al-Khair t, Rasulullah r bersabda, artinya : “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qadir, 3/181).
·    Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya. Dari Abu Qatadah t, Rasulullah r bahwasanya seseorang bertanya beliau r , “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?” Beliau r pun menjawab : “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim). Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal seperti jihad fisabilillah sekalipun, tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain yaitu melunasi hutang. Rasulullah r bersabda, artinya : “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim).

Penutup

Oleh karenanya, janganlah membiasakan diri untuk berhutang. Meskipun kita tahu bahwa fasilitas dan kemudahan untuk itu cukup terbuka di zaman ini dan kebanyakannya adalah riba. Ingatlah, sabda Rasulullah r, artinya : Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan, saksi dan juru tulisnya” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib rahimahullah mengatakan, “Shahih li ghairih”).

Jika ingin berhutang, maka niatkanlah dengan hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah dijanjikan. Insyaa Allah, Allah I akan membantu pelunasannya. Rasulullah r  bersabda : “Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR. Bukhari). Dalma hadits lainnya, Rasulullah r juga bersabda, artinya :  “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.(HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika telah sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk membayarnya. Rasulullah r bersabda, artinya :  “Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari). Orang yang memiliki harta untuk membayar hutangnya, tetapi dia sengaja memperlambat pembayarannya, maka dianggap sebagai suatu kezhaliman. Rasulullah r bersabda, artinya :Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika benar-benar tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, segeralah meminta maaf kepada orang yang menghutangi dan minta tenggang waktu untuk membayarnya. Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi tengang waktu tambahan. Allah I berfirman, artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).  

Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...