Islam adalah agama yang mulia.
Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat
termasuk di dalamnya permasalahan hutang-piutang.
Hutang-piutang adalah fenomena
yang begitu luas di masyarakat. Olehnya, kami menuliskannya untuk para pembaca
sekalian. Selamat membaca.
Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh
(jaa-iz). Allah I menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah I berfirman,
artinya : “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’amalah tidak
secara tunai (hutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian
menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282).
Rasulullah r juga pernah
berhutang. Di akhir hayatnya, beliau r sempat
memiliki hutang kepada seorang Yahudi dan hutang tersebut dibayarkan dengan
baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan
dari ‘Aisyah radhiallahu anha, dia berkata : “Nabi r membeli makanan
dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju
besinya” (HR
Bukhari).
Kebiasaan Sering Berhutang
Akan tetapi, meskipun secara asal
berhutang itu boleh, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh dan biasa-biasa
saja. Mereka merasa nyaman dengan hutang yang melilitnya. Bahkan, sebagian dari
mereka di dalam hidupnya tidak pernah lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman
yang pertama, maka dia ingin berhutang lagi untuk yang kedua, ketiga dan
seterusnya.
Jika hal ini dibiarkan, maka ini
akan berlarut-larut dan terus berlangsung. Apalagi, hal ini ditambah dengan
banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga,
badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Parahnya,
tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini,
orang-orang yang sudah lama ngaji dan orang-orang kaya pun turut
berpartisipasi dalam meramaikannya. Wallahul-musta’an.
Padahal, Rasulullah r justru
sangat takut berhutang dan juga sangat takut jika hal tersebut menjadi
kebiasaannya. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, bahwasanya dia
mengabarkan, “Dahulu Rasulullah r sering
berdoa di dalam shalatnya : “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadamu
dari azab kubur, dari fitnah al-Masiih ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan
fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang
menyebabkan dosa dan dari berhutang“.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Nabi r meminta
perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak
dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan
kerugian di dunia.” (Al-Fawaid, 57).
Perlu dipahami bahwa berhutang memang
bukanlah suatu perbuatan dosa. Bukan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang
bisa saja jatuh kepada
perbuatan-perbuatan dosa yang
diharamkan oleh Allah I. Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu anha, Rasulullah
r bersabda, artinya : “Jika orang
yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan
mengingkari.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Pada hadits di atas disebutkan
dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang yaitu berdusta dan menyelisihi janji.
Keduanya adalah dosa besar, bukan? Realita yang ada adalah bukti. Orang yang berutang seringkali
berdusta ketika pihak kreditur ketika datang menagih, “Kapan akan kembalikan
utang?” “Besok, bulan depan, tahun depan dan seterusnya”, sebagai jawaban.
Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya. Wallahul-musta’an.
Memberi Jaminan Ketika Berhutang
Mungkin di antara pembaca ada
yang mengatakan, “Bukankan Rasulullah r sendiri
berhutang?” Ya, Rasulullah r sendiri
juga pernah berhutang. Itu pun karena sangat membutuhkannya. Coba kita
perhatikan dengan seksama hadits yang telah disebutkan. Bukankah yang dihutangi
oleh r adalah makanan? Jika benar-benar memiliki kebutuhan, maka hal
tersebut bukanlah sesuatu yang tercela.
Tetapi perlu diingat, Rasulullah r telah
melakukan hal yang mulia ketika beliau berhutang. Ini yang patut untuk
diteladani. Apakah hal yang mulia tersebut? Beliau r menggadaikan
baju besinya sebagai jaminan. Apabila beliau r tidak mampu
membayarnya, maka baju besi itulah yang menjadi pembayarannya. Begitulah
seharusnya yang kita lakukan ketika berhutang. Kita harus memiliki jaminan
dalam berhutang. Jaminan-jaminan tersebut bisa berupa :
· harta (uang) yang
dimiliki, misalnya
seseorang ingin membeli motor, dia memiliki uang di simpanannya sebanyak Rp 15
juta. Kemudian orang tersebut membeli motor dengan hutang seharga Rp 15 juta
kepada seseorang dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal seperti ini
tidak tercela, karena seandainya dia meninggal atau tidak mampu melunasinya, maka
dia memiliki jaminan harta yang ada di simpanannya untuk melunasi hutang tersebut;
· mengalihkan hutang
(al-hawalah), misalnya si
A memiliki piutang (orang lain [si B] berhutang kepadanya) sebesar Rp 5 juta,
kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada si C sebesar Rp 5 juta. Si A
mengatakan kepada si C, “Bagaimana menurutmu jika piutangku pada si B menjadi
jaminan hutang ini.” Kemudian si C pun menyetujuinya. Maka hal tersebut juga
tidak tercela dan pengalihan seperti ini diperbolehkan di dalam Islam.
Seandainya si A meninggal atau tidak mampu melunasinya, maka hutang tersebut menjadi
tanggung jawab si B untuk membayarkannya kepada si C.
· mencari
penanggung jawab atas hutang yang dimiliki (al-kafaalah), misalnya seseorang membutuhkan
biaya yang besar secara mendadak seperti : biaya operasi akibat kecelakaan atau
penyakit. Orang tersebut tidak
memiliki uang atau harta sebagai jaminannya. Pihak rumah sakit meminta orang
tersebut mencari seorang penanggung jawab (kaafil) atas hutangnya
tersebut. Seandainya orang tersebut kabur atau meninggal dunia, maka penanggung
jawabnyalah yang membayarkan hutangnya kepada rumah sakit.
Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi
Jika tidak memiliki
jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan
diri untuk berhutang. Mengapa? Karena orang yang meninggal sedangkan dia
memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan. Di
antaranya :
· Akan menyusahkannya di
akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar t, Nabi r
bersabda, artinya : “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih
memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi
dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada
lagi dinar dan dirham.” (HR.
Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
· Jiwanya masih
menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah t, Nabi r
bersabda, artinya : “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan
hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Al-Albani rahimahullah
mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Al-Iraqiy rahimahullah mengatakan, “Urusannya masih
menggantung artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai
dilihat hutangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata,
“Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit.
Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih
menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang
yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan
orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya,
maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi
sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Authar, 6/114).
· Diberi status sebagai
pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al-Khair t, Rasulullah r bersabda, artinya : “Siapa saja yang berhutang
lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari
kiamat) dalam status sebagai pencuri.”
(HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits
ini hasan shahih). Imam
Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan
bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qadir, 3/181).
· Dosa-dosanya tidak
akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang
menghutanginya. Dari Abu Qatadah t, Rasulullah r bahwasanya seseorang bertanya beliau r , “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan
Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?” Beliau r pun menjawab : “Ya, dengan syarat engkau sabar,
mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali
hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal
tersebut” (HR Muslim). Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah apapun,
bahkan yang paling afdhal seperti jihad fisabilillah sekalipun, tidak bisa
menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain yaitu melunasi hutang. Rasulullah r bersabda, artinya : “Semua dosa orang yang mati
syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim).
Penutup
Oleh karenanya, janganlah
membiasakan diri untuk berhutang. Meskipun kita tahu bahwa fasilitas dan
kemudahan untuk itu cukup
terbuka di zaman ini dan kebanyakannya adalah riba. Ingatlah, sabda Rasulullah r, artinya : “Allah
melaknat pemakan riba, yang memberi makan, saksi dan juru tulisnya” (HR. Ahmad.
Syaikh Syu’aib rahimahullah mengatakan, “Shahih li ghairih”).
Jika ingin berhutang, maka niatkanlah dengan
hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah
dijanjikan. Insyaa
Allah, Allah I
akan
membantu pelunasannya. Rasulullah r bersabda : “Barang siapa meminjam harta
manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa
yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan
harta tersebut darinya.” (HR. Bukhari). Dalma hadits
lainnya, Rasulullah r juga bersabda,
artinya : “Allah akan bersama
(memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya)
sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu
yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan
bahwa hadits ini shahih).
Jika telah sampai batas waktu yang
telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan
menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk
membayarnya. Rasulullah r bersabda,
artinya : “Sesungguhnya yang paling baik
di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR.
Bukhari). Orang yang
memiliki harta untuk membayar hutangnya, tetapi dia sengaja memperlambat
pembayarannya, maka dianggap sebagai suatu kezhaliman.
Rasulullah r bersabda, artinya : “Memperlambat
pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Jika benar-benar tidak mampu
membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, segeralah meminta maaf kepada
orang yang menghutangi dan minta tenggang waktu untuk membayarnya. Bagi yang
menghutangi, hendaknya memberi tengang waktu tambahan. Allah I berfirman, artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar