Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat
dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak
mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.
Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut,
manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin
diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi.
Model muamalah ini kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini
termasuk muamalat kontemporer (masa kini) yang belum ada pada zaman nabi kita Muhammad
r . Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih
lanjut mengenai hukum dan batasan-batasannya menurut syariat Islam.
Alhamdulillah, para ulama kita dalam sebagian karya
tulis dan fatwa mereka telah membahas hal ini. Berikut kami sampaikan secara
ringkas kepada para pembaca sekalian. Semoga dapat menambah wawasan keilmuan
kita yang dengannya kita beramal dan beraktifitas. Sebagaimana sikap Imam
Bukhari rahimahullah yang menamakan salah bab dalam kitabnya : “Berilmu
sebelum berkata dan beramal”. Selamat membaca.
Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedangkan Insurance
berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan
istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang.
Lawannya adalah al-khauf, yang berarti takut dan
khawatir. [Lihat al-Fayumi, al-Misbah
al-Munir, hlm : 21]
Dinamakan at-Ta’min, karena orang yang
melakukan transaksi ini (khususnya para peserta) telah merasa aman dan tidak
terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana
yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 :” Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “
Macam-Macam Asuransi
Secara umum, dilihat dari bentuk dan tujuan
asuransi, para ahli membedakan asuransi menjadi tiga kelompok besar, yakni :
Pertama, At-Ta’min at-Ta’aawuniy (Asuransi
Tolong Menolong).
Yaitu asuransi yang dibuat atas asas gotong-royong.
Asuransi jenis ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk
tolong menolong di dalam menanggung kesusahan di antara sesama anggota.
Contohnya : sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini
mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi sebagai
pengelola dana, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian
juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun
milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan
bantuan.
Jenis asuransi ta’awun ini juga berdasarkan
akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling
bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul
tanggung jawab ketika terjadi bencana. Asuransi ini bebas dari riba, baik
riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsur riba
dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang
berbau riba.
Kedua, At-Ta’min al-Ijtima’iy (Asuransi
Sosial/Jaminan Keamanan Sosial).
Asuransi jenis ini juga tidak bersifat
komersial dan mencari keuntungan. Asuransi ini bukan pula asuransi khusus pada seseorang
yang khawatir terhadap musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu
orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang.
Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh
Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai iuran yang
dipotong dari gaji bulanan dengan persentase tertentu, yang kemudian akan
diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika
menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan hari tua atau uang pesangon yang diberikan sekaligus
untuk membantu kehidupannya dan
sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah terhadap
para pegawainya. Bahkan
jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan
tidak ada ada unsur riba dan
perjudian di dalamnya. Wallahu a’lam.
Ketiga, At-Ta’min at-Tijaariy (Asuransi
Dagang/Komersial).
Yaitu asuransi yang bertujuan mencari
laba/keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki
angsuran yang pasti. Angsuran dari anggota dalam sistem asuransi ini otomatis
menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia
tanggung jika terjadi musibah atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran
dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh
perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka
angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan
keuntungannya.
Di antara bentuk jenis asuransi at-Tijaariy ini,
yaitu :
1.
Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta
yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya.
Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan
kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.
2. Asuransi
Pribadi/Jiwa.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang
berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya,
atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi
jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan. Asuransi
jiwa di sini yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan
asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga,
sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau
tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu.
Asuransi ini menjamin pembayaran sejumlah uang
asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang
berkaitan dengan badannya seperti penyakit, selama masa asuransi. Atau
diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati.
Dokumen transaksi asuransi ini menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan
itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.
Hukum Asuransi
Berdasarkan penjelasan di atas,
maka hukum asuransi dalam Islam, dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Bentuk asuransi at-Ta’aawuniy
(Asuransi Tolong Menolong) dan al-Ijtima’iy (Asuransi Sosial/Jaminan Keamanan
Sosial), hukumnya boleh.
b.
Bentuk asuransi at-Tijaariy
(Asuransi Dagang/Komersial), hukumnya haram atau dilarang dalam Islam.
Di antara alasan pengharaman
bentuk/model asuransi ini adalah :
Pertama, perjanjian
Asuransi Komersial ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang
bersifat spekulatif dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Hal
ini karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah
uang (premi) yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi,
setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia
berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun
terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah
iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi
tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari
setiap akad secara terpisah.
Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah t, bahwasanya ia berkata : ”Rasulullah r melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan
melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” [HR. Muslim, no : 2787].
Kedua, perjanjian
Asuransi Komersial ini termasuk bentuk perjudian (gambling), karena mengandung
unsur mukhatarah (spekulasi pengambilan resiko) dalam kompensasi
uang, juga mengandung (al-ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada
kesalahan dan tanpa sebab.
Allah I berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga, perjanjian
Asuransi Komersial ini mengandung unsur riba fadhl dan riba nasi’ah
sekaligus. Jika perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada pihak peserta
(penerima jasa asuransi) atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang
yang telah mereka setorkan, maka itu berarti terjadi riba fadhl. Begitu pula, jika
pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal
itu termasuk riba nasi’ah (Silahkan membuka
kembali Buletin Al-Munir Edisi 82/III/Feb 2011 untuk memahami lebih dalam kedua
jenis riba ini).
Adapun jika pihak perusahaan asuransi hanya
membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu
hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan
nash dan ijma’ para ulama.
Belum lagi, terkadang dana asuransi peserta ternyata
diinvestasikan pada lembaga keuangan/bank yang menjalankan praktek ribawi yang
diharamkan. Wallahul musta’an.
Keempat, akad
Asuransi Komersial ini juga mengandung unsur rihan (taruhan)
yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan,
serta perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila
menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi r telah
memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas hanya pada tiga hal,
sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah t, bahwasnya
Rasulullah r bersabda,
artinya : “ Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki
(unta), atau yang berkuku (kuda), serta memanah.” [HSR. Abu Daud, no : 2210].
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut,
bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima, perjanjian
Asuransi Komersial ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil
harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena
termasuk yang dilarang dalam firman Allah I, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).
Keenam, perjanjian
Asuransi Komersial itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak
diwajibkan oleh syariat. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah
menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang
ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi,
bahwa perusahaan akan bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan
akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak
peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak
melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu
jelas haram.
Penutup
Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka jelaslah bagi kita kaidah
dalam menghukumi berbagai jenis bentuk asuransi yang ada saat ini. Tentu,
penetapan hukum atas sebuah bentuk asuransi haruslah didasari dengan kajian
mendalam terhadap bentuk, karakter dan sifatnya terlebih dahulu. Hal ini karena
hukum sesuatu tidak bergantung dari nama dan labelnya, tetapi pada hakikat dan
makna yang terkandung di dalamnya, meskipun dengan nama dan label “syariah”.
Jika hakikat bentuk dan model asuransi tersebut itu tidak
melanggar syariat maka hal tersebut tidak mengapa untuk dilakukan. Namun, jika
ternyata hakikat bentuk dan modelnya terdapat hal-hal yang melanggar koridor
syariat, maka hendaknya kita takut kepada Allah I sebagai Rabb yang senantiasa
memelihara dan menjaga kita dari segala mara bahaya. Jangan sampai, kita
berupaya mengindari percikan api, namun akhirnya jatuh ke dalam kobaran api
yang menyala-nyala. Wallahul musta’an.
Wallahu A’lam.
Maraji :
·
Makalah Ringkasan Kitab Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah
Al-Mu'aashirah Wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh
Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, Penerbit : Dar
Ats-Tsaqafah Qathar, oleh Ustadz Muslim Al-Atsari;
·
Makalah Hukum Asuransi Dalam Islam, oleh Ustadz DR. Ahmad
Zain An-Najah via http://arrahmah.com;
·
Risalah Ákhta’u Sya’iah fil Buyu’, Said Abdul Azhim via
http://rumaysho.com; rujukan dan sumber lainnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar