Desember 11, 2013

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.

Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi. Model muamalah ini kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer (masa kini) yang belum ada pada zaman nabi kita Muhammad r . Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai hukum dan batasan-batasannya menurut syariat Islam.

Alhamdulillah, para ulama kita dalam sebagian karya tulis dan fatwa mereka telah membahas hal ini. Berikut kami sampaikan secara ringkas kepada para pembaca sekalian. Semoga dapat menambah wawasan keilmuan kita yang dengannya kita beramal dan beraktifitas. Sebagaimana sikap Imam Bukhari rahimahullah yang menamakan salah bab dalam kitabnya : “Berilmu sebelum berkata dan beramal”. Selamat membaca.

Pengertian Asuransi

Asuransi berasal dari kata  assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedangkan Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khauf, yang berarti takut dan khawatir. [Lihat al-Fayumi, al-Misbah al-Munir, hlm : 21]

Dinamakan at-Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.

Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 :” Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “

Macam-Macam Asuransi

Secara umum, dilihat dari bentuk dan tujuan asuransi, para ahli membedakan asuransi menjadi tiga kelompok besar, yakni :
Pertama, At-Ta’min at-Ta’aawuniy (Asuransi Tolong Menolong).

Yaitu asuransi yang dibuat atas asas gotong-royong. Asuransi jenis ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan di antara sesama anggota. Contohnya : sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Jenis asuransi ta’awun ini juga berdasarkan akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Asuransi ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsur riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.

Kedua, At-Ta’min al-Ijtima’iy (Asuransi Sosial/Jaminan Keamanan Sosial).

Asuransi jenis ini juga tidak bersifat komersial dan mencari keuntungan. Asuransi ini bukan pula asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terhadap musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang.

Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai iuran yang dipotong dari gaji bulanan dengan persentase tertentu, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah terhadap para pegawainya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak ada ada unsur riba dan perjudian di dalamnya. Wallahu a’lam.

Ketiga, At-Ta’min at-Tijaariy (Asuransi Dagang/Komersial).

Yaitu asuransi yang bertujuan mencari laba/keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran dari anggota dalam sistem asuransi ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya.

Di antara bentuk jenis asuransi at-Tijaariy ini, yaitu :

1.   Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

2.   Asuransi Pribadi/Jiwa.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan. Asuransi jiwa di sini yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu.  

Asuransi ini menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya seperti penyakit, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Dokumen transaksi asuransi ini menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.  

Hukum Asuransi

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum asuransi dalam Islam, dibedakan menjadi sebagai berikut :

a.   Bentuk asuransi at-Ta’aawuniy (Asuransi Tolong Menolong) dan al-Ijtima’iy (Asuransi Sosial/Jaminan Keamanan Sosial), hukumnya boleh.

b.   Bentuk asuransi at-Tijaariy (Asuransi Dagang/Komersial), hukumnya haram atau dilarang dalam Islam.

 

Di antara alasan pengharaman bentuk/model asuransi ini adalah :


Pertama, perjanjian Asuransi Komersial ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Hal ini karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang (premi) yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah.

Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah t, bahwasanya ia berkata : ”Rasulullah r melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” [HR. Muslim, no : 2787].

Kedua, perjanjian Asuransi Komersial ini termasuk bentuk perjudian (gambling), karena mengandung unsur mukhatarah  (spekulasi pengambilan resiko) dalam kompensasi uang,  juga mengandung (al-ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab.

Allah I berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).

Ketiga, perjanjian Asuransi Komersial ini mengandung unsur riba fadhl dan riba nasi’ah sekaligus. Jika perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, maka itu berarti terjadi riba fadhl. Begitu pula, jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah (Silahkan membuka kembali Buletin Al-Munir Edisi 82/III/Feb 2011 untuk memahami lebih dalam kedua jenis riba ini).

Adapun jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.

Belum lagi, terkadang dana asuransi peserta ternyata diinvestasikan pada lembaga keuangan/bank yang menjalankan praktek ribawi yang diharamkan. Wallahul musta’an.
Keempat, akad Asuransi Komersial ini juga mengandung unsur  rihan (taruhan)  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi r  telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas hanya pada tiga hal, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah t, bahwasnya Rasulullah r  bersabda, artinya :  Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki (unta), atau  yang berkuku (kuda), serta memanah.” [HSR. Abu Daud, no : 2210].

Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.

Kelima, perjanjian Asuransi Komersial ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah I, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).

Keenam, perjanjian Asuransi Komersial itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.

Penutup

Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka jelaslah bagi kita kaidah dalam menghukumi berbagai jenis bentuk asuransi yang ada saat ini. Tentu, penetapan hukum atas sebuah bentuk asuransi haruslah didasari dengan kajian mendalam terhadap bentuk, karakter dan sifatnya terlebih dahulu. Hal ini karena hukum sesuatu tidak bergantung dari nama dan labelnya, tetapi pada hakikat dan makna yang terkandung di dalamnya, meskipun dengan nama dan label “syariah”.

Jika hakikat bentuk dan model asuransi tersebut itu tidak melanggar syariat maka hal tersebut tidak mengapa untuk dilakukan. Namun, jika ternyata hakikat bentuk dan modelnya terdapat hal-hal yang melanggar koridor syariat, maka hendaknya kita takut kepada Allah I sebagai Rabb yang senantiasa memelihara dan menjaga kita dari segala mara bahaya. Jangan sampai, kita berupaya mengindari percikan api, namun akhirnya jatuh ke dalam kobaran api yang menyala-nyala. Wallahul musta’an.  

Wallahu A’lam.
 
Maraji :

·        Makalah Ringkasan Kitab Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah Wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, Penerbit : Dar Ats-Tsaqafah Qathar, oleh Ustadz Muslim Al-Atsari;
·        Makalah Hukum Asuransi Dalam Islam, oleh Ustadz DR. Ahmad Zain An-Najah via http://arrahmah.com;
·       Risalah Ákhta’u Sya’iah fil Buyu’, Said Abdul Azhim via http://rumaysho.com; rujukan dan sumber lainnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...