Kemajuan
teknologi informasi telah memanjakan umat
manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah
terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat,
ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui.
Di
antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah
internet. Dengan memanfaatkan jaringan online internet, kita dapat memasarkan
barang sebanyak mungkin dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Meskipun
demikian, bukan berarti kita bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai
batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus kita perhatikan, agar perniagaan
online kita sejalan dengan syariat Allah I .
Pada edisi kali ini, redaksi akan memaparkan secara singkat,
penjelasan berkaitan dengan batasan-batasan syariat yang wajib diperhatikan dan
dipenuhi dalam berniaga secara online agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang
diharamkan. Selamat membaca.
Produk Dagang, Harus Halal
Sebagaimana dalam perniagaan manual atau offline, kewajiban
menjaga hukum halal-haram objek dalam perniagaan online juga tetap berlaku. Hal
ini menjadi penting karena barang atau jasa yang hukumnya haram dalam Islam,
juga haram untuk diperjual-belikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits
Rasulullah r , artinya : “Sesungguhnya bila
Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia
mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Oleh karena itu, dalam berbisnis online, kita harus
memastikan jenis barang atau jasa yang akan diperjual-belikan, apakah termasuk
barang atau jasa yang diharamkan oleh syariat atau tidak. Jika haram, otomatis
bisnis online yang dilakukan juga menjadi haram.
Kejelasan Status
Di antara poin penting yang harus kita perhatikan dalam
setiap perniagaan adalah kejelasan status kita dalam transaksi. Apakah sebagai
pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga
berwenang menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang,
dan atas jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang
pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita
tawarkan.
1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).
Secara prinsip,
pada posisi ini, kita boleh menjual barang secara offline (manual/biasa) atau online, sebagaimana
kita juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan
harga yang kita tentukan atau sesuai kesepakatan.
2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.
Biasanya, seseorang memiliki relasi yang luas dan kemampuan
pengadaan barang yang memadai, sehingga memungkinkan baginya untuk menawarkan
jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Bila ini yang
kita jalankan, dan atasnya kita meminta imbalan, secara prinsip imbalan
tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r , artinya : “Kaum muslimin
senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya).
Misalnya, ketika kita menawarkan jasa menjadi penyuplai/supplier
produk tertentu ke sebuah restoran melalui media online, karena kita
memiliki banyak relasi atau kenalan perusahaan yang dapat menyediakan produk
tersebut. Maka dalam hal ini, kita berhak mendapat upah dari restoran tersebut.
3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga
bukan sebagai perwakilan.
Bila yang kita lakukan hanya sebatas memasang gambar barang,
kriteria, dan spesifikasi barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya,
ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:
a. Kita mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap
calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas
(kepada kita) tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia
pesan. Dengan metode ini kita melakukan perniagaan dengan skema akad salam.
Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi kita tidak
memiliki barang. Namun, kita harus ingat, syarat mutlak dalam sistem ini adalah
kita harus menerima uang dari pembeli secara tunai. Jika secara kredit atau
pembayaran ditunda, maka sistem ini tidak diperbolehkan.
Di samping itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah
kejelasan kriteria/spesifikasi barang, penentuan tempo atau waktu penyerahan
barang, dan jaminan ketersediaan barang tersebut. Semua ini syarat ini wajib
terpenuhi, agar sistem jual beli dalam kasus dan kondisi di atas dapat
diperbolehkan sesuai syariat.
Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah r , artinya : “Barangsiapa yang jual
beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran
tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Kita tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima
uang muka. Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang
menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah
suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, kita melakukan transaksi yang sama-sama
terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Tidak ada
hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan
tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan
piutang dengan piutang.”
Oleh karena
itu, agar kita tidak terjerumus dalam akad seperti ini, maka lawan transaksi,
calon pembeli dalam hal ini, harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga
skema jual beli yang kita lakukan menjadi transaksi salam.
Jika Memilih Sistem Dropshipping
Sama dengan kondisi poin 3 di atas, satu bentuk jual beli
online yang marak saat ini yaitu sistem dropshipping. Dengan sistem
dropshipping, kita dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh
modal. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari
supplier/toko. kita dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli
barang terlebih dahulu dan dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan
harga yang dia tentukan sendiri.
Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar
secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper
membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang
ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni
berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur tersebut
dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu
dicatat, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah
yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper
nyaris tidak memegang/memiliki barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen
tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua),
dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).
Model jual-beli ini nampaknya begitu mudah dan menguntungkan.
Namun, kita tidak boleh hanya memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan
dari sistem ini. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak kita
jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan.
Satu hal yang perlu dikritisi dalam sistem dropshipping ini
adalah ketika kita menjual barang yang belum menjadi milik kita sepenuhnya.
Kita harus ingat, menjual barang yang belum menjadi milik kita adalah
diharamkan. Ini adalah di antara celah riba yang wajib dijauhi. Yaitu menjual
kembali barang yang telah kita beli namun secara fisik belum sepenuhnya kita
terima dari penjual.
Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan,
“Rasulullah r melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang
itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka
masing-masing.” (HR. Abu
dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau r bersabda, artinya : “Barang siapa membeli bahan makanan,
maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya
seperti bahan makanan.” (Muttafaqun
‘alaih).
Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih
lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena
sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan
makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
Perlu dipahami bahwa bentuk kepemilikan secara sepenuhnya dan
serah terima barang sebelum dijual kembali yang menjadi syarat di sini, tergantung
dari jenis barangnya. Untuk rumah –misalnya- cukup dengan nota pembelian atau
balik nama. Untuk motor atau mobil –misalnya- cukup dengan balik nama atau juga
dengan nota pembelian. Sedangkan untuk jenis barang lainnya –seperti handphone,
laptop, perabot dan lainnya- mesti dipindahkan ke tempat kita sebagai pihak
yang akan menjual kembali barang tersebut, sebagaimana yang diisyaratkan dalam
hadits riwayat Ibnu Umar t di atas.
Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar prinsip
tersebut di atas, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Yakni
dropshipper menawarkan barang, lalu menjual barang tersebur ke calon pembeli
padahal barang tersebut belum ia terima dan miliki sepenuhnya, bahkan meskipun
ia telah membeli/membayarnya dari supplier. Wallahu a’lam.
Solusi Agar Dropshipping Dibolehkan
Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran
tersebut, kita dapat melakukan salah satu dari beberapa alternatif berikut ini
:
Pertama, sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu
kita menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier untuk menjadi makelar atau
calo. Atas partisipasi ini, kita berhak mendapatkan fee alias upah yang
nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung
berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah kita
jual.
Kedua, kita dapat bertindak sebagai agen atau perwakilan,
dengan melakukan koordinasi atau pembicaraan dengan supplier atau produsen
sebelumnya (perjanjian). Dalam kondisi ini, barang boleh masih berada di pihak
supplier/produsen dan mereka pun dapat bertindak langsung sebagai pengirim
barang kepada pihak pembeli/konsumen.
Ketiga, kita dapat menggunakan skema akad salam. Dengan
demikian, kita berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon
konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon
konsumen yang berminat terhadap barang yang kita tawarkan dengan harga yang
disepakati, barulah kita mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling
mendekati sistem dropshipping.
Keempat, kita menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri
bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang
tertarik dengan barang yang kita pasarkan, segera kita mengadakan barang
tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah
mendapatkan barang yang diinginkan, segera kita mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah kita
mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh
untuk membeli atau mengurungkan rencananya.
Mejaga Kejujuran
Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan
dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah, terutama masalah yang
berkaitan dengan tingkat amanah dan kejujuran kedua belah pihak.
Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan.
Namun setelah barang kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau
tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa jadi setelah
kita melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata
penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim
ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan melalui website atau media
online lainnya atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan.
Olehnya, hendaknya kita ekstra hati-hati ketika akan
melakukan transaksi secara online. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman
menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Wallahu a’lam.
Maraji’ :
Majalah Pengusaha Muslim Edisi 31 dan lainnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar