November 30, 2013

Halal-Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui.

Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online internet, kita dapat memasarkan barang sebanyak mungkin dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.

Meskipun demikian, bukan berarti kita bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus kita perhatikan, agar perniagaan online kita sejalan dengan syariat Allah I .

Pada edisi kali ini, redaksi akan memaparkan secara singkat, penjelasan berkaitan dengan batasan-batasan syariat yang wajib diperhatikan dan dipenuhi dalam berniaga secara online agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan. Selamat membaca.


Produk Dagang, Harus Halal

Sebagaimana dalam perniagaan manual atau offline, kewajiban menjaga hukum halal-haram objek dalam perniagaan online juga tetap berlaku. Hal ini menjadi penting karena barang atau jasa yang hukumnya haram dalam Islam, juga haram untuk diperjual-belikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Rasulullah r , artinya : “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).

Oleh karena itu, dalam berbisnis online, kita harus memastikan jenis barang atau jasa yang akan diperjual-belikan, apakah termasuk barang atau jasa yang diharamkan oleh syariat atau tidak. Jika haram, otomatis bisnis online yang dilakukan juga menjadi haram.

Kejelasan Status

Di antara poin penting yang harus kita perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status kita dalam transaksi. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita tawarkan.

1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).

Secara prinsip, pada posisi ini, kita boleh menjual barang secara offline (manual/biasa) atau online, sebagaimana kita juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang kita tentukan atau sesuai kesepakatan.

2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.

Biasanya, seseorang memiliki relasi yang luas dan kemampuan pengadaan barang yang memadai, sehingga memungkinkan baginya untuk menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Bila ini yang kita jalankan, dan atasnya kita meminta imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r , artinya : “Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya).

Misalnya, ketika kita menawarkan jasa menjadi penyuplai/supplier produk tertentu ke sebuah restoran melalui media online, karena kita memiliki banyak relasi atau kenalan perusahaan yang dapat menyediakan produk tersebut. Maka dalam hal ini, kita berhak mendapat upah dari restoran tersebut.

3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan.

Bila yang kita lakukan hanya sebatas memasang gambar barang, kriteria, dan spesifikasi barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:

a. Kita mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas (kepada kita) tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini kita melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi kita tidak memiliki barang. Namun, kita harus ingat, syarat mutlak dalam sistem ini adalah kita harus menerima uang dari pembeli secara tunai. Jika secara kredit atau pembayaran ditunda, maka sistem ini tidak diperbolehkan.

Di samping itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kejelasan kriteria/spesifikasi barang, penentuan tempo atau waktu penyerahan barang, dan jaminan ketersediaan barang tersebut. Semua ini syarat ini wajib terpenuhi, agar sistem jual beli dalam kasus dan kondisi di atas dapat diperbolehkan sesuai syariat.

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah r , artinya : “Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Kita tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka. Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.

Dalam kondisi ini, kita melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”

Oleh karena itu, agar kita tidak terjerumus dalam akad seperti ini, maka lawan transaksi, calon pembeli dalam hal ini, harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang kita lakukan menjadi transaksi salam.

Jika Memilih Sistem Dropshipping
Sama dengan kondisi poin 3 di atas, satu bentuk jual beli online yang marak saat ini yaitu sistem dropshipping. Dengan sistem dropshipping, kita dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. kita dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu dan dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.

Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur tersebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatat, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak memegang/memiliki barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Model jual-beli ini nampaknya begitu mudah dan menguntungkan. Namun, kita tidak boleh hanya memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan dari sistem ini. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak kita jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan.

Satu hal yang perlu dikritisi dalam sistem dropshipping ini adalah ketika kita menjual barang yang belum menjadi milik kita sepenuhnya. Kita harus ingat, menjual barang yang belum menjadi milik kita adalah diharamkan. Ini adalah di antara celah riba yang wajib dijauhi. Yaitu menjual kembali barang yang telah kita beli namun secara fisik belum sepenuhnya kita terima dari penjual.
Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah r  melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)

Dalam hadis lain beliau r  bersabda, artinya : “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)

Perlu dipahami bahwa bentuk kepemilikan secara sepenuhnya dan serah terima barang sebelum dijual kembali yang menjadi syarat di sini, tergantung dari jenis barangnya. Untuk rumah –misalnya- cukup dengan nota pembelian atau balik nama. Untuk motor atau mobil –misalnya- cukup dengan balik nama atau juga dengan nota pembelian. Sedangkan untuk jenis barang lainnya –seperti handphone, laptop, perabot dan lainnya- mesti dipindahkan ke tempat kita sebagai pihak yang akan menjual kembali barang tersebut, sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar t di atas.

Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar prinsip tersebut di atas, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Yakni dropshipper menawarkan barang, lalu menjual barang tersebur ke calon pembeli padahal barang tersebut belum ia terima dan miliki sepenuhnya, bahkan meskipun ia telah membeli/membayarnya dari supplier. Wallahu a’lam.

Solusi Agar Dropshipping Dibolehkan

Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran tersebut, kita dapat melakukan salah satu dari beberapa alternatif berikut ini :

Pertama, sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu kita menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier untuk menjadi makelar atau calo. Atas partisipasi ini, kita berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah kita jual.

Kedua, kita dapat bertindak sebagai agen atau perwakilan, dengan melakukan koordinasi atau pembicaraan dengan supplier atau produsen sebelumnya (perjanjian). Dalam kondisi ini, barang boleh masih berada di pihak supplier/produsen dan mereka pun dapat bertindak langsung sebagai pengirim barang kepada pihak pembeli/konsumen.
 
Ketiga, kita dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, kita berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang kita tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah kita mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping.

Keempat, kita menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang kita pasarkan, segera kita mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera kita mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah kita mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

Mejaga Kejujuran

Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah, terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah dan kejujuran kedua belah pihak.

Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa jadi setelah kita melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan melalui website atau media online lainnya atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

Olehnya, hendaknya kita ekstra hati-hati ketika akan melakukan transaksi secara online. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.

Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Majalah Pengusaha Muslim Edisi 31 dan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...