Setiap datang hari Natal, kerap muncul perdebatan seputar boleh-tidaknya
mengucapkan “Selamat Natal” bagi kaum Nasrani. Sebagian mengharamkan dan
sebagian membolehkan. Namun, jika kita ingin melakukan survey nampaknya
(mungkin) suara kalangan yang membolehkannya lebih kencang. Sampai beberapa
tokoh nasional dan pimpinan ormas Islam juga bersuara membolehkan ucapan
tersebut.
Untuk melegitimasi pembolehan ucapan “Selamat Natal” ini, banyak yang bersandar
pada fatwa sebagian pihak. Secara umum, fatwa pembolehan ini berporos pada ayat
Al-Qur’an (yang artinya) : “Jika mereka memberikan ucapan selamat kepada
kalian, maka balaslah dengan ucapan yang lebih baik, atau yang semisalnya;
sesungguhnya Allah atas segala sesuatu Maha Memperhitungkan.” [QS. An-Nisa
: 86].
Hal ini tentu membuat bingung kaum muslimin di Indonesia yang sudah
sekian lama mengacu kepada fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan “Selamat
Natal”. Mereka pun bertanya-tanya : manakah yang benar, diharamkan atau
dibolehkan?
Nah, demi meluruskan persepsi keliru seputar ucapan “Selamat Natal” ini,
berikut kami tuliskan catatan penting, kiranya dapat menjadi dasar dan
argumentasi dalam bersikap terhadap perkara ini. Sungguh, hal ini bukanlah
perkara sepele dan ringan, melainkan perkara yang besar dan utama karena
menyangkut aqidah/keyakinan asasi seorang muslim.*****
Pada era tahun 80-an, Buya Hamka rahimahullah, sebagai Ketua MUI
waktu itu, telah menetapkan fatwa haramnya ucapan Natal. Fatwa itu terus
menjadi pegangan MUI, bahkan sampai saat ini. Ketika itu Buya Hamka mendapat
tekanan dari pihak lain terkait dengan fatwanya. Namun beliau bersikukuh dengan
fatwa tersebut, dan akhirnya beliau bersedia mundur sebagai Ketua MUI, sebagai
bukti sikap konsistennya dalam mempertahankan fatwa haram ucapan “Selamat
Natal”.
Di dunia Islam modern saat ini, ada sebagian ulama yang membolehkan
ucapan “Selamat Natal” kepada kaum Nasrani. Fatwa ini didasarkan pada
pertimbangan dianjurkannya berbuat baik kepada orang lain, termasuk Ahlul Kitab
(Nasrani-Yahudi).
Dalil fatwa ini adalah ayat Al-Qur’an (yang artinya) : “Allah tidak
melarang kalian berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak
memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman
kalian, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.
Bahwasanya Allah hanya melarang kalian loyal kepada orang-orang yang memerangi
kalian karena agama dan mengusir kalian dari kampung halaman kalian, dan mereka
mengusir kalian dengan terang - terangan, maka siapa yang loyal kepadanya,
mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Mumtahanah : 8).
Sementara Dewan Fatwa Al-Azhar memilih sikap pertengahan, yaitu
membolehkan mengucapkan “Selamat Natal” dengan syarat-syarat ketat. Intinya,
menurut dewan fatwa ini, mengucapkan
selamat tanpa membenarkan agama dan akidah mereka, juga tanpa ikut
terlibat dalam ritual agama mereka, masih dibolehkan. Dalam salah satu
pertimbangan fatwanya, dewan fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada larangan qath’iy
(pasti) dalam syariat yang menetapkan haramnya ucapan “Selamat Natal”.
Akan tetapi, alasan ini dapat dibantah justru oleh riwayat yang
dibawakan sendiri oleh Dewan Fatwa ini, yaitu hadits bahwa Nabi r bersabda (artinya) : “Sesungguhnya setiap kaum
memiliki hari raya, maka ini adalah hari raya kita (Idul Fithri dan Idul
Adha).” (HR. Bukhari).
Jika merujuk pada hadits ini, maka setiap kaum, di zaman Rasulullah r ketika hadits ini diucapkan, telah memiliki hari
raya masing-masing, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani-Yahudi). Lalu timbul
pertanyaan, apakah Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, serta Ijma’ para Shahabat radhiallahu
anhum, di masa hidup mereka pernah mengucapkan “Selamat Natal”? Atau
katakanlah, apakah mereka pernah mengucapkan, “Selamat Hari Raya Ahli Kitab”?
Kenyataannya, tidak ada contoh perbuatan seperti itu di masa Nabi r dan Khulafaur Rasyidin.
Jadi, andaikan ada yang membolehkan ucapan “Selamat Natal” itu, maka
jelas hal tersebut adalah perbuatan baru dalam syariat; atau –dapat dikatakan-
sebagai unsur luar agama yang hendak diislamisasikan. Nas’alullah al-‘afiyah.
Kita mesti ingat, bahwa asal-usul perayaan Natal, bukan berasal dari
ajaran Injil atau Taurat. Bahkan ia adalah perayaan yang muncul kemudian.
Di dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari bencana, aman sentosa;
sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan
dsb; beruntung; tercapai maksudnya; tidak gagal.
Dengan makna
dan definisi seperti itu, maka ucapan selamat berarti doa . Adapun “natal”,
sebagaimana yang kita pahami, adalah istilah untuk sebuah perayaan kelahiran
Yesus Kristus (Nabi Isa Al-Masih Alaihis Salam) yang dalam pandangan
umat Nasrani saat ini ia adalah anak Tuhan dan Tuhan anak serta meyakini ajaran
Trinitas.
Nah, bagaimana
bisa seorang muslim yang bertolak belakang dan jelas berbeda pemahamannya
mengenai Nabi Isa Alaihis Salam mendoakan kaum Nasrani keselamatan atas
apa yang mereka pahami tadi?
Padahal dengan
sangat jelas dan tegas Allah I menyatakan mereka sebagai orang kafir,
sebagaimana firman-Nya, artinya : “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang
mengatakan : “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal
sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa ” (QS. Al Maidah
:73).
Jadi, sekiranya
ada umat muslim yang berkata, “Selamat Hari Natal” berarti dia menganggap,
bahwa Yesus itu memang pernah lahir sebagai anak Tuhan. Dan jelaslah hal ini
haram. Wallahul musta’an.
Ibnul Qayyim rahimahullah
pernah berkata, “Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka
sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah I . Ucapan
selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah I dibanding seseorang memberi ucapan selamat
pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan
selamat pada maksiat lainnya.” (Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1:441).
Mengapa beliau rahimahullah
mengatakan bahwa ucapan ini lebih dibenci daripada ucapan selamat kepada
maksiat lainnya? Jawabannya, karena ucapan “Selamat Natal” adalah pengakuan
selamat atas kesyirikan, sementara syirik adalah sebesar-besar dosa. Wallahul
Musta’an.
Kalau kita (pun) sepakat –misalnya- membolehkan atau menghalalkan ucapan
“Selamat Natal”, maka hal ini merupakan kemenangan besar bagi syi’ar agama
Nasrani. Mereka akan merasa memiliki kesejajaran dengan kaum muslimin dalam syi’ar
keagamaan.
Sebagian mungkin akan berkata bahwa ucapan “Selamat Natal” tidak ada
kaitannya dengan perasaan ridha terhadap akidah orang kafir. Namun, ketahuilah,
bagi seorang ulama atau orang yang berilmu yang bersih hatinya dan kuat
imannya, mungkin ucapan “Selamat Natal” itu tak akan menodai keimanannya,
tetapi bagaimana dengan orang awam dari kalangan muslimin? Siapakah yang bisa
menjamin bahwa mereka tak akan terjerumus lebih jauh lantaran telah dibukanya
pintu-pintu menuju pengakuan terhadap kebenaran agama lain itu?
Jika kita membolehkan ucapan “Selamat Natal”, berarti kita akan
membolehkan juga ucapan-ucapan selamat yang lain yang berkaitan dengan
hari-hari raya orang Nasrani dan Yahudi itu? Misalnya, “Selamat Paskah”,
“Selamat Misa Kudus”,“Selamat Barnispah” (hari raya Yahudi), dan lainnya.
Bahkan hal ini bisa berkembang lebih jauh, menjadi “Selamat Hari Raya Nyepi”,
“Selamat Hari Raya Galungan”, “Selamat Imlek”, “Selamat Hari Raya Komunis”, dan
seterusnya.
Toh, pertimbangannya, mereka tidak selalu memerangi kaum muslimin secara
agama dan mengusir kaum muslimin dari kampung halamannya. Jika demikian cara
berpikirnya, ya hancur agama ini. Masya Allah, laa haula wa laa quwwata illa
billah.
Apakah dengan tidak mengucapkan “Selamat Natal”, itu berarti kita telah
menutup pintu-pintu perbuatan baik kepada Nasrani-Yahudi? Jelas, tidak
demikian. Kita boleh sopan-santun dan ramah kepada mereka; kita boleh
bertetangga dan bergaul dengan mereka; kita boleh menghormati ibadah dan ritual
mereka; kita boleh berjual-beli/muamalah dengan mereka; kita boleh saling
bantu-membantu dan kerjasama dalam menghadapi tantangan bersama, dan lain-lain.
Semua ini boleh dilakukan dan kita tidak akan kehilangan kesempatan untuk
melakukannya, meskipun ucapan “Selamat Natal” tidak diucapkan. Hal ini jelas
adalah alasan logis bagi manusia berakal.
Jika misalnya kita harus menjelaskan, mengapa tidak mengucapkan “Selamat
Natal”? Maka, katakan saja dengan baik
dan santun: “Maaf, urusan ucapan “Selamat Natal” ini dalam agama kami termasuk
perkara ibadah. Kami dilarang mengucapkan demikian. Kalau Anda merasa keberatan
dengan sikap kami, silakan Anda tidak mengucapkan selamat hari raya kepada
kami. Atau kalau Anda tidak keberatan, ketahuilah bahwa di luar urusan ucapan
selamat ini, masih banyak kesempatan bagi kita untuk saling berbuat baik.
Terimakasih atas pengertian Anda.” ucapkan kata-kata demikian.
Atau misalnya, jika mereka (Nasrani-Yahudi) berkata ; “Mengapa tidak mau
mengucapkan selamat? Bukankah hal itu hanyalah sekedar kata-kata atau basa-basi
belaka?” Jika demikian, cobalah kita katakan kepada mereka ; “Dapatkah Anda
mengucapkan “dua kalimat syahadat”? Mungkin mereka akan menjawab ; “Oh, tidak,
itu dapat mengganggu kepercayaan saya”. Lalu katakan ; “Mengapa tidak mau,
bukankah itu hanyalah sekedar kata-kata saja?”.
Jika mengucap “Selamat Natal” itu dianggap syubhat, yang belum jelas
halal-haramnya; maka tuntunan agama kita dalam menyikapi syubhat, lebih baik
kita meninggalkannya, agar tidak terjerumus ke dalam perkara haram. Kaidahnya:
“Da’ maa yuribuka ila ma laa yuribuk” (tinggalkan apa yang meragukanmu,
berpindahlah ke yang tidak meragukanmu).
Oleh karenanya, kita harus meneguhkan dan meyakini satu pendapat kuat di
kalangan Salafus-Shalih, bahwa Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, menurut Ijma’ para
Shahabat, menurut Ijma’ empat Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hambali); bahwa tak satu pun dari mereka yang pernah mengucapkan “Selamat
Natal” atau “Selamat Hari Raya Yahudi-Nashrani”.
Jika saja Nabi r dan para Shahabat tidak pernah melakukan perbuatan itu, lalu apa
artinya pendapat ulama-ulama atau tokoh-tokoh yang membolehkan itu? Apakah
mereka menjadi sumber syariat selain Nabi r ?
Ingat, sebuah riwayat ketika Nabi
r berjalan di perkampungan kaum Yahudi, lalu
mendapati mereka sedang berpuasa. Lalu beliau r bertanya, “Hari apa ini? Mengapa mereka berpuasa?”
Lalu dijawab, saat itu adalah hari 10 Muharram (Asyura), kaum Yahudi sedang
merayakan hari terbebasnya Musa Alaihissalam dan kaumnya dari kejaran
Fir’aun dan bala tentaranya. Maka Nabi r menegaskan, bahwa beliau lebih berhak mewarisi
sejarah Musa daripada kaum Yahudi. Atas peristiwa itu, lalu Nabi r mulai mensunnahkan puasa Sunnah Asyura. Agar
berbeda dengan Yahudi, beliau tambahkan puasanya menjadi Tasu’a-Asyura
(puasa tanggal 9 dan 10 Muharram).
Ini berarti, andaikan kaum Nabi Musa dan Nabi Isa Alaihimassalam memiliki
hari raya yang haq di sisi Allah I , maka ummat Islam lebih berhak mewarisi hari raya
itu dengan amal-amal kebaikan, bukan mereka.
Setelah hal ini kita yakini, maka selanjutnya adalah marilah kita tidak
ikut serta dalam perayaan hari raya mereka tersebut.
Jika sekedar ucapan “Selamat Natal” saja tidak dibolehkan, tentu saja
ikut serta dalam perayaan atau segala
sesuatu yang dapat mendukung dan menghidupkannya lebih dilarang.
Ibnul Qayyim rahimahullah
pernah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim
berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha
dalam kitab-kitab mereka. Sahabat yang
mulia, Umar bin Al Khattab t berkata, “Janganlah kalian masuk (ikut) pada non muslim di gereja-gereja
mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.” Bahkan
beliau juga berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah I di perayaan mereka.” [Lihat Ahkam Ahli
Dzimmah, 1: 723-724].
Demikian yang dapat kami tuliskan, semoga dapat menjadi nasehat bagi
kami dan kaum muslimin seluruhnya. Amin
Wallahu a’lam.
Maraji :
· Artikel Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat
Natal”, AM. Waskito. Hidayatullah.com
· Artikel Selamat Natal Bagi Muslim,
Muhammad Abduh Tuasikal. Rumaysho.com
· Sumber dan rujukan lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar