Desember 20, 2013

"Salamat Natal", Bukan Basa-Basi

Setiap datang hari Natal, kerap muncul perdebatan seputar boleh-tidaknya mengucapkan “Selamat Natal” bagi kaum Nasrani. Sebagian mengharamkan dan sebagian membolehkan. Namun, jika kita ingin melakukan survey nampaknya (mungkin) suara kalangan yang membolehkannya lebih kencang. Sampai beberapa tokoh nasional dan pimpinan ormas Islam juga bersuara membolehkan ucapan tersebut.

Untuk melegitimasi pembolehan ucapan “Selamat Natal” ini, banyak yang bersandar pada fatwa sebagian pihak. Secara umum, fatwa pembolehan ini berporos pada ayat Al-Qur’an (yang artinya) : “Jika mereka memberikan ucapan selamat kepada kalian, maka balaslah dengan ucapan yang lebih baik, atau yang semisalnya; sesungguhnya Allah atas segala sesuatu Maha Memperhitungkan.” [QS. An-Nisa : 86].

Hal ini tentu membuat bingung kaum muslimin di Indonesia yang sudah sekian lama mengacu kepada fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan “Selamat Natal”. Mereka pun bertanya-tanya : manakah yang benar, diharamkan atau dibolehkan?

Nah, demi meluruskan persepsi keliru seputar ucapan “Selamat Natal” ini, berikut kami tuliskan catatan penting, kiranya dapat menjadi dasar dan argumentasi dalam bersikap terhadap perkara ini. Sungguh, hal ini bukanlah perkara sepele dan ringan, melainkan perkara yang besar dan utama karena menyangkut aqidah/keyakinan asasi seorang muslim.*****

Pada era tahun 80-an, Buya Hamka rahimahullah, sebagai Ketua MUI waktu itu, telah menetapkan fatwa haramnya ucapan Natal. Fatwa itu terus menjadi pegangan MUI, bahkan sampai saat ini. Ketika itu Buya Hamka mendapat tekanan dari pihak lain terkait dengan fatwanya. Namun beliau bersikukuh dengan fatwa tersebut, dan akhirnya beliau bersedia mundur sebagai Ketua MUI, sebagai bukti sikap konsistennya dalam mempertahankan fatwa haram ucapan “Selamat Natal”.

Di dunia Islam modern saat ini, ada sebagian ulama yang membolehkan ucapan “Selamat Natal” kepada kaum Nasrani. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan dianjurkannya berbuat baik kepada orang lain, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani-Yahudi).

Dalil fatwa ini adalah ayat Al-Qur’an (yang artinya) : “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil. Bahwasanya Allah hanya melarang kalian loyal kepada orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari kampung halaman kalian, dan mereka mengusir kalian dengan terang - terangan, maka siapa yang loyal kepadanya, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Mumtahanah : 8).
Sementara Dewan Fatwa Al-Azhar memilih sikap pertengahan, yaitu membolehkan mengucapkan “Selamat Natal” dengan syarat-syarat ketat. Intinya, menurut dewan fatwa ini, mengucapkan  selamat tanpa membenarkan agama dan akidah mereka, juga tanpa ikut terlibat dalam ritual agama mereka, masih dibolehkan. Dalam salah satu pertimbangan fatwanya, dewan fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada larangan qath’iy (pasti) dalam syariat yang menetapkan haramnya ucapan “Selamat Natal”.

Akan tetapi, alasan ini dapat dibantah justru oleh riwayat yang dibawakan sendiri oleh Dewan Fatwa ini, yaitu hadits bahwa Nabi r bersabda (artinya) : “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, maka ini adalah hari raya kita (Idul Fithri dan Idul Adha).” (HR. Bukhari).

Jika merujuk pada hadits ini, maka setiap kaum, di zaman Rasulullah r ketika hadits ini diucapkan, telah memiliki hari raya masing-masing, termasuk Ahlul Kitab (Nasrani-Yahudi). Lalu timbul pertanyaan, apakah Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, serta Ijma’ para Shahabat radhiallahu anhum, di masa hidup mereka pernah mengucapkan “Selamat Natal”? Atau katakanlah, apakah mereka pernah mengucapkan, “Selamat Hari Raya Ahli Kitab”? Kenyataannya, tidak ada contoh perbuatan seperti itu di masa Nabi r dan Khulafaur Rasyidin.

Jadi, andaikan ada yang membolehkan ucapan “Selamat Natal” itu, maka jelas hal tersebut adalah perbuatan baru dalam syariat; atau –dapat dikatakan- sebagai unsur luar agama yang hendak diislamisasikan. Nas’alullah al-‘afiyah.

Kita mesti ingat, bahwa asal-usul perayaan Natal, bukan berasal dari ajaran Injil atau Taurat. Bahkan ia adalah perayaan yang muncul kemudian.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb; beruntung; tercapai maksudnya; tidak gagal.

Dengan makna dan definisi seperti itu, maka ucapan selamat berarti doa . Adapun “natal”, sebagaimana yang kita pahami, adalah istilah untuk sebuah perayaan kelahiran Yesus Kristus (Nabi Isa Al-Masih Alaihis Salam) yang dalam pandangan umat Nasrani saat ini ia adalah anak Tuhan dan Tuhan anak serta meyakini ajaran Trinitas.

Nah, bagaimana bisa seorang muslim yang bertolak belakang dan jelas berbeda pemahamannya mengenai Nabi Isa Alaihis Salam mendoakan kaum Nasrani keselamatan atas apa yang mereka pahami tadi?

Padahal dengan sangat jelas dan tegas Allah I  menyatakan mereka sebagai orang kafir, sebagaimana firman-Nya, artinya : “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan : “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa ” (QS. Al Maidah :73).

Jadi, sekiranya ada umat muslim yang berkata, “Selamat Hari Natal” berarti dia menganggap, bahwa Yesus itu memang pernah lahir sebagai anak Tuhan. Dan jelaslah hal ini haram. Wallahul musta’an.

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah I . Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah I  dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” (Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1:441).

Mengapa beliau rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini lebih dibenci daripada ucapan selamat kepada maksiat lainnya? Jawabannya, karena ucapan “Selamat Natal” adalah pengakuan selamat atas kesyirikan, sementara syirik adalah sebesar-besar dosa. Wallahul Musta’an.

Kalau kita (pun) sepakat –misalnya- membolehkan atau menghalalkan ucapan “Selamat Natal”, maka hal ini merupakan kemenangan besar bagi syi’ar agama Nasrani. Mereka akan merasa memiliki kesejajaran dengan kaum muslimin dalam syi’ar keagamaan.

Sebagian mungkin akan berkata bahwa ucapan “Selamat Natal” tidak ada kaitannya dengan perasaan ridha terhadap akidah orang kafir. Namun, ketahuilah, bagi seorang ulama atau orang yang berilmu yang bersih hatinya dan kuat imannya, mungkin ucapan “Selamat Natal” itu tak akan menodai keimanannya, tetapi bagaimana dengan orang awam dari kalangan muslimin? Siapakah yang bisa menjamin bahwa mereka tak akan terjerumus lebih jauh lantaran telah dibukanya pintu-pintu menuju pengakuan terhadap kebenaran agama lain itu?

Jika kita membolehkan ucapan “Selamat Natal”, berarti kita akan membolehkan juga ucapan-ucapan selamat yang lain yang berkaitan dengan hari-hari raya orang Nasrani dan Yahudi itu? Misalnya, “Selamat Paskah”, “Selamat Misa Kudus”,“Selamat Barnispah” (hari raya Yahudi), dan lainnya. Bahkan hal ini bisa berkembang lebih jauh, menjadi “Selamat Hari Raya Nyepi”, “Selamat Hari Raya Galungan”, “Selamat Imlek”, “Selamat Hari Raya Komunis”, dan seterusnya.

Toh, pertimbangannya, mereka tidak selalu memerangi kaum muslimin secara agama dan mengusir kaum muslimin dari kampung halamannya. Jika demikian cara berpikirnya, ya hancur agama ini. Masya Allah, laa haula wa laa quwwata illa billah.

Apakah dengan tidak mengucapkan “Selamat Natal”, itu berarti kita telah menutup pintu-pintu perbuatan baik kepada Nasrani-Yahudi? Jelas, tidak demikian. Kita boleh sopan-santun dan ramah kepada mereka; kita boleh bertetangga dan bergaul dengan mereka; kita boleh menghormati ibadah dan ritual mereka; kita boleh berjual-beli/muamalah dengan mereka; kita boleh saling bantu-membantu dan kerjasama dalam menghadapi tantangan bersama, dan lain-lain. Semua ini boleh dilakukan dan kita tidak akan kehilangan kesempatan untuk melakukannya, meskipun ucapan “Selamat Natal” tidak diucapkan. Hal ini jelas adalah alasan logis bagi manusia berakal.

Jika misalnya kita harus menjelaskan, mengapa tidak mengucapkan “Selamat Natal”? Maka,  katakan saja dengan baik dan santun: “Maaf, urusan ucapan “Selamat Natal” ini dalam agama kami termasuk perkara ibadah. Kami dilarang mengucapkan demikian. Kalau Anda merasa keberatan dengan sikap kami, silakan Anda tidak mengucapkan selamat hari raya kepada kami. Atau kalau Anda tidak keberatan, ketahuilah bahwa di luar urusan ucapan selamat ini, masih banyak kesempatan bagi kita untuk saling berbuat baik. Terimakasih atas pengertian Anda.” ucapkan kata-kata demikian.

Atau misalnya, jika mereka (Nasrani-Yahudi) berkata ; “Mengapa tidak mau mengucapkan selamat? Bukankah hal itu hanyalah sekedar kata-kata atau basa-basi belaka?” Jika demikian, cobalah kita katakan kepada mereka ; “Dapatkah Anda mengucapkan “dua kalimat syahadat”? Mungkin mereka akan menjawab ; “Oh, tidak, itu dapat mengganggu kepercayaan saya”. Lalu katakan ; “Mengapa tidak mau, bukankah itu hanyalah sekedar kata-kata saja?”.

Jika mengucap “Selamat Natal” itu dianggap syubhat, yang belum jelas halal-haramnya; maka tuntunan agama kita dalam menyikapi syubhat, lebih baik kita meninggalkannya, agar tidak terjerumus ke dalam perkara haram. Kaidahnya: “Da’ maa yuribuka ila ma laa yuribuk” (tinggalkan apa yang meragukanmu, berpindahlah ke yang tidak meragukanmu).

Oleh karenanya, kita harus meneguhkan dan meyakini satu pendapat kuat di kalangan Salafus-Shalih, bahwa Nabi r, para Khulafaur Rasyidin, menurut Ijma’ para Shahabat, menurut Ijma’ empat Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali); bahwa tak satu pun dari mereka yang pernah mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya Yahudi-Nashrani”.

Jika saja Nabi r dan para Shahabat tidak pernah melakukan perbuatan itu, lalu apa artinya pendapat ulama-ulama atau tokoh-tokoh yang membolehkan itu? Apakah mereka menjadi sumber syariat selain Nabi r ?

Ingat,  sebuah riwayat ketika Nabi r berjalan di perkampungan kaum Yahudi, lalu mendapati mereka sedang berpuasa. Lalu beliau r bertanya, “Hari apa ini? Mengapa mereka berpuasa?” Lalu dijawab, saat itu adalah hari 10 Muharram (Asyura), kaum Yahudi sedang merayakan hari terbebasnya Musa Alaihissalam dan kaumnya dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya. Maka Nabi r menegaskan, bahwa beliau lebih berhak mewarisi sejarah Musa daripada kaum Yahudi. Atas peristiwa itu, lalu Nabi r mulai mensunnahkan puasa Sunnah Asyura. Agar berbeda dengan Yahudi, beliau tambahkan puasanya menjadi Tasu’a-Asyura (puasa tanggal 9 dan 10 Muharram).

Ini berarti, andaikan kaum Nabi Musa dan Nabi Isa Alaihimassalam memiliki hari raya yang haq di sisi Allah I , maka ummat Islam lebih berhak mewarisi hari raya itu dengan amal-amal kebaikan, bukan mereka.

Setelah hal ini kita yakini, maka selanjutnya adalah marilah kita tidak ikut serta dalam perayaan hari raya mereka tersebut.

Jika sekedar ucapan “Selamat Natal” saja tidak dibolehkan, tentu saja ikut serta dalam perayaan atau  segala sesuatu yang dapat mendukung dan menghidupkannya lebih dilarang.

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka.  Sahabat yang mulia, Umar bin Al Khattab t berkata, “Janganlah kalian masuk (ikut) pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.” Bahkan beliau juga berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah I di perayaan mereka.” [Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724].

Demikian yang dapat kami tuliskan, semoga dapat menjadi nasehat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya. Amin

Wallahu a’lam.

Maraji :
·       Artikel Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat Natal”, AM. Waskito. Hidayatullah.com
·       Artikel Selamat Natal Bagi Muslim, Muhammad Abduh Tuasikal. Rumaysho.com
·       Sumber dan rujukan lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...