April 12, 2013

Ringan Berbobot : Hukum Seputar Rambut/Bulu

Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah I menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak.

Bagaimana keberadaan rambut atau bulu pada tubuh manusia dalam tinjauan fiqh Islam? Insya Allah, bahasan kita kali ini berkaitan dengan hal tersebut. Nampak sederhana, namun sarat dengan ilmu. Semoga kita tidak meremehkannya, bahkan menjadi ladang pahala bagi yang mengamalkannya. Selamat membaca.

Ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama, rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua, rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga, rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.


Dihilangkan dan Tidak Dibiarkan

1. Bulu Ketiak.
Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah r bersabda (artinya) : "Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR. Muslim].

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya [Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176].

2. Bulu Kemaluan.
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah r menyebutkan : وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).

3. Kumis.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata, ”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis
atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi r : “potonglah kumis” ( قُصُّوا الشَّوَارِبَ ), “potonglah kumis sampai habis” ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ ).

Juga hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam t, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].

Boleh Dihilangkan atau Dibiarkan

1. Rambut Kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah r sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik t, bahwa beliau r memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR. Muslim].

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah r memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya (artinya) : "Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Hurairah].

Imam Al-Munawi rahimahullah berkata, "Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir].

Rasulullah r dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik t  berkata : "Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.

Rasulullah r tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata : "Saya menemui Rasulullah r dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda : “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar t, Rasulullah r melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda (artinya) : "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata : "Rasulullah r melarang dari Qaza". [HR. Bukhari dan Muslim].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang [Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud].
Ibnu Abdil Baar rahimahullah menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah r yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

Bagaimana dengan wanita?

Secara umum, Rasulullah r melarang wanita mencukur rambutnya. Namun jika terdapat kebutuhan atau mashlahat maka boleh meotongnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan syariat.

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib t, ia berkata : "Rasulullah r melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth].

Dari Abdullah bin Umar t , ia berkata : "Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.”

Al-Atsram rahimahullah berkata : “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [Ibnu Qudamah, Al Mughni].

2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya [Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al Muhazzab].

3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita.” [Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami]

Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah I  tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.

Wajib Dibiarkan dan Tidak Boleh Dihilangkan

1. Jenggot Bagi Laki-Laki.
Banyak hadist shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz yang digunakan Rasulullah r dalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti :
وَأَعْفُوا اللِّحَى (perbanyaklah/ perteballah jenggot), وَفِّرُوا اللُّحَى (perbanyaklah jenggot),أَرْحُوْا اللُّحَ (biarkanlah jenggot memanjang) ,أَوْفُوْا اللُّحَى (sempurnakan/ biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak boleh mencukurnya [Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari].

Di antaranya, lafadz hadits di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dari Abdullah bin Umar t, Rasulullah r bersabda (artinya) : "Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah) jenggot". [HR Bukhari].

Dari Abdullah bin Umar t, Rasulullah r bersabda (artinya) : "Berbedalah dengan orang-orang musyrik dan perbanyaklah jenggot.” Abdullah bin Umar, apabila melakukan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari genggaman)nya, beliau memotongnya" [HR Bukhari].

2. Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah I , terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah t, Rasulullah r bersabda (artinya) : "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram [Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200)].

Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al-Bashri [Imam An Nawawi, Al -Majmu’ : (1:349)].

Wanita Memakai Konde

Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi r (artinya) : "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR Muslim].

Maka, seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.

Demikianlah, Allah I menumbuhkan rambut (bulu) di badan manusia. Semuanya sesuai dengan hikmah penciptaanNya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan Nabinya, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah I.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...