Termasuk bentuk
kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di
tubuhnya. Allah I
menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik
diketahui oleh manusia atau tidak.
Bagaimana
keberadaan rambut atau bulu pada tubuh manusia dalam tinjauan fiqh Islam? Insya
Allah, bahasan kita kali ini berkaitan dengan hal tersebut. Nampak sederhana,
namun sarat dengan ilmu. Semoga kita tidak meremehkannya, bahkan menjadi ladang
pahala bagi yang mengamalkannya. Selamat membaca.
Ditinjau dari
hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan
menjadi tiga bagian. Pertama, rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak
boleh dibiarkan. Kedua, rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan.
Ketiga, rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.
Dihilangkan dan
Tidak Dibiarkan
1. Bulu Ketiak.
Sebagaimana
hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah r bersabda
(artinya) : "Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur
kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung),
memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut
kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang
kesepuluh, kecuali berkumur." [HR. Muslim].
Di antara
hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan
bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara
menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat
mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya,
atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya [Fatwa-Fatwa
Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176].
2. Bulu Kemaluan.
Bulu yang
tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk
dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits
Aisyah radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah r menyebutkan : وحَلْقُ
الْعَانَةِ (mencukur
bulu kemaluan).
3. Kumis.
Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata, ”Menggunting
(memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih
utama. Adapun mempertebal kumis
atau
membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan
sabda Nabi r : “potonglah kumis” ( قُصُّوا
الشَّوَارِبَ
), “potonglah kumis sampai habis” ( أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ
).
Juga hadits yang
diriwayatkan dari Zaid bin Arqam t, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya,
maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi,
no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].
Boleh
Dihilangkan atau Dibiarkan
1. Rambut
Kepala.
Rambut yang ada
di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah r sendiri,
seperti disebutkan oleh Anas bin Malik t,
bahwa beliau r
memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR. Muslim].
Bila ingin
membiarkan rambut di kepala, Rasulullah r memerintahkan
untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya (artinya) : "Barangsiapa yang
memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu
Dawud dari Abu Hurairah].
Imam Al-Munawi rahimahullah
berkata, "Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya
dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan
membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan
penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama),
selama tidak berlebih-lebihan.”" [Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush
Shagir].
Rasulullah r dalam
kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin
rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik t berkata : "Rasulullah sering
meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala,
hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan
Syarhu As Sunnah, no. 3.164].
Berdasarkan
beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan
merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.
Rasulullah r tidak suka
melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata :
"Saya menemui Rasulullah r dan rambut
saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun
(jelek).”
Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau
bersabda : “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu)
ini lebih baik." [HR Abu Dawud].
Rambut di
kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari
Abdullah bin Umar t, Rasulullah r melihat
seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya
memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda (artinya) : "Cukurlah
semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud
dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].
Dari Abdullah
bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata : "Rasulullah r melarang dari
Qaza". [HR.
Bukhari dan Muslim].
Imam Ibnul
Qayyim rahimahullah menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang
dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di
tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan
membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di
bagian belakang [Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud].
Ibnu Abdil Baar
rahimahullah menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan
untuk mencukur rambut di kepala. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk
ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan
karena bertentangan dengan perintah Rasulullah r yang menyuruh
memuliakan (menjaga) rambut.
Bagaimana
dengan wanita?
Secara umum,
Rasulullah r
melarang wanita mencukur rambutnya. Namun jika terdapat kebutuhan atau
mashlahat maka boleh meotongnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan syariat.
Diriwayatkan
oleh Ali bin Abi Thalib t, ia berkata :
"Rasulullah r
melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR
Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth].
Dari Abdullah
bin Umar t ,
ia berkata : "Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia
hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud,
no. 1.948, marfu’].
Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas
rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala.
Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar
memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah
mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh
dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir.
Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau
berpenyakit.”
Al-Atsram rahimahullah
berkata : “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang
wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti
tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam
Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa
(boleh).” [Ibnu
Qudamah, Al Mughni].
2. Rambut
(Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang
wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di
dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya [Imam
Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al Muhazzab].
3. Rambut Di
Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad
bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh
menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya
dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk
tasyabbuh (menyerupai) wanita.” [Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami]
Namun sebaiknya
rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah I
tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang
terkadang kita tidak mengetahuinya.
Wajib Dibiarkan
dan Tidak Boleh Dihilangkan
1. Jenggot Bagi
Laki-Laki.
Banyak hadist
shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz
yang digunakan Rasulullah r
dalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti :
وَأَعْفُوا
اللِّحَى (perbanyaklah/
perteballah jenggot), وَفِّرُوا اللُّحَى (perbanyaklah jenggot),أَرْحُوْا
اللُّحَ (biarkanlah
jenggot memanjang) ,أَوْفُوْا اللُّحَى (sempurnakan/ biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz
tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak
boleh mencukurnya [Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari].
Di antaranya,
lafadz hadits di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan
untuk membiarkan jenggot, dari Abdullah bin Umar t,
Rasulullah r
bersabda (artinya) : "Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah)
jenggot". [HR Bukhari].
Dari Abdullah
bin Umar t,
Rasulullah r
bersabda (artinya) : "Berbedalah dengan orang-orang musyrik dan
perbanyaklah jenggot.” Abdullah bin Umar, apabila melakukan haji atau umrah,
beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari genggaman)nya, beliau
memotongnya" [HR Bukhari].
2. Rambut Alis
Atau Mata.
Mencukur rambut
alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah I , terlebih lagi bagi wanita. Dari
Abdullah t,
Rasulullah r
bersabda (artinya) : "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang
minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan".
[HR
Muslim].
Mencukur alis
atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah
menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap
diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk
merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang
sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi
pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram [Syaikh
Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200)].
Adapun bila
bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai
yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya
atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan
Al-Bashri [Imam
An Nawawi, Al -Majmu’ : (1:349)].
Wanita Memakai
Konde
Diharamkan bagi
wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau
rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi r (artinya) : "Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan
rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR
Muslim].
Maka, seorang
wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian
dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia
tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut,
maka itu diperbolehkan.
Demikianlah,
Allah I menumbuhkan
rambut (bulu) di badan manusia. Semuanya sesuai dengan hikmah
penciptaanNya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa
mengikuti tuntunan Nabinya, baik dalam membiarkan rambut
(bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’
(mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah
yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah I.
Maraji’ :
Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar