Seiring
perkembangan zaman, kemajuan teknologi yang semakin pesat, persaingan
globalisasi yang canggih, ternyata ilmu yang ‘tidak terlihat’ pun turut
mengglobalisasi.
Sebut saja
yang sudah tak asing di telinga kita akhir-akhir ini, santet, yaitu ilmu yang
diberikan atau ditujukan kepada seseorang dengan mengirimkan benda-benda ke dalam tubuhnya
dengan tujuan untuk memberikan mudharat kepada orang lain. Ilmu ini tidak lain,tidak
bukan adalah sihir.
Maraknya
fenomena santet ini menimbulkan wacana untuk membuat UU mengatur
ilmu-ilmu sesat atau ilmu perdukunan di Indonesia. Meski ilmu santet ini tidak bisa diterima
oleh akal sehat atau secara medis, namun korban-korban mengaku dan menyatakannya nyata.
Bagaimana
sebenarnya keberadaan santet yang tidak lain adalah sihir dalam pandangan
Islam. Berikut kami tuliskan sedikit penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Benarkah Sihir
Itu Nyata?
Berkata Abu
Muhammad Al-Maqdisi rahimahullah setelah
menyebutkan firman Allah (yang artinya): “…dan dari
kejelekan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul” (QS.
Al-Falaq : 4),
“Kalau sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah I tidak akan memerintahkan agar memohon
perlindungan kepada-Nya dari bahaya sihir”. (Fathul Majid
hal. 335).
Demikian pula
Rasulullah r
sendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin Al-A’sham.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah
hadits (artinya): “Sesungguhnya Nabi r disihir
sehingga dikhayalkan padanya bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau
tidak melakukannya. Dan beliau r
pada suatu hari berkata kepada Aisyah radhiallahu anha : “Telah datang
padaku dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di
dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang lainnya: “Apa
penyakit laki-laki ini (Rasulullah)? Yang satunya menjawab terkena sihir”.
“Siapa yang menyihirnya ?” Satunya menjawab “Labid bin Al A’sham …” (HR.
Bukhari).
Pengertian
Sihir
Sihir secara bahasa
berarti ungkapan tentang suatu
perkara yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut.
Sedangkan
menurut terminologi syariat terbagi menjadi dua makna, pertama :
yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan
mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan
para syaithan dalam rangka memberi kemudaratan kepada orang yang disihir.
Kedua : yaitu berupa obat-obatan atau
jamu-jamuan (alat) yang berpengaruh terhadap orang yang disihir, baik secara
fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang
disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya) (Lihat
Al-Qaulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 1/489).
Hukum Sihir
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (Al-Qaulul
Mufid 1/ 489)
berkata, sihir dalam bentuk apapun, diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla dan
Rasul-Nya r .
Dan keharaman ini terbagi menjadi dua macam :
Pertama : Sihir yang termasuk perbuatan
syirik, jika menggunakan perantara para syaithan (jin-jin kafir), di mana para
tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithan
supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.
Kedua : Sihir yang termasuk perbuatan
permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara
obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya.
Apakah Tukang
Sihir Kafir?
Para ulama
berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan
bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.
Imam Ahmad rahimahullah
berkata kepada para muridnya :
“…..kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang
bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir. (Fathul Majid
hal. 336).
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
“…akan tetapi dengan pembagian yang telah kami sebutkan tentang hukum
permasalahan ini (sihir) menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara
syaithan maka dia telah kafir. Karena kebanyakannya tidak mungkin terjadi
kecuali dengan adanya unsur kesyirikan (penyembahan terhadap syaithan
tersebut).
Hal ini
didasarkan pada firman Allah ‘azza wa jalla (artinya) : “Dan mereka
mengikuti apa-apa yang dibaca oleh para
syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu
mengerjakan sihir), hanya para syaithan itulah yang kafir (karena mengerjakan
sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada
manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut
dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu kepada siapa pun, sebelum keduanya mengatakan:
“Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah engkau kafir”
(QS. Al-Baqarah
:102).
Sedangkan
tukang sihir yang menggunakan obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya maka dia
tidak kafir, akan tetapi dia telah berbuat dosa yang sangat besar. Wallahu
a’lam.
Ancaman bagi
Pelaku Sihir
Di antara
ancaman-ancaman Allah I di
dalam Al-Qur’an adalah firman-Nya (artinya): “…dan sesungguhnya mereka telah
mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu,
tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat” (QS. Al-Baqarah
: 102).
Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat tersebut : “Tidak ada baginya
bagian di akhirat.” Al-Hasan rahimahullah berkata: “Tidak ada agama baginya.”
Di dalam hadits
yang driwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari sahabat Abu Hurairah t, beliau r bersabda (artinya): “Jauhilah
tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa
tujuh perkara tersebut?. Beliau r menjawab: “Berbuat syirik kepada Allah
‘azza wa jalla, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali
dengan hak (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran
dan menuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga kehormatan”.
Rasulullah r menjelaskan
dalam haditsnya yang lain (artinya) : “Barang siapa
mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima
shalatnya selama empat puluh hari” (HR. Muslim)
Dari Imran bin
Hushain t, ia mengatakan bahwa Rasulullah r bersabda
(artinya) : “Bukan termasuk golongan kami orang yang mengaitkan kesialannya
pada burung (atau benda lainnya), melakukan perdukunan atau meminta didukuni,
menyihir atau minta disihirkan untuknya. Dan barangsiapa datang kepada dukun
lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang
diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar dengan sanad yang
baik).
Sihir untuk
Mengobati atau Menghilangkan Sihir?
Tidak boleh
bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang menimpa dirinya dan hukumnya adalah haram ,
berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah r (artinya)
: “Bukan dari golonganku orang yang mengundi nasib dengan burung dan
sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun)
atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya”. (HR.
Ath Thabrani).
Dan didasarkan
pula pada sabda Rasulullah r
tatkala ditanya tentang An-Nusyrah (menghilangkan sihir dari orang yang
terkena sihir dengan sihir yang sama). Rasulullah r menjawab (artinya): ”Itu adalah perbuatan
syaithan”. (HR.
Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi).
Serta sabda
Rasulullah r (artinya): “Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu
yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah ‘azza wa jalla menurunkan suatu penyakit kecuali Allah ‘azza
wa jalla telah menurunkan obatnya pula”.
Sihir Untuk
Pasangan Suami-Istri
Sebagaimana
penjelasan di atas, menggunakan sihir untuk merukunkan suami-istri hukumnya
juga haram dan inilah yang disebut Al-‘Athfu. Sementara upaya untuk
menceraikan antara suami dengan istrinya disebut Ash-Sharfu. Keduanya
sama-sama tidak boleh dan haram hukumnya.
Mengobati
Sihir Secara Syar’i
Cara yang
sesuai syar’it dalam mengobati sihir :
Pertama, tindakan
preventif yakni dengan usaha menjauhkan diri dari bahaya sihir sebelum terjadi.
Cara yang paling penting dan bermanfa’at adalah penjagaan dengan melakukan
dzikir yang disyariatkan, membaca do’a dan ta’awwudz sesuai dengan tuntunan
Rasulullah r.
Di antaranya :
membaca ayat kursi setiap selesai shalat lima waktu atau dibaca ketika akan
tidur. Karena ayat kursi termasuk ayat yang paling besar nilainya di dalam
Al-Qur’an. Rasulullah r
bersabda dalam satu hadits shahih (artinya) : “Barang siapa yang membaca
ayat kursi pada malam hari, Allah senantiasa menjaganya dan setan tidak akan
mendekatinya sampai subuh.” Begitu pula membaca Surat Al-Ikhlas, surat
Al-Falaq, dan Surat An-Naas pada setiap selesai shalat lima waktu, membaca dua
ayat terakhir surat Al Baqarah (ayat 285-286) pada permulaan malam, sebagaimana
sabda Rasulullah r
(artinya) : “Barang siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari,
maka cukuplah baginya (sebagai pencegah
dari segala kejahatan)” Dan
dzikir-dzikir dan doa lainnya seperti dzikir pagi dan petang.
Kedua, berupaya
mengerahkan tenaga dan daya untuk mengetahui di mana tempat sihir dipendam, dan
bila sudah diketahui tempatnya, ambil dan musnahkan sehingga enyaplah sihir
tersebut. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi r bahwasanya beliau r berdo’a kepada Allah ‘azza wa jalla dalam perkara
sihir tersebut. Maka Allah ‘azza wa
jalla tunjukkan kepada beliau r
(tempat buhul-buhul tersebut), kemudian beliau mengeluarkannya (mengambil
buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada
beliau, seakan-seakan beliau lepas dari ikatan.
Ketiga, dengan
diruqyah, yaitu dengan dibacakan Al-Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari
Rasulullah r)
kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al-Fatihah,
Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an
kemudian ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul
Ma’ad 4/ 124-127).
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar