April 15, 2013

Fenomena Santet (Sihir)

Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi yang semakin pesat, persaingan globalisasi yang canggih, ternyata ilmu yang ‘tidak terlihat’ pun turut mengglobalisasi.

Sebut saja yang sudah tak asing di telinga kita akhir-akhir ini, santet, yaitu ilmu yang diberikan atau ditujukan kepada seseorang dengan  mengirimkan benda-benda ke dalam tubuhnya dengan tujuan untuk memberikan mudharat kepada orang lain. Ilmu ini tidak lain,tidak bukan adalah sihir.

Maraknya fenomena santet ini menimbulkan wacana untuk membuat UU mengatur ilmu-ilmu sesat atau ilmu perdukunan di Indonesia.  Meski ilmu santet ini tidak bisa diterima oleh akal sehat atau secara medis, namun korban-korban mengaku dan  menyatakannya nyata.

Bagaimana sebenarnya keberadaan santet yang tidak lain adalah sihir dalam pandangan Islam. Berikut kami tuliskan sedikit penjelasannya. Semoga bermanfaat.


Benarkah Sihir Itu Nyata?

Berkata Abu Muhammad Al-Maqdisi rahimahullah setelah menyebutkan firman Allah (yang artinya): “…dan dari kejelekan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul(QS. Al-Falaq : 4), “Kalau sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah I tidak akan memerintahkan agar memohon perlindungan kepada-Nya dari bahaya sihir”. (Fathul Majid hal. 335).

Demikian pula Rasulullah r sendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin Al-A’sham. Sebagaimana  disebutkan dalam sebuah hadits (artinya): “Sesungguhnya Nabi r disihir sehingga dikhayalkan padanya bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Dan beliau r pada suatu hari berkata kepada Aisyah radhiallahu anha : “Telah datang padaku dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang lainnya: “Apa penyakit laki-laki ini (Rasulullah)? Yang satunya menjawab terkena sihir”. “Siapa yang menyihirnya ?” Satunya menjawab “Labid bin Al A’sham …” (HR. Bukhari).

Pengertian Sihir

Sihir secara bahasa berarti ungkapan tentang suatu perkara yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut.
Sedangkan menurut  terminologi syariat  terbagi menjadi dua makna, pertama : yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan para syaithan dalam rangka memberi kemudaratan kepada orang yang disihir.

Kedua : yaitu berupa obat-obatan atau jamu-jamuan (alat) yang berpengaruh terhadap orang yang disihir, baik secara fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya) (Lihat Al-Qaulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 1/489).

Hukum Sihir

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (Al-Qaulul Mufid 1/ 489) berkata, sihir dalam bentuk apapun, diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya r . Dan keharaman ini terbagi menjadi dua macam :

Pertama : Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithan (jin-jin kafir), di mana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithan supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.

Kedua : Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya.


Apakah Tukang Sihir Kafir?

Para ulama berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Imam Ahmad rahimahullah berkata kepada para muridnya : “…..kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir. (Fathul Majid hal. 336).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “…akan tetapi dengan pembagian yang telah kami sebutkan tentang hukum permasalahan ini (sihir) menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara syaithan maka dia telah kafir. Karena kebanyakannya tidak mungkin terjadi kecuali dengan adanya unsur kesyirikan (penyembahan terhadap syaithan tersebut).

Hal ini didasarkan pada firman Allah ‘azza wa jalla (artinya) : “Dan mereka mengikuti apa-apa  yang dibaca oleh para syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), hanya para syaithan itulah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka   mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu kepada siapa  pun, sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah engkau kafir” (QS. Al-Baqarah :102).

Sedangkan tukang sihir yang menggunakan obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya maka dia tidak kafir, akan tetapi dia telah berbuat dosa yang sangat besar. Wallahu a’lam.

Ancaman bagi Pelaku Sihir

Di antara ancaman-ancaman Allah I di dalam Al-Qur’an adalah firman-Nya (artinya): “…dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat” (QS. Al-Baqarah : 102).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat tersebut : “Tidak ada baginya bagian di akhirat.” Al-Hasan rahimahullah berkata: “Tidak ada agama baginya.”

Di dalam hadits yang driwayatkan oleh Imam Bukhari  dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah t, beliau r  bersabda (artinya): “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut?. Beliau r  menjawab: “Berbuat syirik kepada Allah ‘azza wa jalla, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan hak (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran dan menuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga kehormatan”.

Rasulullah r menjelaskan dalam haditsnya yang lain (artinya) : “Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. Muslim)

Dari Imran bin Hushain t, ia mengatakan bahwa Rasulullah r bersabda (artinya) : “Bukan termasuk golongan kami orang yang mengaitkan kesialannya pada burung (atau benda lainnya), melakukan perdukunan atau meminta didukuni, menyihir atau minta disihirkan untuknya. Dan barangsiapa datang kepada dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar dengan sanad yang baik).

Sihir untuk Mengobati atau Menghilangkan Sihir?

Tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang menimpa dirinya dan hukumnya adalah haram , berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah r (artinya) : “Bukan dari golonganku orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta  disihirkan untuknya”. (HR. Ath Thabrani).

Dan didasarkan pula pada sabda Rasulullah r tatkala ditanya tentang An-Nusyrah (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang sama). Rasulullah r  menjawab (artinya): ”Itu adalah perbuatan syaithan”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi).

Serta sabda Rasulullah r (artinya): “Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah ‘azza wa jalla  menurunkan suatu penyakit kecuali Allah ‘azza wa jalla telah menurunkan obatnya pula”.

Sihir Untuk Pasangan Suami-Istri

Sebagaimana penjelasan di atas, menggunakan sihir untuk merukunkan suami-istri hukumnya juga haram dan inilah yang disebut Al-‘Athfu. Sementara upaya untuk menceraikan antara suami dengan istrinya disebut Ash-Sharfu. Keduanya sama-sama tidak boleh dan haram hukumnya.

Mengobati Sihir Secara Syar’i

Cara yang sesuai syar’it dalam mengobati sihir :

Pertama, tindakan preventif yakni dengan usaha menjauhkan diri dari bahaya sihir sebelum terjadi. Cara yang paling penting dan bermanfa’at adalah penjagaan dengan melakukan dzikir yang disyariatkan, membaca do’a dan ta’awwudz sesuai dengan tuntunan Rasulullah r

Di antaranya : membaca ayat kursi setiap selesai shalat lima waktu atau dibaca ketika akan tidur. Karena ayat kursi termasuk ayat yang paling besar nilainya di dalam Al-Qur’an. Rasulullah r bersabda dalam satu hadits shahih (artinya) : “Barang siapa yang membaca ayat kursi pada malam hari, Allah senantiasa menjaganya dan setan tidak akan mendekatinya sampai subuh.” Begitu pula membaca Surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan Surat An-Naas pada setiap selesai shalat lima waktu, membaca dua ayat terakhir surat Al Baqarah (ayat 285-286) pada permulaan malam, sebagaimana sabda Rasulullah r (artinya) : “Barang siapa yang membaca dua ayat terakhir  dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka  cukuplah baginya (sebagai pencegah dari segala  kejahatan)” Dan dzikir-dzikir dan doa lainnya seperti dzikir pagi dan petang.

Kedua, berupaya mengerahkan tenaga dan daya untuk mengetahui di mana tempat sihir dipendam, dan bila sudah diketahui tempatnya, ambil dan musnahkan sehingga enyaplah sihir tersebut. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi r  bahwasanya beliau r  berdo’a kepada Allah ‘azza wa jalla dalam perkara sihir tersebut.  Maka Allah ‘azza wa jalla tunjukkan kepada beliau r (tempat buhul-buhul tersebut), kemudian beliau mengeluarkannya (mengambil buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada beliau, seakan-seakan beliau lepas dari ikatan.

Ketiga, dengan diruqyah, yaitu dengan dibacakan Al-Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari Rasulullah r) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an kemudian ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad 4/ 124-127).
Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...