Januari 18, 2013

Jangan Tertipu Dengan Istilah “Syari’ah”

Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz. Tujuannya adalah untuk mengelabui orang agar bisa menikmatinya, karena dengan memakai istilah khamar maka orang tidak akan menikmatinya karena jelas diharamkan oleh agama.

Demikian pula di zaman kita saat ini, berbagai istilah kemudian menjadi “bumbu” pada produk-produk tertentu baik pada barang maupun jasa. Beberapa istilah asal yang menjadi nama produk atau jasa tersebut kemudian diubah dengan istilah lainnya dan kerap menggunakan istilah “syari’ah”. Misalnya saja pada produk perbankan yang saat ini banyak menggunakan istilah-istilah syariat. Atau juga pada beberapa ritual dan acara dalam masyarakat kita. Misalnya pada ritual kunjungan ke kuburan para wali dan orang shaleh. Ritual tersebut dinamai sebagai “wisata religi”. Dari istilah, ini nampak sebagai sebuah ritual yang sah-sah saja dan setiap orang boleh mengikutinya. Padahal jika dicermati lebih jauh, ternyata di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkat kesyirikan. Wal ‘iyadzu billah.


Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama,lihatlah hakikatnya.

Kamuflase Istilah Syariah

Tahukah kita, kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salam di surga. Adam ‘alaihis salam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi yang berarti pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata : “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thaha: 120).
Kemudian Adam ‘alaihis salam pun memakannya, dan ternyata akhirnya justru Adam‘alaihis salam dikeluarkan dari syurga Allah I dengan hikmahNya yang agung.

Dahulu, Nabi kita Muhammad r juga telah memperingatkan kita akan munculnya orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya.

Abu Malik Al-Asy’ari t berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah r bersabda (artinya) : “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya” (HR. Abu Daud dan lainnya. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

At-Turbasyti rahimahullah menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurrah yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110).
Ketahuilah, sikap mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukumnya, adalah salah satu watak orang – orang Yahudi.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah t, beliau mendengar Rasulullah r bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (artinya) :
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung."  Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi r bersabda (artinya) : “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Lihat Hakikatnya

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, terkadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah “syariah”, semisal pada bank atau pegadaian.

Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Masalahnya di mana? Masalahnya terletak pada praktek kredit pada produk emas.

Perlu kami jelaskan kaidah ringkas mengenai riba. Dalam riba, terdapat beberapa jenis barang atau komoditi yang dapat berlaku padanya hukum riba. Hadits dari Ubadah bin Shamit t meriwayatkan dari Nabi r  bersabda (artinya) : "Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran /timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim).

Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu mengklasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (termasuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua kelompok :


Kaidahnya  :
1. Bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal : tamatsul (sama/sebanding)  dan taqabudh (serah terima di tempat/tunai). Misalnya : emas dengan emas.

Berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri t , bahwasanya Rasulullah r bersabda, artinya : "Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak melainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Jual beli lain jenis tetapi masih dalam satu kelompok, hanya disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat/tunai) dan boleh tafadhul (ada kelebihan). Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya (pada kelompok pertama). Dapat pula : kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya (pada kelompok kedua).

Berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit t , dari  Rasulullah r  bersabda, artinya : “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).” (HR. Muslim no. 1587).

3. Jual beli silang antara jenis pada kelompok pertama dengan jenis pada kelompok kedua atau sebaliknya, diperbolehkan tafadhul (ada kelebihan) dan nasi`ah (tertunda/tempo). Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi rahimahumullahu, dan sejumlah ulama lain.

Di antara dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, artinya : “Bahwasanya Nabi r membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Nah, dari penjelasan ini, produk kredit emas batangan adalah keliru dan menyalahi aturan syariah yang sebenarnya.

Takutlah kita akan ancaman bagi para pelaku riba. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud t bahwa Nabi r bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (HR Thabrani, dishahihkan oleh al-Albani).

Akhirnya, marilah kita pahami dan sadari bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Kita harus tahu hakikatnya. Maka hal ini jelas menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka bertanya pada ahli ilmu yang berpedoman dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wallahu waliyyuttafiq.

Maraji’ :
·   Kamuflase Istilah Syariah, Muhammad Abduh Tuasikal. 1433H/2012M
·   Buletin Al-Munir, Edisi 82 Tahun III Rabiul Awal 1431 H/ Februari 2011 M



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...