Telinga kita
pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu
yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar
ini diubah menjadi nabidz. Tujuannya adalah untuk mengelabui orang
agar bisa menikmatinya, karena dengan memakai istilah khamar maka orang
tidak akan menikmatinya karena jelas diharamkan oleh agama.
Demikian pula
di zaman kita saat ini, berbagai istilah kemudian menjadi “bumbu” pada
produk-produk tertentu baik pada barang maupun jasa. Beberapa istilah asal yang
menjadi nama produk atau jasa tersebut kemudian diubah dengan istilah lainnya
dan kerap menggunakan istilah “syari’ah”. Misalnya saja pada produk perbankan
yang saat ini banyak menggunakan istilah-istilah syariat. Atau
juga pada beberapa ritual dan acara dalam masyarakat kita. Misalnya pada ritual
kunjungan ke kuburan para wali dan orang shaleh. Ritual tersebut dinamai
sebagai “wisata religi”. Dari istilah, ini nampak sebagai sebuah ritual yang
sah-sah saja dan setiap orang boleh mengikutinya. Padahal
jika dicermati lebih jauh, ternyata di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk
(ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkat kesyirikan. Wal
‘iyadzu billah.
Oleh
karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama,lihatlah
hakikatnya.
Kamuflase
Istilah Syariah
Tahukah kita, kamuflase
istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak
Nabi Adam ‘alaihis salam di surga. Adam ‘alaihis salam tertipu
dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama
pohon khuldi yang berarti pohon yang akan membuat orang yang memakannya
kekal di surga. Iblis berkata : “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu
pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thaha: 120).
Kemudian Adam ‘alaihis
salam pun memakannya, dan ternyata akhirnya justru Adam‘alaihis salam
dikeluarkan dari syurga Allah I dengan
hikmahNya yang agung.
Dahulu, Nabi
kita Muhammad r
juga telah memperingatkan kita akan munculnya orang-orang yang ingin mengelabui
sesuatu yang haram dengan merubah namanya.
Abu Malik
Al-Asy’ari t berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah r bersabda
(artinya) : “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar,
mereka menamakannya dengan selain namanya” (HR. Abu
Daud dan lainnya. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits
ini shahih).
At-Turbasyti rahimahullah
menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan
nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik
mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya
dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut
dengan air madu dan air dzurrah yang tidak haram. Khamar biasanya
berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka
hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang
memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul
Ma’bud, 10:
110).
Ketahuilah,
sikap mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukumnya,
adalah salah satu watak orang – orang Yahudi.
Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah t, beliau mendengar Rasulullah r bersabda
di Mekah saat penaklukan kota Mekah (artinya) :
“Sesungguhnya,
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan
patung." Ada yang bertanya,
"Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai,
mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan
dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi r bersabda
(artinya) : “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram."
Kemudian, Rasulullah r
bersabda (artinya) : “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala
Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari
lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR.
Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Lihat
Hakikatnya
Sebagaimana
yang telah disinggung di atas, terkadang istilah yang digunakan dikelabui
dengan ditambahi istilah “syariah”, semisal pada bank atau pegadaian.
Salah satu
produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan.
Masalahnya di mana? Masalahnya terletak pada praktek kredit pada produk
emas.
Perlu kami jelaskan kaidah ringkas mengenai riba. Dalam riba, terdapat beberapa jenis barang atau komoditi yang dapat
berlaku padanya hukum riba. Hadits dari Ubadah bin Shamit t meriwayatkan dari Nabi r bersabda (artinya) : "Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir,
kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran
/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang
menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim).
Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu mengklasifikasikan
barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (termasuk di sini mata uang),
kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua kelompok :
Kaidahnya :
1. Bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas,
kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan
adanya dua hal : tamatsul
(sama/sebanding) dan taqabudh (serah terima di tempat/tunai). Misalnya : emas dengan emas.
Berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri t , bahwasanya Rasulullah r bersabda, artinya : "Janganlah
engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya)
dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan
perak dengan perak melainkan sama-sama (beratnya),
dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau
menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad
perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya
akad perniagaan."
(HR. Bukhari dan Muslim).
2. Jual beli lain jenis tetapi masih dalam satu kelompok,
hanya disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat/tunai)
dan boleh tafadhul (ada kelebihan). Misalnya, emas dengan
perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata
uang atau sebaliknya (pada kelompok pertama). Dapat pula : kurma dengan burr
atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma
dengan garam atau sebaliknya (pada kelompok kedua).
Berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit t , dari Rasulullah r bersabda, artinya : “Emas dengan emas,
perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma,
garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan
tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah
kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).” (HR. Muslim no. 1587).
3. Jual beli silang
antara jenis pada kelompok
pertama dengan jenis pada kelompok kedua atau
sebaliknya, diperbolehkan tafadhul
(ada kelebihan) dan nasi`ah
(tertunda/tempo). Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan
seterusnya. Hal ini berdasarkan
kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu
Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi rahimahumullahu, dan sejumlah ulama lain.
Di antara dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu
'anha, artinya : “Bahwasanya Nabi r membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju
perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Nah, dari penjelasan ini, produk
kredit emas batangan adalah keliru dan menyalahi aturan syariah yang
sebenarnya.
Takutlah kita akan ancaman bagi para pelaku riba. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud t bahwa Nabi r bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh
puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi
ibunya.” (HR Thabrani, dishahihkan oleh
al-Albani).
Akhirnya,
marilah kita pahami dan sadari bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan
kebenaran. Kita
harus tahu hakikatnya. Maka hal ini jelas menuntut kita untuk banyak belajar
dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti
kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu
yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap
muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah
dagang. Jika kita tidak mampu, maka bertanya pada ahli ilmu yang berpedoman dengan Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Wallahu waliyyuttafiq.
Maraji’ :
· Kamuflase Istilah Syariah,
Muhammad Abduh Tuasikal. 1433H/2012M
· Buletin
Al-Munir,
Edisi 82 Tahun III Rabiul Awal 1431 H/ Februari 2011 M

Tidak ada komentar:
Posting Komentar