Sebuah kisah yang terjadi di masa
lampau, sebelum nabi kita Muhammad r dilahirkan. Kisah yang menggambarkan kepada
kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yang sudah sangat langka
ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.
Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah t, dia berkata: Rasulullah r bersabda :
“Ada seorang laki-laki membeli
sebidang tanah dari seseorang. Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci
emas. Lalu berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya: “Ambillah emasmu,
sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.
Si pemilik tanah berkata
kepadanya : “Bahwasanya saya menjual tanah kepadamu berikut isinya.”
Akhirnya, keduanya menemui
seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai
hakim itu: “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata:
“Saya punya seorang anak laki-laki.”
Yang lain berkata: “Saya punya
seorang anak perempuan.”
Kata sang hakim: “Nikahkanlah
mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah
kalian berdua.”
Sungguh, betapa indah apa yang
dikisahkan oleh Rasulullah r ini. Di zaman yang kehidupan serba dinilai
dengan materi dan keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun dibina di atas
kebendaan. Wallahul musta’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah r mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan
berkaitan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah
termasuk dalam transaksi mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya;
isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan,
lebih memilih sikap wara’, tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu,
karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?
Barangkali kalau kita yang
mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan
dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita
sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian
sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang
bukan haknya. Juga sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak
berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian
muamalah mereka yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama
mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya
mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula
keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.
Perhatikan pula kejujuran dan
sikap wara’ sang hakim. Dia putuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak
yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak
jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu
lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya.
Bandingkan dengan keadaan
sebagian kita di zaman ini, sampai terucap dari mereka: “Mencari yang haram
saja sulit, apalagi yang halal?” Subhanallah.
Rasulullah r dalam bersabda hadits yang
diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir t :
وَمَنْ وَقَعَ
فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Siapa yang terjatuh ke dalam
syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh ke dalam perkara yang haram.”
Sementara kebanyakan kita, menganggap
ringan perkara syubhat ini. Padahal Rasulullah r menyatakan, bahwa siapa yang jatuh ke dalam
perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram.
Rasulullah r sudah menjelaskan pula dalam
sabdanya yang lain:
دَعْ مَا
يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu,
kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Yakni tinggalkanlah apa yang
engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa
itu tidak mengandung kesamaran.
Inilah kisah nyata yang
diceritakan oleh Shadiqul Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) r .
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin mengatakan :
Adapun hukum masalah ini, maka
para ulama berpendapat apabila seseorang menjual tanahnya kepada orang lain,
lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik
emas atau yang lainnya, maka harta terpendam itu tidak menjadi milik pembeli
dengan kepemilikannya terhadap tanah yang dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau
si penjual membelinya dari yang lain pula, maka harta itu milik orang pertama.
Karena harta yang terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut.
Berbeda dengan barang tambang
atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya terdapat barang tambang
atau galian, seperti emas, perak, atau besi (tembaga, timah dan sebagainya).
Maka benda-benda ini, mengikuti tanah tersebut.
Ada lagi kisah lain, yang mirip
dengan ini terjadi di umat ini dahulu.
Beberapa abad lalu, di masa-masa
akhir tabi’in. Di sebuah jalan, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah
seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya,
keluar dari sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya
memungut apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru
separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, tersentaklah dia. Apel itu bukan
miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan sesuatu yang bukan miliknya?
Pemuda itu menahan separuh sisa
apel itu dan pergi mencari penjaga kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di depan
pintu pemilik kebun. Setelah mengucapkan salam dan dijawab, Tsabit berkata
dalam keadaan gelisah dan ketakutan: “Wahai hamba Allah, tahukah anda mengapa
saya datang ke sini?”
“Tidak,” kata pemilik kebun. “Saya
datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh apel milik anda yang saya
temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.”
“Saya tidak akan memaafkanmu,
demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima syaratku,” katanya.
Tsabit bertanya: “Apa syaratnya,
wahai hamba Allah?”. Kata pemilik kebun itu: “Kamu harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya
berkata: “Apa betul ini termasuk syarat? Anda memaafkan saya dan saya menikahi
putri anda? Ini anugerah yang besar.”
Pemilik kebun itu melanjutkan:
“Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.”
Akhirnya pemuda itu berkata:
“Baiklah, saya terima.” Si pemilik kebun berkata pula: “Supaya saya tidak
dianggap menipumu, saya katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh
tidak mampu berdiri.”
Pemuda itu sekali lagi
terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yang ditelannya, kemana akan
dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi atau menuntut di hadapan
Hakim Yang Maha Adil?
“Kalau kau mau, datanglah sesudah
‘Isya agar bisa kau temui istrimu,” kata pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong
ke tengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan berat dia melangkah memasuki
kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar
biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara merdu yang menjawab salamnya. Seorang
wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda itu masih heran kebingungan, kata
mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh. Tetapi gadis ini?
Siapa gerangan dia?
Istrinya bertanya: “Apa yang
dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu
mengatakan kamu buta.”, kata sang isteri.
“Demi Allah, dia tidak dusta.
Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada sesuatu yang dimurkai Allah I”, kata sang isteri.
“Ayahmu mengatakan kamu bisu,”
kata pemuda itu.
“Ayahku benar, demi Allah. Saya
tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang membuat Allah I murka”, kata sang isteri.
“Dia katakan kamu tuli.”
“Ayah betul. Demi Allah, saya
tidak pernah mendengar kecuali semua yang di dalamnya terdapat ridha Allah I”, kata sang isteri.
“Dia katakan kamu lumpuh.”
“Ya. Karena saya tidak pernah
melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat yang diridhai Allah I”, kata sang isteri.
Pemuda itu memandangi wajah
istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari pernikahan tersebut, lahirlah
seorang hamba Allah I yang
shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut diberi
nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah t.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin
saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu Hanifah. Duhai, sekiranya
para pemudinya seperti sang ibu, dalam ‘kebutaannya, kebisuan, ketulian, dan
kelumpuhannya’.
Demikianlah cara pandang
orang-orang shalih terhadap dunia ini. Adakah yang mengambil pelajaran?.
Wallahul Muwaffiq
Maraji’ :
Kisah “Seguci
Emas”, Abu Muhammad Harits ; Majalah Asy-Syariah, Edisi 49.dan
tambahan/perubahan dari redaksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar