Pemahaman terhadap qishash selama
ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat menakutkan dan tidak
manusiawi. Apalagi sejak berita “pemancungan” salah seorang TKW Indonesia di
negeri Arab Saudi yang baru-baru ini menjadi bahan pembicaraan manusia.
Parahnya, tidak sedikit dari mereka yang “berani” bicara sementara ilmu akan
hakekat pensyariatan qishash tidak mereka miliki. Ini adalah musibah, Wal’iyadzu
billah.
Sungguh benar sinyalemen dari
nabi kita yang mulia Muhammad r 14 abad
yang lalu, beliau bersabda, artinya : “Akan datang kepada manusia
tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan
sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan
orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu
Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”.
Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas”
(HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887]).
Akibat sikap terburu-buru dan
tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah I , banyak di
antara kaum muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan
qishash ini. Padahal pensyariatan qishash adalah kemaslahatan bagi manusia.
Untuk itu sangat diperlukan
penjelasan tentang hal ini agar kaum muslimin bisa memahami keindahan dan
rahmat yang ada di dalamnya.
DALIL PENSYARIATAN QISHASH
Qishash disyariatkan dalam
al-Qur‘an dan Sunnah serta ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘an adalah firman
Allah I,
artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”
[QS. al-Baqarah/178-179].
Sedangkan dalil dari Sunnah di
antaranya adalah hadits Abu Hurairah t, Rasulullah
r
bersabda, artinya : “Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka
ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qishash (balas bunuh)” [HR.
al-Jama’ah].
Ayat dan hadits di atas
menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan memiliki pilihan untuk
membunuh pelaku tersebut (qishash) bila menghendakinya, bila tidak, bisa
memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama
tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya
[Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34].
DEFINISI QISHASH
Qishash berasal dari bahasa Arab
dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashash. Sedangkan dalam
istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya,
apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh
maka dipotong juga anggota tubuhnya [Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34].
Sedangkan Syaikh Shalih bin
Fauzan hafizhahullah mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishash adalah
perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau
seperti perbuatan pelaku tadi [Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476].
SYARAT KEWAJIBAN QISHASH
Secara umum wali (keluarga)
korban berhak menuntut qishash apabila telah memenuhi syarat berikut :
1. Jinayat (kejahatan) nya
termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para Ulama sebagaimana dinyatakan
Ibnu Qudamah rahimahullah : ‘Para Ulama berijma` bahwa qishash tidak
wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya
perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishash karena pembunuhan
dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya [al-Mughni 11/457].
2. Korban termasuk orang yang
dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan
darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini
karena qishash disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan
seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah
menyatakan : ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada
qishash terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang
akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan [al-Mughni 11/481].
4. At-takafu‘ (kesetaraan) antara
korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama,
merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishash seorang Muslim karena membunuh
orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah r , artinya : “Tidaklah dibunuh (qishash)
seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir” [HR. al-Bukhari no. 111].
5. Tidak ada hubungan keturunan
(melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau
cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah r ,artinya :
“Orang tua tidak diqishash dengan sebab (membunuh) anaknya “ [HR. Ibnu
Majah no. 2661 dan dishahîhkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalîl no. 2214].
Sedangkan anak bila membunuh
orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishash.
SYARAT PELAKSANAAN QISHASH
Apabila terpenuhi syarat-syarat
kewajiban qishash seluruhnya, maka masih perlu dipenuhi lagi syarat-syarat
pelaksanaannya yaitu :
1.
Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut
qishash adalah mukallaf. Apabila yang berhak menuntut qishash atau sebagiannya
adalah anak kecil atau gila, maka tidak bisa diwakilkan oleh walinya;
Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin
Abi Sufyan t yang
memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash hingga anak korban menjadi
baligh. Hal ini dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang
mengingkarinya sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau. Apabila anak
kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang
gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash dengan meminta diyaat, karena
orang gila tidak jelas kapan sembuhnya berbeda dengan anak kecil [Lihat
Al-Mulakhash al-Fiqh 2/476].
2.
Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang
terlibat dalam qishash dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka walaupun
seorang memaafkan dari qishash maka gugurlah qishash tersebut. [Lihat
Asy-Syarhul-Mumti’ 14/38].
Dalam pelaksanaannya tidak
melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah I, artinya : “Dan
Barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”
[QS. al-Isra‘/17:33].
3.
Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas maka
dilarang sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila
wanita hamil akan diqishash maka tidak bisa diqishash hingga melahirkan
anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan
kematian pada janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa, Allah I berfirman,
artinya : “Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”
[QS. al-An’am/6:164].
YANG BERHAK MELAKUKAN QISHASH?
Yang berhak melakukannya adalah
yang memiliki hak yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishash
dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada
pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan
pemerintah atau wakilnya agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam
pelaksanaannya dan memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syari’at [Lihat
Asy-Syarhul-Mumti’ 14/54 dan Al-Mulakhas al-Fiqh 2/478].
HIKMAH PENSYARIATAN QISHASH
Di antara hikmah disyariatkannya
qishash yang utama :
Menjaga masyarakat dari kejahatan
dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Karena itu
Allah I sebutkan dalam firman-Nya,
artinya : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertakwa” [QS. al-Baqarah/2:179].
Imam Syaukani rahimahullah
menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan
kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah I
syariatkan ini; karena bila
seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain,
tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan
pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan
kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah)
yang tinggi dan kefasihan yang sempurna”.
Selain itu, qishash juga bisa
menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena
qishash menjadi kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan
Rasulullah r dalam sabdanya, artinya : “Barangsiapa
yang melanggar sebagiannya (ketetapan-ketatapan Allah-red) lalu dihukum di
dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya
lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki
maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya' [Muttafaq
'alaihi].
Demikian beberapa hukum seputar
qishash; semoga bermanfaat. Wabillahi
taufîq.
MARAJI’ :
Majalah
As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M ; Artikel “Awas, Ruwaibidhah”,
Abu Mushlih dan lainnya.
Menelan
Pil Pencegah Haid
Tanya :
Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?
Jawab :
Menurut saya, hal ini tidak perlu
dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah
Subhannahu wa Ta'ala pada kaum hawwa, karena di balik kebiasaan bulanan itu
Allah Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan
tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan
ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi Shalallaahu alaihi
wasalam bersabda, artinya :
“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada
diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain).”
Jika dilihat dari dampak yang bisa
diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim,
sebagaimana yang dikata-kan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah
ini, hendaknya kaum wanita tidak
menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuan-Nya dan
hikmah-Nya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan
shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia
tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.
( Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu
Utsaimin, hal. 64. )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar