Agustus 05, 2011

Ada Apa Dengan QISHASH?

Pemahaman terhadap qishash selama ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat menakutkan dan tidak manusiawi. Apalagi sejak berita “pemancungan” salah seorang TKW Indonesia di negeri Arab Saudi yang baru-baru ini menjadi bahan pembicaraan manusia. Parahnya, tidak sedikit dari mereka yang “berani” bicara sementara ilmu akan hakekat pensyariatan qishash tidak mereka miliki. Ini adalah musibah, Wal’iyadzu billah.

Sungguh benar sinyalemen dari nabi kita yang mulia Muhammad r 14 abad yang lalu, beliau bersabda, artinya : “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887]).

Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah I , banyak di antara kaum muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishash ini. Padahal pensyariatan qishash adalah kemaslahatan bagi manusia.

Untuk itu sangat diperlukan penjelasan tentang hal ini agar kaum muslimin bisa memahami keindahan dan rahmat yang ada di dalamnya.


DALIL PENSYARIATAN QISHASH
Qishash disyariatkan dalam al-Qur‘an dan Sunnah serta ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘an adalah firman Allah I, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [QS. al-Baqarah/178-179].

Sedangkan dalil dari Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah t, Rasulullah r  bersabda, artinya : “Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qishash (balas bunuh)” [HR. al-Jama’ah].

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishash) bila menghendakinya, bila tidak, bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya [Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34].

DEFINISI QISHASH
Qishash berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashash. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya [Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34].
Sedangkan Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishash adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi [Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476].

SYARAT KEWAJIBAN QISHASH
Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishash apabila telah memenuhi syarat berikut :
1. Jinayat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah rahimahullah : ‘Para Ulama berijma` bahwa qishash tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishash karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya [al-Mughni 11/457].

2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishash disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.

3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan : ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada qishash terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan [al-Mughni 11/481].

4. At-takafu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishash seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah r  , artinya : “Tidaklah dibunuh (qishash) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir” [HR. al-Bukhari no. 111].

5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah r ,artinya : “Orang tua tidak diqishash dengan sebab (membunuh) anaknya “ [HR. Ibnu Majah no. 2661 dan dishahîhkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalîl no. 2214].
Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishash.

SYARAT PELAKSANAAN QISHASH
Apabila terpenuhi syarat-syarat kewajiban qishash seluruhnya, maka masih perlu dipenuhi lagi syarat-syarat pelaksanaannya yaitu :

1.                   Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qishash adalah mukallaf. Apabila yang berhak menuntut qishash atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka tidak bisa diwakilkan oleh walinya;

Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan t yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash hingga anak korban menjadi baligh. Hal ini dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya berbeda dengan anak kecil [Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/476].

2.                   Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qishash dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka walaupun seorang memaafkan dari qishash maka gugurlah qishash tersebut. [Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/38].
Dalam pelaksanaannya tidak melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah I, artinya  : “Dan Barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan” [QS. al-Isra‘/17:33].

3.                   Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas maka dilarang sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan diqishash maka tidak bisa diqishash hingga melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian pada janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa, Allah I berfirman, artinya : “Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [QS. al-An’am/6:164].

YANG BERHAK MELAKUKAN QISHASH?
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishash dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya dan memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syari’at [Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/54 dan Al-Mulakhas al-Fiqh 2/478].

HIKMAH PENSYARIATAN QISHASH
Di antara hikmah disyariatkannya qishash yang utama :

Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Karena itu Allah I sebutkan dalam firman-Nya, artinya : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertakwa” [QS. al-Baqarah/2:179].

Imam Syaukani rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah I syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna”.

Selain itu, qishash juga bisa menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishash menjadi kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah r dalam sabdanya, artinya : “Barangsiapa yang melanggar sebagiannya (ketetapan-ketatapan Allah-red) lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya' [Muttafaq 'alaihi].

Demikian beberapa hukum seputar qishash; semoga  bermanfaat. Wabillahi taufîq.

 

MARAJI’ :

Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M ; Artikel “Awas, Ruwaibidhah”, Abu Mushlih dan lainnya.


Menelan Pil Pencegah Haid

Tanya :

Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?

Jawab :
Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah Subhannahu wa Ta'ala pada kaum hawwa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya :
 “Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain).”
Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikata-kan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuan-Nya dan hikmah-Nya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.
( Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 64. )
























































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...