Agustus 13, 2011

FIDYAH di Bulan Puasa

Pada zaman ini, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Hal ini karena kurangnya pemahaman sebagian kaum muslimin berkaitan dengan syariat fidyah dalam Dinul Islam yang mulia.

Dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah I  memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

DEFINISI FIDYAH
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [Lihat Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar- Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435].

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

DALIL TENTANG FIDYAH
Allah I telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah I berfirman, artinya : “Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui". [QS. Al-Baqarah : 184].


YANG DIWAJIBKAN MEMBAYAR FIDYAH
1. Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza'I [Lihat Al Mughni (3/141)].

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.

Namun, apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah I menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?

Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa [Lihat Asy Syarhul Mumti' (6/453)].

Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :

1. Wanita Hamil Dan Wanita Yang Menyusui.

Pembahasan masalah ini secara panjang lebar telah kami jelaskan pada Buletin Al-Munir Edisi 39 Tahun II/ Sya’ban 1430 H/Agustus 2009 M Silahkan pembaca merujuk atau membaca kembali bulletin tersebut. Namun, secara singkat kami sebutkan sebagai berikut :

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat menjadi tiga, yakni :
Pendapat Pertama : Wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah.
Pendapat Kedua : Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha', akan tetapi wajib untuk membayar fidyah.
Pendapat Ketiga : Wajib bagi mereka untuk mengqadha' saja.

2. Orang Yang Mempunyai Kewajiban Untuk Mengqadha' Puasa, Akan Tetapi Dia Tidak Mengerjakannya Tanpa Udzur Hingga Ramadhan Berikutnya.

Pendapat Pertama : Wajib baginya untuk mengqadha' dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi'i, wajib baginya untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika dia belum mengqadha' puasa hingga dua Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya fidyah dua kali).

Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha' hingga datang Ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut) memberi makan untuk setiap hari kepada seorang miskin [Lihat Nailul Authar (3/175)].

Pendapat Kedua : Tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha' puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al Hasan dan Ibrahim An Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya [Lihat Al Mughni (3/145)].

Masalah : Apabila ada orang yang mengalami sakit pada bulan Ramadhan, maka dalam masalah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

Pertama : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa hingga dirinya sembuh. Apabila sakitnya berlanjut kemudian dia meninggal dunia, maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Karena kewajibannya adalah mengqadha', kemudian mati sebelum mengerjakannya.

Kedua : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, namun kemudian mati sebelum mengqadha'nya, maka diperintahkan untuk dibayarkan fidyah dari hari yang dia tinggalkan, diambilkan dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha', tetapi karena dia mengakhirkannya hingga mati, maka dibayarkan untuknya fidyah.

Ketiga : Jika penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan untuk sembuh, maka kewajiban baginya untuk membayar fidyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya
[Lihat Syarhul Mumti' (6/452-453)].

JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH
Pada dasarnya,tidak disebutkan di dalam nash Al-Qur`an atau As-Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan secara sharih (jelas/rinci). Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim).

Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah

Dalam masalah ukuran/kadar fidyah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur [Tafsir Ath- Thobari 2/143] menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan yang mereka berikan.
1.    Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin ½ sho’ dari qumh (gandum).
2.    Sebagian mereka mengatakan 1 mud dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok.
3.    Sebagian lagi ada yang mengatakan ½  sho’ jika dari qumh dan 1  sho’ {kurang lebih 3 kg} bila dari kurma atau anggur kering.
4.    Sebagian mereka ada yang mengatakan sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.

Adapun yang difatwakan oleh Ibnu Abbas  t  adalah sebanyak ½  sho’ atau kurang lebih 1,5 kg dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah (Lajnah Fatwa Saudi Arabia) .

Ketahuilah, tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang tetapi harus dengan makanan {baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok} krn demikianlah yang di sebutkan dalam Al-Qur’an [Lihat Fatawa Ramadhan 2/652].

Lain halnya bila seseorang sekedar mewakilkan dengan maksud ia memberi makan orang lain baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk dibelikan makanan bagi orang miskin maka hal ini boleh . Wallahu a’lam.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja" [Al Majmu' Syarh Al Muhadz-dzab (6/420)].

Ukuran Satu Mud
Satu mud adalah ¼ sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, yaitu sha'-nya Nabi r. Satu sha' nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram [Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti' (6/176)].

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam rahimahullah, satu sha' nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram [Taudhih Al Ahkam (3/178)].

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah ½ sha' (2 mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.

CARA MEMBAYAR FIDYAH
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal :
Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik t ketika beliau tua.

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau ½ sha' dari selainnya (seperti beras). Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan".

WAKTU MEMBAYAR FIDYAH
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.

Dan dalam membayarnya maka dibolehkan dilakukan dengan sekaligus atau terpisah-pisah waktunya [Lajnah Fatwa Saudi Arabia Fatawa Ramadahan 2/652].

Apakah boleh membayarkannya kepada orang miskin yang kafir?
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada maka di salurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya. Wallahu Ta'ala A’lam.

Maraji’ :
Majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426/2005M ; Buletin Al-Munir Edisi 39 Tahun II/ Sya’ban 1430 H/Agustus 2009 M dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...