Pada zaman ini, ada sebagian
orang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama
sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal
ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Hal ini karena kurangnya pemahaman
sebagian kaum muslimin berkaitan dengan syariat fidyah dalam Dinul Islam yang
mulia.
Dalam tulisan ini akan kami
uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah I memberikan taufikNya kepada
kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.
DEFINISI FIDYAH
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida`
(فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan
tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [Lihat
Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar- Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435].
Di dalam kitab-kitab fiqih,
fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan.
Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan
kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan
puasa.
DALIL TENTANG FIDYAH
Allah I
telah
menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah I berfirman, artinya : “Beberapa hari yang telah ditentukan,
maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib
baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang
mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi
makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar
fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila
kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui".
[QS. Al-Baqarah : 184].
YANG DIWAJIBKAN MEMBAYAR FIDYAH
1. Orang yang tua (jompo)
laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan
untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada
satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas,
Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza'I [Lihat Al Mughni (3/141)].
2. Orang sakit yang tidak
diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas,
seperti kanker dan yang semisalnya.
Namun, apabila orang sakit yang
tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah I
menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?
Jawab : Tidak wajib baginya untuk
mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu
adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu,
dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk
berpuasa [Lihat Asy
Syarhul Mumti' (6/453)].
Ada beberapa orang yang
diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak.
Mereka, di antaranya ialah :
1. Wanita Hamil Dan Wanita Yang
Menyusui.
Pembahasan masalah ini secara
panjang lebar telah kami jelaskan pada Buletin Al-Munir Edisi 39 Tahun II/ Sya’ban 1430 H/Agustus 2009 M Silahkan
pembaca merujuk atau membaca kembali bulletin tersebut. Namun, secara singkat
kami sebutkan sebagai berikut :
Dalam hal ini para ulama berbeda
pendapat menjadi tiga, yakni :
Pendapat Pertama : Wajib
bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah.
Pendapat Kedua : Tidak
wajib bagi mereka untuk mengqadha', akan tetapi wajib untuk membayar fidyah.
Pendapat Ketiga : Wajib
bagi mereka untuk mengqadha' saja.
2. Orang Yang Mempunyai Kewajiban
Untuk Mengqadha' Puasa, Akan Tetapi Dia Tidak Mengerjakannya Tanpa Udzur Hingga
Ramadhan Berikutnya.
Pendapat Pertama : Wajib
baginya untuk mengqadha' dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur
(Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi'i, wajib baginya
untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika
dia belum mengqadha' puasa hingga dua Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya
fidyah dua kali).
Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiallahu
anhuma meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha' hingga datang
Ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut) memberi makan
untuk setiap hari kepada seorang miskin [Lihat Nailul Authar (3/175)].
Pendapat Kedua : Tidak
wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan
dalam mengqadha' puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan
pendapat Al Hasan dan Ibrahim An Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib,
ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah,
seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda
nadzarnya [Lihat Al Mughni (3/145)].
Masalah : Apabila ada orang
yang mengalami sakit pada bulan Ramadhan, maka dalam masalah ini ada beberapa
hal yang harus diperhatikan :
Pertama : Jika penyakitnya
termasuk yang diharapkan untuk sembuh, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa
hingga dirinya sembuh. Apabila sakitnya berlanjut kemudian dia meninggal dunia,
maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Karena kewajibannya adalah mengqadha',
kemudian mati sebelum mengerjakannya.
Kedua : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, namun kemudian mati sebelum mengqadha'nya, maka diperintahkan untuk dibayarkan fidyah dari hari yang dia tinggalkan, diambilkan dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha', tetapi karena dia mengakhirkannya hingga mati, maka dibayarkan untuknya fidyah.
Kedua : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, namun kemudian mati sebelum mengqadha'nya, maka diperintahkan untuk dibayarkan fidyah dari hari yang dia tinggalkan, diambilkan dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha', tetapi karena dia mengakhirkannya hingga mati, maka dibayarkan untuknya fidyah.
Ketiga : Jika penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan untuk sembuh, maka kewajiban baginya untuk membayar fidyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya [Lihat Syarhul Mumti' (6/452-453)].
JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH
Pada dasarnya,tidak disebutkan di
dalam nash Al-Qur`an atau As-Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus
dikeluarkan secara sharih (jelas/rinci). Sesuatu yang tidak ditentukan
oleh nash maka kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim).
Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan
Jenis Fidyah
Dalam masalah ukuran/kadar fidyah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan
‘ulama. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur [Tafsir Ath- Thobari
2/143] menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan yang mereka
berikan.
1.
Sebagian mengatakan
wajib memberi makan orang miskin ½ sho’ dari qumh (gandum).
2.
Sebagian mereka
mengatakan 1 mud dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok.
3.
Sebagian lagi ada yang
mengatakan ½ sho’ jika dari qumh
dan 1 sho’ {kurang lebih 3 kg} bila dari
kurma atau anggur kering.
4.
Sebagian mereka ada
yang mengatakan sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
Adapun yang difatwakan oleh
Ibnu Abbas t adalah sebanyak ½ sho’ atau kurang lebih 1,5 kg dan ini adalah
pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah (Lajnah Fatwa Saudi Arabia) .
Ketahuilah, tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang tetapi harus dengan
makanan {baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok} krn demikianlah
yang di sebutkan dalam Al-Qur’an [Lihat Fatawa
Ramadhan 2/652].
Lain halnya bila seseorang
sekedar mewakilkan dengan maksud ia memberi makan orang lain baik individu
ataupn instansi sejumlah uang untuk dibelikan makanan bagi orang miskin maka hal ini boleh . Wallahu a’lam.
Fidyah tersebut dibayarkan hanya
kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang
lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah
satu bulan untuk seorang faqir saja" [Al Majmu' Syarh Al Muhadz-dzab
(6/420)].
Ukuran Satu Mud
Satu mud adalah ¼ sha'.
Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, yaitu sha'-nya Nabi r. Satu sha'
nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji
gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang
dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram [Majalisu Syahri
Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti' (6/176)].
Menurut pendapat Syaikh Abdullah
Al Bassam rahimahullah, satu sha' nabawi adalah empat mud. Satu mud,
sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram [Taudhih
Al Ahkam (3/178)].
Berdasarkan ukuran yang telah
disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum
bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari
selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah ½
sha' (2 mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di
dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang
miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.
CARA MEMBAYAR FIDYAH
Cara membayar fidyah bisa
dilakukan dengan dua hal :
Pertama : Memasak
atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari
yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin
Malik t ketika
beliau tua.
Kedua : Memberikan kepada orang miskin
berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: "Dengan satu mud
dari burr (biji gandum), atau ½ sha' dari selainnya (seperti beras).
Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari
daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang
telah disebutkan".
WAKTU MEMBAYAR FIDYAH
Adapun waktu membayar fidyah
terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada
hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari
terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau
tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu
seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.
Dan dalam membayarnya maka dibolehkan dilakukan dengan sekaligus atau
terpisah-pisah waktunya [Lajnah Fatwa Saudi Arabia Fatawa Ramadahan 2/652].
Apakah boleh membayarkannya kepada orang miskin yang
kafir?
Dalam hal ini Syaikh Muhammad
bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang
berhak maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada maka di salurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya. Wallahu
Ta'ala A’lam.
Maraji’ :
Majalah As-Sunnah Edisi
07-08/Tahun IX/1426/2005M ; Buletin Al-Munir Edisi 39 Tahun II/ Sya’ban 1430 H/Agustus 2009 M dan
lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar