Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak
berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam
kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau menyempitkan
ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh
harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.
Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri [Al-Hawil Kabir, 19/180].
Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah
sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang ada saat ini, tidak jarang
seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya
tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau
pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?
DEFINISI SUAP DAN HADIAH
Suap atau risywah (رشوةِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ) berasal dari kata rasya (رشا) yang berarti al-ja’lu
(menyuap). Ibn al-Atsir mengatakan risywah adalah sesuatu yang menyampaikan
pada keperluan dengan jalan menyogok. Dalam Hasyiyah Ibn Abidin yang dikutip
dari kitab al-Misbah, risywah didefinisikan sebagai sesuatu yang
diberikan seseorang kepada hakim atau kepada yang lainnya agar orang tersebut
memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada yang diinginkannya.
Hadiah, adalah pemberian
seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat
dan balasan” [Aqrabul Masalik, 5/341,342].
DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH
Di dalam al-Qur’an, Allah I
berfirman, artinya : “Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang
batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [QS. al-Baqarah : 188].
Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Haitsami rahimahullah
berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan
cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan
hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal
bagi kalian”[Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al
Baghawi, Syarhussunnah, 10/88].
Sedangkan dari sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Umar t, ia berkata : “Rasulullah r
melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR. Tirmidzi, dan lainnya. Syaikh
Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena
ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I. Al-Haitsami rahimahullah
memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.
Adapun hadiah, ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh
syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- adalah
sesuatu yang remeh.
Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah t dari Nabi r , beliau bersabda : “Wahai, wanita
muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada
tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR. Bukhari].
Juga dari Abu Hurairah t, dari Nabi r bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian
saling mencinta” [HR. Bukhari].
ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat
membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan
tersebut, di antaranya :
1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia
termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian
yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang
muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai
dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara
tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal
yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan
kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk
membalas budi [Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240].
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun
berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati.
Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah
diberikan setelahnya [Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin,
Dr. al Hasyim, hal 27-29].
HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim
merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya
menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas
mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga
berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang
ditimbulkan dari pemberian tersebut.
Dalam pemberian sesuatu kepada pegawai, hal ini terbagi dalam tiga
bagian :
Pertama : Pemberian yang diharamkan memberi, maupun mengambilnya.
Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil,
ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang
pegawai.
Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau
diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya
tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu
dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan
data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya
daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.
Kedua : Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi
keringanan dalam memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa
yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai
bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.
Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat,
yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak
kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi ia melihat, jika sang pegawai tersebut
tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau
memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam.
Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika
seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman
atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan
boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi r bersabda,
“Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar
menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah r . Mengapa engkau memberi juga kepada
mereka?” Beliau r menjawab, “Mereka tidak
meminta kecuali kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [Majmu’ Fatawa, 31/286].
Ketiga : Pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi
dan mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah I untuk memperkuat tali
silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh
keuntungan duniawi.
Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam
bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut,
sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan syadduz zari’ah
(penghalang) baginya dari pemberian yang haram.
1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan
(usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi
hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap
tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang
pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti qadhi/hakim bersaksi untuk
anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3).Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau
instansinya.
4).Hadiah atasan kepada bawahannya.
5).Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.
KEMBALI KEPADA SYARIAT
Rizki yang didapatkan secara tidak halal, tidak akan mampu
mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam
dan menebarkan kemaksiatan lainnya.
Rasulullah r
pernah menyebutkan tentang sesorang yang melakukan
perjalanan panjang, rambutnya kusut, dan berdebu menengadakan kedua belah
tangannya ke langit sambil berdoa ; wahai Rabb, wahai Tuhan, sedangkan
makanannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dari
yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya ? [HR. Muslim].
Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu A’lam.
Sumber :
· Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M.
· Artikel “Suap (Risywah)
Dalam Perspektif Islam”, Zulhamdi M.
Saad, Lc.
· Artikel “Risywah
Dan Hadiah Dalam Pandangan Hukum Islam, DR. Zainuddin, MA.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar