Juli 16, 2011

Antara Suap dan Hadiah

Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri [Al-Hawil Kabir, 19/180].

Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang ada saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.

Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?


DEFINISI SUAP DAN HADIAH
Suap atau risywah (رشوةِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ) berasal dari kata rasya (رشا) yang berarti al-ja’lu (menyuap). Ibn al-Atsir mengatakan risywah adalah sesuatu yang menyampaikan pada keperluan dengan jalan menyogok. Dalam Hasyiyah Ibn Abidin yang dikutip dari kitab al-Misbah, risywah didefinisikan sebagai sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau kepada yang lainnya agar orang tersebut memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada yang diinginkannya.
Hadiah, adalah pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan” [Aqrabul Masalik, 5/341,342].

DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH
Di dalam al-Qur’an, Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [QS. al-Baqarah : 188].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”[Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88].

Sedangkan dari sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Umar t, ia berkata : “Rasulullah r  melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR. Tirmidzi, dan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I. Al-Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Adapun hadiah, ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- adalah sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah t dari Nabi r , beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR. Bukhari].

Juga dari Abu Hurairah t, dari Nabi r bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta” [HR. Bukhari].

ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.

3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi [Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240].

4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.

5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya [Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29].

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Dalam pemberian sesuatu kepada pegawai, hal ini terbagi dalam tiga bagian :

Pertama : Pemberian yang diharamkan memberi, maupun mengambilnya.
Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam memberikannya.

Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam.

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi r  bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah r . Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau r  menjawab, “Mereka tidak meminta kecuali kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [Majmu’ Fatawa, 31/286].

Ketiga : Pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya.

Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah I untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan syadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti qadhi/hakim bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3).Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.
4).Hadiah atasan kepada bawahannya.
5).Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

KEMBALI KEPADA SYARIAT

Rizki yang didapatkan secara tidak halal, tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya.

Rasulullah r pernah  menyebutkan tentang sesorang yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut, dan berdebu menengadakan kedua belah tangannya ke langit sambil berdoa ; wahai Rabb, wahai Tuhan, sedangkan makanannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya ? [HR. Muslim].

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu A’lam.
Sumber : 
·    Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M.

·    Artikel “Suap (Risywah) Dalam Perspektif Islam”, Zulhamdi M. Saad, Lc.

·    ArtikelRisywah Dan Hadiah Dalam Pandangan Hukum Islam, DR. Zainuddin, MA.

 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...