Juni 08, 2009

Mandi Janabah

Beberapa hari yang lalu, kami sempat berbincang dengan beberapa rekan tentang mandi janabah. Salah satu dari mereka bercerita bahwa sejak ia menikah sampai sekarang, mandi janabah yang ia pahami tidak ubahnya mandi seperti biasa, menyiram tubuh dengan air, dengan niat untuk bersuci. Sedangkan yang lainnya malah menganggap mandi janabah sebagai “bersih – bersih” di beberapa bagian tubuh yang kotor lalu diakhiri dengan wudhu. Usia mereka sekitar empat puluh tahunan-an. Dan mereka telah berkeluarga sekian lama. Dan yang pasti, telah sering mengalami janabah.
Mendengar cerita mereka, kami sempat terenyuh dan berfikir : bagaimana status kesucian mereka saat janabah? bagaimana dengan shalat mereka? apakah sedimikian parahnya gambaran pemahaman umat akan agamanya?... Yah, sungguh ironis memang.
Setelah pertemuan itu, kami cukup prihatin dan merasa bertanggungjawab untuk menjelaskan kepada mereka akan hal ini. Meningat status “suci” adalah hal yang mutlak harus ada agar shalat menjadi sah. Benar kan?
Maka, artikel ini sengaja kami posting. Semoga bisa memberikan pencerahan kepada ummat.

Hukum Seputar Mandi Janabah
Sebagaimana yang kita pahami bersuci (thaharah) merupakan bagian dari ajaran Islam bahkan merupakan separuh dari keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kebersihan itu sebagian dari keimanan...” (HR. Muslim, Bab fadhlul Wudhu, Ahmad dan yang lainnya)
Dan salah satu dari macam thaharah yaitu mandi janabah. Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat seseorang jika dia berhadats sampai dia bersuci, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah Ta’ala tidak akan menerima shadaqah dari hasil Ghulul (korupsi dari harta rampasan perang) tidak pula menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Abu Daud, Bab Fardhu al-Wudhu. Syaikh al-Albani berkata, “Shahih”).
Dalil-Dalil Disyari’atkan Mandi Wajib
 Firman Allah Ta’ala, artinya , “..Dan apabila kalian dalam keadaan junub, maka (bersucilah) mandilah,..” (QS. al-Maidah: 6)
 Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari AbU Hurairah radhiallahu ‘anhu, dDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang duduk di antara Syu’ab al-Arba’ (dua kaki dan dua paha perempuan/ jima’), maka dia wajib mandi.” (HR. al-Bukhari, Bab Idza Iltaqa al-Khitanaan, dan selainnya)

Sebab-sebab Yang Mewajibkan Mandi Janabah
 Janabah.
Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan apabila kamu junub, maka mandilah,..” (QS. al-Maidah:6).
Yang dimaksud dengan junub yaitu:
• Mengeluarkan mani baik dengan jima’ atau yang lainnya, seperti mimpi basah, onani atau sebab sebab-sebab lain yang menyebabkan air mani keluar-Red
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
• Dengan bertemunya ke-dua kemaluan- yakni melakukan hubungan badan walaupun tidak mengeluarkan mani.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari).
 Berhentinya Darah Haidh Dan Nifas pada Wanita.
Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan janganlah dekati mereka (istri-isrti yang sedang haidh) (berjima’) sampai mereka suci (terhenti darahnya), maka apabila mereka sudah bersuci (mandi), maka datangilah mereka dari tempat yang sesuai Allah perintahkan…” (QS. al-Baqarah: 222). (lihat Manhajus-Salikin, hal.47-48). Apabila darahnya sudah terhenti (suci), maka wajib mandi.
 Kematian Selain Mati Syahid.
Adapun dalil kematian, telah berkata Imam al-Bukhari, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Muhammad bin Sirin dari Umu ‘Athiyyah al-Anshariyah dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke ruangan kami tatkala putrinya meninggal dunia kemudian bersabda (ketika dimandikan) ,‘Basuhlah sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian memandang hal itu perlu dengan air dan daun bidara dan berikan di akhirnya kafur (sejenis wewangian) atau sedikit dari kafur , maka apabila telah selesai beritahu aku’. Kemudian tatkala kami telah selesai, kami memberitahukan kepadanya. Kemudian beliau n memberikan kepada kami kain seraya bersabda, “Kenakanlah kepadanya.” (yakni kain tersebut) (HR. al-Bukhari, Bab Ghuslul Mayit wa wudhu’uhu)
 Islamnya Orang Kafir.
Berkata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Dan beliau (Nabi) shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mandi, kemudian Syaikh Muhammad al-Khudhairy mengomentari dalam tahqiqnya, “(Hal ini) sebagaimana dalam hadits Qais bin ‘Ashim, yang diriwayatkan Abu Daud (355), dan at-Tirmidzi (605) dan dia menghasankanya, dan an-Nasa’I (1/109) (lihat manhajus-Salikin, hal.38 dengan tahqiq Muhammad bin Abdul Aziz al-Khudhairy rahimahullah, penerbit Darul Wathan cet 1 Tahun 1421 H / 2000 M)

Tata Cara Mandi
Dalil tentang Sifat (tata Cara) Mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
Dari ‘Aisyah, dia berkata: Kebiasaan Rasulullah apabila hendak mandi dari sebab janabat, beliau mulai, yaitu: mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat. Kemudian beliau mengambil air, lalu memasukkan jari-jarinya pada pangkal-pangkal rambut, sehingga ketika beliau telah melihat bahwa beliau telah melakukan kewajiban (menyela-nyela rambut, Red), beliau menuangkan air pada kepalanya tiga kali tuangan sepenuh telapak tangan. Kemudian beliau mengguyur seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua kakinya. (HR Muslim, No. 316)
Dari hadits di atas dapat kita simpulkan, tata cara mandi janabah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. Niat. Yakni tempatnya di hati dan tidak disyari’atkan melafazkan niat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari, kitab Bad’il Wahyi) dan ini merupakan syarat sahnya ibadah.
2. Tasmiah. Yakni mengucapkan bismillah, hal ini berdasarakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak sah shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (al-Wajiz fii fiqhil kitabi was-sunnah, hadist tersebut dihasankan)
3. Mencuci kemaluan terlebih dulu -baik depan maupun belakang-Red
4. Kemudian berwudhu secara sempurna.
5. Mengambil air, lalu memasukkan jari-jari pada pangkal-pangkal rambut, hingga membasahi seluruh permukaan kulit kepala.
6. Kemudian mengguyurkan air ke kepalanya tiga kali dan meratakannya atau membilasnya dengan air tersebut.
7. Kemudian mengalirkan air keseluruh tubuh.
8. Kemudian mencuci kaki di tempat yang lain


Tambahan :
1. Bagi wanita yang mandi karena berhentinya haid dan nifas, setelah menyempurnakan mandi atau bersuci sebagaimana tata cara di atas, maka disunnahkan baginya untuk mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi atau kasturi, kemudian (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”(HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
2. Wanita tidak wajib membuka pintalan rambutnya ketika mandi janabat, namun wajib ketika mandi haidh. Ini merupakan rahmat Allah bagi hambaNya. (Lihat al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Azizi, hlm. 51, karya Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi).
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603).
Dalam hal ini, Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak. Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya -bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib- tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Perlu diketahui, bahwa tata cara tersebut di atas tidaklah wajib, namun disukai dan lebih afdhal mengingat kesempurnaannya. Sehingga apabila kita mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya.
Wallahu A'lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...