Fatwa: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal:
Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?
Jawab:
Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (Al-Maa’idah: 3)
Maka hal ini mencakup semua orang muslim, baik laki-laki atau perempuan. Juga ahli Kitab, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman-Nya:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أَوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS. 5: 5)
Maka sama saja baik yang menyembelihnya laki-laki atau perempuan dari Ahli Kitab, demikian pula orang-orang Islam.
Wallaahu A’lam.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2089, 2 Rabi’ Akhir 1428H.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Postingan Terbaru
Ke Mana Ayah Pergi?
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...
-
Masih saja, sebagian kaum muslimin kukuh dengan kebiasaannya membaca surah yasin kepada orang yang akan maupun telah meninggal dunia. Tid...
-
Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai yang diharapkan. Terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah bebera...
-
Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r yang membawa manhaj dan jalan hidup yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar