Juni 11, 2009

Anak Angkat, Bolehkah?

Anak adalah amanah dari Allah‭ ‬Subahanhu Wa Ta‭’‬ala.‭ ‬Anak juga adalah rizqi dan pemberian dari Allah subhanahu Wa ta‭’‬ala.‭ ‬Setiap kita mendambakan lahirnya anak yang shalih dan‭ ‬berbakti kepada orang.‭ ‬Yang pasti,‭ ‬kita menginginkannya kelak menjadi tabungan yang pahalanya akan‭ ‬terus mengalir‭ ‬bagi kedua orang tuanya‭ ‬meskipun telah‭ ‬meninggal dunia.‭ ‬Rasulullah shallallahu‭ ‬‘alaihi wasallam bersabda‭ ‬:‭ “‬ Apabila manusia itu telah mati maka terputuslah dari semua amalnya kecuali tiga perkara.‭ ‬Shadaqah jariyah,‭ ‬ilmu,‭ ‬ yang diambil manfaatnya,‭ ‬anak shalih yang mendo‭’‬akannya‭”‬.‭ ‬[HR.‭ ‬Muslim‭]‬.

Akan tetapi,‭ ‬sungguh keinginan itu tidaklah‭ ‬bisa dimilki oleh setiap orang tua.‭ ‬Semua dibawa kekuasaan Allah Azza Wa Jalla.‭ ‬Masih banyak orang tua yang begitu mendambakan lahirnya seorang anak,‭ ‬namun Allah Jalla Wa‭ ‬’Ala masih menundanya,‭ ‬belum menaqdirkannya untuk memiliki seorang anak.‭

Wal hasil,‭ ‬banyak orang tua yang berinisiatif untuk‭ ‬mengadopsi anak,‭ ‬mengambil seorang anak sebagai anak angkat.‭ ‬Tujuannya pun beragam.‭ ‬Ada yang berharap upaya ini sebagai‭ ”‬pancingan‭”‬,‭ ‬semoga kelak bisa memilki anak.‭ ‬Ada juga‭ ‬yang menjadikan anak angkat tersebut sebgai‭ ”‬hiburan‭”‬ ketika divonis tidak bisa lagi untu mempunyai keturuna karena faktor kesehatan.‭

Nah,‭ ‬bagaminana tinjauan‭ ‬syariat Islam terhadap‭ ‬masalah ini‭?‬

Bolehkah Mengadopsi Anak‭?
Komisi Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia‭ ‬:‭ ‬“Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta‭”‬ telah menerangkan masalah adopsi anak ini‭ ‬:

Pertama‭ ‬:‭ ‬Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam.‭ ‬Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya,‭ ‬bisa menerima waris,‭ ‬dapat menyendiri dengan anak serta istrinya,‭ ‬dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya‭ (‬pengadopsi‭)‬.‭ ‬Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan.‭ ‬Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul,‭ ‬sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.‭ ‬Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua‭ ‬:‭ ‬Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka‭ (‬yang sebenarnya‭) ‬bila diketahui,‭ ‬tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli,‭ ‬maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain.‭ ‬Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi‭ (‬ayah angkat‭) ‬secara hakiki,‭ ‬bahkan anak-anak juga dilarang bernasab‭ ‬kepada selain bapak mereka yang asli,‭ ‬kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan.‭ ‬Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan,‭ ‬serta menjaga nasab dari keharmonisan,‭ ‬juga menjaga hak harta bagi‭ ‬orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta‭’‬ala berfirman,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu‭ (‬sendiri‭)‬.‭ ‬Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.‭ ‬Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan‭ (‬yang benar‭)‬.‭ ‬Panggillah mereka‭ (‬anak-anak angkat itu‭) ‬dengan‭ (‬memakai‭) ‬nama-nama bapak mereka,‭ ‬itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah,‭ ‬dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,‭ ‬maka‭ (‬panggillah mereka sebagai‭) ‬saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.‭ ‬Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya,‭ ‬tetapi‭ (‬yang ada dosanya‭) ‬apa yang disengaja oleh hatimu.‭ ‬Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang‭”‬ [QS.‭ ‬Al-Ahzab‭ ‬:‭ ‬4-5‭]‬.

Nabi Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam bersabda,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬“Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya,‭ ‬maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan‭”‬ [HR.‭ ‬Abu Daud‭]‬.

Ketiga‭ ‬:‭ ‬Dengan keputusan Allah yang‭ ‬membatalkan hukum adopsi anak‭ (‬yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung‭) ‬dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam.

Dalam hal ini,‭ ‬pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan,‭ ‬cinta kasih,‭ ‬hubungan sosial,‭ ‬hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur,‭ ‬atau mewasiatkan perbuatan baik.

Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan‭ “‬wahai anakku‭”‬ sebagai ungkapan kelembutan,‭ ‬kasih sayang,‭ ‬serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya,‭ ‬agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya.‭ ‬Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan,‭ “‬wahai ayahku‭”‬ sebagai penghormatan terhadapnya,‭ ‬mengharap kebaikan serta nasehatnya,‭ ‬sehingga menjadi penolong baginya,‭ ‬agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat,‭ ‬simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan‭ ‬persaudaraan seagama yang sejati.

Syari‭’‬at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.‭ ‬Firman Allah Subhanahu wa Ta‭’‬ala,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Dan tolong menolonglah kamu dalam‭ (‬mengerjakan‭) ‬kebaijkan dan takwa,‭ ‬dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran‭”‬ [QS.‭ ‬Al-Maidah‭ ‬:‭ ‬2‭]‬.‭ ‬Rasulullah Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam bersabda,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Peumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh.‭ ‬Jika salah satu organ mengeluh kesakitan,‭ ‬niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur‭”‬ [HR.‭ ‬Ahmad dan Muslim‭]‬.

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim,‭ ‬fakir miskin,‭ ‬tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua,‭ ‬yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya.‭ ‬Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus.‭ ‬Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya,‭ ‬ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi oran tidak mampu,‭ ‬anak yatim,‭ ‬anak pungut,‭ ‬anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu.‭ ‬Bila‭ ‬keuangan Baithul Mal tidak mencukupi,‭ ‬maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat,‭ ‬sabda nabi‭ ‬Shallallahu‭ ‬‘alaihi wa sallam,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬”Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka,‭ ‬hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak,‭ ‬siapapun mereka.‭ ‬Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku,‭ ‬karena aku walinya‭”‬ [HR.‭ ‬Bukhari‭]

Inilah yang disepakati bersama,‭ ‬semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad‭ ‬,‭ ‬keluarga serta sahabatnya.

‭[‬Komisi Tetap Untuk Fatwa,‭ ‬Fatawa Islamiyah‭ ‬4/497‭]

Jadi,‭ ‬mengadopsi anak‭ (‬anak angkat‭) ‬dalam hukum Islam,‭ ‬tidak diakui.‭ ‬Akan tetapi,‭ ‬berbuat baik dan memberikan kasih sayang kepada anak misalnya sebagai‭ ‬orang tua asuh tanpa menghilangkan nasab anak tersebut,‭ ‬maka ini dibolehkan.‭ ‬Wallahu A‭’‬lam.

Tambahan‭ ‬:
Dari penjelasan di atas,‭ ‬dapat‭ ‬diketahui bahwa‭ ‬anak angkat bukanlah mahram bagi ayah atau ibu angkatnya.‭ ‬Dalam syariat Islam,‭ ‬ada tiga sebab yang menyebabkan hubungan seorang laki-laki menjadi mahram dengan seorang wanita dan sebaliknya.‭ ‬Yaitu karena hubungan‭ ‬nasab,‭ ‬hunbungan pernikahan dan hubungan persusuan.‭

Jadi,‭ ‬bagaimana agar angkat bisa menjadi mahram‭?

Jalan yang paling mengkinkan adalah melalui persusuan.‭ ‬Para ulama menetapkan kriteria agar seorang menjadi mahram karena persusuan,‭ ‬yakni‭ ‬:

pertama, penyusuan‭ ‬sebelum‭ ‬anak berusia‭ ‬2‭ ‬tahun.‭ ‬Jumhur‭ (‬mayoritas‭) ‬‘ulama sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dan‭ ‬Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia‭ ‬2‭ ‬tahun,‭ ‬berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:‭ "‬Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama‭ ‬2‭ ‬tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.‭" (‬QS.‭ ‬Al-Baqarah:‭ ‬233‭)‬.
kedua, penyusuannya‭ ‬hingga‭ ‬lima kali dan‭ ‬mengenyangkan bayi,‭ ‬bukan asal menyusu.‭ ‬Berdasarkan hadits dari‭ ‬’Aisyah‭ ‬radhiallahu‭ ‬’anha,‭ ‬beliau berkata‭ ‬:‭ ”‬Termasuk yang diturunkan dalam Al Qur‭’‬an bahwa sepuluh kali persusuan kemudian dihapus dengan lima kali persusuan‭ (‬HR.Muslim‭ ‬2/1075/1452‭)‬.‭ ‬Setiap penyusuan bentuknya adalah‭ ‬:‭ ‬bayi menyusu sampai kenyang‭ (‬puas‭) ‬lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun‭ ‬diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.‭ ‬berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu‭ ‬‘alaihi wa sallam‭ ‬:‭ ‬“Penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali apa yang mengenyangkan perut di masa menyusui yang dilakukan sebelum masa penyapihan‭”‬ [Shahih Sunan At-Tirmidzi‭ ‬1/589-590‭]‬.

Lalu,‭ ‬bagaimana jika anak angkat telah dewasa,‭ ‬apakah boleh disusukan‭ ?

Hal ini pernah terjadi di zaman Rasuullah shallallahu‭ ‬‘alaihi wasallam.‭ ‬Yakni,‭ ‬Salim‭ ‬seorang‭ ‬maula‭ ‬(pelayan‭) ‬dari Abu Huzaifah radhiallahu‭ ‬‘anhu yang disusukan oleh istri Abu Huzaifah‭ (‬agar menjadi mahram hingga dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas,‭ ‬sementara dia telah menginjak dewasa.‭ ‬Dalam kasus ini,‭ ‬Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata‭ ‬:‭ ‬pendapat yang paling rajih/benar adalah‭ ‬(bahwa hal ini‭) ‬qadiyah‭ '‬ain‭ (‬kasus yang berlaku khusus untuknya‭)‬.‭ ‬Perkara qodiyah‭ '‬a‭'‬yaan‭ ‬yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak‭? ‬Merupakan perkara khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama.‭ ‬Perkataan Ulama Usul almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama.‭ ‬Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang seperti ini--‭ ‬boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram baginya‭ ‬.

Dalam hukum waris Islam,‭ ‬baik anak angkat maupun orang tua angkat,‭ ‬keduanya tidak mendapat warisan bila salah satunya meninggal dunia,‭ ‬sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri,‭ ‬atau bapaknya sendiri,‭ ‬sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung,‭ ‬sebab terjadinya pemindahan kepemilikan harta melalui warisan ada tiga,‭ ‬yaitu karena hubungan darah,‭ ‬karena hubungan pernikahan dan karena al-wala‭'‬.‭ ‬Dalilnya ialah firman Allah,‭ ‬artinya‭ ‬:‭ ‬… Jika seorang meninggal dunia,‭ ‬dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan‭”‬ [QS.‭ ‬An-Nisa‭ ‬:176‭]‬.

Wallahu Waliyyuttaufiq.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...