Anak adalah amanah dari Allah Subahanhu Wa Ta’ala. Anak juga adalah rizqi dan pemberian dari Allah subhanahu Wa ta’ala. Setiap kita mendambakan lahirnya anak yang shalih dan berbakti kepada orang. Yang pasti, kita menginginkannya kelak menjadi tabungan yang pahalanya akan terus mengalir bagi kedua orang tuanya meskipun telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Apabila manusia itu telah mati maka terputuslah dari semua amalnya kecuali tiga perkara. Shadaqah jariyah, ilmu, yang diambil manfaatnya, anak shalih yang mendo’akannya”. [HR. Muslim].
Akan tetapi, sungguh keinginan itu tidaklah bisa dimilki oleh setiap orang tua. Semua dibawa kekuasaan Allah Azza Wa Jalla. Masih banyak orang tua yang begitu mendambakan lahirnya seorang anak, namun Allah Jalla Wa ’Ala masih menundanya, belum menaqdirkannya untuk memiliki seorang anak.
Wal hasil, banyak orang tua yang berinisiatif untuk mengadopsi anak, mengambil seorang anak sebagai anak angkat. Tujuannya pun beragam. Ada yang berharap upaya ini sebagai ”pancingan”, semoga kelak bisa memilki anak. Ada juga yang menjadikan anak angkat tersebut sebgai ”hiburan” ketika divonis tidak bisa lagi untu mempunyai keturuna karena faktor kesehatan.
Nah, bagaminana tinjauan syariat Islam terhadap masalah ini?
Bolehkah Mengadopsi Anak?
Komisi Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia : “Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta” telah menerangkan masalah adopsi anak ini :
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.
Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : ”Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Ahzab : 4-5].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [HR. Abu Daud].
Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam.
Dalam hal ini, pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.
Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan “wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.
Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : ”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaijkan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [QS. Al-Maidah : 2]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Peumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” [HR. Ahmad dan Muslim].
Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.
Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi oran tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : ”Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [HR. Bukhari]
Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.
[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]
Jadi, mengadopsi anak (anak angkat) dalam hukum Islam, tidak diakui. Akan tetapi, berbuat baik dan memberikan kasih sayang kepada anak misalnya sebagai orang tua asuh tanpa menghilangkan nasab anak tersebut, maka ini dibolehkan. Wallahu A’lam.
Tambahan :
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa anak angkat bukanlah mahram bagi ayah atau ibu angkatnya. Dalam syariat Islam, ada tiga sebab yang menyebabkan hubungan seorang laki-laki menjadi mahram dengan seorang wanita dan sebaliknya. Yaitu karena hubungan nasab, hunbungan pernikahan dan hubungan persusuan.
Jadi, bagaimana agar angkat bisa menjadi mahram?
Jalan yang paling mengkinkan adalah melalui persusuan. Para ulama menetapkan kriteria agar seorang menjadi mahram karena persusuan, yakni :
pertama, penyusuan sebelum anak berusia 2 tahun. Jumhur (mayoritas) ‘ulama sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: "Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (QS. Al-Baqarah: 233).
kedua, penyusuannya hingga lima kali dan mengenyangkan bayi, bukan asal menyusu. Berdasarkan hadits dari ’Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata : ”Termasuk yang diturunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan kemudian dihapus dengan lima kali persusuan (HR.Muslim 2/1075/1452). Setiap penyusuan bentuknya adalah : bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali. berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali apa yang mengenyangkan perut di masa menyusui yang dilakukan sebelum masa penyapihan” [Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/589-590].
Lalu, bagaimana jika anak angkat telah dewasa, apakah boleh disusukan ?
Hal ini pernah terjadi di zaman Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni, Salim seorang maula (pelayan) dari Abu Huzaifah radhiallahu ‘anhu yang disusukan oleh istri Abu Huzaifah (agar menjadi mahram hingga dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas, sementara dia telah menginjak dewasa. Dalam kasus ini, Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata : pendapat yang paling rajih/benar adalah (bahwa hal ini) qadiyah 'ain (kasus yang berlaku khusus untuknya). Perkara qodiyah 'a'yaan yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak? Merupakan perkara khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama. Perkataan Ulama Usul almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama. Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang seperti ini-- boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram baginya .
Dalam hukum waris Islam, baik anak angkat maupun orang tua angkat, keduanya tidak mendapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, sebab terjadinya pemindahan kepemilikan harta melalui warisan ada tiga, yaitu karena hubungan darah, karena hubungan pernikahan dan karena al-wala'. Dalilnya ialah firman Allah, artinya : … Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan” [QS. An-Nisa :176].
Wallahu Waliyyuttaufiq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Postingan Terbaru
Ke Mana Ayah Pergi?
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...
-
Masih saja, sebagian kaum muslimin kukuh dengan kebiasaannya membaca surah yasin kepada orang yang akan maupun telah meninggal dunia. Tid...
-
Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai yang diharapkan. Terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah bebera...
-
Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r yang membawa manhaj dan jalan hidup yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar