Setelah dua pekan
tidak menyapa pembaca, alhamdulillah buletin yang kita cintai ini kembali hadir
di hadapan para pembaca sekalian. Semoga kehadiran buletin senantiasa memberi
arti dan manfaat bagi umat dan bangsa ini. Amin.
Pembahasan kita kali
ini adalah terkait sebuah fenomena yang sedang ramai menghiasi media-media
komunikasi hari ini. Apa itu? Dia adalah “hoax”
(baca : hoaks). Tahukah kita apa itu hoax?
Secara bahasa, kata
“hoax” berasal dari Bahasa Inggris yang berarti tipuan, menipu, berita bohong , berita palsu atau
kabar burung. Hoax tidak lain adalah
berita atau informasi dusta, bohong, dan tidak benar.
Hoax telah
menjadi sebuah istilah yang begitu akrab di telinga kita hari-hari ini,
menyusul maraknya penggunaan media sosial online sebagai sarana dalam
menyebarkannya. Ia pun telah menjadi alat ampuh untuk menggiring opini
masyarakat di negeri ini. Jauh sebelum kita, para penjajah melakukan strategi devide et impera di negeri ini dengan
menyebarkan hoax di tengah-tengah umat. Hasilnya, hoax ini mampu mencerai-beraikan komponen bangsa ini waktu itu.
Mengapa hoax begitu penting untuk dibahas? Hal
ini karena hoax adalah penyakit
masyarakat yang mesti dilenyapkan dan dilawan jika umat ini ingin maju dan
bertahan di tengah gelombang fitnah akhir zaman. Ketika hoax menjadi hal yang lumrah di zaman ini hingga kita kerap sulit
untuk menghindar ketika ia datang, seorang muslim wajib menyikapinya dengan
penyikapan yang benar dan sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan dalam
syariatNya.
Dalam al-Qur’an,
Allah I berfirman, “Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik (fasiq) membawa
suatu berita (nabaa’), maka periksalah dengan teliti (fatabayyanuu), agar kamu
tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat :6).
Kata “fasiq” (fasik)
dalam ayat di atas mempunyai konotasi makna “al-khuruuj min at-thaa‘ah” (keluar dari ketaatan). Menurut
as-Syaukani rahimahullah, “Ada yang
menyatakan bahwa fasik dalam konteks ayat ini adalah dusta atau bohong”.
Sementara itu, menurut istilah para ahli fikih, fasik adalah orang yang
melakukan dosa besar dengan sengaja atau terus-menerus melakukan dosa kecil.
Penggunaan kata “nabaa’
” (berita) dalam ayat ini mempunyai konotasi makna bahwa berita tersebut adalah
berita penting, bukan sekadar berita biasa. Menurut ar-Raghib al-Ashfahani rahimahullah, sebuah berita pada
dasarnya tidak disebut naba’ sampai
mempunyai faedah besar, yang bisa menghasilkan keyakinan atau “ghalabah azh-zhan” (dugaan kuat). Di
sisi lain, kata naba’ tersebut
disebutkan dalam bentuk “nakirah”
(umum), yang berarti meliputi semua jenis dan bentuk berita, baik ekonomi,
politik, pemerintahan, sosial, pendidikan dan lainnya.
Sedangkan kata
“fatabayyanu” berarti “at-ta‘arruf wa
tafahhush” (mengindentifikasi dan memeriksa) atau mencermati sesuatu yang
terjadi dan berita yang disampaikan.
Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa jika ada orang fasik membawa berita penting, apapun
jenis dan bentuknya, yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan, maka
berita tersebut harus diperiksa. Syaikh
Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah
berkata, “Apabila datang berita dari orang yang fasik, maka hendaklah diteliti,
jika berita yang disampaikan nyata atau ada tanda kebenarannya, maka boleh
diterima. Namun jika berita itu dusta maka dustakanlah dan tolaklah. Ayat ini
juga menunjukkan bahwa berita orang yang benar boleh diterima dan berita orang
pendusta ditolak. Sedangkan berita orang fasik ditangguhkan sampai ada bukti
lain yang menunjukkan kebenaran atau kedustaannya.” (Lihat
Tafsir al-Karimir-Rahman: 1/799).
Penelitian atau
pemeriksaan yang disebutkan dalam ayat di atas dan juga oleh beliau rahimahullah adalah klarifikasi atau
dalam terminologi syariat disebut dengan istilah tabayyun. Maksudnya, telitilah berita itu dengan cermat, dengan
pelan-pelan, dengan lembut, tidak tergesa-gesa menghukumi perkara dan tidak
meremehkan urusan, sehingga benar-benar menghasilkan keputusan yang benar.
Hendaknya meneliti berita yang datang sebelum diberitakan, dikerjakan dan
menghukumi orang lain (Lihat Tafsiru Ayatil Ahkam: 1/226, Fathul
Qadir: 7/10).
Lebih lanjut, Ibnul
Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah
berkata, “Dari ayat ini kita dapat mengambil faidah, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tidak memerintahkan
menolak berita dari orang fasik dan tidak pula menyuruh untuk mendustakannya,
tetapi menolak dia sebagai saksi secara umum. Kita diperintahkan agar meneliti
berita yang disampaikannya, jika ada qarinah
(tanda) dan bukti bahwa berita yang dibawanya benar, maka boleh mengambil beritanya, sekalipun
kefasikan yang telah dilakukannya berat. Inilah kaidah untuk mengambil riwayat
dari orang yang fasik dan persaksiannya, sebab banyak pula orang fasik yang
benar berita dan riwayatnya dan juga persaksiannya. Sedangkan kefasikan mereka
itu urusan lain” (Lihat Tafsir al-Qayyim oleh Ibnul Qayyim: 2/130).
Ketika Berita Datang
Kita maklumi bersama
bahwa berita yang kita dengar dan kita baca tentu saja tidak semuanya benar.
Terlebih lagi kita hidup di akhir zaman, dimana fitnah, hasud dan dusta menjadi
lumrah dan biasa seiring dengan masifnya penggunaan perangkat media sosial
online sebagaimana yang telah disebutkan di awal tulisan ini.
Seorang muslim, wajib
menyikapinya dengan cara yang benar dengan adab-adab sebagai berikut:
§ Tidak semua berita harus kita dengar dan kita baca,
khususnya berita yang membahas aib dan membahayakan pikiran. Berita atau
informasi yang tidak memiliki faidah, apalagi yang mengandung ghibah dan
fitnah, hendaknya tidak dibaca atau dijadikan sebagai sumber referensi.
§ Tidak terburu-buru dalam menanggapi berita atau
informasi, akan tetapi diperlukan tabayyun
dan perlahan (pelan-pelan) dalam menelusurinya. Rasulullah r bersabda, “Perlahan
(pelan-pelan) itu dari Allah, sedangkan terburu-buru itu dari setan.” (HR.
Abu Ya’la 7/247, dishahihkan oleh al-Albani: 4/404).
Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah
berkata, ”Hendaknya kita pelan-pelan dalam menanggapi suatu perkataan, tidak
terburu-buru, tidak tergesa-gesa menghukumi orang, hendaknya tabayyun. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam QS. al-Hujurat : 6
dan QS. an-Nisa : 94” (Lihat al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan: 3/25).
§ Waspadalah terhadap pertanyaan yang memancing, karena
tidak semua penanya bermaksud baik kepada yang ditanya, terutama ketika
menghukumi seseorang. Oleh karena itu, tidak semua pertanyaan harus dijawab.
Bahkan menjawab : “saya tidak tahu” adalah separuh dari pada ilmu (Hasyiyatul
Utsuluts Tsalatsah: 1/118 oleh Abdurrohman bin Muhammad an-Najdi).
§ Hendaknya waspada mendengar berita yang disebarkan oleh
pihak yang berprasangka buruk, termasuk dari pihak yang memang dikenal gemar
meng-ghibah dan menyebar fitnah. Allah ‘Azza
wa Jalla memerintahkan kita agar berbaik sangka dan menjauhi buruk sangka. (Baca QS. al-Hujurat : 12). Rasulullah r juga
bersabda, “Jauhilah dirimu dari persangkaan, karena sesungguhnya
persangkaan itu sedusta-dustanya perkataan.” (HR. Bukhari). Dalam Sunan Abu Dawud dengan
sanad yang shahih, disebutkan bahwasanya Nabi r
bersabda, “Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah
menjadikan perkataan "persangkaan mereka" sebagai kendaraannya".
§ Waspadalah dari berita orang yang mengumbar lisannya
tanpa ilmu dan tidak takut dosa. Seorang muslim hendaknya tidak membicarakan
sesuatu yang dia tidak tahu perkaranya, karena Allah ‘Azza wa Jalla mengancam orang yang berbuat dan berbicara tanpa ilmu. (Baca QS. al-Isra’ : 36 dan
QS. al-A’raf : 33).
Ketika Menyampaikan Berita
Ketahuilah, tidak
semua berita atau informasi yang kita terima boleh kita sebarkan. Hal ini
karena berita atau informasi tersebut terkadang berasal dari orang fasik, orang
dengki, bahkan orang kafir. Rasulullah r bersabda, “Cukuplah orang itu dikatakan pendusta
apabila menceritakan setiap apa yang dia dengar” (HR.
Muslim). Demikian juga berita yang
telah terbukti kebenarannya, tidak harus kita sebarkan apalagi jika hal itu
membawa bahaya atau keresahan bagi umat. Bukankah meng-ghibah hukumnya tetap
haram, walaupun perkataan tentang aib saudaranya itu benar adanya?
Hendaknya kita tidak
menyebarkan sebuah berita atau informasi yang
menjadi hak ulama sunnah dan pemimpin untuk menyampaikannya. Allah I berfirman, “Dan
apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan,
mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan
Ulil ‘Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari
mereka (Rasul dan Ulil ‘Amri).” (QS. an-Nisa’: 83)
Syaikh Abdurrazzak
bin Abdul Muhsin hafidzahullah
berkata, “Hendaknya kalian memperhatikan
ayat ini (QS.
an-Nisa’: 83), di dalamnya mengandung
pelajaran. Jika terjadi perkara yang mengganggu keamanan negara, hendaknya
tidak sembarang orang boleh bicara, tidak minta fatwa kepada sembarang manusia.
Akan tetapi kembalikan urusan ini kepada ulama yang kuat mendalami ilmu agama
dan ahli ijtihad” (Lihat Amnul Bilad Ahammiyatuhu wa Wasaailu Tahqiqihi wa
Hifdzihi hlm: 25).
Hendaknya kita tidak
menyebarkan berita yang tidak berdasar ilmu. Rasulullah r bersabda, “Sesungguhnya
Allah membenci kamu tiga perkara: katanya dan katanya, menyia-nyiakan harta dan
sering bertanya (yang tidak bermanfaaat).” (HR.
Bukhari). Dan bagi mereka yang gemar untuk melakukannya, kita ingatkan
dengan firman Allah I, “Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di
kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di
akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”(QS. an-Nur :19). Mereka juga akan memikul kebohongan dan dosa yang
nyata, Allah I berfirman, “Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang
mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata” (QS.
al-Ahzab: 58). Bahkan tidak hanya itu,
perbuatan tersebut dapat melenyapkan amal baiknya apabila perkaranya tidak
diselesaikan di dunia. Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang dirinya merasa mendhzalimi
saudaranya, hendaklah dia membebaskannya, karena tidaklah di sana dia memiliki
satu dinar dan satu dirham berupa kebaikan melainkan akan diambil oleh
saudaranya. Maka jika dia tidak memiliki kebaikan, akan diambilkan dosa
saudaranya lalu dilemparkan kepada dirinya” (HR. Bukhari).
Jika Terlanjur Menyebar Hoax
Pertama, orang yang
melakukan kesalahan tanpa disengaja, maka tidak ada dosa baginya, antara dia
dengan Allah. Allah berfirman, “Dan tidak
ada dosa bagimu terhadap kesalahan yang kalian lakukan tanpa sengaja, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. al-Ahzab: 5).
Kedua, ketika sudah
tersebar di forum atau sebuah majelis tertentu, wajib baginya utuk memberikan
penjelasan di forum atau majelis yang sama bahwa berita itu dusta dan tidak
benar. Hal ini agar kita bisa lepas dari tanggung jawab. Bagi mereka yang
pernah menyebarkan kesesatan, kemudian bertaubat, dia berkewajiban untuk
menjelaskan kepada masyarakatnya, tentang kesesatan yang pernah diajarkan.
Beberapa ulama mencontohkan hal ini. Beberapa ulama yang bertaubat dari
kesesatan, mereka mengarang buku yang
membantah pendapat lamanya. Di antaranya Abul Hasan al-Asy’ari. Setelah beliau
taubat dari aqidah Kullabiyah, beliau menulis beberapa buku sebagai bantahan
untuk aqidah beliau yang lama. Allah I berfirman,
“Kecuali mereka yang telah taubat dan
mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah
Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha
Penyayang” (QS. al-Baqarah: 160).
Oleh karena itu,
sebelum menyebarkan, pastikan berita itu benar. Hentikan kebiasaan buruk mudah
menyebarkan berita. Jangan sampai kita menjadi pendusta, hanya karena ikut
menyebarkan berita dusta di tengah manusia.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar