Januari 26, 2017

Jangan Mudah Menyebar Hoax

Setelah dua pekan tidak menyapa pembaca, alhamdulillah buletin yang kita cintai ini kembali hadir di hadapan para pembaca sekalian. Semoga kehadiran buletin senantiasa memberi arti dan manfaat bagi umat dan bangsa ini. Amin.

Pembahasan kita kali ini adalah terkait sebuah fenomena yang sedang ramai menghiasi media-media komunikasi hari ini. Apa itu? Dia adalah “hoax” (baca : hoaks). Tahukah kita apa itu hoax?

Secara bahasa, kata “hoax” berasal dari Bahasa Inggris yang berarti tipuan, menipu, berita bohong , berita palsu atau kabar burung. Hoax tidak lain adalah berita atau informasi dusta, bohong, dan tidak benar.

Hoax telah menjadi sebuah istilah yang begitu akrab di telinga kita hari-hari ini, menyusul maraknya penggunaan media sosial online sebagai sarana dalam menyebarkannya. Ia pun telah menjadi alat ampuh untuk menggiring opini masyarakat di negeri ini. Jauh sebelum kita, para penjajah melakukan strategi devide et impera di negeri ini dengan menyebarkan hoax di tengah-tengah umat. Hasilnya, hoax ini mampu mencerai-beraikan komponen bangsa ini waktu itu.


Mengapa hoax begitu penting untuk dibahas? Hal ini karena hoax adalah penyakit masyarakat yang mesti dilenyapkan dan dilawan jika umat ini ingin maju dan bertahan di tengah gelombang fitnah akhir zaman. Ketika hoax menjadi hal yang lumrah di zaman ini hingga kita kerap sulit untuk menghindar ketika ia datang, seorang muslim wajib menyikapinya dengan penyikapan yang benar dan sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan dalam syariatNya.

Dalam al-Qur’an, Allah I berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik (fasiq) membawa suatu berita (nabaa’), maka periksalah dengan teliti (fatabayyanuu), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat :6).

Kata “fasiq” (fasik) dalam ayat di atas mempunyai konotasi makna “al-khuruuj min at-thaa‘ah” (keluar dari ketaatan). Menurut as-Syaukani rahimahullah, “Ada yang menyatakan bahwa fasik dalam konteks ayat ini adalah dusta atau bohong”. Sementara itu, menurut istilah para ahli fikih, fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dengan sengaja atau terus-menerus melakukan dosa kecil.

Penggunaan kata “nabaa’ ” (berita) dalam ayat ini mempunyai konotasi makna bahwa berita tersebut adalah berita penting, bukan sekadar berita biasa. Menurut ar-Raghib al-Ashfahani rahimahullah, sebuah berita pada dasarnya tidak disebut naba’ sampai mempunyai faedah besar, yang bisa menghasilkan keyakinan atau “ghalabah azh-zhan” (dugaan kuat). Di sisi lain, kata naba’ tersebut disebutkan dalam bentuk “nakirah” (umum), yang berarti meliputi semua jenis dan bentuk berita, baik ekonomi, politik, pemerintahan, sosial, pendidikan dan lainnya.

Sedangkan kata “fatabayyanu” berarti “at-ta‘arruf wa tafahhush” (mengindentifikasi dan memeriksa) atau mencermati sesuatu yang terjadi dan berita yang disampaikan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jika ada orang fasik membawa berita penting, apapun jenis dan bentuknya, yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan, maka berita tersebut harus diperiksa.  Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apabila datang berita dari orang yang fasik, maka hendaklah diteliti, jika berita yang disampaikan nyata atau ada tanda kebenarannya, maka boleh diterima. Namun jika berita itu dusta maka dustakanlah dan tolaklah. Ayat ini juga menunjukkan bahwa berita orang yang benar boleh diterima dan berita orang pendusta ditolak. Sedangkan berita orang fasik ditangguhkan sampai ada bukti lain yang menunjukkan kebenaran atau kedustaannya.” (Lihat Tafsir al-Karimir-Rahman: 1/799).

Penelitian atau pemeriksaan yang disebutkan dalam ayat di atas dan juga oleh beliau rahimahullah adalah klarifikasi atau dalam terminologi syariat disebut dengan istilah tabayyun. Maksudnya, telitilah berita itu dengan cermat, dengan pelan-pelan, dengan lembut, tidak tergesa-gesa menghukumi perkara dan tidak meremehkan urusan, sehingga benar-benar menghasilkan keputusan yang benar. Hendaknya meneliti berita yang datang sebelum diberitakan, dikerjakan dan menghukumi orang lain (Lihat Tafsiru Ayatil Ahkam: 1/226, Fathul Qadir: 7/10).

Lebih lanjut, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Dari ayat ini kita dapat mengambil faidah, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tidak memerintahkan menolak berita dari orang fasik dan tidak pula menyuruh untuk mendustakannya, tetapi menolak dia sebagai saksi secara umum. Kita diperintahkan agar meneliti berita yang disampaikannya, jika ada qarinah (tanda) dan bukti bahwa berita yang dibawanya benar,  maka boleh mengambil beritanya, sekalipun kefasikan yang telah dilakukannya berat. Inilah kaidah untuk mengambil riwayat dari orang yang fasik dan persaksiannya, sebab banyak pula orang fasik yang benar berita dan riwayatnya dan juga persaksiannya. Sedangkan kefasikan mereka itu urusan lain” (Lihat Tafsir al-Qayyim oleh Ibnul Qayyim: 2/130).

Ketika Berita Datang

Kita maklumi bersama bahwa berita yang kita dengar dan kita baca tentu saja tidak semuanya benar. Terlebih lagi kita hidup di akhir zaman, dimana fitnah, hasud dan dusta menjadi lumrah dan biasa seiring dengan masifnya penggunaan perangkat media sosial online sebagaimana yang telah disebutkan di awal tulisan ini.

Seorang muslim, wajib menyikapinya dengan cara yang benar dengan adab-adab sebagai berikut:
§  Tidak semua berita harus kita dengar dan kita baca, khususnya berita yang membahas aib dan membahayakan pikiran. Berita atau informasi yang tidak memiliki faidah, apalagi yang mengandung ghibah dan fitnah, hendaknya tidak dibaca atau dijadikan sebagai sumber referensi.
§  Tidak terburu-buru dalam menanggapi berita atau informasi, akan tetapi diperlukan tabayyun dan perlahan (pelan-pelan) dalam menelusurinya. Rasulullah r bersabda, “Perlahan (pelan-pelan) itu dari Allah, sedangkan terburu-buru itu dari setan.” (HR. Abu Ya’la 7/247, dishahihkan oleh al-Albani: 4/404). Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah berkata, ”Hendaknya kita pelan-pelan dalam menanggapi suatu perkataan, tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa menghukumi orang, hendaknya tabayyun. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam QS. al-Hujurat : 6 dan QS. an-Nisa : 94” (Lihat al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan: 3/25).
§  Waspadalah terhadap pertanyaan yang memancing, karena tidak semua penanya bermaksud baik kepada yang ditanya, terutama ketika menghukumi seseorang. Oleh karena itu, tidak semua pertanyaan harus dijawab. Bahkan menjawab : “saya tidak tahu” adalah separuh dari pada ilmu (Hasyiyatul Utsuluts Tsalatsah: 1/118 oleh Abdurrohman bin Muhammad an-Najdi).
§  Hendaknya waspada mendengar berita yang disebarkan oleh pihak yang berprasangka buruk, termasuk dari pihak yang memang dikenal gemar meng-ghibah dan menyebar fitnah. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita agar berbaik sangka dan menjauhi buruk sangka. (Baca QS. al-Hujurat : 12). Rasulullah r juga bersabda, “Jauhilah dirimu  dari persangkaan, karena sesungguhnya persangkaan itu sedusta-dustanya perkataan.” (HR. Bukhari).  Dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih, disebutkan bahwasanya Nabi r bersabda, “Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan "persangkaan mereka" sebagai kendaraannya".
§  Waspadalah dari berita orang yang mengumbar lisannya tanpa ilmu dan tidak takut dosa. Seorang muslim hendaknya tidak membicarakan sesuatu yang dia tidak tahu perkaranya, karena Allah ‘Azza wa Jalla mengancam orang yang berbuat dan berbicara tanpa ilmu. (Baca QS. al-Isra’ : 36 dan QS. al-A’raf : 33).

Ketika Menyampaikan Berita

Ketahuilah, tidak semua berita atau informasi yang kita terima boleh kita sebarkan. Hal ini karena berita atau informasi tersebut terkadang berasal dari orang fasik, orang dengki, bahkan orang kafir. Rasulullah r bersabda, “Cukuplah orang itu dikatakan pendusta apabila menceritakan setiap apa yang dia dengar” (HR. Muslim). Demikian juga berita yang telah terbukti kebenarannya, tidak harus kita sebarkan apalagi jika hal itu membawa bahaya atau keresahan bagi umat. Bukankah meng-ghibah hukumnya tetap haram, walaupun perkataan tentang aib saudaranya itu benar adanya? 

Hendaknya kita tidak menyebarkan sebuah berita atau informasi yang  menjadi hak ulama sunnah dan pemimpin untuk menyampaikannya. Allah I berfirman, “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil ‘Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui  kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil ‘Amri).” (QS. an-Nisa’: 83)

Syaikh Abdurrazzak bin Abdul Muhsin hafidzahullah berkata,  “Hendaknya kalian memperhatikan ayat ini (QS. an-Nisa’: 83), di dalamnya mengandung pelajaran. Jika terjadi perkara yang mengganggu keamanan negara, hendaknya tidak sembarang orang boleh bicara, tidak minta fatwa kepada sembarang manusia. Akan tetapi kembalikan urusan ini kepada ulama yang kuat mendalami ilmu agama dan ahli ijtihad” (Lihat Amnul Bilad Ahammiyatuhu wa Wasaailu Tahqiqihi wa Hifdzihi hlm: 25).

Hendaknya kita tidak menyebarkan berita yang tidak berdasar ilmu. Rasulullah r bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci kamu tiga perkara: katanya dan katanya, menyia-nyiakan harta dan sering bertanya (yang tidak bermanfaaat).” (HR. Bukhari). Dan bagi mereka yang gemar untuk melakukannya, kita ingatkan dengan firman Allah I, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”(QS. an-Nur :19). Mereka juga akan memikul kebohongan dan dosa yang nyata, Allah I berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata(QS. al-Ahzab: 58). Bahkan tidak hanya itu, perbuatan tersebut dapat melenyapkan amal baiknya apabila perkaranya tidak diselesaikan di dunia. Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang dirinya merasa mendhzalimi saudaranya, hendaklah dia membebaskannya, karena tidaklah di sana dia memiliki satu dinar dan satu dirham berupa kebaikan melainkan akan diambil oleh saudaranya. Maka jika dia tidak memiliki kebaikan, akan diambilkan dosa saudaranya lalu dilemparkan kepada dirinya” (HR. Bukhari).

Jika Terlanjur Menyebar Hoax

Pertama, orang yang melakukan kesalahan tanpa disengaja, maka tidak ada dosa baginya, antara dia dengan Allah. Allah berfirman, “Dan tidak ada dosa bagimu terhadap kesalahan yang kalian lakukan tanpa sengaja, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. al-Ahzab: 5).

Kedua, ketika sudah tersebar di forum atau sebuah majelis tertentu, wajib baginya utuk memberikan penjelasan di forum atau majelis yang sama bahwa berita itu dusta dan tidak benar. Hal ini agar kita bisa lepas dari tanggung jawab. Bagi mereka yang pernah menyebarkan kesesatan, kemudian bertaubat, dia berkewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakatnya, tentang kesesatan yang pernah diajarkan. Beberapa ulama mencontohkan hal ini. Beberapa ulama yang bertaubat dari kesesatan, mereka mengarang buku  yang membantah pendapat lamanya. Di antaranya Abul Hasan al-Asy’ari. Setelah beliau taubat dari aqidah Kullabiyah, beliau menulis beberapa buku sebagai bantahan untuk aqidah beliau yang lama. Allah I berfirman, “Kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS. al-Baqarah: 160).

Oleh karena itu, sebelum menyebarkan, pastikan berita itu benar. Hentikan kebiasaan buruk mudah menyebarkan berita. Jangan sampai kita menjadi pendusta, hanya karena ikut menyebarkan berita dusta di tengah manusia.

Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...