Memasuki
pertengahan hingga akhir bulan Desember setiap tahunnya, kita akan merasakan
atmosfir yang terbentuk di sekitar kita yang ditujukan untuk memperingati dan
menyambut datangnya perayaan Natal. Di jalan-jalan dan pusat perbelanjaan, kita
disuguhi dengan pernak-pernik perayaannya. Media, juga tidak lupa untuk mem-blow-up perayaan Natal ini. Inilah fakta
dari sebuah bangsa yang mengatasnamakan dirinya sebagai bangsa dengan populasi
muslim terbesar di dunia.
Natal,
sebenarnya merupakan perayaan yang (seharusnya) dikhususkan hanya untuk kaum
Nasrani saja. Itu yang kita pahami. Tapi di Indonesia, ini berbeda. Natal kerap
diopinikan oleh sebagian orang sebagai sebuah ritual bersama bagi seluruh
rakyat Indonesia, tanpa melihat ia seorang yang beragama Nasrani atau bukan.
Entah karena ketidaktahuan atau kesengajaan yang dilakukan dengan berbagai
tujuan politis dan jabatan, sebagian pejabat dan orang-orang terkemuka di
negeri ini menyeru untuk ikut meramaikannya.
Tidak sampai di situ, umat muslim juga diseru untuk mengucapkan “Selamat
Natal” dan bila perlu juga ikut memfasilitasinya. Ya, semua itu dibungkus
dengan pujian bahwa umat muslim adalah umat yang toleransinya tinggi dan
benar-benar berperan nyata dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di
Indonesia. Jika umat muslim tidak melakukannya, maka tunggu saja, cap anti
non-muslim dan intoleran akan dilekatkan dengan cepatnya.
Padahal,
jika kita coba untuk lebih jeli dan memahaminya lebih dalam, mempromosikan
perayaan ini dengan model sedemikian rupa dan memberlakukannya untuk dan agar
diikuti oleh semua rakyat Indonesia baik ia beragama Nasrani atau bukan, justru
pada hakikatnya adalah tindakan intoleran terhadap umat muslim. Ya, umat
muslim-lah yang justru disikapi intoleran oleh penganut agama lainnya.
Mengapa
demikian? Mari kita lihat. Jika kita merujuk kepada sunnah Nabawiyah, ucapan
selamat, ikut merayakan dan mendukung hari raya Natal adalah terlarang dan
bukan bagian dalam agama ini. Dalam sebuah haditsnya, Nabi r pernah
bersabda kepada sahabatnya, Abu Bakar t pada hari raya Idul Fitri, “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari
raya kita (Idul Fithri).” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika merujuk
pada hadits ini, berarti setiap kaum di zaman Rasulullah r masih hidup,
yaitu ketika hadits ini diucapkan, telah memiliki hari raya masing-masing,
termasuk Ahlul Kitab (Nasrani dan Yahudi) di waktu itu. Jika hari raya mereka
sudah ada saat itu, apakah ada dari sunnah, contoh atau riwayat dari Nabi r, para
Khulafaur-Rasyidin, serta ijma’ para
sahabat radhiallahu anhum di masa
hidup mereka pernah mengucapkan “Selamat Natal”? Atau apakah mereka pernah
(sekedar) mengucapkan, “Selamat Hari Raya Ahli Kitab”? Tentu, kita tidak akan
menemukannya. Jadi, andaikan ada yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”, maka
jelas hal tersebut adalah perbuatan baru dalam syariat; atau dapat dikatakan
sebagai unsur luar agama yang hendak diislamisasikan. Ya, karena Nabi r tidak
mengajarkannya.
Anas
bin Malik t menceritakan,
“Ketika Nabi r datang ke
Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main di
hari raya itu pada masa jahiliyyah. Melihat hal tersebut, beliau r bersabda, “Aku datang kepada kalian sedangkan kalian
memiliki dua hari raya yang kalian bermain di hari itu pada masa jahiliyyah.
Dan sungguh Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan dua hari yang lebih
baik dari keduanya, yaitu hari raya Idul Adha dan idul Fitri” (Shahih,
dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I, dan Al-Baghawi).
Dari
dua riwayat hadits di atas, dapat kita pahami bahwa perayaan hari raya
keagamaan sebuah agama merupakan bagian dari agama tersebut, tidak terkecuali
Natal. Artinya, ketika Natal itu menjadi hari raya keagamaan bagi kaum Nasrani,
maka seharusnya umat Islam tidak ikut di dalamnya, tidak ikut meramaikannya,
apalagi memfasilitasinya. Hal ini karena setiap agama telah ada aturan dan
koridornya, termasuk Islam sebagai agama yang jelas batas-batasnya. Jadi,
sekali lagi, ketika umat Islam dipaksa, baik secara langsung atau tidak, untuk
ikut serta dalam perayaan Natal atau hari-hari raya agama di luar Islam
lainnya, maka ia adalah sebuah tindak intoleran yang jelas kepada Islam dan
umatnya.
Apa
yang telah difatwakan oleh MUI baru-baru ini terkait pelarangan atribut-atribut
Natal bagi pekerja muslim adalah sebuah fatwa yang sangat tepat dan tegas.
Menurut hemat kami, MUI telah menjalankan tugas utamanya dalam memelihara dan
membina keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam di Indonesia. Walillaahil-hamdu. Semoga Allah
senantiasa menjaga para ulama kita. Amin.
Lagipula,
sekedar ucapan selamat untuk hari raya ini, sebenarnya menyimpan masalah yang
tidak sepele. Mari kita lihat kembali. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata “selamat” berarti terhindar dari bencana; aman sentosa; sejahtera tidak
kurang suatu apa; sehat; tidak mendapat gangguan, kerusakan; beruntung;
tercapai maksudnya; tidak gagal dsb. Dengan makna dan definisi seperti itu,
maka ucapan selamat berarti doa. Adapun kata “natal”, sebagaimana yang kita
pahami, adalah istilah untuk sebuah istilah untuk kelahiran Yesus Kristus yang
dalam pandangan dan pemahaman umat Nasrani saat ini ia adalah anak Tuhan
sebagai bagian dalam konsep atau ajaran Trinitas.
Jika
demikian pengertiannya, bagaimana bisa seorang muslim mendoakan keselamatan
atas apa yang mereka pahami tersebut? Padahal dengan sangat jelas dan tegas
Allah I menyatakan
mereka sebagai orang kafir karena pemahaman tersebut. Allah I berfirman, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang
yang mengatakan : “Bahwasanya Allah adalah salah seorang dari yang tiga
(trinitas-pen)”, padahal sekali-kali
tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa” (QS. Al
Maidah :73).
Bahkan,
Ibnul-Qayyim rahimahullah pernah
berkata, “Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan
kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan
perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah I. Ucapan
selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah I dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau
ucapan selamat pada maksiat lainnya.” (Lihat Ahkam
Ahli Dzimmah, 1:441).
Mengapa
beliau rahimahullah mengatakan bahwa
ucapan ini lebih dibenci daripada ucapan selamat kepada maksiat lainnya? Bukan
berarti bahwa maksiat-maksiat seperti khamr, zina, dan lainnya boleh dan tidak
masalah, bukan, bukan begitu. Tetapi hal ini karena ucapan “Selamat Natal”
adalah pengakuan selamat atas kesyirikan, sementara syirik adalah sebesar-besar
dosa. Di atas dosa-dosa lainnya. Wallahul-Musta’an.
Sebagian
orang mungkin akan berkata bahwa ucapan “Selamat Natal” tidak ada kaitannya
dengan perasaan ridha terhadap akidah orang kafir. Ya, mungkin saja, jika
seorang ulama atau orang yang berilmu yang bersih hatinya dan kuat imannya,
maka ucapan “Selamat Natal” itu mungkin saja tak akan menodai keimanannya.
Tetapi, bagaimana dengan orang awam dari kalangan muslimin? Siapakah yang bisa
menjamin bahwa mereka tak akan terjerumus lebih jauh lantaran telah dibukanya
pintu-pintu menuju pengakuan terhadap kebenaran agama lain itu?
Apakah
dengan tidak mengucapkan “Selamat Natal”, itu berarti kita telah menutup
pintu-pintu perbuatan baik kepada mereka? Tidak, jelas tidak demikian. Kita
tentu boleh berbuat sopan, santun dan ramah kepada mereka. Kita boleh bertetangga dan bergaul dengan
mereka. Kita tentu boleh menghormati ibadah dan ritual mereka. Kita boleh
berjual-beli (muamalah) dengan mereka.
Kita tentu boleh saling bantu-membantu dan bekerjasama dalam menghadapi
tantangan bersama, dan lain-lain. Semua ini boleh dilakukan dan kita tidak akan
kehilangan kesempatan untuk melakukannya, meskipun ucapan “Selamat Natal” tidak
diucapkan. Hal ini jelas adalah alasan logis bagi manusia berakal. Selama dalam
perkara keduniaan dan muamalah, kita tentu bisa bergaul dan berbuat baik kepada
mereka. Allah I berfirman, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik
dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama
dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian, karena sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil” (QS.
Al-Mumtahanah : 8).
Dengan
tegas kita katakan, bukan berarti Islam tidak toleran terhadap agama yang lain.
Bukan. Islam (hanyalah) melakukan sebuah tindakan penjagaan aqidah umatnya yang
memang menjadi ruh dan pondasi dari agama itu sendiri. Islam tidak akan pernah
memaksakan keyakinannya kepada pemeluk agama lain, bahkan sekedar mengganggunya.
Karena sesungguhnya, tidak ada paksaan untuk masuk Islam dan meyakininya.
Bahkan dalam sistem negara Islam yakni Khilafah Islamiyah yang menerapkan
aturan Islam secara menyeluruh, mereka-mereka yang beragama selain Islam
menerima perlakuan yang baik dan penghargaan yang luar biasa. Diperbolehkan
bagi mereka melaksanakan keyakinan beragama mereka tanpa ada gangguan
sedikitpun, tentunya dengan aturan dan batas-batasnya. Karena itu, Islam adalah
agama yang toleran dan paling menghargai agama selain Islam, namun tentu
menolak pemahaman Pluralisme dan Sinkretisme yang merupakan pemahaman sesat dan
tak layak diterima.
Jika
pun misalnya ada orang yang menganggap bahwa mengucap “Selamat Natal” itu
adalah syubhat, yang belum jelas halal-haramnya, maka tuntunan agama kita dalam
menyikapi syubhat juga sudah jelas yaitu lebih baik meninggalkannya agar tidak terjerumus ke
dalam perkara haram. Kaidahnya: “Da’ maa
yuribuka ila ma laa yuribuk” (tinggalkan apa yang meragukanmu, berpindahlah
ke yang tidak meragukanmu).
Oleh
karenanya, kita harus meneguhkan dan meyakini satu pendapat kuat di kalangan
Salafus-Shalih termasuk empat Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hambali), bahwa Nabi r, para
Khulafaur-Rasyidin, dan ulama-ulama lainnya, tak satu pun dari mereka yang
pernah mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya Yahudi-Nashrani”
atau semisalnya. Sehingga, jika saja Nabi r dan para sahabatnya tidak pernah melakukan
perbuatan itu, maka darimana sumber pensyariatan akan kebolehannya?
Jika
sekedar ucapan “Selamat Natal” saja tidak dibolehkan, tentu saja ikut serta
dalam perayaan atau segala sesuatu yang
dapat mendukung dan menghidupkannya lebih dilarang. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Tidak
boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim berdasarkan kesepakatan para
ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Sahabat yang mulia, Umar bin Al Khattab r berkata,
“Janganlah kalian masuk (ikut) pada non muslim di gereja-gereja mereka saat
perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.” Bahkan beliau juga
berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah I di perayaan mereka.” (Lihat
Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724).
Alasan
terpaksa karena pekerjaan atau takut dipecat menjadi alasan klasik yang kerap
kali menjadi pembenaran dari sebagian
kaum muslimin hingga ikut dalam perayaan hari Natal ini. Padahal, rezeki setiap
manusia bahkan binatang dan tumbuhan, semuanya di tangan Allah I. Apakah demi
beberapa lembar uang kita rela menggadaikan aqidah kita yang teramat berharga?
Apakah demi kedudukan yang sempit kita akan kehilangan kedudukan yang luas tak
bertepi di surgaNya? Jangan, jangan sampai hal itu terjadi. Sungguh, Allah I pasti akan
mempermudah jalan hambaNya yang berusaha sekuat tenaga untuk taat pada
aturanNya, termasuk mempermudah rezekinya. Itu yang kita yakini.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar