Entah badai apa yang bertiup, tak
jelas. Sekonyong-konyong bumi Indonesia kini dilanda demam hebat, demam batu
cincin. Trend masyarakat memakai batu cincin atau akik begitu merebak
sekarang ini. Hampir di setiap ruas jalan kota dan celah acara baik resmi
maupun tak resmi, obrolan batu cincin sedang booming saat ini.
Perbincangan batu cincin ini selalu saja menjadi ramai dan riuh, kaitannya
dengan bisnis hingga mistis di dunia perbatuan. Celetukan beberapa penggiat
batu cincin, kerap memancing rasa penasaran.
Bagi seorang muslim, tentu saja sikap
kita menanggapi setiap fenomena haruslah dengan timbangan syariat. Nah, batu
dan cincin, bagaimana menyikapinya? Mari kita simak pembahasan berikut. Semoga
bermanfaat.
Batu Cincin di Masa Nabi
Di masa Nabi r hidup, batu mulia sebagai
perhiasan (mata) cincin sudah pernah dipakai. Anas bin Malik t berkata, “Sesungguhnya
Rasulullah r memakai cincin
perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah
(Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya” (HR. Muslim).
Hadits ini dapat menjadi dasar bahwa
benar Rasulullah r itu memakai
batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau
peroleh dari Habasyah (Ethiopia). Beberapa referensi yang ada menyebutkan bahwa
jenis batu yang banyak dihasilkan dari negara tersebut adalah batu Zamrud.
Hukum Memakai Cincin
Bagaimana dengan cincinnya sendiri? Terdapat
beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah r di masa hidupnya memakai
cincin. Bahkan beberapa sahabat utama setelah beliau r, juga pernah memakai cincin di
tangan mereka. Dalam sebuah riwayat, sahabat yang mulia Abdullah bin Umar t pernah
berkata, “Rasulullah r memakai cincin dari perak, cincin tersebut
berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah
itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga
akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan
Muhammad Rasulullah”
(HR.
Bukhari).
Dalam riwayat yang lainnya, Anas bin Malik t juga berkata, “Tatkala Nabi r hendak menulis
surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada beliau r :
“Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jika tidak
distempel". Maka Nabi r pun memakai
cincin dari perak yang terpahat “Muhammad Rasulullah” (HR. Bukhari).
Namun, dari riwayat-riwayat yang ada,
para ulama berselisih pendapat, apakah memakai cincin hukumnya sunnah atau
hanya sekedar mubah (diperbolehkan)? Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai
cincin hukumnya sunnah secara mutlak. Sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah
bagi para raja yang membutuhkan stempel cincin sebagaimana kondisi Nabi r, adapun selain raja maka
hukumnya hanyalah mubah, karena Nabi r tidaklah
menggunakan cincin tersebut untuk berhias, akan tetapi karena ada keperluan
(yaitu sebagai stempel pemerintahan). Dan sebagian ulama lagi memandang
hukumnya makruh bagi selain raja dan sultan, terlebih lagi jika diniatkan untuk
berhias.
Dari pendapat-pendapat yang ada, kami
condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa memakai cicncin adalah sunnah
secara mutlak. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Yang merupakan
pendapat mayoritas ulama dari kalangan ulama terdahulu dan yang sekarang yaitu
bolehnya memakai cincin perak bagi sultan dan juga yang selainnya (Lihat At-Tamhid,
17/101).
Argumentasinya adalah bahwa meskipun (sebab) Nabi r memakai cincin adalah (karena)
untuk menstempeli surat-surat yang akan beliau kirim kepada para pemimpin
Romawi, Persia, dan lainnya, namun zhahir dari riwayat Ibnu Umar di atas
bahwasanya para sahabat juga ikut memakai cincin karena mengikuti Nabi r. Padahal para sahabat bukanlah
para sultan dan mereka tidak membutuhkan cincin untuk stempel. Wallahu a'lam.
Di Mana dan Bagaimana Cincin Dipakai?
Sebagian ulama berpendapat,
disunnahkannya memakai cincin di tangan kiri dan sebagian yang lain berpendapat
di tangan kanan. Namun, pendapat yang lebih kuat (insya Allah) adalah pendapat
yang menyatakan bahwa sunnah di tangan kanan atau kiri. Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, “Semua hadits-hadits tersebut
(yang menyebutkan Nabi r menggunakan
cincin di tangan kiri dan juga di tangan kanan) sanadnya shahih” (Lihat Zaadul
Ma'aad 1/139). Syaikh
Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah sunnah menggunakan
cincin di tangan kanan dan juga di tangan kiri" (Lihat Asy-Syarh
Al-Mumti' 6/110).
Tentang letaknya, juga terdapat
beberapa riwayat hadits yang menyebutkannya. Pertama, sunnah bagi
seseorang memakai cincin pada jari kelingking. Anas bin Malik t berkata,
“Cincin Nabi r itu di sini
(Anas t sambil
mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya)” (HR. Muslim). Kedua, boleh pula
memakai cincin pada jari manis. Hal ini karena tidak ada dalil yang
melarangnya. Ketiga, adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari
tengah, maka hal ini dilarang. Ali bin Abi Thalib t berkata, “Rasulullah r melarangku untuk memakai cincin di kedua
jariku ini atau ini (Ali
t mengisyaratkan
kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk)” (HR. Muslim). Para ulama
berselisih pendapat tentang larangan pada hadits ini, apakah larangan tahrim
(haram) atau hanyalah larangan makruh (dibenci). Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Dan dimakruhkan bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari
tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), dan hukumnya adalah
makruh tanzih” (Lihat
Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/71). Keempat, khusus bagai
wanita, maka boleh atau bebas untuk memakai cincin di jari mana saja, karena
para wanita dibolehkan untuk berhias. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Kaum muslimin telah berijmak (sepakat) akan sunnahnya lelaki memakai cincin di
jari kelingking, adapun wanita maka boleh memakai cincin di jari-jari mereka (Lihat Al-Minhaaj
Syarh Shahih Muslim 14/71).
Say No to Emas, Besi dan
Tembaga.
Telah jelas dalam hadits Rasulullah r, tentang haramnya segala bentuk
perhiasan dari emas bagi seorang laki-laki. Diriwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib , bahwasanya
Nabi r mengambil kain
sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau dan mengambil emas lalu beliau r letakan di tangan kirinya, lalu
beliau r berkata : "Kedua
perkara ini haram bagi kaum lelaki dari umatku" (HR. Abu Dawud,
An-Nasaai dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Rasulullah r juga bersabda, artinya : “Emas
dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para
pria” (HR.
An-Nasai dan
Ahmad.
Dishahihkan Syaikh Al-Albani).
Bahkan para ulama menyebutkan bahwa
cincin yang ada polesan (sepuhan) emasnya pun haram digunakan oleh lelaki. Imam
Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun cincin emas maka hukumnya haram bagi lelaki menurut kesepakatan
(ijmak para ulama), demikian pula jika sebagian cincin tersebut emas dan
sebagiannya perak. Bahkan para ashaab (para ulama syafi'iyah) berkata
jika seandainya mata cincinnya terbuat dari emas atau dipoles dengan sedikit
emas maka hukumnya juga haram, berdasarkan keumuman hadits " (Lihat Al-Minhaaj
Syarh Shahih Muslim 14/32).
Termasuk pula segala perhiasan selain cincin
seperti jam tangan, para ulama juga memfatwakan keharamannya. Syaikh
Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Jam yang dipoles dengan emas boleh
bagi wanita, adapun bagi para lelaki adalah haram” (Majmuu'
Al-Fataawa Syaikh Utsaimin 11/62).
Begitu pula jika cincin itu terbuat
dari besi atau tembaga, maka ini juga hukumnya haram. Abdullah bin 'Amr bin Ash
t meriwayatkan
bahwasanya, “Nabi r melihat salah
seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabi r pun berpaling darinya, lalu
sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi.
Maka Nabi r berkata, “Ini
lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka”. Maka sahabat tersebut pun
membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi r mendiamkannya" (HR. Ahmad,
Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no 1021,
dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Sabda Nabi r bahwa cincin besi merupakan
perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman
penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat
dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu
terbuat dari besi (lihat 'Aunul Ma'buud 11/190). Allah I berfirman,
artinya : “Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi” (QS. Al-Haaj :
21).
Khusus untuk cincin besi ini, para
ulama kita berpendapat bahwa larangan memakai cincin besi mencakup laki-laki
dan perempuan karena keduanya dituntut untuk tidak menyerupai penduduk neraka.
Dari sini juga kita pahami bahwa jika cincin tersebut tidak terbuat dari besi
murni maka tidaklah mengapa (Lihat Fathul Baari 10/323).
Adapun kisah seorang sahabat yang
hendak menikahi seorang wanita lantas ia tidak memiliki harta yang bisa
dijadikan mahar, lalu Nabi r berkata
kepadanya : اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ
حَدِيْدٍ “Carilah (untuk
mahar) meskipun sebuah cincin dari besi” (HR. Bukhari), maka kisah ini
tidak bisa ditentangkan dengan hadits di atas, karena beberapa sisi : Pertama,
hadits tentang mahar ini bukanlah dalil yang tegas akan bolehnya memakai cincin
besi karena bisa jadi yang dimaksud oleh Nabi r adalah agar sang wanita
memanfaatkan harga cincin besi tersebut (Lihat Fathul Baari 10/323). Kedua, jika kita
menempuh metode tarjih (pemilihan dan penguatan hukum terhadap beberapa
opsi hukum) maka kita mendahulukan
hadits larangan memakai cincin besi karena adanya kaidah ushul bahwa “larangan
didahulukan dari pada pembolehan". Hukum bolehnya memakai cincin besi
bersandar kepada hukum asal yaitu bolehnya. Sedangkan hukum haramnya
pengharaman cincin besi adalah hukumnya yang menunjukkan adanya perubahan, maka
dalam metode tarjih, perubahan hukum didahulukan daripada hukum asal.
Wallahu a’lam.
Bagaimana dengan tembaga? Sebagian
ulama juga mengharamkan cincin yang terbuat dari tembaga karena juga merupakan
perhiasan penduduk neraka. Allah I berfirman,
artinya : “Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari
api neraka” (QS.
Al-Haaj : 19). Sa'id
bin Jubair t menafsirkan
pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس “tembaga yang
dipanaskan” (Lihat
Tafsir At-Thabari 18/591 dan Tafsir Ibnu Katsir 5/406).
Adapun perak, para ulama sepakat
(ijmak) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat
dari Anas bin Malik t, ia berkata, “Nabi
r pernah menulis
atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab
kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama
‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau” (HR. Bukhari
dan Muslim). Dalam
kitab Al-Muntaqa Syarh Muwatha’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria
dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Jangan Sampai Syirik
Jika dahulu, kita mengenal pepatah
“ada udang di balik batu”, maka sekarang pepatah itu bisa dimodifikasi menjadi
“awas, ada syirik di balik batu” maksudnya batu cincin. Bahkan lebih lanjut
bisa juga menjadi “awas, ada sombong, di balik batu”.
Meskipun memakai batu dan cincin itu
boleh secara umum sebagaimana penjelasan di atas, akan tetapi hal ini juga
menjadi kecemasan kita. Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan
terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki
kekuatan, kesaktian atau keistimewaan, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat,
senjata, atau yang lainnya. Batu akik atau batu mulia lainnya, yang menurut
sebagian orang memiliki kekuatan ghaib atau kekuatan supranatural tertentu, bisa
dipakai sebagai jimat atau senjata kesaktian.
Ini, jelas
adalah kesyirikan. Allah I berfirman, artinya
: “Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka
pasti Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah
ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72). Dan juga firmanNya, artinya : “Sesungguhnya
syirik itu adalah kezaliman yang besar” (QS. Lukman : 13).
Rasulullah r bersabda, artinya, “Inginkah
aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar? Yaitu mempersekutukan Allah”
(HR.
Muslim).
Rasulullah r bersabda, artinya : “Barangsiapa
yang menggantungkan jimat, semoga Allah tak mengabulkan tujuan yang dia
inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat),
semoga Allah tak menjadikan dirinya tenang.” (HR. Ahmad, Hakim dan Ibnu Hibban. Dishahihkan
oleh Syaikh Al-Haitsami dalam Al-Majma’).
Beliau r juga bersabda, artinya : “Barangsiapa
yang bergantung kepada sesuatu, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada
sesuatu itu” (HR.
Tirmidzi dan Ahmad).
Rasulullah r sudah
menghapus segala bentuk khurafat terhadap jimat termasuk kepercayaan kekuatan magic di dalam batu akik. Rasulullah r bersabda, artinya : “Ketahuilah,
seluruh perkara jahiliyyah terkubur di bawah kedua telapak kakiku” (HR.
Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Adapun perkatan beliau r “(Terkubur)
di bawah kedua telapak kakiku”, (hal ini)
merupakan isyarat akan terhapusnya perkara tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 4/312).
Satu lagi, jangan sampai batu cincin
menjadi sebab munculnya sifat keangkuhan, rasa bangga dan pamer , terlebih di
saat sekarang ketika batu cincin menjadi gengsi bagi kalangan tertentu, semakin
bagus batu yang ia kenakan, semakin mahal harga yang menjadi acuan gengsi,
pamor atau popularitas.
Akhirnya, silahkan pakai batu cincin,
tapi ingat, perkuat aqidah dan hati kita dengan ilmu, setan tidak akan pernah
menyerah untuk menggoda manusia hingga ia jatuh ke dalam dosa dan bermaksiat
kepada Rabbnya. Tak terkecuali, dosa syirik. Renungkanlah!
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar