Februari 02, 2015

Demam Batu Cincin

Entah badai apa yang bertiup, tak jelas. Sekonyong-konyong bumi Indonesia kini dilanda demam hebat, demam batu cincin. Trend masyarakat memakai batu cincin atau akik begitu merebak sekarang ini. Hampir di setiap ruas jalan kota dan celah acara baik resmi maupun tak resmi, obrolan batu cincin sedang booming saat ini. Perbincangan batu cincin ini selalu saja menjadi ramai dan riuh, kaitannya dengan bisnis hingga mistis di dunia perbatuan. Celetukan beberapa penggiat batu cincin, kerap memancing rasa penasaran.

Bagi seorang muslim, tentu saja sikap kita menanggapi setiap fenomena haruslah dengan timbangan syariat. Nah, batu dan cincin, bagaimana menyikapinya? Mari kita simak pembahasan berikut. Semoga bermanfaat.

Batu Cincin di Masa Nabi

Di masa Nabi r hidup, batu mulia sebagai perhiasan (mata) cincin sudah pernah dipakai. Anas bin Malik t berkata, “Sesungguhnya Rasulullah r memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya” (HR. Muslim).

Hadits ini dapat menjadi dasar bahwa benar Rasulullah r itu memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Habasyah (Ethiopia). Beberapa referensi yang ada menyebutkan bahwa jenis batu yang banyak dihasilkan dari negara tersebut adalah batu Zamrud.

Hukum Memakai Cincin

Bagaimana dengan cincinnya sendiri? Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah r di masa hidupnya memakai cincin. Bahkan beberapa sahabat utama setelah beliau r, juga pernah memakai cincin di tangan mereka. Dalam sebuah riwayat, sahabat yang mulia Abdullah bin Umar t pernah berkata, “Rasulullah r  memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat yang lainnya,  Anas bin Malik t juga berkata, “Tatkala Nabi r hendak menulis surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada beliau r : “Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jika tidak distempel". Maka Nabi r pun memakai cincin dari perak yang terpahat “Muhammad Rasulullah” (HR. Bukhari).

Namun, dari riwayat-riwayat yang ada, para ulama berselisih pendapat, apakah memakai cincin hukumnya sunnah atau hanya sekedar mubah (diperbolehkan)? Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai cincin hukumnya sunnah secara mutlak. Sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah bagi para raja yang membutuhkan stempel cincin sebagaimana kondisi Nabi r, adapun selain raja maka hukumnya hanyalah mubah, karena Nabi r tidaklah menggunakan cincin tersebut untuk berhias, akan tetapi karena ada keperluan (yaitu sebagai stempel pemerintahan). Dan sebagian ulama lagi memandang hukumnya makruh bagi selain raja dan sultan, terlebih lagi jika diniatkan untuk berhias.

Dari pendapat-pendapat yang ada, kami condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa memakai cicncin adalah sunnah secara mutlak. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Yang merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan ulama terdahulu dan yang sekarang yaitu bolehnya memakai cincin perak bagi sultan dan juga yang selainnya (Lihat At-Tamhid, 17/101). Argumentasinya adalah bahwa meskipun (sebab) Nabi r memakai cincin adalah (karena) untuk menstempeli surat-surat yang akan beliau kirim kepada para pemimpin Romawi, Persia, dan lainnya, namun zhahir dari riwayat Ibnu Umar di atas bahwasanya para sahabat juga ikut memakai cincin karena mengikuti Nabi r. Padahal para sahabat bukanlah para sultan dan mereka tidak membutuhkan cincin untuk stempel. Wallahu a'lam.

Di Mana dan Bagaimana Cincin Dipakai?

Sebagian ulama berpendapat, disunnahkannya memakai cincin di tangan kiri dan sebagian yang lain berpendapat di tangan kanan. Namun, pendapat yang lebih kuat (insya Allah) adalah pendapat yang menyatakan bahwa sunnah di tangan kanan atau kiri. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Semua hadits-hadits tersebut  (yang menyebutkan Nabi r menggunakan cincin di tangan kiri dan juga di tangan kanan) sanadnya shahih” (Lihat Zaadul Ma'aad 1/139). Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah sunnah menggunakan cincin di tangan kanan dan juga di tangan kiri" (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 6/110).
Tentang letaknya, juga terdapat beberapa riwayat hadits yang menyebutkannya. Pertama, sunnah bagi seseorang memakai cincin pada jari kelingking. Anas bin Malik t berkata, “Cincin Nabi r itu di sini (Anas t sambil mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya)” (HR. Muslim). Kedua, boleh pula memakai cincin pada jari manis. Hal ini karena tidak ada dalil yang melarangnya. Ketiga, adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah, maka hal ini dilarang. Ali bin Abi Thalib t berkata,  “Rasulullah r  melarangku untuk memakai cincin di kedua jariku ini atau ini (Ali t mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk)” (HR. Muslim). Para ulama berselisih pendapat tentang larangan pada hadits ini, apakah larangan tahrim (haram) atau hanyalah larangan makruh (dibenci). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dan dimakruhkan bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), dan hukumnya adalah makruh tanzih(Lihat Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/71). Keempat, khusus bagai wanita, maka boleh atau bebas untuk memakai cincin di jari mana saja, karena para wanita dibolehkan untuk berhias. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin telah berijmak (sepakat) akan sunnahnya lelaki memakai cincin di jari kelingking, adapun wanita maka boleh memakai cincin di jari-jari mereka (Lihat Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/71).

Say No to Emas, Besi dan Tembaga.

Telah jelas dalam hadits Rasulullah r, tentang haramnya segala bentuk perhiasan dari emas bagi seorang laki-laki. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib , bahwasanya Nabi r mengambil kain sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau dan mengambil emas lalu beliau r letakan di tangan kirinya, lalu beliau r berkata : "Kedua perkara ini haram bagi kaum lelaki dari umatku" (HR. Abu Dawud, An-Nasaai dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Rasulullah r juga bersabda, artinya : “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria” (HR. An-Nasai dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al-Albani).
Bahkan para ulama menyebutkan bahwa cincin yang ada polesan (sepuhan) emasnya pun haram digunakan oleh lelaki. Imam Nawawi rahimahullah berkata,  “Adapun cincin emas maka hukumnya haram bagi lelaki menurut kesepakatan (ijmak para ulama), demikian pula jika sebagian cincin tersebut emas dan sebagiannya perak. Bahkan para ashaab (para ulama syafi'iyah) berkata jika seandainya mata cincinnya terbuat dari emas atau dipoles dengan sedikit emas maka hukumnya juga haram, berdasarkan keumuman hadits " (Lihat Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/32).

Termasuk pula segala perhiasan selain cincin seperti jam tangan, para ulama juga memfatwakan keharamannya. Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Jam yang dipoles dengan emas boleh bagi wanita, adapun bagi para lelaki adalah haram” (Majmuu' Al-Fataawa Syaikh Utsaimin 11/62).

Begitu pula jika cincin itu terbuat dari besi atau tembaga, maka ini juga hukumnya haram. Abdullah bin 'Amr bin Ash t meriwayatkan bahwasanya, “Nabi r melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabi r pun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi r berkata, “Ini lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka”. Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi r mendiamkannya" (HR. Ahmad, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no 1021,  dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Sabda Nabi r bahwa cincin besi merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu terbuat dari besi (lihat 'Aunul Ma'buud 11/190). Allah I berfirman, artinya : “Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi” (QS. Al-Haaj : 21).

Khusus untuk cincin besi ini, para ulama kita berpendapat bahwa larangan memakai cincin besi mencakup laki-laki dan perempuan karena keduanya dituntut untuk tidak menyerupai penduduk neraka. Dari sini juga kita pahami bahwa jika cincin tersebut tidak terbuat dari besi murni maka tidaklah mengapa (Lihat Fathul Baari 10/323).

Adapun kisah seorang sahabat yang hendak menikahi seorang wanita lantas ia tidak memiliki harta yang bisa dijadikan mahar, lalu Nabi r berkata kepadanya : اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ “Carilah (untuk mahar) meskipun sebuah cincin dari besi” (HR. Bukhari), maka kisah ini tidak bisa ditentangkan dengan hadits di atas, karena beberapa sisi : Pertama, hadits tentang mahar ini bukanlah dalil yang tegas akan bolehnya memakai cincin besi karena bisa jadi yang dimaksud oleh Nabi r adalah agar sang wanita memanfaatkan harga cincin besi tersebut (Lihat Fathul Baari 10/323). Kedua, jika kita menempuh metode tarjih (pemilihan dan penguatan hukum terhadap beberapa opsi hukum)  maka kita mendahulukan hadits larangan memakai cincin besi karena adanya kaidah ushul bahwa “larangan didahulukan dari pada pembolehan". Hukum bolehnya memakai cincin besi bersandar kepada hukum asal yaitu bolehnya. Sedangkan hukum haramnya pengharaman cincin besi adalah hukumnya yang menunjukkan adanya perubahan, maka dalam metode tarjih, perubahan hukum didahulukan daripada hukum asal. Wallahu a’lam.

Bagaimana dengan tembaga? Sebagian ulama juga mengharamkan cincin yang terbuat dari tembaga karena juga merupakan perhiasan penduduk neraka. Allah I berfirman, artinya : “Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka” (QS. Al-Haaj : 19). Sa'id bin Jubair t menafsirkan pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس “tembaga yang dipanaskan” (Lihat Tafsir At-Thabari 18/591 dan Tafsir Ibnu Katsir 5/406).

Adapun perak, para ulama sepakat (ijmak) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik t, ia berkata, “Nabi r pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau(HR. Bukhari dan Muslim). Dalam kitab Al-Muntaqa Syarh Muwatha’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Jangan Sampai Syirik

Jika dahulu, kita mengenal pepatah “ada udang di balik batu”, maka sekarang pepatah itu bisa dimodifikasi menjadi “awas, ada syirik di balik batu” maksudnya batu cincin. Bahkan lebih lanjut bisa juga menjadi “awas, ada sombong, di balik batu”.

Meskipun memakai batu dan cincin itu boleh secara umum sebagaimana penjelasan di atas, akan tetapi hal ini juga menjadi kecemasan kita. Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian atau keistimewaan, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Batu akik atau batu mulia lainnya, yang menurut sebagian orang memiliki kekuatan ghaib atau kekuatan supranatural tertentu, bisa dipakai sebagai jimat atau senjata kesaktian.

Ini, jelas adalah kesyirikan. Allah I   berfirman, artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72). Dan juga firmanNya, artinya : “Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar” (QS. Lukman : 13).
Rasulullah r bersabda, artinya, “Inginkah aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar? Yaitu mempersekutukan Allah” (HR. Muslim).

Rasulullah r bersabda, artinya : “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tak mengabulkan tujuan yang dia inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tak menjadikan dirinya tenang.” (HR.  Ahmad, Hakim dan Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Haitsami dalam Al-Majma’).

Beliau r juga bersabda, artinya : “Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada sesuatu itu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Rasulullah r sudah menghapus segala bentuk khurafat terhadap jimat termasuk kepercayaan kekuatan magic di dalam batu akik.  Rasulullah r bersabda, artinya :  “Ketahuilah, seluruh perkara jahiliyyah terkubur di bawah kedua telapak kakiku (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun perkatan beliau r(Terkubur) di bawah kedua telapak kakiku, (hal ini) merupakan isyarat akan terhapusnya perkara tersebut.”  (Syarh Shahih Muslim, 4/312).

Satu lagi, jangan sampai batu cincin menjadi sebab munculnya sifat keangkuhan, rasa bangga dan pamer , terlebih di saat sekarang ketika batu cincin menjadi gengsi bagi kalangan tertentu, semakin bagus batu yang ia kenakan, semakin mahal harga yang menjadi acuan gengsi, pamor atau popularitas.

Akhirnya, silahkan pakai batu cincin, tapi ingat, perkuat aqidah dan hati kita dengan ilmu, setan tidak akan pernah menyerah untuk menggoda manusia hingga ia jatuh ke dalam dosa dan bermaksiat kepada Rabbnya. Tak terkecuali, dosa syirik. Renungkanlah!

Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...