Khilafah Islamiyyah ; menyatukan
seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan
syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap
muslim dalam kehidupan ini. Hal ini merupakan tujuan Islam sebagaimana
perintah Allah I dalam firmanNya, artinya : “dan berpegang-teguhlah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali
Imran: 103).
Rasulullah r bersabda, artinya :
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian
pada tiga perkara ; Allah ridha kepada kalian (ketika kalian) beribadah hanya
kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya sedikitpun, berpegang teguh kepada tali
agama Allah dan janganlah kalian bercerai berai, saling nasehat menasehati
kepada pemimpin-pemimpin kalian. Dan Allah I membenci desas-desus, dan membenci banyak bertanya dan menghambur-hamburkan
harta“ (HR.
Muslim, Malik, dan Ahmad).
Para ulama sepakat (ijma’) atas wajibnya mengangkat seorang pemimpin
untuk kaum muslimim. Di antara ulama yang menyebutkan
adanya ijma’ (konsensus)
ini adalah Imam Al-Mawardi, Abul Ma’aaly
al Juwainy, al-Qadhi Iyadh, An-Nawawi dan
banyak lagi yang lainnya. Para ulama juga sepakat, bahwa tujuan utama dari imamah (kepemimpinan) atau khilafah
adalah apa yang disebutkan oleh para ulama melalui lisan dan buku-buku mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Mawardi, yaitu untuk menjalankan misi nubuwwah
dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dan
menyerahkannya kepada orang yang mampu melakukannya dalam umat ini. Dengan kata
lain, tujuan dari khilafah dan imamah adalah menegakkan
kemaslahatan agama dan dunia.
Satu hal yang perlu dipahami di
sini adalah bahwa merealisasikan tujuan di atas bisa saja dilakukan oleh
seorang penguasa muslim di suatu negeri dari negeri-negeri kaum muslimin walau
pun tidak ada khilafah. Penguasa itu harus didengar dan ditaati oleh
orang-orang yang ada dalam kekuasaannya, walaupun kepemimpinannya bukan
kepemimpinan yang besar (imamah ‘udzmaa) yaitu
kepemimpinan yang mencakup seluruh wilayah negeri (internasional). Imam Asy-Syaukani
rahimahullah berkata, “Dan adapun
setelah Islam tersebar, semakin luas wilayahnya dan daerah-daerahnya kian
berjauhan, maka dimaklumi bahwa setiap wilayah memiliki pemimpin atau penguasa
sendiri-sendiri. Aturan-aturan suatu wilayah hanya berlaku untuk orang-orang
yang berada disana dan tidak berlaku bagi orang-orang yang ada di wilayah yang
lain. Maka, tidak mengapa ada beberapa pemimpin atau penguasa, dan wajib untuk
taat kepada masing-masing dari mereka atas penduduk wilayah tersebut, yang
berlaku padanya perintah serta larangannya. Begitu pun demikian untuk penduduk
wilayah yang lain” [Lihat As-Sail Al-Jarrar”, 4/512].
Perbincangan tentang khilafah
Islamiyyah atau imamah kubra adalah perbincangan yang sangat
panjang. Telah banyak dituliskan oleh para ulama dari dulu hingga sekarang.
Membahasnya tidak akan selesai hanya dengan satu makalah atau tulisan yang
ringkas. Oleh karena itu, pembahasan dalam tulisan kali ini hanya akan
dibatasi pada pembahasan seputar deklarasi khilafah yang telah diumumkan di Irak
saat ini (ISIS), dari sisi realitas sejarah dan tinjauan syariat.
Realitas Sejarah
Dengan menelusuri sejarah Islam, akan tampak
dengan jelas bahwa sebelumnya telah banyak khilafah khayalan yang
dideklarasikan dalam sepanjang sejarahnya, baik melalui klaim kedatangan Imam
Mahdi atau melalui jalur sekte-sekte yang sesat yang sangat terobsesi dengan
khilafah dengan tanpa petunjuk dari al-Qur`an dan Sunnah. Sebagian mereka,
telah pernah mendeklarasikan diri sebagai khalifah. Imam Wahb bin Munabbih rahimahullah
pernah berkata, “ada
belasan atau dua puluh orang dari mereka yang masing-masing pernah menyatakan
bahwa dirinya adalah khalifah.” [Lihat Mukhatashar Ta`rikh Dimasyq:
26/390].
Bahkan dalam sejarah juga tercatat, terkadang
lebih dari satu orang dari mereka yang mengumumkan khilafah dalam satu
waktu. Ini yang
terjadi di Andalusia. Sehingga pada abad kelima, di Andalusia saja, ada lima
orang mendeklarasikan khilafah. [Lihat Al-Waafi bil Wafayaat: 18/5]. Wallahul musta’an.
Adapun klaim kedatangan Mahdi, salah
satunya yaitu apa yang pernah terjadi di negeri haramain (Mekah dan
Madinah). Pada akhir abad 14 (1385H – 1399H), yaitu ketika diumumkannya kedatangan “Imam Mahdi“ sebagai
seorang yang bernama Muhammad bin Abdullah al-Qahthany. Kedatangan “Imam Mahdi” ini diumumkan pada
sekitar Muharram tahun 1400H. Para pengikutnya masuk ke Masjidil Haram dan berdiri
di hadapan jamaah shalat, mengumumkan kepada orang-orang tentang kabar
kedatangan “Imam Mahdi” yang
ditunggu (al-Muntadhar) dan pembaharu (mujaddid)
agama ini , melalui
pengeras suara Imam Masjidil Haram dan radio yang kemudian diikuti dengan bai’at
(sumpah setia) banyak jama’ah kepadanya. Akhirnya, orang-orang pun ramai
memperbincangkan kabar tersebut dan banyak para pemuda yang terfitnah
dengannya, seperti para pemuda yang terfitnah oleh deklarasi khilafah
(ISIS) saat ini. Wallahul musta’an.
Mereka pun dinasehati, bahwa ini adalah
fitnah yang perkaranya harus dikembalikan kepada pandangan para ulama rabbani. Tatkala
banyak dari pada pemuda saat itu melihat para ulama kaum muslimin, para
penuntut ilmu yang senior dan para dai yang tulus di seluruh dunia mengingkari
kedatangan “Imam Mahdi” ini, karena hadits-hadits yang shahih dan hasan tentang
kedatangan Imam Mahdi tidak cocok dengan sosok Muhammad bin Abdullah
al-Qahthany, banyak di antara mereka yang menarik diri (bertaubat), dan
sebagiannya tetap pada pendapatnya. Akhirnya fitnah ini dapat dipadamkan, “Imam
Mahdi” mereka dibunuh, para pengikut dan loyalisnya dihukum mati.
Tinjauan Syariat
Telah dimaklumi di kalangan para
ulama bahwa di antara syarat-syarat terpenting yang wajib ada pada sebuah khilafah
Islamiyyah di atas manhaj nubuwwah, selain persyaratan Islam, baligh,
berakal, merdeka, laki-laki, adil dan berasal dari suku Quraisy, adalah
persyaratan musyawarah dan kekuasaan.
Musyawarah. Yang
dimaksud musyawarah di sini adalah musyawarah ahlul-halli wal-‘aqdi dari
kalangan para ulama, para tokoh, pemimpin dan orang-orang yang memiliki
pandangan yang memiliki kemampuan untuk mengikat urusan-urusan dan
melepaskannya. Yaitu orang-orang yang diikuti oleh manusia baik dari ahli agama
atau dunia. Bukanlah termasuk kategori ahlul-halli wal-‘aqdi jika sekelompok orang tersebut dipilih
dari suatu jamaah kaum muslimin saja. Ingat, nama atau label tidak dapat
merubah hakikat dari sesuatu yang dinamai. Umar bin Khattab t berkata, “Barangsiapa
yang membaiat seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, maka ia tidak dibaiat
dan tidak pula yang membaiatnya, khawatir keduanya akan terbunuh.” [Shahih
Bukhari].
Sebuah kepemimpinan, walaupun
seorang pemimpin kecil atas suatu negeri, harus memiliki ahlul-halli
wal-‘aqdi dari kalangan para ulama dan pemimpin. Dan ini sebagaimana
penjelasan yang telah lalu, berlaku dalam situasi lemah dan darurat. Setiap
negara dipimpin oleh seorang penguasa muslim lebih baik dari pada keadaan manusia
yang akan kacau tanpa aturan. Adapun kepemimpinan yang besar atau khilafah
islamiyyah, maka ia tidak sah kecuali dengan musyawarah mayoritas ahlul-halli
wal-‘aqdi dari seluruh negeri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa seseorang dapat menjadi seorang
pemimpin hanya dengan persetujuan satu, dua atau empat orang, dan mereka
bukanlah pemilik kemampuan dan kekuatan, maka ia telah salah, sebagaimana orang
yang menganggap penolakan satu atau dua orang atau sepuluh mempengaruhi
keabsahannya pun telah salah” [Lihat Minhaj As-Sunnah: 1/531].
Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam riwayat Ishaq bin Manshur saat
ditanya tentang hadits Nabi r :
“Barangsiapa yang mati dan tidak memiliki imam, maka ia mati dengan cara
jahiliyyah.” Apakah makna hadits ini?”.Beliau rahimahullah
berkata, “Apakah engkau tahu siapa itu imam? Imam adalah orang yang disepakati
oleh seluruh kaum muslimin” [Lihat Minhaj As-Sunnah: 1/530].
Kekuasaan. Tidak sah bagi pihak manapun untuk mendeklarasikan
khilafah atas seluruh kaum muslimin dan mengangkat seorang pemimpin untuknya,
lalu meminta seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk berbai’at kepadanya sebagai khalifah kaum muslimin,
padahal ia tidak memiliki kekuasaan, tidak dapat melindungi orang-orang yang
dekat dengan mereka, apalagi orang yang jauh dari mereka. Mendirikan khilafah
bukan dengan sekedar klaim dan deklarasi. Apa nilainya sebuah deklarasi yang
tidak memiliki hakikat dalam wujudnya?
Barangsiapa yang menaklukkan
salah satu wilayah kaum muslimin, kemudian ia mengangkat dirinya menjadi khalifah
untuk seluruh kaum muslimin, maka seakan-akan ia menganggap dirinya telah
menaklukkan seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Ini adalah perkara yang tidak
sesuai dengan nalar dan realitas, maka dari itu ia pun tidak sesuai dengan
syariat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kedua Shahihnya dari
hadis Abu Hurairah t, ia mendengar Rasulullah r bersabda, artinya : “Sesungguhnya
pemimpin itu adalah perisai, diperangi di belakangnya dan dijadikan pelindung.”
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata, “Sabda beliau r “pemimpin
itu adalah perisai” maksudnya seperti pelindung, karena ia mampu mencegah musuh
agar tidak mengganggu kaum muslimin, menghalangi sebagian manusia dari sebagian
lainnya, membela Islam, disegani manusia dan mereka takut dengan kekuatannya.
Sedangkan makna “diperangi di belakangnya” maksudnya diperangi bersamanya
orang-orang kafir, para pemberontak, orang khawarij dan seluruh pelaku
kerusakan dan kezaliman.”
Maka, seseorang tidak dianggap
sebagai khalifah atas kaum muslimin, melainkan jika pada dirinya benar-benar
terdapat syarat-syarat khilafah ini, dari sisi kekuatan dan kekuasaan atas
mayoritas kaum muslimin. Jika tidak demikian, Imamahnya bukanlah Imamah yang besar,
paling tidak hanya pemimpin atas suatu daerah yang telah dikuasainya saja. Yang
menjadi standar adalah hakikat dan makna, bukan sekedar makna dan tampilan.
Deklarasi khilafah yang telah
diproklamirkan oleh sebagian orang pun tidak dapat menjadi alasan untuk
keabsahanya. Sekali lagi, yang menjadi ukuran adalah hakikat dan makna, bukan
sekedar nama dan bentuk. Mendeklarasikan sesuatu bukan berarti mengerjakan atau
mewujudkannya.
Mewujudkannya secara lahir tidak
juga berarti menunjukkan keabsahannya. Ingatlah, kisah tentang seseorang yang secara
lahir mengerjakan shalat. Namun, Nabi r justru
berkata kepada orang tersebut, “Shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”
Padahal orang itu sujud, rukuk, menunduk dan bangkit.
Jika misalnya mereka beralasan bahwa
deklarasi dan pendirian khilafah ala mereka juga didasari dengan argumentasi
yang berlandaskan ayat-ayat
al-Qur’an, hadits-hadits Nabi dan
perkataan para ulama yang terdahulu, maka kita katakan adalah bahwa yang menjadi ukuran bukan sekedar
berargumentasi dan menukil, namun yang menjadi ukuran adalah
bagaimana cara argumentasinya? Bagaimana kapasitas ilmiah orang yang
berargumentasi dengan ayat, hadits dan perkataan para ulama ini? Jika kita
memperhatikan substansi masalah kita saat ini, maka kita tidak menemukan dari
para ulama rabbani yang dalam keilmuannya, yang terkenal keshalehan, ketakwaan
dan jauhnya mereka dari syubhat, yang mendukung khilafah ini. Bahkan, para
tokoh intelektual pergerakan jihad kontemporer saat ini pun secara tegas
menolaknya. Para ulama rabbani yang dalam keilmuaanya adalah timbangan yang
detail, saat terjadi kesimpang-siuran, banyaknya fitnah, ketidakjelasan perkara
dan kebingungan manusia. Sesungguhnya Allah I tidak akan mengumpulkan mereka dalam
kesesatan.
Kesimpulan yang dapat diambil
dari tulisan ringkas ini adalah bahwa jika keumuman (seluruh) kaum muslimin di
seluruh negeri membai’at seseorang di antara mereka, maka ia adalah khalifah
mereka. Wilayah itu disebut khilafah. Jika tidak, ia hanya salah satu Imarah,
dan penguasa suatu wilayah itu adalah hakim atau amir yang khusus untuk
orang-orang yang ada di sana. Dengan demikian, kepemimpinan yang tidak
berkumpul padanya seluruh ummat ini, bukanlah kepemimpinan yang bersifat umum,
tidak boleh disandangkan nama khilafah padanya, walau pun ia
mendeklarasikannya. Kita memohon kepada Allah I agar Dia berkenan mengembalikan orang-orang
yang tersesat di kalangan kaum muslimin kepada kebenaran, dan memberi petunjuk
kepada kita kepada jalan-jalan keselamatan. Wallahu a’lam.
Maraji’ :
Deklarasi
Khilafah Islamiyyah Antara Perspektif Syariat dan Realita, Syaikh Al-Habib
Alawy bin Abdulqadir As- Segaf ; Penerjemah: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa,
Lc. ; http://muslim.or.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar