September 03, 2014

Memahami Khilafah Islamiyyah

Khilafah Islamiyyah ; menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang menghukumi mereka dengan syariat Allah di atas jalan kenabian adalah cita-cita yang agung dan menjadi dambaan setiap muslim dalam kehidupan ini. Hal ini merupakan tujuan Islam sebagaimana perintah Allah I dalam firmanNya, artinya : “dan berpegang-teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 103).

Rasulullah r bersabda, artinya :  “Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara ; Allah ridha kepada kalian (ketika kalian) beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya sedikitpun, berpegang teguh kepada tali agama Allah dan janganlah kalian bercerai berai, saling nasehat menasehati kepada pemimpin-pemimpin kalian. Dan Allah I membenci desas-desus, dan membenci banyak bertanya dan menghambur-hamburkan harta“ (HR. Muslim, Malik, dan Ahmad).


Para ulama sepakat (ijma) atas wajibnya mengangkat seorang pemimpin untuk kaum muslimim. Di antara ulama yang menyebutkan adanya ijma (konsensus) ini adalah Imam Al-Mawardi, Abul Ma’aaly al Juwainy, al-Qadhi Iyadh, An-Nawawi dan banyak lagi yang lainnya. Para ulama juga sepakat, bahwa tujuan utama dari imamah (kepemimpinan) atau khilafah adalah apa yang disebutkan oleh para ulama melalui lisan dan buku-buku mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh  Imam al-Mawardi, yaitu untuk menjalankan misi nubuwwah dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dan menyerahkannya kepada orang yang mampu melakukannya dalam umat ini. Dengan kata lain, tujuan dari khilafah dan imamah adalah menegakkan kemaslahatan agama dan dunia.

Satu hal yang perlu dipahami di sini adalah bahwa merealisasikan tujuan di atas bisa saja dilakukan oleh seorang penguasa muslim di suatu negeri dari negeri-negeri kaum muslimin walau pun tidak ada khilafah. Penguasa itu harus didengar dan ditaati oleh orang-orang yang ada dalam kekuasaannya, walaupun kepemimpinannya bukan kepemimpinan yang besar (imamah ‘udzmaa) yaitu kepemimpinan yang mencakup seluruh wilayah negeri (internasional). Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Dan adapun setelah Islam tersebar, semakin luas wilayahnya dan daerah-daerahnya kian berjauhan, maka dimaklumi bahwa setiap wilayah memiliki pemimpin atau penguasa sendiri-sendiri. Aturan-aturan suatu wilayah hanya berlaku untuk orang-orang yang berada disana dan tidak berlaku bagi orang-orang yang ada di wilayah yang lain. Maka, tidak mengapa ada beberapa pemimpin atau penguasa, dan wajib untuk taat kepada masing-masing dari mereka atas penduduk wilayah tersebut, yang berlaku padanya perintah serta larangannya. Begitu pun demikian untuk penduduk wilayah yang lain” [Lihat As-Sail Al-Jarrar”, 4/512].

Perbincangan tentang khilafah Islamiyyah atau imamah kubra adalah perbincangan yang sangat panjang. Telah banyak dituliskan oleh para ulama dari dulu hingga sekarang. Membahasnya tidak akan selesai hanya dengan satu makalah atau tulisan yang ringkas. Oleh karena itu, pembahasan dalam tulisan kali ini hanya akan dibatasi pada pembahasan seputar deklarasi khilafah yang telah diumumkan di Irak saat ini (ISIS), dari sisi realitas sejarah dan tinjauan syariat.

Realitas Sejarah

Dengan menelusuri sejarah Islam, akan tampak dengan jelas bahwa sebelumnya telah banyak khilafah khayalan yang dideklarasikan dalam sepanjang sejarahnya, baik melalui klaim kedatangan Imam Mahdi atau melalui jalur sekte-sekte yang sesat yang sangat terobsesi dengan khilafah dengan tanpa petunjuk dari al-Qur`an dan Sunnah. Sebagian mereka, telah pernah mendeklarasikan diri sebagai khalifah. Imam Wahb bin Munabbih rahimahullah pernah berkata, “ada belasan atau dua puluh orang dari mereka yang masing-masing pernah menyatakan bahwa dirinya adalah khalifah.” [Lihat Mukhatashar Ta`rikh Dimasyq: 26/390].

Bahkan dalam sejarah juga tercatat, terkadang lebih dari satu orang dari mereka yang mengumumkan khilafah dalam satu waktu. Ini yang terjadi di Andalusia. Sehingga pada abad kelima, di Andalusia saja, ada lima orang mendeklarasikan khilafah. [Lihat Al-Waafi bil Wafayaat: 18/5]. Wallahul musta’an.
Adapun klaim kedatangan Mahdi, salah satunya yaitu apa yang pernah terjadi di negeri haramain (Mekah dan Madinah). Pada akhir abad 14 (1385H – 1399H), yaitu ketika diumumkannya kedatangan “Imam Mahdi“ sebagai seorang yang bernama Muhammad bin Abdullah al-Qahthany. Kedatangan “Imam Mahdi” ini diumumkan pada sekitar Muharram tahun 1400H. Para pengikutnya masuk ke Masjidil Haram dan berdiri di hadapan jamaah shalat, mengumumkan kepada orang-orang tentang kabar kedatangan “Imam Mahdi yang ditunggu (al-Muntadhar) dan pembaharu (mujaddid) agama ini , melalui pengeras suara Imam Masjidil Haram dan radio yang kemudian diikuti dengan bai’at (sumpah setia) banyak jama’ah kepadanya. Akhirnya, orang-orang pun ramai memperbincangkan kabar tersebut dan banyak para pemuda yang terfitnah dengannya, seperti para pemuda yang terfitnah oleh deklarasi khilafah (ISIS) saat ini. Wallahul musta’an.

Mereka pun dinasehati, bahwa ini adalah fitnah yang perkaranya harus dikembalikan kepada pandangan para ulama rabbani. Tatkala banyak dari pada pemuda saat itu melihat para ulama kaum muslimin, para penuntut ilmu yang senior dan para dai yang tulus di seluruh dunia mengingkari kedatangan “Imam Mahdi” ini, karena hadits-hadits yang shahih dan hasan tentang kedatangan Imam Mahdi tidak cocok dengan sosok Muhammad bin Abdullah al-Qahthany, banyak di antara mereka yang menarik diri (bertaubat), dan sebagiannya tetap pada pendapatnya. Akhirnya fitnah ini dapat dipadamkan, “Imam Mahdi” mereka dibunuh, para pengikut dan loyalisnya dihukum mati.

Tinjauan Syariat

Telah dimaklumi di kalangan para ulama bahwa di antara syarat-syarat terpenting yang wajib ada pada sebuah khilafah Islamiyyah di atas manhaj nubuwwah, selain persyaratan Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil dan berasal dari suku Quraisy, adalah persyaratan musyawarah dan kekuasaan.

Musyawarah. Yang dimaksud musyawarah di sini adalah musyawarah ahlul-halli wal-‘aqdi dari kalangan para ulama, para tokoh, pemimpin dan orang-orang yang memiliki pandangan yang memiliki kemampuan untuk mengikat urusan-urusan dan melepaskannya. Yaitu orang-orang yang diikuti oleh manusia baik dari ahli agama atau dunia. Bukanlah termasuk kategori ahlul-halli wal-‘aqdi jika sekelompok orang tersebut dipilih dari suatu jamaah kaum muslimin saja. Ingat, nama atau label tidak dapat merubah hakikat dari sesuatu yang dinamai. Umar bin Khattab t berkata, “Barangsiapa yang membaiat seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, maka ia tidak dibaiat dan tidak pula yang membaiatnya, khawatir keduanya akan terbunuh.” [Shahih Bukhari].

Sebuah kepemimpinan, walaupun seorang pemimpin kecil atas suatu negeri, harus memiliki ahlul-halli wal-‘aqdi dari kalangan para ulama dan pemimpin. Dan ini sebagaimana penjelasan yang telah lalu, berlaku dalam situasi lemah dan darurat. Setiap negara dipimpin oleh seorang penguasa muslim lebih baik dari pada keadaan manusia yang akan kacau tanpa aturan. Adapun kepemimpinan yang besar atau khilafah islamiyyah, maka ia tidak sah kecuali dengan musyawarah mayoritas ahlul-halli wal-‘aqdi dari seluruh negeri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa seseorang dapat menjadi seorang pemimpin hanya dengan persetujuan satu, dua atau empat orang, dan mereka bukanlah pemilik kemampuan dan kekuatan, maka ia telah salah, sebagaimana orang yang menganggap penolakan satu atau dua orang atau sepuluh mempengaruhi keabsahannya pun telah salah” [Lihat Minhaj As-Sunnah: 1/531].

Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam riwayat Ishaq bin Manshur saat ditanya tentang hadits Nabi r : “Barangsiapa yang mati dan tidak memiliki imam, maka ia mati dengan cara jahiliyyah.” Apakah makna hadits ini?”.Beliau rahimahullah berkata, “Apakah engkau tahu siapa itu imam? Imam adalah orang yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin” [Lihat Minhaj As-Sunnah: 1/530].

Kekuasaan. Tidak sah bagi pihak manapun untuk mendeklarasikan khilafah atas seluruh kaum muslimin dan mengangkat seorang pemimpin untuknya, lalu meminta seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk berbaiat kepadanya sebagai khalifah kaum muslimin, padahal ia tidak memiliki kekuasaan, tidak dapat melindungi orang-orang yang dekat dengan mereka, apalagi orang yang jauh dari mereka. Mendirikan khilafah bukan dengan sekedar klaim dan deklarasi. Apa nilainya sebuah deklarasi yang tidak memiliki hakikat dalam wujudnya?

Barangsiapa yang menaklukkan salah satu wilayah kaum muslimin, kemudian ia mengangkat dirinya menjadi khalifah untuk seluruh kaum muslimin, maka seakan-akan ia menganggap dirinya telah menaklukkan seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Ini adalah perkara yang tidak sesuai dengan nalar dan realitas, maka dari itu ia pun tidak sesuai dengan syariat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kedua Shahihnya dari hadis Abu Hurairah t, ia mendengar Rasulullah r  bersabda, artinya : “Sesungguhnya pemimpin itu adalah perisai, diperangi di belakangnya dan dijadikan pelindung.”

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sabda beliau r “pemimpin itu adalah perisai” maksudnya seperti pelindung, karena ia mampu mencegah musuh agar tidak mengganggu kaum muslimin, menghalangi sebagian manusia dari sebagian lainnya, membela Islam, disegani manusia dan mereka takut dengan kekuatannya. Sedangkan makna “diperangi di belakangnya” maksudnya diperangi bersamanya orang-orang kafir, para pemberontak, orang khawarij dan seluruh pelaku kerusakan dan kezaliman.”

Maka, seseorang tidak dianggap sebagai khalifah atas kaum muslimin, melainkan jika pada dirinya benar-benar terdapat syarat-syarat khilafah ini, dari sisi kekuatan dan kekuasaan atas mayoritas kaum muslimin. Jika tidak demikian, Imamahnya bukanlah Imamah yang besar, paling tidak hanya pemimpin atas suatu daerah yang telah dikuasainya saja. Yang menjadi standar adalah hakikat dan makna, bukan sekedar makna dan tampilan.

Deklarasi khilafah yang telah diproklamirkan oleh sebagian orang pun tidak dapat menjadi alasan untuk keabsahanya. Sekali lagi, yang menjadi ukuran adalah hakikat dan makna, bukan sekedar nama dan bentuk. Mendeklarasikan sesuatu bukan berarti mengerjakan atau mewujudkannya.

Mewujudkannya secara lahir tidak juga berarti menunjukkan keabsahannya. Ingatlah, kisah tentang seseorang yang secara lahir mengerjakan shalat. Namun, Nabi r justru berkata kepada orang tersebut, “Shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.” Padahal orang itu sujud, rukuk, menunduk dan bangkit.

Jika misalnya mereka beralasan bahwa deklarasi dan pendirian khilafah ala mereka juga didasari dengan argumentasi yang berlandaskan ayat-ayat al-Qur’an, hadits-hadits Nabi dan perkataan para ulama yang terdahulu, maka kita  katakan adalah bahwa yang menjadi ukuran bukan sekedar berargumentasi dan menukil, namun yang menjadi ukuran adalah bagaimana cara argumentasinya? Bagaimana kapasitas ilmiah orang yang berargumentasi dengan ayat, hadits dan perkataan para ulama ini? Jika kita memperhatikan substansi masalah kita saat ini, maka kita tidak menemukan dari para ulama rabbani yang dalam keilmuannya, yang terkenal keshalehan, ketakwaan dan jauhnya mereka dari syubhat, yang mendukung khilafah ini. Bahkan, para tokoh intelektual pergerakan jihad kontemporer saat ini pun secara tegas menolaknya. Para ulama rabbani yang dalam keilmuaanya adalah timbangan yang detail, saat terjadi kesimpang-siuran, banyaknya fitnah, ketidakjelasan perkara dan kebingungan manusia. Sesungguhnya Allah I tidak akan mengumpulkan mereka dalam kesesatan.

Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ringkas ini adalah bahwa jika keumuman (seluruh) kaum muslimin di seluruh negeri membai’at seseorang di antara mereka, maka ia adalah khalifah mereka. Wilayah itu disebut khilafah. Jika tidak, ia hanya salah satu Imarah, dan penguasa suatu wilayah itu adalah hakim atau amir yang khusus untuk orang-orang yang ada di sana. Dengan demikian, kepemimpinan yang tidak berkumpul padanya seluruh ummat ini, bukanlah kepemimpinan yang bersifat umum, tidak boleh disandangkan nama khilafah padanya, walau pun ia mendeklarasikannya. Kita memohon kepada Allah I agar Dia berkenan mengembalikan orang-orang yang tersesat di kalangan kaum muslimin kepada kebenaran, dan memberi petunjuk kepada kita kepada jalan-jalan keselamatan. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Deklarasi Khilafah Islamiyyah Antara Perspektif Syariat dan Realita, Syaikh Al-Habib Alawy bin Abdulqadir As- Segaf ; Penerjemah: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. ; http://muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...