Belum lama,
berbagai media cetak dan elektronik mengangkat isu pembongkaran dan pemindahan
makam Rasulullah r di
masjid Nabawi. Berita ini sontak membuat mayoritas kaum muslimin dunia angkat
bicara menyampaikan penolakannya. Alhamdulillah, sikap pemerintah Indonesia
yang langsung melakukan klarifikasi perihal isu tersebut langsung ke pemerintah
Arab Saudi, dinilai sebagai langkah yang tepat dan bijak. Sikap ini diilhami
oleh semangat tabayyun (klarifikasi) yang telah dituntunkan oleh agama
kita yang mulia terhadap setiap berita atau isu yang belum pasti kebenarannya (QS.
Al-Hujurat : 6). Dan ternyata, isu tersebut adalah hanya sebatas isu atau rumor
belaka. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Juru bicara Kantor Pusat Urusan
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi [republika.co.id].
Satu hal yang
patut diingat juga adalah bahwa seorang nabi yang wafat, maka ia dikuburkan
pada tempat di mana ia wafat. Rasulullah r bersabda, artinya : “Allah tidak mencabut
ruh seorang nabi kecuali di tempat yang dia (nabi tersebut) ingin supaya dia
dikuburkan di situ.” [HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani rahimahullah]. Dan saat beliau r wafat, beliau r berada di
rumah atau kamar Aisyah radhiyallahu ‘anha [HR. Bukhari].
Para ulama menyebutkan bahwa hal ini adalah menjadi kesepakatan (ijma’)
kaum muslimin.
Berbicara
tentang kuburan atau makam, Islam telah mengatur beberapa etika dan adab yang
wajib untuk diperhatikan oleh setiap kita, orang-orang beriman. Syariat Islam
yang mulia telah mengatur bagaimana kita menghormati, menghargai dan
memperlakukan kuburan. Pada kesempatan ini, redaksi akan membawakan risalah
singkat berkaitan dengan beberapa adab dan etika tersebut, baik ketika akan
mengunjungi atau menziarahinya maupun etika dalam membangun kuburan. Selamat
membaca.
Kuburan,
Peringatan Akan Kematian
Setelah wafat,
seorang hamba hanya tinggal memetik apa yang selama ini ia tanam di dunia,
tidak ada kesempatan lagi untuk menambah amal. Jika kebaikan yang ia tanam,
itulah yang akan ia panen. Jika keburukan yang ia tanam, maka dialah yang akan
merasakannya sendiri. Oleh karena itulah Rasulullah r memerintahkan kita untuk banyak-banyak
mengingat kematian. Beliau r
bersabda, artinya : “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni
kematian)” [HR.
Tirmidzi dan lainnya, Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhahullah mengatakan: hadits
shahih li ghairihi].
Di antara cara
untuk mengingat kematian adalah dengan mengunjungi atau berziarah ke kuburan.
Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur. Ziarah
ke kuburan adalah sebuah amalan yang disyari’atkan. Rasulullah r bersabda, artinya : “Dahulu aku melarang
kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah” [HR.
Muslim].
Di samping
untuk mengingat kematian, ziarah ke kuburan juga untuk mengingat akhirat,
mengambil pelajaran dan melembutkan hati para penziarah serta membuat zuhud
terhadap dunia. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan :
“(Hendaknya) tujuan ziarahnya adalah untuk mengambil pelajaran, nasihat, dan
mendo’akan mayit. Jika tujuannya adalah untuk tabarruk (mencari berkah) dengan
kubur, atau melakukan ritual
penyembelihan di sana, dan meminta mayit untuk memenuhi kebutuhannya dan
mengeluarkannya dari kesulitan, maka ini ziarah yang bid’ah lagi syirik”.
Tidak Membangun
di Atas Kuburan
Syariat Islam
telah mengatur bagaimana sebuah kuburan dibuat. Hal ini menjadi sangat penting
mengingat masih banyaknya fenomena pembangunan kuburan yang menyalahi sunnah
atau tuntunan syariat Islam. Mari kita simak beberapa hadits dan riwayat yang
menyebutkan hal ini.
Fadhalah bin
Ubaid t
berkata, “Saya telah mendengar
Rasulullah r memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” [HR.
Muslim].
Jabir bin
Abdillah t
berkata, “Rasulullah r
melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” [HR.
Muslim].
Ali bin Abu
Thalib t
berkata kepada seorang sahabatnya, Abu Al-Hayyaj Al-Asadi, beliau berkata, “Maukah
kamu aku utus sebagaimana Rasulullah r telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan
meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan
kuburan kecuali kamu ratakan.” [HR. Muslim].
Menanggapi
riwayat-riwayat tersebut, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menerangkan,
“Ketahuilah bahwa kaum muslimin yang dahulu dan akan datang, yang awal dan
akhir, sejak zaman sahabat sampai waktu kita ini, telah bersepakat bahwa
meninggikan kuburan dan membangun di atasnya termasuk perkara bid’ah, yang
telah ada larangan dan ancaman keras dari Rasulullah r atas para pelakunya.”
Imam
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Aku menginginkan kuburan itu tidak
dibangun dan tidak dikapur (dicat), karena perbuatan seperti itu menyerupai
hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di
antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar
dicat”.
Berdasarkan
penjelasan ini, maka jelaslah bahwa meninggikan kuburan dengan membangun di
atasnya adalah terlarang. Yang ada hanyalah berupa gundukan tanah, sejengkal,
tidak lebih dari itu. Sebagaimana hadits dari Jabir t,
beliau berkata, “Bahwa Nabi r telah
dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta
ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal” [HR.
Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya].
Begitu pula,
riwayat lainnya dari Sufyan at-Tamar t, dia berkata,
“Aku melihat makam Nabi r sallam dibuat
gundukkan seperti punuk” [HR. Bukhari
dan Baihaqi].
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau r digunduki
tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan
tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan
Umar)”.
Jadi, kuburan
Nabi r
tidaklah dibangun seperti bangunan sekarang ini pada awalnya. Dibangunnya
kuburan Nabi r
saat ini bukanlah hujjah (argumentasi) yang dapat dipakai, kecuali jika
yang membangunnya adalah para shahabat Nabi r dan
berdasarkan ijma (kesepakatan) mereka. Wallahu a’lam.
Tidak Boleh
Melakukan Safar (Perjalanan Berat) Untuk Berziarah
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi r,
artinya : “Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah)
kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul r (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha” [HR.
Bukhari dan Muslim].
Syaikh Shalih
Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan akan
haramnya promosi wisata yang dinamakan
Wisata Religi (wisata untuk tujuan ibadah) ke selain tiga masjid, seperti
ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan
kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus
dalam berbagai bentuk kesyirikan yang
membinasakan. Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu
dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang diagungkan selain tiga tempat tadi” [islamqa.com]
Mengucapkan
Salam Ketika Masuk Area Pekuburan
Disunnahkan
bagi kita untuk mengucapkan salam kepada para penghuni kuburan ketika kita
memasuki wilayah atau kompleks pekuburan. Hal ini sebagaimana hadits yang
diwayatkan dari Buraidah t, beliau
berkata : “Dahulu Rasulullah r
mengajarkan mereka (para shahabat), jika mereka keluar menuju pekuburan agar
mengucapkan : “Assalamu'alaikum ahladdiyaar minal mukminiin wal
muslimiin wa innaa insyaa Allahu bikum lahikuuna nas’alullaaha lanaa walakumul
'afiyah” (Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum
mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu
dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul
kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian)” [HR.
Muslim].
Di samping
untuk mengingat kematian bagi para penziarah, para penghuni kuburan yang
diziarahi juga dapat memperoleh manfaat dari salam dan doa orang yang berziarah
yaitu dengan doa di atas.
Meskipun, yang
harus digarisbawahi yaitu bahwa hal ini khusus untuk orang yang meninggal di
atas Islam.
Adapun jika
mayit adalah seorang musyrik atau kafir, maka tidak boleh mendo’akan dan
memintakan ampunan untuknya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat : “Nabi r pernah
menziarahi makam ibu beliau. Lalu beliau r menangis.
Tangisan beliau r
tersebut membuat menangis orang-orang di sekitarnya. Lalu beliau r bersabda : “Aku
meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuk ibuku. Tapi Dia
(Allah) tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makam
ibuku, maka Dia (Allah) mengizinkannya. Maka berziarahlah kalian karena ziarah
tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian” [HR.
Muslim].
Tidak Memakai
Sandal Ketika Memasuki Pekuburan
Sebagaimana
hadits dari Basyir bin Khashashiyah t, beliau
berkata : “Ketika Rasulullah r
sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan di antara
kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah r bersabda,
artinya : “Wahai pemakai sandal,
celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang
yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali kalau orang itu adalah Rasulullah r, ia melepas
kedua sandalnya dan melemparnya” [HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani rahimahullah].
Para ulama
berpendapat bahwa larangan ini (lebih tepat) dikarenakan untuk menghormati
orang-orang mati yang dikuburkan di kuburan tersebut sebagaimana adanya larangan
duduk di atas kuburan dan juga agar seseorang bertambah khusyu’ dan tawadhu’
ketika di kuburan dengan melepaskan sandalnya. [Lihat Al-Mughni,
Ibnu Qudamah 3/515 dan Ahkam Al-Jana’iz 253].
Imam Ahmad bin
Hanbal rahimahullah mengamalkan hadits ini, sebagaimana diriwayatkan Abu
Dawud dalam kitab Al-Masa’il (hlm. 158), beliau berkata : “Aku melihat
(Imam) Ahmad apabila menguburkan jenazah dan telah mendekati kuburan beliau
melepas sandalnya”.
Adapun hadits
yang berbunyi: “Sesunggunya apabila seorang hamba telah diletakkan di kubur
dan telah berpaling darinya (pulang) teman-temannya, sesungguhnya dia mendengar
suara sandal mereka” [HR. Bukhari dan Muslim],
maka para ulama menjawab bahwa hal ini tidak menafikan dimakruhkannya
(dibencinya) memakai sandal di kuburan karena hadits ini adalah khabar
(pemberitahuan) terjadinya hal tersebut (adanya orang memakai sandal di
kuburan) walaupun hal itu adalah makruh, dan yang menjadi landasan hukum adalah
hadis perintah Rasulullah r untuk melepas sandal di kuburan sebagaimana
di atas. [Lihat
Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/515].
Namun, perlu
pula diingat bahwa pada larangan ini terdapat pengecualian pada keadaan-keadaan
tertentu atau terdapat udzur, seperti : adanya duri atau semisalnya yang
dikhawatirkan menyakitinya, adanya najis yang dikhawatirkan mengenainya, panas
yang menyebabkan sakitnya telapak kaki, memakai sepatu khuff (sepatu
yang menutupi mata kaki) atau sepatu biasa dengan kaos kaki dikarenakan adanya masyaqqah
(memberatkan) apabila harus dilepaskan [Fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta].
Tidak Duduk di
Atas Kuburan dan Menginjaknya
Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah t,
beliau berkata, “Rasulullah r
bersabda, artinya : “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas
bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik
daripada duduk di atas kubur” [HR. Muslim].
Sabda beliau r yang lain,
artinya : ”Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku
menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas sebuah
kuburan muslim.” [HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Bushairiy dan
sanadnya baik menurut syaikh al-Albani rahimahumallah].
Tidak Shalat di
Kuburan
Shalat di
kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.
Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan
kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut.
Amat banyak nash dari Nabi r
yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya, sabda beliau r, artinya : “Janganlah
duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya” [HR.
Muslim].
Nabi r bersabda,
artinya : “Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan
janganlah kalian menjadikannya kuburan” [HR. Bukhari].
Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah
yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang
memang bukan tempat untuk shalat. Imam al-Baghawy rahimahullah, setelah
membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan
bukanlah tempat untuk shalat.”[Lihat Subul as-Salâm (I/403)].
Rasulullah r juga bersabda,
artinya : “Bumi seluruhnya adalah
masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi” [HR.
Ahmad. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hakim]. Imam Ibnu
Qudamah rahimahullah menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa
menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di
dalamnya, seperti kuburan [Irwâ’ al-Ghalîl (I/320)].
Demikian yang dapat
kami tuliskan. Wallahu a’lam.

Bagaimana cara menguburkan jenasa masuk ke liang lahab.
BalasHapus