September 18, 2014

Sikap Terhadap Kuburan

Belum lama, berbagai media cetak dan elektronik mengangkat isu pembongkaran dan pemindahan makam Rasulullah r di masjid Nabawi. Berita ini sontak membuat mayoritas kaum muslimin dunia angkat bicara menyampaikan penolakannya. Alhamdulillah, sikap pemerintah Indonesia yang langsung melakukan klarifikasi perihal isu tersebut langsung ke pemerintah Arab Saudi, dinilai sebagai langkah yang tepat dan bijak. Sikap ini diilhami oleh semangat tabayyun (klarifikasi) yang telah dituntunkan oleh agama kita yang mulia terhadap setiap berita atau isu yang belum pasti kebenarannya (QS. Al-Hujurat : 6). Dan ternyata, isu tersebut adalah hanya sebatas isu atau rumor belaka. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Juru bicara Kantor Pusat Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi [republika.co.id].

Satu hal yang patut diingat juga adalah bahwa seorang nabi yang wafat, maka ia dikuburkan pada tempat di mana ia wafat. Rasulullah r  bersabda, artinya : “Allah tidak mencabut ruh seorang nabi kecuali di tempat yang dia (nabi tersebut) ingin supaya dia dikuburkan di situ.” [HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah]. Dan saat beliau r wafat, beliau r berada di rumah atau kamar Aisyah radhiyallahu ‘anha [HR. Bukhari]. Para ulama menyebutkan bahwa hal ini adalah menjadi kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.


Berbicara tentang kuburan atau makam, Islam telah mengatur beberapa etika dan adab yang wajib untuk diperhatikan oleh setiap kita, orang-orang beriman. Syariat Islam yang mulia telah mengatur bagaimana kita menghormati, menghargai dan memperlakukan kuburan. Pada kesempatan ini, redaksi akan membawakan risalah singkat berkaitan dengan beberapa adab dan etika tersebut, baik ketika akan mengunjungi atau menziarahinya maupun etika dalam membangun kuburan. Selamat membaca.

Kuburan, Peringatan Akan Kematian

Setelah wafat, seorang hamba hanya tinggal memetik apa yang selama ini ia tanam di dunia, tidak ada kesempatan lagi untuk menambah amal. Jika kebaikan yang ia tanam, itulah yang akan ia panen. Jika keburukan yang ia tanam, maka dialah yang akan merasakannya sendiri. Oleh karena itulah Rasulullah r  memerintahkan kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Beliau r bersabda, artinya : “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian)” [HR. Tirmidzi dan lainnya, Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhahullah mengatakan: hadits shahih li ghairihi].

Di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan mengunjungi atau berziarah ke kuburan. Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur. Ziarah ke kuburan adalah sebuah amalan yang disyari’atkan. Rasulullah r  bersabda, artinya : “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah” [HR. Muslim]. 
Di samping untuk mengingat kematian, ziarah ke kuburan juga untuk mengingat akhirat, mengambil pelajaran dan melembutkan hati para penziarah serta membuat zuhud terhadap dunia. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan : “(Hendaknya) tujuan ziarahnya adalah untuk mengambil pelajaran, nasihat, dan mendo’akan mayit. Jika tujuannya adalah untuk tabarruk (mencari berkah) dengan kubur,  atau melakukan ritual penyembelihan di sana, dan meminta mayit untuk memenuhi kebutuhannya dan mengeluarkannya dari kesulitan, maka ini ziarah yang bid’ah lagi syirik”.

Tidak Membangun di Atas Kuburan

Syariat Islam telah mengatur bagaimana sebuah kuburan dibuat. Hal ini menjadi sangat penting mengingat masih banyaknya fenomena pembangunan kuburan yang menyalahi sunnah atau tuntunan syariat Islam. Mari kita simak beberapa hadits dan riwayat yang menyebutkan hal ini. 

Fadhalah bin Ubaid t berkata,  “Saya telah mendengar Rasulullah r  memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” [HR. Muslim].

Jabir bin Abdillah t berkata, “Rasulullah r melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” [HR. Muslim].

Ali bin Abu Thalib t berkata kepada seorang sahabatnya, Abu Al-Hayyaj Al-Asadi, beliau berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah r  telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” [HR. Muslim].

Menanggapi riwayat-riwayat tersebut, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ketahuilah bahwa kaum muslimin yang dahulu dan akan datang, yang awal dan akhir, sejak zaman sahabat sampai waktu kita ini, telah bersepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya termasuk perkara bid’ah, yang telah ada larangan dan ancaman keras dari Rasulullah r  atas para pelakunya.”

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun dan tidak dikapur (dicat), karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar dicat”.

Berdasarkan penjelasan ini, maka jelaslah bahwa meninggikan kuburan dengan membangun di atasnya adalah terlarang. Yang ada hanyalah berupa gundukan tanah, sejengkal, tidak lebih dari itu. Sebagaimana hadits dari Jabir t, beliau berkata, “Bahwa Nabi r telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal[HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya].

Begitu pula, riwayat lainnya dari Sufyan at-Tamar t, dia berkata, “Aku melihat makam Nabi r sallam dibuat gundukkan seperti punuk” [HR. Bukhari dan Baihaqi].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau r digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar)”.

Jadi, kuburan Nabi r tidaklah dibangun seperti bangunan sekarang ini pada awalnya. Dibangunnya kuburan Nabi r saat ini bukanlah hujjah (argumentasi) yang dapat dipakai, kecuali jika yang membangunnya adalah para shahabat Nabi r dan berdasarkan ijma (kesepakatan) mereka. Wallahu a’lam.

Tidak Boleh Melakukan Safar (Perjalanan Berat) Untuk Berziarah

Hal ini berdasarkan sabda Nabi r, artinya : “Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul r  (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha[HR. Bukhari dan Muslim].

Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan akan haramnya  promosi wisata yang dinamakan Wisata Religi (wisata untuk tujuan ibadah) ke selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam  berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan. Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang  diagungkan selain tiga tempat tadi” [islamqa.com]

Mengucapkan Salam Ketika Masuk Area Pekuburan

Disunnahkan bagi kita untuk mengucapkan salam kepada para penghuni kuburan ketika kita memasuki wilayah atau kompleks pekuburan. Hal ini sebagaimana hadits yang diwayatkan dari Buraidah t, beliau berkata : “Dahulu Rasulullah r mengajarkan mereka (para shahabat), jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan :Assalamu'alaikum ahladdiyaar minal mukminiin wal muslimiin wa innaa insyaa Allahu bikum lahikuuna nas’alullaaha lanaa walakumul 'afiyah” (Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian)” [HR. Muslim].

Di samping untuk mengingat kematian bagi para penziarah, para penghuni kuburan yang diziarahi juga dapat memperoleh manfaat dari salam dan doa orang yang berziarah yaitu dengan doa di atas.
Meskipun, yang harus digarisbawahi yaitu bahwa hal ini khusus untuk orang yang meninggal di atas Islam.

Adapun jika mayit adalah seorang musyrik atau kafir, maka tidak boleh mendo’akan dan memintakan ampunan untuknya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat :  “Nabi r pernah menziarahi makam ibu beliau. Lalu beliau r menangis. Tangisan beliau r tersebut membuat menangis orang-orang di sekitarnya. Lalu beliau r bersabda : “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuk ibuku. Tapi Dia (Allah) tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makam ibuku, maka Dia (Allah) mengizinkannya. Maka berziarahlah kalian karena ziarah tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian[HR. Muslim].

Tidak Memakai Sandal Ketika Memasuki Pekuburan

Sebagaimana hadits dari Basyir bin Khashashiyah t, beliau berkata : “Ketika Rasulullah r sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah r bersabda, artinya :  “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali kalau orang itu adalah Rasulullah r, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” [HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani rahimahullah].

Para ulama berpendapat bahwa larangan ini (lebih tepat) dikarenakan untuk menghormati orang-orang mati yang dikuburkan di kuburan tersebut sebagaimana adanya larangan duduk di atas kuburan dan juga agar seseorang bertambah khusyu’ dan tawadhu’ ketika di kuburan dengan melepaskan sandalnya. [Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/515 dan Ahkam Al-Jana’iz 253].
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengamalkan hadits ini, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab Al-Masa’il (hlm. 158), beliau berkata : “Aku melihat (Imam) Ahmad apabila menguburkan jenazah dan telah mendekati kuburan beliau melepas sandalnya”.

Adapun hadits yang berbunyi: “Sesunggunya apabila seorang hamba telah diletakkan di kubur dan telah berpaling darinya (pulang) teman-temannya, sesungguhnya dia mendengar suara sandal mereka” [HR. Bukhari dan Muslim], maka para ulama menjawab bahwa hal ini tidak menafikan dimakruhkannya (dibencinya) memakai sandal di kuburan karena hadits ini adalah khabar (pemberitahuan) terjadinya hal tersebut (adanya orang memakai sandal di kuburan) walaupun hal itu adalah makruh, dan yang menjadi landasan hukum adalah hadis perintah Rasulullah r  untuk melepas sandal di kuburan sebagaimana di atas. [Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/515].

Namun, perlu pula diingat bahwa pada larangan ini terdapat pengecualian pada keadaan-keadaan tertentu atau terdapat udzur, seperti : adanya duri atau semisalnya yang dikhawatirkan menyakitinya, adanya najis yang dikhawatirkan mengenainya, panas yang menyebabkan sakitnya telapak kaki, memakai sepatu khuff (sepatu yang menutupi mata kaki) atau sepatu biasa dengan kaos kaki dikarenakan adanya masyaqqah (memberatkan) apabila harus dilepaskan [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta].

Tidak Duduk di Atas Kuburan dan Menginjaknya

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah t, beliau berkata, “Rasulullah r bersabda, artinya : “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur[HR. Muslim].
Sabda beliau r yang lain, artinya : ”Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas sebuah kuburan muslim.” [HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Bushairiy dan sanadnya baik menurut syaikh al-Albani rahimahumallah].

Tidak Shalat di Kuburan

Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar. Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi r yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya, sabda beliau r, artinya : “Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya[HR. Muslim].

Nabi r bersabda, artinya : “Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan” [HR. Bukhari]. Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat. Imam al-Baghawy rahimahullah, setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[Lihat Subul as-Salâm (I/403)].

Rasulullah r juga bersabda, artinya :  “Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi” [HR. Ahmad. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hakim]. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan [Irwâ’ al-Ghalîl (I/320)].

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.

1 komentar:

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...