Mei 16, 2014

Terbuai Oleh Musik dan Nyanyian

Siapa saja yang hidup di akhir zaman seperti saat ini, terasa sulit untuk lepas dari pengaruh lantunan suara musik dan nyanyian. Begitu luas dan tersebarnya kedua hal ini, bahkan hingga ke pelosok desa sekalipun. Bisa jadi, inilah kenyataan yang telah disinyalir oleh Nabi kita, Muhammad r, sejak 14 abad yang lalu.

Sebuah kisah tentang sosok si “fulan”. Hidupnya dahulu tidak bisa lepas dari alat musik dan nyanyian. Di masa silam dahulu, ia termasuk orang-orang yang gandrung terhadap lantunan musik dan nyanyian. Bahkan nyanyian dan musik menjadi “sarapan” di setiap harinya. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah I mengenalkannya dengan al-haq (cahaya al-Qur’an dan al-Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhinya. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Apa yang menyebabkan hatinya berpaling kepada kalamullah? Tentu saja, karena taufik dari Allah I kemudian cahaya kebenaran di atas ilmu. Ya, dengan ilmu syar’i yang telah ia peroleh dan pelajari, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits, hatinya perlahan mulai tergerak menjauhi dan akhirnya meninggalkan musik dan nyanyian. Ditambah dengan bimbingan perkataan para ulama, hatinya pun semakin kokoh dan baginya semakin nampak jelas akan keharaman musik dan nyanyian yang wajib ia jauhi.

Nah, ayat-ayat dan penjelasan ulama seperti apa gerangan yang membuatnya “hijrah” dan bertaubat dari kebiasaannya di masa silam? Berikut risalahnya. Selamat menyimak.

Beberapa Ayat Al-Qur’an :

Pertama, nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).

Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7).

Ibnu Jarir Ath Thabariy rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ/“lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shabaa’ Al-Bakri rahimahullah, bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau (Ibnu Mas’ud) berkata, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H]

Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits” adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menukil perkataan Imam Al-Qurtubhi rahimahullah yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir]

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka, simaklah perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah I karena al-Qur’an turun di masa mereka hidup”. [Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H]

Beliau rahimahullah juga berkata,  “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah I karena al-Qur’an turun di masa mereka hidup”. [Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H]

Kedua, orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun

Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An-Najm : 59-62).

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /”saamiduun”?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah “bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas .[Lihat Zaadul Masiir, 5/448]

Ikrimah t mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al-Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An-Najm di atas).”[Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258]

Beberapa Hadits Nabi r :

Hadits Pertama : Rasulullah r bersabda, artinya : “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/tegas). 

Hadits di atas dinilai shahih (kuat) oleh banyak ulama, di antaranya : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Istiqamah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan Imam An-Nawawi, Ibnu Rajab Al-Hambali, Ibnu Hajar dan Asy-Syaukani rahimahumullah.

Hadits Kedua : Rasulullah r bersabda, “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.[HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Hadits Ketiga : Dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah r ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan]

Keterangan Hadits

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam di akhir zaman nanti yang akan menghalalkan musik. Itu berarti bahwa sebenarnya musik itu haram kemudian sebagian umat menganggapnya halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi r melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya. Maka untuk menjawabnya, kita perhatikan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H]

Perkataan Para Ulama

Ibnu Mas’ud t mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Al-Qasim bin Muhammad rahimahullah pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al-Qasim rahimahullah pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

Adh-Dhahak rahimahullah mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[Lihat Talbis Iblis, 283]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan, “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat” [Iqtidha’ Ash Shirathil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543]

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al-Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al-Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’i. Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[Majmu’ Al Fatawa, 11/567].

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Ingatlah, Al-Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al-Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al-Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[Ighatsatul Lahfan, 1/248-249].

Maka, pantaskah Al-Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Tentu kita semua bisa menjawabnya. Wallahu a’lam.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...