Siapa saja yang
hidup di akhir zaman seperti saat ini, terasa sulit untuk lepas dari pengaruh
lantunan suara musik dan nyanyian. Begitu luas dan tersebarnya kedua hal ini,
bahkan hingga ke pelosok desa sekalipun. Bisa jadi, inilah kenyataan yang telah
disinyalir oleh Nabi kita, Muhammad r, sejak
14 abad yang lalu.
Sebuah kisah tentang
sosok si “fulan”. Hidupnya dahulu tidak bisa lepas dari alat musik dan nyanyian.
Di masa silam dahulu, ia termasuk orang-orang yang gandrung terhadap lantunan
musik dan nyanyian. Bahkan nyanyian dan musik menjadi “sarapan” di setiap
harinya. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah I mengenalkannya dengan al-haq (cahaya
al-Qur’an dan al-Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhinya. Alhamdulillah,
dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah yang
semakin membuat dirinya mencintai dan
merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Apa yang menyebabkan
hatinya berpaling kepada kalamullah? Tentu saja, karena taufik dari
Allah I kemudian cahaya
kebenaran di atas ilmu. Ya, dengan ilmu syar’i yang telah ia peroleh dan
pelajari, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits, hatinya perlahan
mulai tergerak menjauhi dan akhirnya meninggalkan musik dan nyanyian. Ditambah
dengan bimbingan perkataan para ulama, hatinya pun semakin kokoh dan baginya
semakin nampak jelas akan keharaman musik dan nyanyian yang wajib ia jauhi.
Nah, ayat-ayat dan
penjelasan ulama seperti apa gerangan yang membuatnya “hijrah” dan bertaubat
dari kebiasaannya di masa silam? Berikut risalahnya. Selamat menyimak.
Beberapa Ayat
Al-Qur’an :
Pertama, nyanyian
dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).
Allah Ta’ala berfirman,
artinya : “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat
Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum
mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar
gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7).
Ibnu Jarir Ath
Thabariy rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar
tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ
الْحَدِيثِ/“lahwal hadits”
(perkataan yang tidak berguna) dalam ayat tersebut. Sebagian mereka
mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu
setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai
tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shabaa’ Al-Bakri rahimahullah,
bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut,
lantas beliau (Ibnu Mas’ud) berkata, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat
yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau
menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[Lihat Jami’ul Bayan
fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah,
cetakan pertama, tahun 1420 H]
Imam Asy-Syaukani rahimahullah
dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits” adalah segala
sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa
nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Imam
Asy-Syaukani rahimahullah menukil perkataan Imam Al-Qurtubhi rahimahullah
yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits
adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[Lihat
Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir]
Jika ada yang
mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin
bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka, simaklah
perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah, “Walaupun itu adalah penafsiran
sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran
orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti
tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah I karena
al-Qur’an turun di masa mereka hidup”. [Lihat Ighatsatul
Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul
Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H]
Beliau rahimahullah
juga berkata, “Walaupun itu adalah
penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada
penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling
mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah I karena al-Qur’an turun di masa mereka
hidup”.
[Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah,
1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H]
Kedua, orang-orang
yang bernyanyi disebut “saamiduun”
Allah Ta’ala
berfirman, artinya : “Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?
Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka,
bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An-Najm : 59-62).
Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /”saamiduun”?
Menurut salah satu
pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa
orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah
“bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu
‘Abbas .[Lihat
Zaadul Masiir, 5/448]
Ikrimah t
mengatakan,
“Mereka biasa mendengarkan Al-Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian
turunlah ayat ini (surat An-Najm di atas).”[Lihat Ighatsatul
Lahfan, 1/258]
Beberapa Hadits Nabi
r :
Hadits Pertama : Rasulullah
r
bersabda, artinya : “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku
sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR.
Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/tegas).
Hadits di atas
dinilai shahih (kuat) oleh banyak ulama, di antaranya : Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam Al-Istiqamah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul
Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan Imam An-Nawawi, Ibnu Rajab
Al-Hambali, Ibnu Hajar dan Asy-Syaukani rahimahumullah.
Hadits Kedua : Rasulullah
r
bersabda, “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr,
mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan
alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia
akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[HR. Ibnu Majah dan
Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Hadits Ketiga : Dari
Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, Ibnu ‘Umar pernah mendengar
suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya
dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu
‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku
(Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus
berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu
Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu
berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah r ketika mendengar
suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[HR.
Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan]
Keterangan Hadits
Dari dua hadits
pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam di akhir zaman nanti yang akan
menghalalkan musik. Itu berarti bahwa sebenarnya musik itu haram kemudian
sebagian umat menganggapnya halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang
menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi
r
melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar
musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu terlarang.
Jika ada yang
mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan
bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara
nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya. Maka
untuk menjawabnya, kita perhatikan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang
mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup
jalan agar tidak mendengarnya.”[Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al
Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H]
Perkataan Para Ulama
Ibnu Mas’ud t
mengatakan,
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan
sayuran.”
Al-Qasim bin
Muhammad rahimahullah pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau
menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau
mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu
haram?” Al-Qasim rahimahullah pun
mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan
yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”
Adh-Dhahak rahimahullah
mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah
berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena
nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan
mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[Lihat Talbis Iblis,
283]
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau
mengatakan, “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan
amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam
melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat” [Iqtidha’ Ash Shirathil
Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq
& Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543]
Syaikhul Islam rahimahullah
mengatakan, “Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya
dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu
merindukan lantunan suara Al-Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika
mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al-Qur’an dibanding dengan
mendengar bait-bait sya’i. Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya
pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[Majmu’
Al Fatawa, 11/567].
Ibnul Qayyim rahimahullah
mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami,
merenungkan dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Ingatlah, Al-Qur’an dan nyanyian
selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling
bertolak belakang. Al-Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al-Qur’an
memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk
syahwat yang menggoda jiwa. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab
seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah
setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan)
dengan hal-hal tadi.”[Ighatsatul Lahfan, 1/248-249].
Maka, pantaskah
Al-Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Tentu kita semua bisa
menjawabnya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar