Dalam konteks sistem perpolitikan (baca : non syariah)
kekinian, politik dan uang merupakan “pasangan” yang seringkali tak
terpisahkan. Uang adalah penting untuk membiayai kampanye politik yang sangat berpengaruh
terhadap hasil politik melalui sistem pemilu. Seringkali uang dijadikan sebagai
senjata ampuh (nan rapuh) untuk mendongkrak elektabilitas dan suara pemilih
dalam pemilu.
Betapa tidak, berdasarkan hasil survei ”Politik Uang
dalam Pemilu” yang dilakukan oleh Polling Center pada 30/12/2013
(kompas.com), yang dilakukan terhadap
2.760 responden di enam daerah, yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan
Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa lebih dari
separuh (52,1%) masyarakat (responden/sampel) akan menerima pemberian dalam
bentuk apa pun dari partai-partai politik dan pihak lainnya demi suara mereka.
Ironisnya, berdasarkan survey tersebut, politik uang seperti ini bagi sebagian
masyarakat dipandang sebagai rezeki musiman yang tidak seharusnya ditolak.
Belum lagi, jika politik uang ini dibawa kepada masyarakat dengan ”berbalut”
bantuan. Tentu akan mendapatkan sambutan meriah dari sebagian masyarakat kita.
Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi kita sebagai
negara dengan mayoritas muslim. Bisa jadi (mungkin juga hampir pasti), para
pelaku (oknum) segelintir kasus politik di atas, adalah orang-orang yang
mengaku sebagai seorang muslim, yang seharusnya harus menimbangnya sesuai
syariat Islam . Wal’iyadzu billah.
Tidak diragukan lagi bahwa model politik uang (money
politic) seperti ini adalah salah satu bentuk suap atau risywah yang
diharamkan dalam Islam. Para calon anggota parlemen, kepala daerah,
pemimpin, pejabat dan lainnya memberikan sesuatu baik berupa uang, barang,
bahan makanan, pakaian dan lainnya, kepada masyarakat dengan tujuan dan harapan
kiranya mereka dapat memilihnya dalam pemungutan suara dan pemilihan.
Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Keislaman
(Lajnah Da’imah) Arab Saudi, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Baz, telah memfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan sesuatu dari para
calon yang ikut pemelihan legislatif [Fatwa No. 7245], sebagaimana dalam
fatwanya : Soal : Apakah hukum Islam tentang seorang calon legislatif
dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya
dalam pemilihan umum? Jawaban :
“Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta
kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk suap (risywah) dan
hukumnya haram”.
Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah
orang-orang yang tamak terhadap kekuasaan. Padahal, orang yang tamak seperti
ini dicela oleh Rasulullah r dan
akan menyesal pada hari kiamat kelak. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah t, Rasulullah r bersabda, artinya : “Nanti engkau akan begitu tamak
pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari).
Demikian pula nasehat Rasulullah r kepada sahabat Abu Dzar t, ketika beliau t
berkata, “Wahai Rasulullah,
mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau r memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,
artinya : “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau adalah
orang yang lemah dan kekuasaan itu adalah amanah, kekuasaan tersebut pada hari
kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan
kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada
kekuasaannya itu. ” (HR.
Muslim). Ibnu Hajar rahimahullah
berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia
tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul
Bari, 13: 124)
Definisi Suap atau Risywah
Ada banyak definisi yang disampaikan oleh para ulama
kita berkaitan dengan arti/definisi suap atau risywah. Salah satu
definisi suap atau risywah, yang relatif dapat mewakili semua definisi
yang ada, yaitu sesuatu (uang,
barang, hadiah, ataupun jasa) yang diberikan kepada hakim, pejabat, aparat, atau
siapapun juga (termasuk masyarakat-red), agar berpihak kepada pemberi
dengan melakukan apa yang diinginkannya , baik keinginan tersebut terlarang
ataupun tidak [Dr. Abdullah Ath-Thuraiqi, Jarimatu
ar-Risywah fi asy-Syari’ah Islamiyah, hal. 51].
Dalil Tentang Suap atau Risywah
Suap atau risywah,
hukumnya sangat jelas diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an,
Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) ulama, baik bagi yang memberi maupun yang
menerima.
Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang
batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 188].
Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Haitsami rahimahullah
berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan
cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan
hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal
bagi kalian”. [Az-Zawajir,
Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah,
10/88]
Allah I berfirman, artinya : “Maka apakah
kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan
memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati
Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka” [QS. Muhammad : 22-23].
Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “membuat
kerusakan di permukaan bumi” yaitu dengan suap dan sogok.”[Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208].
Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata : “Rasulullah
r melaknat yang memberi suap dan yang
menerima suap”.[HR.
At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majahdan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.”
Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].
Hadits ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar,
karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I.
Adapun menurut Ijma, telah terjadi kesepakatan umat
tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Imam Shan’ani rahimahumullah.
[Subulussalam, 1/216].
Kategori Pemberian dan Hukumnya Bagi Pemberi dan
Penerima
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya
muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya,
permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi,
tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah I semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga
berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang
ditimbulkan dari pemberian tersebut.
Namun, terhadap pemberian sesuatu, khususnya kepada
seorang pejabat, pegawai, pemimpin dan lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas mereka sebagai aparat negara yang wajib melayani rakyatnya,
para ulama membedakannya dalam beberapa kategori.
Pertama, diharamkan memberi dan menerimanya. Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk
sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib
dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya, pemberian kepada pegawai setelah ia
menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan
mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa
akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya,
memalsukan data, mengambil hak orang lain, mendahulukan pelayanan
kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan
sebagainya.
Termasuk dalam hal ini, sebagaimana yang telah
disinggung di atas, suap atau sogok bagi seorang calon legislatif kepada
masyarakat. Padahal, bisa jadi (sebenarnya) mereka adalah orang yang tidak
layak menjadi wakil rakyat. Jika memang ia layak, tentu mereka tidak perlu
menyuap, namun memberi bukti bahwa mereka memang pantas untuk dipilih sebagai
pemimpin, pejabat dan lainnya. Wallahul Musta’an.
Dalam Fatwa Al-Muntaqa, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
mengenai hukum menerima suap seperti ini berkata, “Mengambil uang sogok
termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan
yang paling jelek.”
Khusus berkaitan dengan pemberian atau hadiah yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seorang pegawai atau pejabat, Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini
dalam fatwanya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadiah bagi pekerja
termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai
pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan
pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah
seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia
menganggapnya baik.”
Lalu beliau rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak
boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan
dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah
pintu risywah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa
besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, red). Oleh
karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan
dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah
semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shadaqah, dan zakat,
tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu,
zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni Utsaimin,
Asy-Syamilah, 18/232).
Kedua, diharamkan menerimanya dan diberi keringanan
dalam memberinya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa,
karena apa yang menjadi haknya dikhawatirkan tidak dapat diperoleh, atau urusan
pemenuhan haknya disengaja diperlambat dan dipersulit oleh pegawai bersangkutan
yang seharusnya memberikan pelayanan.
Sebagai contoh, pemberian seseorang kepada pegawai atau
pejabat yang ia lakukan untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak
kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi jika ia melihat, jika sang pegawai
tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau
memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. Hal
ini biasa terjadi dalam pengurusan surat-surat ijin pada lembaga pemerintah,
seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata : “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan
sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka pemberian ini haram bagi
yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi r bersabda, artinya : “Sesungguhnya aku seringkali
memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),”
ditanyakan kepada beliau r, ”Ya Rasulullah r , mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau r menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku,
dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [Majmu’ Fatawa, 31/286].
Akan tetapi, satu hal yang perlu diingat bahwa
hal ini hanyalah dalam kondisi darurat atau terpaksa. Adapun jika pelayanan
tersebut (seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya) bisa diperoleh dengan cara
normal, maka tentu saja suap atau risywah dalam hal ini tetap
diharamkan untuk diberikan. Dan ternyata banyak yang membuktikan bahwa tanpa
suap atau sogok, berbagai bentuk pelayanan birokrasi tersebut dapat diperoleh
dengan baik selama seluruh mekanisme dan syarat dapat dipenuhi.
Ketiga, dianjurkan memberi dan mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah I untuk
memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan
memperoleh keuntungan duniawi dan merugikan orang lain. Dalam sebuah haditsnya,
Rasulullah r bersabda, artinya : “Hendaklah kalian
saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling
mencintai." (HR.
Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/169, Sanadnya hasan).
Di antara contohnya, yaitu pemberian seseorang yang
tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah
sering memberi hadiah, karena hubungan
kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun
yang ia beri sekarang sedang menjabat.
Solusi Terhindar Dari Suap
Permasalahan suap yang telah membudaya di masyarakat
kita saat ini, adalah fenomena yang amat memiriskan hati. Hal ini karena
kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini. Rizki yang didapatkan secara
tidak halal, tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan
dilakukan, itu berarti kita akan menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya.
Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit
sejenisnya, terbagi dalam dua hal :
Pertama , solusi untuk individu dan masyarakat. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat
ketakwaannya kepada Allah I yang merupakan wasiat Allah I untuk
umat yang terdahulu dan yang kemudian. Setiap muslim, selayaknya berusaha
memahami rizki dengan benar, bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah
dengan cara yang diharamkan Allah I, akan tetapi dengan mencari rizki yang
halal dan hidup dengan qana’ah (merasa cukup). Juga bagi setiap muslim,
kiranya dapat menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada
kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di
hadapan Allah I khususnya terhadap harta. dari mana ia mendapatkannya
dan kemana ia habiskan.
Kedua, solusi untuk Ulil Amri (Pemerintah). Jika
ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka
sendiri. Pepatah Arab mengatakan, “rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya
baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.” Pemerintah juga
seyogyanya dapat bersinergi dan bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan
ruh tauhid dan keimanan kepada umat. Perlu pula diingat, jika mengangkat
seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu
keahlian, dan amanah. Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak
mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat
bagi yang melanggarnya.
Demikian yang dapat kami tuliskan dalam permasalahan
ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Maraji’ :
· Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M.
· Kitab Harta Halal-Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi
Tarmidzi, M.A.
· Artikel Hukum Parcel Bagi Pejabat, Muh. Abduh Tuasikal,
M.Sc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar