Maret 21, 2014

Fenomena Suap, Waspada Money Politic

Dalam konteks sistem perpolitikan (baca : non syariah) kekinian, politik dan uang merupakan “pasangan” yang seringkali tak terpisahkan. Uang adalah penting untuk membiayai kampanye politik yang sangat berpengaruh terhadap hasil politik melalui sistem pemilu. Seringkali uang dijadikan sebagai senjata ampuh (nan rapuh) untuk mendongkrak elektabilitas dan suara pemilih dalam pemilu.

Betapa tidak, berdasarkan hasil survei ”Politik Uang dalam Pemilu” yang dilakukan oleh Polling Center pada 30/12/2013 (kompas.com),  yang dilakukan terhadap 2.760 responden di enam daerah, yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa lebih dari separuh (52,1%) masyarakat (responden/sampel) akan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari partai-partai politik dan pihak lainnya demi suara mereka. Ironisnya, berdasarkan survey tersebut, politik uang seperti ini bagi sebagian masyarakat dipandang sebagai rezeki musiman yang tidak seharusnya ditolak. Belum lagi, jika politik uang ini dibawa kepada masyarakat dengan ”berbalut” bantuan. Tentu akan mendapatkan sambutan meriah dari sebagian masyarakat kita.


Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi kita sebagai negara dengan mayoritas muslim. Bisa jadi (mungkin juga hampir pasti), para pelaku (oknum) segelintir kasus politik di atas, adalah orang-orang yang mengaku sebagai seorang muslim, yang seharusnya harus menimbangnya sesuai syariat Islam . Wal’iyadzu billah.  

Tidak diragukan lagi bahwa model politik uang (money politic) seperti ini adalah salah satu bentuk suap atau risywah yang diharamkan dalam Islam. Para calon anggota parlemen, kepala daerah, pemimpin, pejabat dan lainnya memberikan sesuatu baik berupa uang, barang, bahan makanan, pakaian dan lainnya, kepada masyarakat dengan tujuan dan harapan kiranya mereka dapat memilihnya dalam pemungutan suara dan pemilihan.
Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Keislaman (Lajnah Da’imah) Arab Saudi, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, telah memfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan sesuatu dari para calon yang ikut pemelihan legislatif [Fatwa No. 7245], sebagaimana dalam fatwanya : Soal : Apakah hukum Islam tentang seorang calon legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum? Jawaban :  “Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk suap (risywah) dan hukumnya haram”     

Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak terhadap kekuasaan. Padahal, orang yang tamak seperti ini dicela oleh Rasulullah r  dan akan menyesal pada hari kiamat kelak. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah t, Rasulullah r bersabda, artinya : “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari).

Demikian pula nasehat Rasulullah r kepada sahabat Abu Dzar t, ketika beliau t berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau r memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, artinya : “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah dan kekuasaan itu adalah amanah, kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu. ” (HR. Muslim). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)

Definisi Suap atau Risywah

Ada banyak definisi yang disampaikan oleh para ulama kita berkaitan dengan arti/definisi suap atau risywah. Salah satu definisi suap atau risywah, yang relatif dapat mewakili semua definisi yang ada,  yaitu sesuatu (uang, barang, hadiah, ataupun jasa) yang diberikan kepada hakim, pejabat, aparat, atau siapapun juga (termasuk masyarakat-red), agar berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang diinginkannya , baik keinginan tersebut terlarang ataupun tidak  [Dr. Abdullah Ath-Thuraiqi, Jarimatu ar-Risywah fi asy-Syari’ah Islamiyah, hal. 51].

Dalil Tentang Suap atau Risywah

Suap  atau risywah, hukumnya sangat jelas diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) ulama, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Allah I berfirman, artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui[QS. Al-Baqarah : 188].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”. [Az-Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88]

Allah I berfirman, artinya : “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka[QS. Muhammad : 22-23].

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “membuat kerusakan di permukaan bumi” yaitu dengan suap dan sogok.”[Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208].

Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar t, ia berkata : “Rasulullah r melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR. At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majahdan lainnya. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].

Hadits ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah I.

Adapun menurut Ijma, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah,  Ibnul Atsir, dan Imam Shan’ani rahimahumullah. [Subulussalam, 1/216].

Kategori Pemberian dan Hukumnya Bagi Pemberi dan Penerima

Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah I semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Namun, terhadap pemberian sesuatu, khususnya kepada seorang pejabat, pegawai, pemimpin dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka sebagai aparat negara yang wajib melayani rakyatnya, para ulama membedakannya dalam beberapa kategori.

Pertama, diharamkan memberi dan menerimanya.  Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya, pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, memalsukan data, mengambil hak orang lain, mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Termasuk dalam hal ini, sebagaimana yang telah disinggung di atas, suap atau sogok bagi seorang calon legislatif kepada masyarakat. Padahal, bisa jadi (sebenarnya) mereka adalah orang yang tidak layak menjadi wakil rakyat. Jika memang ia layak, tentu mereka tidak perlu menyuap, namun memberi bukti bahwa mereka memang pantas untuk dipilih sebagai pemimpin, pejabat dan lainnya. Wallahul Musta’an.

Dalam Fatwa Al-Muntaqa, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengenai hukum menerima suap seperti ini berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”

Khusus berkaitan dengan pemberian atau hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas seorang pegawai atau pejabat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”

Lalu beliau rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu risywah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, red). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shadaqah, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni Utsaimin, Asy-Syamilah, 18/232).

Kedua, diharamkan menerimanya dan diberi keringanan dalam memberinya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya dikhawatirkan tidak dapat diperoleh, atau urusan pemenuhan haknya disengaja diperlambat dan dipersulit oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai contoh, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat yang ia lakukan untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi jika ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. Hal ini biasa terjadi dalam pengurusan surat-surat ijin pada lembaga pemerintah, seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka pemberian ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi r bersabda, artinya : “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau r, ”Ya Rasulullah r , mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau r menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [Majmu’ Fatawa, 31/286].

Akan tetapi, satu hal yang perlu diingat bahwa hal ini hanyalah dalam kondisi darurat atau terpaksa. Adapun jika pelayanan tersebut (seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya) bisa diperoleh dengan cara normal, maka tentu saja suap atau risywah dalam hal ini tetap diharamkan untuk diberikan. Dan ternyata banyak yang membuktikan bahwa tanpa suap atau sogok, berbagai bentuk pelayanan birokrasi tersebut dapat diperoleh dengan baik selama seluruh mekanisme dan syarat dapat dipenuhi.

Ketiga, dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah I untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi dan merugikan orang lain. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah r bersabda, artinya : “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai." (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 6/169, Sanadnya hasan).

Di antara contohnya, yaitu pemberian seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering  memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.

Solusi Terhindar Dari Suap

Permasalahan suap yang telah membudaya di masyarakat kita saat ini, adalah fenomena yang amat memiriskan hati. Hal ini karena kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini. Rizki yang didapatkan secara tidak halal, tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti kita akan menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya.

Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal :

Pertama , solusi untuk individu dan masyarakat.  Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah I yang merupakan wasiat Allah I untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Setiap muslim, selayaknya berusaha memahami rizki dengan benar, bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah I, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah (merasa cukup). Juga bagi setiap muslim, kiranya dapat menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah I khususnya terhadap harta. dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia habiskan.

Kedua, solusi untuk Ulil Amri (Pemerintah). Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, “rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.” Pemerintah juga seyogyanya dapat bersinergi dan bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada umat. Perlu pula diingat, jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.

Demikian yang dapat kami tuliskan dalam permasalahan ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
·   Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M.
·   Kitab Harta Halal-Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A.
·   Artikel Hukum Parcel Bagi Pejabat, Muh. Abduh Tuasikal, M.Sc.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...