November 26, 2013

Korupsi Dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sungguh ironis, di saat yang sama, Indonesia juga termasuk negara yang “berprestasi” dalam hal korupsi. Berbagai kasus para koruptor selalu menjadi bahan berita semua media, sampai di hari-hari terakhir ini. Sungguh, sebuah fakta yang mengiris hati.

Bagaimana sebenarnya kedudukan “korupsi” jika ditinjau menurut syariat Islam? Apakah solusi rabbani yang dapat dilakukan untuk menghilangkannya?

Dengan memohon taufik dan petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berikut kami tuliskan pembahasan singkat berkaitan dengan hal tersebut. Selamat membaca.

Hakikat Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan (dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pelaku korupsi adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu seperti perusahaan atau harta serikat, dan adakalanya harta milik semua orang yaitu harta rakyat, milik negara.

Korupsi Adalah Khianat

Korupsi adalah bentuk khianat terhadap amanah yang dipikul dari pemberi amanah, dalam hal ini negara atau perusahaan. Pengkhianatan terhadap harta sekelompok orang tertentu lebih besar akibatnya daripada berkhianat terhadap harta individu. Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan sebutan ghulul. Sekalipun secara terminologi (istilah), ghulul berarti seorang yang berperang dan menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi [Lihat Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XXXI, 272].

Abu Bakar radhiallahu anhu
 berkata, “Aku diberi tahu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda, artinya : “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta Negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri” [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani].

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari Baitul Maal (kas Negara) dan zakat termasuk ghulul”. [Az-Zawajir an Iqtirafil Kaba’ir, Jilid II, 293].

Dalam al-Qur’an, Allah 
I berfirman, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” [QS. Al-Anfal : 27].

Akibat Bagi Pelaku Ghulul di Akhirat

Seorang pelaku ghulul terhadap harta negara atau umat sekecil apapun itu tetap akan dipikul di akhirat di hadapan semua orang. Wallahul musta’an. Nabi 
r bersabda, artinya : “Barangsiapa yang kami amanahi untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan (menggelapkan) sebuah peniti dan yang lebih besar dari itu, niscaya dia akan memikulnya nanti di akhirat”[HR. Muslim].

Bahkan, harta hasil pengegelapan dan penyelewengan tersebut dapat menjadi penghalang baginya memasuki surga. Walahul Musta’an. Abu Hurairah 
t meriwayatkan, “Tatkala kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan harta rampasan berupa emas dan perak. Kami hanya mendapatkan sapi, unta, barang-barang peralatan dan kebun kurma. Kemudian kami bersama Rasulullah r berangkat menuju Wadi Qura. Rasulullah r memiliki seorang budak bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh Bani Dhabab. Setiba di Wadi Qura, budak tersebut menambatkan unta Nabi r. Sekonyong-konyong sebuah anak panah melesat menuju Mid’am. Ia pun mati terkena anak panah. Para sahabat berkata, “Selamat, ia mati sebagai syahid”. (Namun), Nabi r bersabda, artinya : “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya jubah (yang dia sembunyikan) dari rampasan Perang Khaibar sebelum dibagi telah menjelma menjadi nyala api yang sedang membakarnya”. [HR. Bukhari dan Muslim].

Dan alangkah malunya sang koruptor atau pelaku ghulul itu pada hari kiamat nanti, ketika perbuatannnya akan tersingkap bak matahari di siang hari. Pada hari kiamat nanti akan dikibarkan bendera sebagai tanda atau simbol baginya untuk dapat dikenali. Nabi 
r bersabda, artinya : “Setiap pengkhianat memiliki bendera tanda pengenal di bagian duburnya pada hari kiamat [Lihat as-Silsilatus Shahîhah, karya al-Albani, no. 1690].

Pencegahan Korupsi

Secara umum, sehebat dan secanggih apapun aturan hukum yang ingin diterapkan untuk mencegah dan menghentikan korupsi, maka syariat Islam tetap menjadi solusi jitu dan utama. Mengapa? Ya, karena Allah 
I sebagai Sang Pengatur yang Maha Mengetahui dan Maha Hikmah perihal segala tindak-tanduk para hambaNya. Di antara cara untuk mencegah korupsi secara umum adalah :

1. Rekrutmen Calon Aparat

Seorang aparat yang korup bukan terlahir begitu saja, melainkan ia muncul dari sebuah proses. Proses yang paling menentukan dalam menciptakan aparat yang tidak jujur, pengkhianat dan kotor adalah pada fase penerimaaan, rekrutmen atau pemilihan calon aparat.
Islam mensyaratkan dua hal penting yang harus dimiliki oleh seorang calon pekerja termasuk aparat negara agar dapat mengemban tugas sebagaimana mestinya Persyaratannya yaitu jujur dapat dipercaya dan cakap bekerja.

Persyaratan jujur dan shalih ini juga merupakan prinsip dan syarat utama khalifah Umar bin Khattab 
t dalam mengangkat pegawainya.

Sikap Umar bin Khattab 
t ini pernah dipertanyakan oleh Abu Ubaidah t. Maka Umar menjawab, “Jika saya tidak meminta bantuan orang-orang shalih yang baik agamanya untuk mengemban sebagian tugas khalifah, maka siapa lagi yang pantas aku minta bantuannya?”.

Sedangkan berkaitan dengan syarat kecakapan, diriwayatkan bahwa Abu Dzar 
t pernah datang kepada Nabi r dan minta untuk diangkat menjadi salah seorang gubernur. Maka Nabi r meletakkan tanganya di atas pundak Abu Dzar t, seraya bersabda, artinya : “Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah (tidak cakap) dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah, dan nanti di hari kiamat menjadi sumber kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang menerima jabatan ini dan ia layak mengembannya serta menunaikan amanah [HR. Muslim].

2. Mencukupi Kebutuhan Pegawai

Setelah memperoleh pegawai yang jujur, shalih dan cakap, maka hendaklah negara mencukupi kebutuhan pokok pegawai agar dia tidak tergoda untuk berbuat khianat menggelapkan uang negara dengan alasan untuk menutupi kebutuhan pokoknya. Hal ini juga bertujuan agar para pegawai dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugasnya dan tidak perlu mencari kerja sampingan yang sering berdampak negatif terhadap tugas negara yang mereka emban.

Setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq t diangkat menjadi khalifah, keesekan harinya ia membawa kain berdagang di pasar.

Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah melihat beliau berjualan di pasar, lalu mereka meminta beliau untuk berkonsentrasi mengurus khilafah. Abu Bakar 
t berkata, “Dari mana saya dapat mencukupi kebutuhan keluargaku?” Mereka berkata, “Akan kami ambilkan dari baitul maal (kas negara). Maka setiap harinya Abu Bakar t diberi honor sebanyak setengah ekor kambing. [Siyar A’lamin Nubala’, Jilid II, 362].

Hal ini juga sangat diperhatikan oleh Umar bin Khattab 
t. Beliau pernah berpesan kepada para gubernurnya agar kebutuhan para bawahan mereka dicukupi agar mereka tidak melakuakn ghulul atau korupsi. Umar t memberikan honor kepada para hakim di masa pemerintahannya sebanyak 50 keping uang emas (sekitar 212 gram emas) per bulan. [Al-Fiqh Al-Iqtishadi Li Umar, DR. Jaribah, 606].

3. Pencatatan Jumlah Kekayaan Calon Pejabat

Dalam rangka pencegahan dan pengawasan dini terhadap korupsi para aparat pemerintah, Umar bin Khattab biasa mencatat jumlah kekayaan para aparatur Negara, terutama para pejabat penting.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam bukunya Thabaqat al-Kubra dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Setiap kali Umar mengangkat seorang pejabat, beliau selalu mencatat jumlah kekayaan pejabat tersebut sebelum diangkat”. Tujuan pencatatan ini untuk memudahkan pengawasan setiap pertambahan kekayaan pejabat selama menjabat.

Hukuman/Sanksi Bagi Kuruptor

Di antara hukuman yang diberikan kepada koruptor sebagai berikut :
Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, artinya : “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).

Kedua, hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, jilid XII, hal 276.)

Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir. Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk. Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan radhiallahu anhu pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.

Ketiga, hukuman sosial. Yaitu hukuman yang memiliki nilai jera lebih berkepanjangan untuk pelaku korupsi. Di antaranya:

Pertama, Allah tidak menerima sedekah dari harta korupsi, sebagaimana sabda rasulNya Shallallahu 'Alaihi Wasallam , artinya : “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (sebelumnya), dan Dia tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR. Muslim 224, an-Nasa’i 139 dan yang lainnya).

Kedua, jenazahnya tidak dishalati. Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiallahu anhu menceritakan, ada salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Merekapun berharap agar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menshalati jenazahnya. Namun beliau tidak berkenan menshalatkannya, sambil bersabda, “Shalati teman kalian.” Wajah para sahabat spontan berubah. Di tengah kesedihan yang menyelimuti mereka, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyebutkan alasanya, “Saudara kalian melakukan korupsi (ghulul) saat jihad fi sabilillah.” Kami pun memeriksa barang bawaannya, ternyata dia mengambil manik-manik milik orang Yahudi (hasil perang Khaibar), yang kurang dari dua dirham. (HR. an-Nasai 1959, Abu Daud 2710, Ibnu Majah 2848).

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala melindungi diri kita dan masyarakat kita dari penyakit berbahaya ini. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Harta Haram Muamalat Kontemporer, DR. Erwandi Tarmidzi; Majalah As-Sunnah Edisi 05 Tahun XVII (September 2013) ; http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-sosial-bagi-koruptor/ ; dan lainnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...