September 25, 2013

Kerancuan Seputar Alkohol

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita.

Semoga tulisan bisa menjawab beberapa kebingungan tersebut. Selamat membaca. Semoga Allah I memberikan taufiqNya.

Apa Itu Khamr?

Menurut bahasa, khamr bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khamr disebut demikian karena khamr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya [Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, 2/1446, Multaqo Ahlul Hadits].

Sedangkan menurut istilah, para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisinya. Namun pendapat yang lebih kuat, insya Allah, adalah pendapat yang mengatakan bahwa khamr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.
Dalil pendapat ini di antaranya : Hadits dari Ibnu Umar,bahwa Nabi r bersabda, artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” [HR. Muslim no. 2003].

Juga beliau pernah mendengar ayahnya, Umar bin Khattab t, berkhutbah di mimbar Nabi r. Lalu Umar t mengatakan, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Dan khamr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032].

Narkotik dan Semacamnya Termasuk Khamr

Dari definisi di atas, maka narkotika dan semacamnya seperti ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri dihukumi haram (termasuk khamr) berdasarkan kesepakatan para ulama [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/387].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[Lihat Majmu’ Al Fatawa, 34/213].

Perlu dipahami, yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum mabuk.

Catatan:

Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khamr tercampur dengan minuman selain khamr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189].

Yang dimaksud Syaikh Ibnu Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut :

Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”

Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Wallahu a’lam.

Apa Itu Alkohol?

Alkohol, biasa disebut juga sebagai etil alkohol (etanol), alkohol murni, atau alkohol absolut, yaitu sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern.

Ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah berikut :

Pertama, alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, dan lainnya.

Kedua, alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga, alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khamr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?

Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga menggeneralisirnya. Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol maka dihukumi haram.

Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Khamr diharamkan karena ‘illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika ‘illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khamr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).” [Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195].

Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khamr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khamr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik (racun). Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khamr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi r . Semoga hal ini dapat dipahami.

Sucikah Alkohol?
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, secara ringkas, beliau rahimahullah berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin (secara serampangan-red) menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”

Bedakan : Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol!

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).

Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.

Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras (minuman beralkohol), akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi.

Sekarang permasalahannya, bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram?

Coba kita ikuti ilustrasi sebagai berikut :

Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal.

Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.

Kaidah Untuk Produk Lainnya

Jika penjelasan di atas dapat dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam produk-produk lainnya seperti : parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, tape, teh kombucha, obat-obatan, dan lainnya, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.

Sikap Bijak Terhadap Alkohol

Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa, insya Allah, alkohol (etanol) dengan kadar tertentu (rendah dan tidak sampai memabukkan) adalah mubah/boleh digunakan.

Namun, dalam hal ini perlu pula kami tegaskan bahwa sebagian ulama kita juga berpendapat haramnya alkohol secara mutlak. Di antaranya, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah.  

Oleh sebab itu, -sebagai sikap pertengahan dalam hal ini- kami memandang bahwa penggunaan alkohol hendaknya sesuai dengan kebutuhan. Jika kita mampu untuk memakai produk tanpa alkohol dan dapat menjalankan fungsi yang sama, insya Allah, meninggalkannya lebih baik. Toh, alhamdulillah, saat ini parfum, makanan, obat-obatan yang tidak menggunakan alkohol sebagai bahan penyusunnya sudah sangat banyak.
Wallahu a’lam.


Maraji’ :
·       Fatwa-Fatwa Terkini, Media Hidayah
·       Majalah As-Sunnah Ed. 02 Th. IX/2005
·       Mengenal Apa Itu Khamr ; rumaysho.com
·       Salah Kaprah Dengan Alkohol ; rumaysho.com dan lainnya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...