Kerancuan
seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam
parfum, obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara
kerancuan dan kebingungan selama ini adalah penilaian bahwa alkohol adalah
haram dan identik dengan khamr yang juga jelas diharamkan dalam agama kita.
Semoga tulisan
bisa menjawab beberapa kebingungan tersebut. Selamat membaca. Semoga Allah I memberikan taufiqNya.
Apa Itu Khamr?
Menurut bahasa,
khamr bermakna buah anggur yang diperas dan bisa memabukkan. Khamr disebut demikian
karena khamr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamr berasal dari anggur,
bukan berasal dari jenis lainnya [Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah,
2/1446, Multaqo Ahlul Hadits].
Sedangkan
menurut istilah, para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan
definisinya. Namun pendapat yang lebih kuat, insya Allah, adalah pendapat yang
mengatakan bahwa khamr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit
ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya.
Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar
hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.
Dalil pendapat ini
di antaranya : Hadits dari Ibnu Umar,bahwa Nabi r bersabda,
artinya : “Setiap yang memabukkan adalah khamr.
Setiap yang memabukkan pastilah haram.” [HR. Muslim no.
2003].
Juga beliau pernah
mendengar ayahnya, Umar bin Khattab t,
berkhutbah di mimbar Nabi r.
Lalu Umar t mengatakan, “Amma ba’du. Wahai
sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Dan khamr itu
berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan
sya’ir (gandum). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [HR.
Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032].
Narkotik dan
Semacamnya Termasuk Khamr
Dari definisi
di atas, maka narkotika dan semacamnya seperti ganja, heroin, morfin, ekstasi
dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak
sadarkan diri dihukumi haram (termasuk khamr) berdasarkan kesepakatan para
ulama [Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 1/387].
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini
adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi
sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu
adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang
menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya.
Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[Lihat Majmu’
Al Fatawa, 34/213].
Perlu dipahami,
yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya
kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika
orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras,
maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum mabuk.
Catatan:
Ada sebagian
orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah
jika sedikit khamr tercampur dengan minuman selain khamr, maka minuman tersebut
menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang
sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan,
maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[Majmu’
Fatawa wa Rasa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189].
Yang dimaksud
Syaikh Ibnu Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut :
Jika air
segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang
menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang
apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”
Namun yang
dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL
memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram
meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Wallahu
a’lam.
Apa Itu Alkohol?
Alkohol, biasa
disebut juga sebagai etil alkohol (etanol), alkohol murni, atau alkohol absolut,
yaitu sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable),
tak berwarna (colorless), memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang
paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat
psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern.
Ringkasnya
alkohol digunakan untuk tiga istilah berikut :
Pertama, alkohol
untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa
diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya,
kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl
alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, dan lainnya.
Kedua, alkohol
biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam
parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga, alkohol
untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol
beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini
terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Untuk istilah
yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khamr. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang
memabukkan pastilah haram.”
Lalu bagaimana
dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?
Inilah
sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka tidak bisa
membedakan tiga alkohol ini sehingga menggeneralisirnya.
Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol maka dihukumi
haram.
Menghukumi
Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Khamr diharamkan karena
‘illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan.
Jika ‘illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena
sesuai kaedah “al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum
itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. ‘Illah
dalam pengharaman khamr adalah memabukkan dan ‘illah
ini berasal dari Al-Qur’an, As-Sunnah
dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).” [Majmu’ Fatawa
wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195].
Sehingga dari
sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khamr karena mengandung
alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khamr. Namun dia
bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang
sifatnya toksik (racun). Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab
dilarangnya khamr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan
hadits Nabi r .
Semoga hal ini dapat dipahami.
Sucikah
Alkohol?
Syaikh Muhammad
Rasyid Ridha dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin, secara ringkas, beliau
rahimahullah berkata, “Alkohol
adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen
dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik.
Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan
alkohol bagi kaum muslimin (secara serampangan-red) menghalangi mereka untuk
bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan
menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia,
farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol
bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang
terluka atau menyebabkan lama sembuh
atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini
perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”
Bedakan : Alkohol
(Etanol) dan Minuman Beralkohol!
Harus dibedakan
antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa
digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Banyak orang
menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan
adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol
dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.
Alkohol memang
merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman
keras (minuman beralkohol), akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa
kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang
terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada
konsentrasi cukup tinggi.
Sekarang
permasalahannya, bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal
atau haram?
Coba kita
ikuti ilustrasi
sebagai berikut :
Air kadang
bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang
pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun
bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri
sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena
kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal.
Sama halnya
kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan
minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur
dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum
bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas.
Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol
ketika ia berdiri sendiri.
Kaidah Untuk
Produk Lainnya
Jika penjelasan
di atas dapat dipahami, maka
sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam produk-produk lainnya seperti : parfum,
kosmetik, deodorant, antiseptik, tape, teh
kombucha, obat-obatan, dan lainnya, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam
bahan-bahan tadi adalah alkohol yang
halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu
sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.
Sikap Bijak
Terhadap Alkohol
Dengan
penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa, insya Allah, alkohol (etanol) dengan
kadar tertentu (rendah dan tidak sampai memabukkan) adalah mubah/boleh
digunakan.
Namun, dalam
hal ini perlu pula kami tegaskan bahwa sebagian ulama kita juga berpendapat
haramnya alkohol secara mutlak. Di antaranya, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh
dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah.
Oleh sebab itu,
-sebagai sikap pertengahan dalam hal ini- kami memandang bahwa penggunaan
alkohol hendaknya sesuai dengan kebutuhan. Jika kita mampu untuk memakai produk
tanpa alkohol dan dapat menjalankan fungsi yang sama, insya Allah,
meninggalkannya lebih baik. Toh, alhamdulillah, saat ini parfum, makanan,
obat-obatan yang tidak menggunakan alkohol sebagai bahan penyusunnya sudah
sangat banyak.
Wallahu a’lam.
Maraji’ :
· Fatwa-Fatwa Terkini, Media Hidayah
· Majalah As-Sunnah Ed. 02 Th. IX/2005
· Mengenal Apa Itu
Khamr ; rumaysho.com
· Salah Kaprah Dengan
Alkohol ; rumaysho.com dan
lainnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar