September 13, 2013

Antara Upah dan Keikhlasan

Menerima upah dalam berdakwah atau mengajarkan ilmu agama menjadi ajang perdebatan dan terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan baru-baru ini, di antara yang berlebihan dalam melarang dan yang berlebihan dalam membolehkannya. Bahkan -naudzubillah- hingga sampai pada derajat menyesal dan berhenti jika tidak diberi upah atas dakwahnya. Ditambah dengan penetapan tarif upah dalam dakwahnya. Wallahul musta’an.

Pada kesempatan kali ini, dengan memohon taufiq dari Allah I, redaksi akan mengetengahkan sebuah pembahasan singkat berkaitan fenomena ini. Fenomena upah dalam dakwah dan kaitannya dengan keikhlasan. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

Wajib Ikhlas Dalam Dakwah

Dakwah mengajak kepada agama Allah I merupakan tugas para nabi, maka cukuplah sebagai kemuliaan bahwa para da’i mengemban tugas para nabi. Allah I  memerintahkan RasulNya untuk mengatakan, dakwah merupakan jalan beliau r, dengan firmanNya, artinya : “Katakanlah: "Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata (ilmu dan keyakinan). Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" [QS. Yusuf : 108].


Karena dakwah merupakan ibadah, maka harus dilakukan dengan keikhlasan dan mengikuti Sunnah Nabi r. Sebagaimana telah maklum, dua perkara ini merupakan syarat diterimanya ibadah.

Seorang da’i harus memurnikan niatnya untuk mengajak kepada agama Allah, semata-mata mencari ridhaNya, bukan mengajak kepada dirinya sendiri, kelompoknya, atau pendapat dan fikirannya.

Juga tidak dengan niat untuk mengumpulkan harta, meraih jabatan, mencari suara, atau tujuan dunia lainnya.  Rasulullah r bersabda, artinya :  "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni (ikhlas) untukNya dan untuk mencari wajahNya” [HR Nasa-i, no. 3140. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 52; Ahkamul Janaiz, hlm. 63].

Oleh karena itulah, Allah I  memerintahkan Nabi r untuk mengatakan, bahwa beliau r  tidak meminta upah dalam menyampaikan Al-Qur`an kepada mereka. Allah I  berfirman, artinya : "Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur`an)". Al-Qur`an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat." [QS. Al-An’am : 90].

Jika tujuan akhir aktivitas ibadah kita, tidak terkecuali dakwah ilallah, adalah hanya semata-mata mengharapkan wajah dan ridha dari Allah I  maka niat tersebut akan  terwujud dalam amaliah yang hanif.

Upah Dalam Dakwah

Sekarang, timbul pertanyaan : bagaimana jika seseorang berdakwah atau mengajarkan ilmu agama kepada manusia menerima upah sebagai balasan atau ganjaran atas apa yang telah dilakukan itu –setelah ia berupaya ikhlas kepada Allah tentunya- ?

Sebelum dijelaskan lebih jauh, harus dipahami di sini, bahwa setelah ikhlas semata-mata karena mengharap balasan dari Allah I, kemudian ia memperoleh upah atau imbalan dari manusia, maka hal tersebut -insya Allah- bukanlah “menjual agama dengan harga yang murah”, kata sebagian manusia. Di sini, harus kita bedakan dengan “meluangkan waktu demi agama Allah”.

Memang dalam hal ini, para ulama telah berbeda pendapat dalam menghukuminya. Namun, pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil dan istinbath-nya (pengambilan kesimpulan hukum) –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkan mengambil upah dari dakwah, mengajarkan ilmu dan ketaatan lainnya secara umum.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulllah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tetang hal ini. Beliau rahimahullah kemudian menjawab :

Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajak Al-Qur’an dan mengajar ilmu agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak sempat mencari nafkah.

Jika ia mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah bahwa dalam hal ini tidak ada dosa (boleh).

Telah disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi r , maka Nabi r bersabda, artinya : “Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku” [HR. Bukhari dan Muslim].

Beliau r tidak mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau r bersabda, artinya :  “Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah” [HR. Bukhari].

Hal ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan, demikian juga dari ruqyah”. [Majalah Al-Buhuts, edisi 2, hal.150-1515, Syaikh Bin Baz].

Dalam kesempatan lain,  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menafsirkan ayat ke 20 dan 21 dari surah Yasin, juga pernah berkata :

"Jika mengajar, yang seorang itu membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi, "Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah."

Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang da'i tidak mempunyai mata pencaharian yang memadai, dan waktunya habis untuk mengajar dan berda'wah, maka diperbolehkan menerima upah. Dan kepada ulil amri (penguasa, pemerintah) selayaknya memberikan imbalan yang setimpal, karena dia mengajarkan kaum muslimin”. [Dalam Al-Faqih wa Al-Mafaqqih 2/347 yang ditahqiq 'Adil bin Yusuf Al-‘Azazi].   

Fitnah Harta Dalam Dakwah

Fenomena yang miris di zaman ini, sebagian “mubaligh” membuat tarif untuk tablighnya. Sebagian ada yang memasang tarif berdasarkan jauhnya jarak kota yang akan didatangi. Semakin jauh tempat yang dituju untuk berceramah, semakin tinggi pula tarifnya. Sebagian lagi memasang tarif berdasarkan jam tayang ceramahnya,  dan selainnya. Hal ini adalah perkara yang menyelisihi syari’at .

Namun, jika seseorang berdakwah dengan benar dan ikhlas, kemudian dia diberi harta, sedangkan dia tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, tujuannya hanyalah berdakwah, baik dia mendapatkan harta itu atau tidak, maka –insya Allah- menerimanya tidak mengapa (sebagimana penjelasan di atas).

Umar bin Khattab t berkata : "Dahulu Rasulullah r memberikan pemberian kepadaku, kemudian aku mengatakan: “Berikan kepada orang yang lebih miskin daripadaku,” maka


Beliau r  bersabda,”Ambillah itu! Jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak memperhatikan (yakni mengharapkan) dan tidak meminta, maka ambillah itu! Dan yang tidak, maka janganlah engkau mengikuti hawa-nafsumu terhadapnya!" [HR. Bukhari, no. 14734].

Dengan demikian maka sepantasnya seorang da’i juga memiliki pekerjaan dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya, sehingga dia tidak menggantungkan kepada umat. Karena sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan oleh seseorang ialah hasil keringatnya sendiri.

Nabi Muhammad r  bersabda, artinya : “Tidaklah seorangpun memakan makanan sama sekali yang lebih baik daripada dia makan dari pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, dia makan dari pekerjaan tangannya" [HR. Bukhari, no. 2072].

Tidak Terima Imbalan Pasti Ikhlash?

Sebagian kalangan menganggap bahwa menolak pemberian, itu menunjukkan keikhlasan. Anggapan ini belum tentu benar.

Mengapa? karena keikhlasan adalah perkara hati, sedangkan yang berpotensi merusak hati bukan hanya imbalan, bahkan bias saja selainnya seperti riya’, sum’ah, pujian, terima kasih, kebesaran dan lainnya.  Ingatlah, bukti keikhlasan dalam amalan adalah “tidak bertambah dengan pujian dan tidak berkurang karena kritikan dan celaan”.

Menjaga Hati dan Keikhlasan

Lisan sangatlah mudah mengatakan ikhlas, tetapi mengikhlaskan hati bukan hal yang mudah. Membicarakan keikhlasan adalah hal yang mudah, tetapi mengamalkannya bukan hal yang mudah. Ya, ikhlas memanglah tidak mudah.

Sebagian salaf bahkan pernah berkata, “Aku melawan jiwaku untuk melatihnya ikhlas selama 40 tahun”. 

Sufyan At-Tsauri rahimahullah pernah berkata, "Tidak pernah aku meluruskan sesuatu lebih berat dari meluruskan niatku, karena niatku selalu berbolak-balik padaku" [Jami'ul 'Ulum wal Hikam 29].

Sungguh benar perkataan beliau, niat selalu berbolak-balik dan berubah-ubah. Olehnya, Sulaiman bin Dawud Al-Haasyimi rahimahullah  berkata, "Terkadang aku menyampaikan sebuah hadits dan aku memiliki niat yang benar dalam menyampaikan hadits tersebut. Maka tatkala aku menyampaikan sepenggal dari hadits tersebut berubahlah niatku. Ternyata untuk menyampaikan satu hadits membutuhkan banyak niat" [Jami'ul 'Ulum wal Hikam 41].

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...