Menerima upah
dalam berdakwah atau mengajarkan ilmu agama menjadi ajang perdebatan dan
terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan baru-baru ini, di antara yang
berlebihan dalam melarang dan yang berlebihan dalam membolehkannya. Bahkan
-naudzubillah- hingga sampai pada derajat menyesal dan berhenti jika tidak
diberi upah atas dakwahnya. Ditambah dengan penetapan tarif upah dalam
dakwahnya. Wallahul musta’an.
Pada
kesempatan kali ini, dengan memohon taufiq dari Allah I,
redaksi akan mengetengahkan sebuah pembahasan singkat berkaitan fenomena ini.
Fenomena upah dalam dakwah dan kaitannya dengan keikhlasan. Selamat membaca,
semoga bermanfaat.
Wajib Ikhlas
Dalam Dakwah
Dakwah mengajak kepada
agama Allah I merupakan tugas para
nabi, maka cukuplah sebagai kemuliaan bahwa para da’i mengemban tugas para
nabi. Allah I memerintahkan
RasulNya untuk mengatakan, dakwah merupakan jalan beliau r, dengan firmanNya, artinya : “Katakanlah:
"Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak
(kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata (ilmu dan keyakinan). Maha suci
Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik" [QS. Yusuf : 108].
Karena dakwah merupakan
ibadah, maka harus dilakukan dengan keikhlasan dan mengikuti Sunnah Nabi r. Sebagaimana telah maklum, dua perkara ini merupakan
syarat diterimanya ibadah.
Seorang da’i harus
memurnikan niatnya untuk mengajak kepada agama Allah, semata-mata mencari
ridhaNya, bukan mengajak kepada dirinya sendiri, kelompoknya, atau pendapat dan
fikirannya.
Juga tidak dengan niat
untuk mengumpulkan harta, meraih jabatan, mencari suara, atau tujuan dunia
lainnya. Rasulullah r bersabda, artinya :
"Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan
kecuali yang murni (ikhlas) untukNya dan untuk mencari wajahNya” [HR Nasa-i, no. 3140. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no.
52; Ahkamul Janaiz, hlm. 63].
Oleh karena itulah, Allah I memerintahkan Nabi r untuk
mengatakan, bahwa beliau r tidak meminta
upah dalam menyampaikan Al-Qur`an kepada mereka. Allah I berfirman, artinya : "Katakanlah:
"Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur`an)". Al-Qur`an
itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat." [QS. Al-An’am : 90].
Jika tujuan akhir
aktivitas ibadah kita, tidak terkecuali dakwah ilallah, adalah hanya
semata-mata mengharapkan wajah dan ridha dari Allah I maka niat tersebut akan terwujud dalam amaliah yang hanif.
Upah Dalam Dakwah
Sekarang,
timbul pertanyaan : bagaimana jika seseorang berdakwah atau mengajarkan ilmu
agama kepada manusia menerima upah sebagai balasan atau ganjaran atas apa yang
telah dilakukan itu –setelah ia berupaya ikhlas kepada Allah tentunya- ?
Sebelum
dijelaskan lebih jauh, harus dipahami di
sini, bahwa setelah ikhlas semata-mata karena mengharap balasan dari Allah I, kemudian ia memperoleh upah
atau imbalan dari manusia, maka hal tersebut -insya Allah- bukanlah “menjual
agama dengan harga yang murah”, kata sebagian manusia. Di
sini, harus kita bedakan dengan “meluangkan waktu demi agama Allah”.
Memang dalam
hal ini, para ulama telah berbeda pendapat dalam menghukuminya. Namun, pendapat
yang paling kuat berdasarkan dalil dan istinbath-nya (pengambilan
kesimpulan hukum) –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkan mengambil upah
dari dakwah, mengajarkan ilmu dan ketaatan lainnya secara umum.
Syaikh Abdul
Aziz bin Abdulllah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tetang hal ini.
Beliau rahimahullah kemudian menjawab :
“Tidak ada
dosa mengambil upah dari mengajak Al-Qur’an dan mengajar ilmu agama, karena
memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar kadang menghadapi
kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak sempat mencari
nafkah.
Jika ia
mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan hafalannya serta
mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah bahwa dalam hal ini tidak ada
dosa (boleh).
Telah
disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku
Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah
berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka
meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat
meruqyahnya dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya.
Sebelumnya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar
dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para
sahabat tidak langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada
Nabi r ,
maka Nabi r
bersabda, artinya : “Kalian benar. Bagikanlah dan
berikan pula bagian untukku” [HR. Bukhari dan Muslim].
Beliau r tidak
mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau r bersabda,
artinya : “Sesungguhnya yang paling
berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah” [HR.
Bukhari].
Hal ini
menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan, demikian juga dari
ruqyah”.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 2, hal.150-1515, Syaikh Bin Baz].
Dalam
kesempatan lain, Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah menafsirkan ayat ke 20 dan 21
dari surah Yasin, juga pernah berkata :
"Jika
mengajar, yang seorang itu membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, tidak
apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi, "Sesungguhnya perkara
yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah."
Al-Khatib
Al-Baghdadi rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang da'i tidak mempunyai mata
pencaharian yang memadai, dan waktunya habis untuk mengajar dan berda'wah, maka
diperbolehkan menerima upah. Dan kepada ulil amri (penguasa, pemerintah)
selayaknya memberikan imbalan yang setimpal, karena dia mengajarkan kaum
muslimin”.
[Dalam
Al-Faqih wa Al-Mafaqqih 2/347 yang ditahqiq 'Adil bin Yusuf Al-‘Azazi].
Fitnah Harta
Dalam Dakwah
Fenomena yang
miris di zaman ini, sebagian “mubaligh” membuat tarif untuk tablighnya.
Sebagian ada yang memasang tarif berdasarkan jauhnya jarak kota yang akan
didatangi. Semakin jauh tempat yang dituju untuk berceramah, semakin tinggi
pula tarifnya. Sebagian lagi memasang tarif berdasarkan jam tayang ceramahnya, dan selainnya. Hal ini adalah perkara yang
menyelisihi syari’at .
Namun, jika
seseorang berdakwah dengan benar dan ikhlas, kemudian dia diberi harta,
sedangkan dia tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, tujuannya hanyalah
berdakwah, baik dia mendapatkan harta itu atau tidak, maka –insya Allah-
menerimanya tidak mengapa (sebagimana penjelasan di atas).
Umar bin
Khattab t
berkata : "Dahulu Rasulullah r memberikan
pemberian kepadaku, kemudian aku mengatakan: “Berikan kepada orang yang lebih
miskin daripadaku,” maka
Beliau r bersabda,”Ambillah itu! Jika datang kepadamu
sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak memperhatikan (yakni mengharapkan)
dan tidak meminta, maka ambillah itu! Dan yang tidak, maka janganlah engkau
mengikuti hawa-nafsumu terhadapnya!" [HR.
Bukhari, no. 14734].
Dengan
demikian maka sepantasnya seorang da’i juga memiliki pekerjaan dan usaha untuk
mencukupi kebutuhannya, sehingga dia tidak menggantungkan kepada umat. Karena
sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan oleh seseorang ialah hasil
keringatnya sendiri.
Nabi Muhammad r bersabda, artinya : “Tidaklah seorangpun
memakan makanan sama sekali yang lebih baik daripada dia makan dari pekerjaan
tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, dia makan dari
pekerjaan tangannya" [HR. Bukhari, no. 2072].
Tidak Terima
Imbalan Pasti Ikhlash?
Sebagian
kalangan menganggap bahwa menolak pemberian, itu menunjukkan keikhlasan.
Anggapan ini belum tentu benar.
Mengapa?
karena keikhlasan adalah perkara hati, sedangkan yang berpotensi merusak hati
bukan hanya imbalan, bahkan bias saja selainnya seperti riya’, sum’ah, pujian,
terima kasih, kebesaran dan lainnya. Ingatlah,
bukti keikhlasan dalam amalan adalah “tidak bertambah dengan pujian dan tidak
berkurang karena kritikan dan celaan”.
Menjaga Hati
dan Keikhlasan
Lisan
sangatlah mudah mengatakan ikhlas, tetapi mengikhlaskan hati bukan hal yang
mudah. Membicarakan keikhlasan adalah hal yang mudah, tetapi mengamalkannya
bukan hal yang mudah. Ya, ikhlas memanglah tidak mudah.
Sebagian salaf
bahkan pernah berkata, “Aku melawan jiwaku untuk melatihnya ikhlas selama 40
tahun”.
Sufyan
At-Tsauri rahimahullah pernah berkata, "Tidak pernah aku
meluruskan sesuatu lebih berat dari meluruskan niatku, karena niatku selalu
berbolak-balik padaku" [Jami'ul 'Ulum wal Hikam 29].
Sungguh benar
perkataan beliau, niat selalu berbolak-balik dan berubah-ubah. Olehnya, Sulaiman
bin Dawud Al-Haasyimi rahimahullah
berkata, "Terkadang aku menyampaikan sebuah hadits dan aku
memiliki niat yang benar dalam menyampaikan hadits tersebut. Maka tatkala aku
menyampaikan sepenggal dari hadits tersebut berubahlah niatku. Ternyata untuk menyampaikan
satu hadits membutuhkan banyak niat" [Jami'ul 'Ulum
wal Hikam 41].
Demikian, semoga
bermanfaat. Wallahu a’lam,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar