Februari 15, 2013

Masjidul Bait

Rumah merupakan salah satu nikmat besar dari Allah Ta'ala bagi setiap muslim. Allah Ta'ala mengingatkan besarnya nikmat rumah bagi manusia dengan berfirman (artinya) : “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal” (QS. an-Nahl/16 : 80).

Jiwa dan hati akan merasa tenang ketika sudah berada di dalamnya. Rumah akan menjadi tempat melepas lelah, menutup aurat, dan menjadi tempat menjalankan berbagai aktifitas yang bermanfaat, untuk dunia maupun akhirat.

Termasuk pertanda bersyukur kepada Allah Ta'ala atas nikmat rumah tempat naungan ini, hendaknya Allah Ta'ala ditaati di dalamnya dengan menjadikannya sebagai tempat ibadah, dzikir, shalat-shalat sunnah dan ibadah-ibadah lainnya. Bukan sebaliknya, malah menjadi pusat maksiat kepada Allah Ta'ala, dipenuhi berbagai perangkat yang melalaikan orang dari beribadah kepada-Nya.

Di antara faktor yang mendukung keluarga untuk beribadah, dengan dibuatnya tempat khusus untuk beribadah bagi seluruh penghuni rumah, sebagai tempat berdzikir dan tempat mengerjakan shalat-shalat sunnah. Apa itu? Tempat yang disebut dengan istilah “Masjidul Bait”.


Membuat Masjid di Dalam Rumah

Yang dimaksud dengan masjidul bait berdasarkan penjelasan para Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan dan diperuntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan shalat-shalat sunnat dan ibadah-ibadah nafilah lainnya [Lihat : Bada’i Shana’i 5/126, Hasyiyah Ibnu ‘Abidîn 1/657, 2/441, as-Sirajul Wahhaj 1/147].

Bagaimanakah hukumnya?

Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan shalat sunnah dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya adalah mustahab (dianjurkan). Para ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits karya mereka.

Dari Ummu Humaid radhiyallahu 'anhuma, istri Humaid al-Sa’idi t, bahwasanya ia mendatangi Nabi r seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau r berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang) [Hasan, HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban].

Tidak Mesti Ruangan Atau Kamar Khusus

Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut;

1. Berbentuk kamar khusus di dalam rumah.

Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid radhiyallahu 'anhuma yang sudah disebutkan sebelumnya.

2. Tempat khusus di salah satu pojok kamar.

Jika kurang memungkinkan bagi seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon Rasulullah r  datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi r  memenuhinya [Shahih, HR. Ibnu Majah].

Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Itban bin Malik t ia berkata, “Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku untuk mendatangi masjid di kampung (untuk shalat fardhu). Aku ingin engkau mendatangiku dan kemudian mengerjakan shalat di suatu tempat (yang nantinya) aku jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi r menjawab, “Baiklah”. Keesokan harinya, Rasulullah r mendatangi Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. Ketika memasuki (rumah ‘Itban), Rasulullah r berkata, “Dimana tempat engkau inginkan?” Maka aku (‘Itban) menunjuk ke satu pojok rumahnya. Kemudian Rasulullah r berdiri dan shalat (disitu). Dan kami berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami” [HR. Ahmad].

Dalam riwayat Bukhari, “Nabi r meminta izin (masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku shalat di rumahmu?”. Kemudian ia (‘Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi r shalat di situ..”

Dahulu, Semua Rumah Punya Masjidul Bait

Generasi pendahulu dari kalangan sahabat Nabi dan Tabi’in, mereka berada di puncak tinggi dalam ibadah, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala, dan konsentrasi meraih akhirat. Begitu banyak ibadah sunnah yang mereka kerjakan, sementara di malam hari, mereka isi dengan berdiri, rukuk dan sujud yang sangat panjang. Ketaatan mereka sangat besar. Di antara faktor yang mendukung mereka untuk keperluan tersebut ialah adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.
Meski rumah tinggal mereka sederhana dan tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari rumah mereka sebagai tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Abdullah bin Mas’ud t pernah berkata : “Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya[Shahih, diriwayatkan Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai].

Bahkan sebagian dari mereka, seperti Abu Tsa’labah al-Khusyanni t meninggal di dalam masjidul bait dalam keadaan bersujud.

Shalat-Shalat Sunnat di Masjidul Bait

Shalat fardhu telah menjadi salah satu kewajiban terpenting atas setiap muslim dan muslimah. Dan khusus bagi para lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan shalat fardhu tersebut secara berjama’ah di masjid. Adapun shalat nafilah (sunnah), Nabi r menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah. Beliau r bersabda (artinya) : “Shalatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik shalat seseorang adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu[HR. Bukhari dan Muslim].

Dalam hadits lain, Nabi r bersabda (artinya) : “Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan shalat di masjid, maka hendaknya ia memberikan bagian shalatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui shalatnya (yang dilakukan di rumah)” [HR. Muslim].

Nabi r pernah ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim t perihal tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau r menjawab dengan berkata : “Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu” [Shahih, HR. Ahmad dan Ibnu Majah].

Penekanan shalat wajib di masjid secara berjama’ah atas kaum lelaki akan bertambah jelas melalui nasehat sahabat Abdullah bin Mas’ud t yang berharga berikut ini : Barangsiapa di antara kalian yang mau bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaknya memelihara shalat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk menjalankannya. Sesungguhnya shalat lima waktu termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh Allah telah menetapkan berbagai macam jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya. Jika kalian mengerjakan shalat (lima waktu) di masjid rumah kalian seperti mutakhallif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid untuk shalat berjama’ah) yang suka menjalankan shalat (fardhu) di rumahnya (saja), berarti kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi r  kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi r  kalian, niscaya kalian akan tersesat. Aku sudah menyaksikan bahwa yang sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk shalat berjama’ah) ialah orang munafik yang telah dimaklumi kenifakannya. Aku dahulu menyaksikan seseorang dipapah oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (shalat fardhu)”[Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai].

Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang lelaki untuk mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat mengerjakan shalat nafilah (sunnah). Adapaun shalat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi hanya dikerjakan di masjid”. Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Ta'ala akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi r  bersabda (artinya) : “Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan” (Muttafaqun ‘alaih)

Shalat Nafilah Berjama’ah di Masjidul Bait

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat sunnat berjama’ah dengan anggota keluarganya, bahkan hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang pembinaan bagi keluarga pun tampak jelas. Akan tetapi, tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “berkumpul dalam menjalankan shalat sunnat secara berjamaah termasuk perkara yang dianjurkan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan..”[Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hlm. 81].

Mengapa Sebagian Melupakannya?

Namun, mengapa perkara ini terlupakan? Padahal bangunan-bangunan rumah kita luas, berisi banyak kamar, tempat santai keluarga, kamar mandi, kolam ikan, tempat berolahraga, dll.

Mana ruangan khusus untuk ibadah di rumah tersebut? Kenapa tidak disediakan tempat khusus dimana keluarga akan menjalankan aktifitas ibadah di situ? Perhatian dan orientasi (sebagian) manusia telah berubah. Ketika dunia menjadi bidikan utama dan perkara yang paling meliputi jiwa, maka rumah disesaki oleh hal-hal yang melalaikan Allah Ta'ala dan akhirat.

Mari menghidupkan salah satu sunnah Nabi r  ini di dalam rumah-rumah kita. Wallahul muwaffiq.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (04-05)/Tahun XV).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...