Rumah merupakan salah satu nikmat
besar dari Allah Ta'ala bagi setiap muslim. Allah Ta'ala mengingatkan besarnya
nikmat rumah bagi manusia dengan berfirman (artinya) : “Dan Allah menjadikan
bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal” (QS. an-Nahl/16 : 80).
Jiwa dan hati
akan merasa tenang ketika sudah berada di dalamnya. Rumah akan menjadi tempat
melepas lelah, menutup aurat, dan menjadi tempat menjalankan berbagai aktifitas
yang bermanfaat, untuk dunia maupun akhirat.
Termasuk pertanda bersyukur
kepada Allah Ta'ala atas nikmat rumah tempat naungan ini, hendaknya Allah
Ta'ala ditaati di dalamnya dengan menjadikannya sebagai tempat ibadah, dzikir,
shalat-shalat sunnah dan ibadah-ibadah lainnya. Bukan sebaliknya, malah menjadi
pusat maksiat kepada Allah Ta'ala, dipenuhi berbagai perangkat yang melalaikan
orang dari beribadah kepada-Nya.
Di antara faktor yang mendukung
keluarga untuk beribadah, dengan dibuatnya tempat
khusus untuk beribadah bagi seluruh penghuni rumah, sebagai tempat berdzikir
dan tempat mengerjakan shalat-shalat sunnah. Apa itu? Tempat yang disebut
dengan istilah “Masjidul Bait”.
Membuat Masjid di Dalam
Rumah
Yang dimaksud dengan masjidul bait
berdasarkan penjelasan para Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan
dan diperuntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan shalat-shalat
sunnat dan ibadah-ibadah nafilah lainnya [Lihat : Bada’i
Shana’i 5/126, Hasyiyah Ibnu ‘Abidîn 1/657, 2/441, as-Sirajul Wahhaj 1/147].
Bagaimanakah hukumnya?
Membuat tempat khusus di dalam
rumah sebagai tempat menjalankan shalat sunnah dan
mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya adalah mustahab (dianjurkan).
Para ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits
karya mereka.
Dari Ummu Humaid radhiyallahu
'anhuma, istri Humaid al-Sa’idi t, bahwasanya
ia mendatangi Nabi r seraya
berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”.
Beliau r berkata, “Aku sudah tahu
engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu
(tempat paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu
lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik
daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik
daripada shalatmu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid
meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya
dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah
(ajal datang) [Hasan, HR. Ahmad,
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban].
Tidak Mesti Ruangan Atau Kamar
Khusus
Ada dua bentuk masjidul bait pada
masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut;
1. Berbentuk kamar khusus di
dalam rumah.
Bentuk pertama ini berdasarkan
riwayat dari Ummu Humaid radhiyallahu 'anhuma yang sudah disebutkan
sebelumnya.
2. Tempat khusus di salah satu
pojok kamar.
Jika kurang memungkinkan bagi
seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk
tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila
ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar yang dapat dipergunakan untuk
tujuan tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon Rasulullah r datang (ke rumahnya) untuk berkenan
menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat
shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi r memenuhinya [Shahih, HR. Ibnu Majah].
Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah
meriwayatkan dari ‘Itban bin Malik t ia berkata,
“Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku untuk mendatangi masjid di
kampung (untuk shalat fardhu). Aku ingin engkau mendatangiku dan kemudian mengerjakan shalat di
suatu tempat (yang nantinya) aku jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi r menjawab, “Baiklah”.
Keesokan harinya, Rasulullah r mendatangi
Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. Ketika memasuki (rumah
‘Itban), Rasulullah r berkata, “Dimana
tempat engkau inginkan?” Maka aku (‘Itban) menunjuk ke satu pojok rumahnya.
Kemudian Rasulullah r berdiri dan
shalat (disitu). Dan kami berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan shalat
dua rakaat bersama kami” [HR. Ahmad].
Dalam riwayat Bukhari, “Nabi r meminta
izin (masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk
sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku shalat di rumahmu?”.
Kemudian ia (‘Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi r shalat di
situ..”
Dahulu, Semua Rumah Punya
Masjidul Bait
Generasi pendahulu dari kalangan
sahabat Nabi dan Tabi’in, mereka berada di puncak tinggi dalam ibadah,
menghambakan diri kepada Allah Ta'ala, dan konsentrasi meraih akhirat. Begitu
banyak ibadah sunnah yang mereka kerjakan, sementara di malam hari, mereka isi
dengan berdiri, rukuk dan sujud yang sangat panjang. Ketaatan mereka sangat
besar. Di antara faktor yang mendukung mereka untuk keperluan tersebut ialah
adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.
Meski rumah tinggal mereka sederhana dan
tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari rumah mereka sebagai
tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Abdullah bin Mas’ud t pernah berkata : “Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam
rumahnya” [Shahih, diriwayatkan Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan
an-Nasai].
Bahkan sebagian dari mereka,
seperti Abu Tsa’labah al-Khusyanni t meninggal
di dalam masjidul bait dalam keadaan bersujud.
Shalat-Shalat Sunnat di Masjidul
Bait
Shalat fardhu telah menjadi salah
satu kewajiban terpenting atas setiap muslim dan muslimah. Dan khusus bagi para
lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan shalat fardhu tersebut secara
berjama’ah di masjid. Adapun shalat nafilah (sunnah), Nabi r
menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah. Beliau r bersabda
(artinya) : “Shalatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik
shalat seseorang adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali shalat
fardhu”[HR.
Bukhari dan Muslim].
Dalam hadits lain, Nabi r bersabda
(artinya) : “Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan shalat di masjid,
maka hendaknya ia memberikan bagian shalatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya
Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui shalatnya (yang
dilakukan di rumah)” [HR. Muslim].
Nabi r pernah
ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim t perihal
tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau
dengan masjid sangat dekat, beliau r menjawab
dengan berkata : “Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai
daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu” [Shahih, HR.
Ahmad dan Ibnu Majah].
Penekanan shalat wajib di masjid
secara berjama’ah atas kaum lelaki akan bertambah jelas melalui nasehat sahabat
Abdullah bin Mas’ud t yang berharga berikut ini : “Barangsiapa di antara kalian yang mau
bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaknya
memelihara shalat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk
menjalankannya. Sesungguhnya shalat lima waktu
termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh Allah telah menetapkan berbagai macam
jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya. Jika
kalian mengerjakan shalat (lima waktu) di masjid rumah kalian seperti
mutakhallif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid untuk shalat
berjama’ah) yang suka menjalankan shalat (fardhu) di rumahnya (saja), berarti
kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi r kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk
Nabi r
kalian, niscaya kalian akan tersesat. Aku sudah menyaksikan bahwa yang
sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk shalat berjama’ah) ialah orang munafik
yang telah dimaklumi kenifakannya. Aku dahulu menyaksikan seseorang dipapah
oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (shalat fardhu)”[Shahih,
diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai].
Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni
Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang lelaki untuk
mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat mengerjakan shalat
nafilah (sunnah). Adapaun shalat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi hanya
dikerjakan di masjid”. Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah
Ta'ala akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut,
sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi r bersabda (artinya) : “Kerjakanlah sebagian
shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan”
(Muttafaqun ‘alaih)
Shalat Nafilah Berjama’ah di
Masjidul Bait
Disyariatkan bagi seorang muslim
untuk mengerjakan shalat sunnat berjama’ah dengan anggota keluarganya, bahkan
hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang pembinaan bagi keluarga pun tampak
jelas. Akan tetapi, tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata : “berkumpul dalam menjalankan shalat sunnat secara berjamaah termasuk
perkara yang dianjurkan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan..”[Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hlm. 81].
Mengapa Sebagian Melupakannya?
Namun, mengapa perkara ini
terlupakan? Padahal bangunan-bangunan rumah kita luas, berisi banyak kamar, tempat santai
keluarga, kamar mandi, kolam ikan, tempat berolahraga, dll.
Mana ruangan khusus untuk ibadah
di rumah tersebut? Kenapa tidak disediakan tempat khusus dimana keluarga akan
menjalankan aktifitas ibadah di situ? Perhatian dan orientasi (sebagian)
manusia telah berubah. Ketika dunia menjadi bidikan utama dan perkara yang
paling meliputi jiwa, maka rumah disesaki oleh hal-hal yang melalaikan Allah
Ta'ala dan akhirat.
Mari menghidupkan salah satu
sunnah Nabi r ini di dalam rumah-rumah kita. Wallahul
muwaffiq.
Maraji’ : Majalah
As-Sunnah Edisi Khusus (04-05)/Tahun XV).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar