Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih
diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan
mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat, dia bisa mendapatkan sejumlah
uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.
Masyarakat pada umumnya memandang bahwa
pengemis itu identik dengan orang yang berpenampilan tidak rapih, rambutnya
tidak terawat, wajahnya kusam, pakaiannya serba kumal dan lusuh yang dengannya
dapat dijadikan sarana untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta dapat menarik
rasa belas kasihan masyarakat kepada dirinya.
Akan tetapi akhir-akhir ini, sebagian pengemis
tidak lagi berpenampilan seperti yang disebutkan di atas. Justru ada di antara mereka yang berpakaian rapi,
memakai jas, berdasi dan sepatu, bahkan
kendaraannya pun lumayan bagus. Mereka
bersemangat mencari sumbangan atau bantuan dana dengan berbagai proposal permohonan demi memperkaya diri atau keluarganya dan tidak menyalurkannya kepada pihak yang penerima sebagaimana mestinya. Walahul Musta’an
Pengertian Mengemis (Meminta-Minta)
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab
disebut dengan “tasawwul”. Di dalam Al- Mu’jam Al-Wasith
disebutkan : “Tasawwala
(bentuk fi’il madhy dari tasawwul)
artinya meminta-minta atau
meminta pemberian.” [Lihat Al-Mu’jamul Wasith I/465].
Sebagian ulama mendefinisikan tasawwul
(mengemis) dengan upaya meminta harta
orang lain bukan untuk kemaslahatan
agama melainkan untuk
kepentingan pribadi.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “maksudnya adalah meminta-minta sesuatu selain untuk
kemaslahatan agama.” [Lihat Fathul Bari III/336].
Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa
mengambil pelajaran bahwa batasan tasawwul
atau “mengemis” adalah meminta
untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk
kemaslahatan agama atau kepentingan kaum muslimin.
Hukum Mengemis Dalam Pandangan Islam
Meminta-minta atau mengemis pada dasarnya
tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan jika melakukannya dengan cara
menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan
dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan
ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan
dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu,
maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan
haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa
besar adalah sebagimana berikut:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata :
Rasulullah r bersabda,artinya :
“Seseorang senantiasa meminta-minta
kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak
ada sepotong daging pun di wajahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Diriwayatkan dari Abu Hurairah t, ia berkata: Rasulullah r bersabda,
artinya
:
“Barangsiapa meminta-minta kepada
manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia
hanyalah sedang meminta
bara api” [HR. Muslim dan lainnya].
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah t, ia berkata : Rasulullah r bersabda,
artinya
:
“Barang siapa meminta-minta kepada
orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.” [HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ath-Thabrani].
Demikianlah beberapa dalil dari hadits-hadits
Nabi r yang melarang mengemis atau meminta-minta untuk kepentinagn
pribadi atau keluarga.
Kapankah Dibolehkan?
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa terdapat
beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengemis atau meminta-minta
sumbangan. Di antara keadaan-keadaan tersebut ialah sebagaimana berikut:
(1)
Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang
orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.
(2)
Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia
boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
(3)
Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat sehingga disaksikan oleh
3 orang berakal cerdas dari kaumnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka halal
baginya meminta-minta sampai
dia mendapatkan penegak
bagi kehidupannya.
Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari
Sahabat Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali t, ia berkata
: Rasulullah r bersabda,
artinya :
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya
meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:
Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh
meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang
ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia
mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup
sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah
ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran
hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram,
dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”. [HR. Muslim dan
lainnya].
Selain kondisi di atas, ketika seseorang
meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya
sendiri.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa
meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum muslimin itu
diperbolehkan adalah pesan Rasulullah r kepada para pemimpin
perang ketika sebelum berangkat, yaitu sabda beliau r , artinya : “
Jika mereka (orang-orang kafir yang
diperangi) tidak mau
masuk Islam maka mintalah Al-Jizyah dari mereka! Jika mereka memberikannya maka
terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen)
mereka! Jika mereka tidak
mau menyerahkan Al-Jizyah
maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!” [HR. Muslim].
Maka berdasarkan hadits di atas kita dapat mengambil
pelajaran bahwa meminta Al-Jizyah
dari orang-orang kafir tidak termasuk
tasawwul (mengemis atau
meminta-minta yang dilarang) karena
Al-Jizyah bukan untuk
kepentingan pribadi tetapi untuk kaum muslimin.
Termasuk
dalam pengertian meminta
bantuan untuk kepentingan
kaum muslimin adalah hadits yang
menceritakan bahwa Rasulullah r juga pernah meminta bantuan seorang tukang
kayu untuk membuatkan beliau mimbar. Sahl bin Sa’d As-Sa’idi t berkata
:
“Rasulullah r pernah mengutus kepada seorang wanita:
“Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar
sehingga aku bisa duduk di atasnya!”. [HR. Bukhari].
Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata : “Di dalam hadits ini terdapat pelajaran
tentang bolehnya meminta
bantuan kepada ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk
segala hal yang manfaatnya meliputi kaum muslimin. Dan orang-orang yang
bersegera melakukannya adalah disyukuri usahanya”
[Lihat Syarh Ibnu
Baththal lil Bukhari II/100].
Dalam hal ini, Komite Tetap untuk Urusan Fatwa
dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya : “Bolehkah meminta bantuan dari seorang muslim untuk
membangun masjid atau madrasah, apa dalilnya?”
Beliau menjawab : “ Perkara tersebut
diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong di atas kebaikan dan
taqwa. Allah I berfirman, artinya : “Dan tolong-menolonglah kalian
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al-Maidah: 2).
Bekerja Keras Adalah Solusinya
Islam menganjurkan kita semua agar berusaha
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Di dalam al-Quran
al-Karim Allah I berfirman,
artinya :
“Apabila telah sholat, maka
bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allah”. (QS. al-Jum’ah:
10).
Bekerja mencari nafkah bukan hanya pekerjaan
masyarakat awam, akan tetapi para Nabi juga bekerja. Rasulullah r bersabda, artinya
:
“Tidaklah Allah mengutus seorang
Nabi melainkan dia menggembala kambing”, lalu ada sahabat bertanya, “Apakah
engkau juga ?”, beliau menjawab, “Iya, saya menggembala kambing dengan
mendapatkan upah beberapa qiroth milik ahli Makkah”. [HR. Bukhari].
Rasulullah r juga bersabda, artinya : “Nabi
Zakariya adalah tukang kayu.” [HR. Muslim]. Demikian pula sabdanya r ,artinya : “Nabi Dawud tidak makan melainkan
dari hasil kerjanya sendiri.” [HR. Bukhari].
Dalam kesempatan lainnya, beliau r bersabda, artinya : “Sungguh salah seorang di antara kamu
mencari kayu bakar diikat, lalu diangkat di atas punggungnya lalu dijual, itu
lebih baik daripada orang yang meminta-minta kepada orang lain, diberi atau
ditolak” [HR. Bukhari].
Bagaimana Sikap Kita?
Meskipun hukum mengemis pada dasarnya dilarang
dalam Islam, akan tetapi kita juga tidak boleh menyamaratakan semua pengemis
atau peminta-minta. Kita tidak boleh menuduh mereka macam-macam, karena hal itu
termasuk buruk sangka tanpa alasan. Seharusnya kita bersyukur kepada Allah yang
telah menjaga kita dari meminta-minta. Allah
I
berfirman,
artinya
: “Dan terhadap orang yang meminta-minta
makan janganlah kamu menghardiknya”. (QS. Ad-Dhuha: 10).
Ayat ini umum bagi semua peminta-minta
(pengemis dan yang semisal), kecuali jika kita mengetahui bahwa dia adalah benar orang jahat.
Demikian pembahasan tentang hukum mengemis
dalam pandangan Islam yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam
Maraji’ : Majalah As-Sunnah, Edisi bulan April 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar