Dalam syari’at
Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya
mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari
sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi
prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat) sebagai salah satu risalah (visi) penting
dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.
Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi
tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain
fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza
Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat
kental.
Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah
ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian
besar;
Pertama : Ibadah Fardiyah (individual).
yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan)
tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut
kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca
al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa dan juga seperti Shalat
sunnah rawatib dan yang lainnya.
Kedua : Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu
ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara
berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Shalat Jum’at, Shalat dua hari raya,
Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.
Dalam aplikasinya ibadah jama’iyyah mempunyai
beberapa batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya :
Pertama ; penetapan bahwa ibadah tersebut boleh
dilakukan secara berjama’ah adalah tawqifiyah (belandaskan wahyu).
Artinya dalam hal ini seorang muslim
tidak dibenarkan menetapkan bentuk
sebuah ibadah menjadi ibadah jama’iyyah kecuali hal tersebut
didukung oleh dalil-dalil syari’at yang jelas.
Sebagai contoh sederhana : Shalat sunnah rawatib -baik sebelum
atau sesudah Shalat fardhu- tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk berjama’ah.
Begitu pula sebaliknya, ibadah yang telah disyari’atkan pelaksanaannya secara
berjama’ah maka tidak boleh dilakukan secara individual kecuali ada dalil
syar’i yang membolehkannya. Hal ini berangkat dari kaidah umum dalam persoalan
ibadah “al-Ashlu fi al-‘Ibaadat al-Tahriim”. Hukum asal penetapan
sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.
Kedua ; Ketaatan kepada Imam (Pemimpin) dalam Ibadah
Jama’iyyah. Dalam konteks Shalat berjama’ah misalnya, ada imam dan ada
makmum. Maka sang makmum tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi
posisinya sebagai makmum yang menjadikan imam sebagai patokan dalam pelaksanaan
ibadah Shalat. Rasulullah r bersabda, artinya : “Seseorang
dijadikan imam (dalam Shalat) untuk diikuti, maka janganlah kalian
menyelisihinya.” (HR. Bukhari No. 722 & Muslim No.414).
Tidak boleh seorang anggota jama’ah Jum’at
melaksanakan Shalat Jum’at terlebih dahulu sebelum khatib selesai berkhutbah.
Sebagaimana dilarang mendirikan jama’ah baru dalam sebuah masjid sebelum
jama’ah yang sebelumnya selesai melaksanakan Shalat berjamaahnya. Apalagi dalam
jihad fi Sabilillah maka seorang pasukan kaum Muslimin tidak boleh
menyelisihi strategi dan instruksi panglima perang yang ditunjuk. Dalam hal ini
Perang Uhud (Thn ke- 5 H) dapat dijadikan pelajaran penting betapa ketaatan
kepada pemimpin menjadi syarat utama sebuah kemenangan.
Ketiga ; Dalam ibadah Jama’iyyah yang
memungkinkan terjadinya perbedaan ijtihad maka keputusan akhir dikembalikan
kepada imamah syar’i (kepemimpinan) atau otoritas yang ditunjuk dan disepakati
dalam hal ini Waliy al-Amr kaum Muslimin, selama yang mereka putuskan
tidak melanggar ketentuan dan kaidah-kaidah syariat.
Waliy al-Amr dan Solusi Keberjamahan
Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil,
meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam Shalat shubuh tidak
disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan,
sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan Shalatnya
karena perbedaan ijtihad.
Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah
-yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh.
Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya bahwa hari Arafah
jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang
berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di
Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh
otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf
merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji
dalam pelaksanaannya.
Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud t patut dijadikan teladan dalam masalah
ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn
Affan t melaksanakan shalat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka
sahabat Abdullah Ibn Mas’ud t pun menginkari hal tersebut seraya
berkata : “Aku (telah) ikut melaksanakan Shalat
di belakang Nabi r , di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan
di awal masa pemerintahan Utsman y sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah
itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” Kemudian Ibnu
Mas’ud t mengerjakan 4 rakaat (di belakang
Utsman). Lantas beliau ditegur :
“Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.”
Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”.
Keyakinan Ibnu Mas’ud bahwa Shalat di Mina disyariatkan
untuk diqashar, tidak menghalangi beliau untuk tetap bermakmum di belakang
Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang melaksanakannya secara sempurna, meskipun
beliau tetap menginkari hal itu, tetapi karena itu adalah ibadah jama’iyyah maka
keberjamaahan lebih harus didahulukan dari keyakinan pribadi.
Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah
jama’iyyah dalam syari’at Islam. Ia bersentuhan secara erat dengan makna
keberjamaahan baik dari sisi waktu pelaksanaannya, tatacaranya, bahkan dalam
beberapa sisi yang lain makna kebersamaan, persatuan, empati dan semangat
berbagi kepada sesama sangat menonjol dalam amaliyah Ramadhan, seperti : Shalat tarawih, sedekah dan zakat
fitrah. Hal ini menunjukkah bahwa salah satu di antara maqshad (tujuan) dan
hikmah disyariatkannya ibadah puasa Ramadhan adalah terwujudnya syiar
kebersamaan (baca keberjama’ahan) yang solid
di antara komponen ummat Islam.
Dalam konteks keberjama’ahan ummat Islam
Indonesia –sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia-
amatlah sangat disayangkan dan disesalkan jika dalam menentukan awal dan akhir
Ramadhan sering kali diwarnai oleh perbedaan antara beberapa komponen ummat
(baca: ormas Islam), tanpa ada usaha yang serius dalam mencari solusi konkrit
mengatasi perbedaan tersebut. Hal ini
tentunya bertolak belakang dengan visi keberjamaahan dan kebersamaan dalam
ibadah puasa Ramadhan itu sendiri.
Padahal jika ditelusuri lebih seksama,
perbedaan tersebut dapat di atasi jika tiga karakteristik ibadah Jama’iyyah
di atas dapat diaplikasikan dengan penuh kedewasaan tanpa mengedepankan sikap
fanatik dan egoisme masing-masing ormas yang berbeda. Tentunya dalam hal ini,
peran Kementerian Agama dan MUI -sebagai pemegang mandat Waliy al-Amr
seharusnya dapat lebih tegas dalam menyikapi perbedaan ini. Hal ini tentunya
sejalan dengan tuntunan Nabi r yang bersabda, artinya : “Puasa (Ramadhan) adalah di saat kalian
semuanya berpuasa, dan (hari ‘Ied) fitri
(berbuka dan tidak berpusa) adalah di saat kalian semua ber’iedul fitri,
dan hari berkurban (‘Ied al-Adha) adalah di saat kalian semua berkurban.”
(HR. Abu Dawud dan lainnya. Hadits
ini disahihkan oleh syekh al-Albaniy rahimahullah).
Imam al-Tirmidzy rahimahullah berkata: “Makna
(hadits) ini adalah bahwasanya (pelaksanaan) puasa dan idul fitri dilakukan
bersama jamaah dan mayoritas manusia (kaum muslimin). (Sunan al-Tirmidzy, No. 697).
Imam al-Khattabiy rahimahullah berkata : “Makna hadits adalah bahwasanya
kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari ummat ini,
jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak
(30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30
(Ramadhan), kemudian terbukti bahwa
(Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘Ied Fitri mereka tetap sah,
dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika
sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah maka mereka tidak perlu
mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap
sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan
kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.” (Dinukil oleh Ibn al-Atsir dari
al-Khattabiy dalam kitab Jami’ al-Ushul 6/378).
Apalagi jika setiap ormas Islam yang berbeda
pendapat itu memahami makna salah satu kaidah fikih “Hukm al-Haakim
Yarfa’ al-Khilaf” yang bermakna Keputusan yang ditetapkan oleh
hakim/pemerintah menyudahi perbedaan yang didasarkan oleh perbedaan ijtihad. Wallahu
Ta’ala A’lam Wa Ahkam.
Oleh : Ust. Ahmad Hanafi, Lc., MA.
Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di
King Saud University of Riyadh
(*Jusul Asli : Menyikapi Perbedaan dalam
Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar